Minggu, 12 April 2009

Resign.. dapat apa sajakah?

Pemutusan hubungan kerja yang terjadi karena kemauan sendiri (dalam hal ini karyawan melakukan pengunduran diri dari perusahaan) diatur dalam Pasal 162 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 162 ayat 1 yang berbunyi :

Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

Menurut ketentuan tersebut di atas, maka yang dapat di tuntut/terima dari perusahaan adalah berupa uang penggantian hak yang besarnya disesuaikan dengan masa kerja. Dalam hal ini yang dimaksud dengan uang penggantian hak tidak sama dengan uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja. Bila yang dimaksud dengan “uang jasa” di sini adalah “uang penghargaan masa kerja”, maka berdasarkan UU Ketenagakerjaan tidak mendapatkannya, akan tetapi hanya mendapatkan uang penggantian hak.

Yang dimaksud dengan uang penggantian hak diatur dalam Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan, yang berbunyi sebagai berikut :

Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh
diterima bekerja;
c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15 % (limabelas perseratus)
dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja
bersama.

Sehingga yang dapat di terima apabila mengundurkan diri atas kemauan sendiri hanyalah berupa uang penggantian hak sebagaimana yang tersebut di atas. Jadi yang dapat di tuntut dari pengunduran diri hanyalah uang penggantian hak saja. Yang lebih disayangkan adalah dalam perusahaan tersebut tidak memiliki peraturan perusahan, karena dengan adanya peraturan perusahaan, pekerja dapat mengetahui dengan pasti apa yang menjadi haknya. Di samping itu, bentuk kompensasi dari perusahaan kepada karyawannya biasanya juga diatur dalam peraturan perusahaan. Bahwa yang perlu pahami juga, yang dimaksud dengan uang jasa di sini adalah uang penghargaan masa kerja.

Pengunduran diri yang dilakukan harus sesuai dengan ketentuan normatif sebagaimana yang diatur dalam Pasal 162 ayat (3) yaitu :

1. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
sebelum tanggal mulai pengunduran diri.
2. Tidak terikat dalam ikatan dinas.
3. Tetap melaksanakan kewajiban sampai tanggal mulai pengunduran diri.

Menurut ketentuan Pasal 162 ayat (4) adalah :
Pemutusan hubungan kerja dengan alasan pengunduran diri atas kemauan sendiri dilakukan tanpa, penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Berarti apabila mengundurkan diri atas kemauan sendiri maka tidak perlu penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Apabila pihak perusahaan tidak bersedia memberikan uang penggantian hak, dan telah dilakukan perundingan, akan tetapi tidak tercapai kesepakatan, dapat saja mengajukan persoalan ini ke Sudinakertrans setempat. Sudinakertrans nanti akan membantu sebagai perantara untuk menyelesaikan persoalan Saudara dengan perusahaan tempat bekerja. Sudinakertrans akan memberikan anjuran-anjurannya. Apabila dalam penyelesaian melalui Sudinakertrans tetap tidak tercapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar