Jumat, 24 April 2009

PERSYARATAN DAN TATA CARA MEMPEROLEH IZIN SEBAGAI PENERBIT

(Bagian II)

A. Pihak yang Dapat Bertindak Sebagai Penerbit, Kegiatan sebagai Penerbit dapat dilakukan oleh Bank atau Lembaga Selain Bank.

B. Permohonan Izin sebagai Penerbit, Bank atau Lembaga Selain Bank yang akan melakukan kegiatan sebagai Penerbit wajib memperoleh izin dari Bank Indonesia. Permohonan izin untuk melakukan kegiatan sebagai Penerbit disampaikan kepada Bank Indonesia secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan paling kurang harus memuat informasi sebagai berikut:

1. jenis kegiatan Uang Elektronik yang akan diselenggarakan;

2. rencana waktu dimulainya kegiatan; dan

3. nama produk yang akan digunakan.

C. Persyaratan Dokumen sebagai Penerbit yang Berupa Bank, Untuk Bank, permohonan izin sebagaimana dimaksud pada huruf B dilampiri dokumen sebagai berikut:

1. fotokopi RBB tahun berjalan yang di dalamnya tercantum rencana kegiatan Bank sebagai Penerbit;

2. konsep pokok-pokok hubungan bisnis (business arrangement) antara calon Penerbit dengan Prinsipal, Acquirer dan/atau pihak lain, yang diketahui oleh pengurus dan paling kurang memuat:

a. prosedur kegiatan operasional (operating procedure) bagi Prinsipal, Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir, dan/atau pihak lain yang akan bekerjasama dengan Penerbit; dan

b. rencana pelaksanaan kerjasama dengan Prinsipal, Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir, dan/atau pihak lain;

3. profil Uang Elektronik, paling kurang memuat informasi mengenai:

i. spesifikasi teknis yang paling kurang memuat informasi mengenai media penyimpan data elektronis dan fitur keamanan (security features);

ii. mekanisme pengelolaan Uang Elektronik yang paling kurang memuat informasi mengenai penerbitan, Pengisian Ulang, penarikan tunai sisa Nilai Uang Elektronik dalam rangka mengakhiri penggunaan Uang Elektronik (redeem), penagihan oleh Pedagang, penyelenggaraan kliring, dan penyelenggaraan penyelesaian akhir jika ada; dan

iii. mekanisme pengelolaan Dana Float;

4. hasil analisis bisnis 1 (satu) tahun ke depan atas penyelenggaraan kegiatan sebagai Penerbit yang akan dilakukan, paling kurang memuat uraian mengenai:

a. potensi pasar yang ada;

b. segmen pasar yang akan dituju dan analisis persaingan usaha;

c. target jumlah Pemegang dan Dana Float yang akan dikelola;

d. rencana kerjasama dengan Prinsipal, Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir dan/atau pihak lain, termasuk jumlah dan namanya;

e. rencana lingkup daerah penyelenggaraan; dan

f. prakiraan target pendapatan yang akan dicapai;

5. bukti kesiapan perangkat hukum, yang meliputi:

a. konsep perjanjian tertulis atau pokok-pokok perjanjian tertulis antara calon Penerbit dengan Prinsipal, Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir, dan/atau pihak lain, yang antara lain memuat klausul tentang:

i. kesepakatan antara Penerbit dengan Prinsipal, Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir dan/atau pihak lain mengenai penyelenggaraan kegiatan Uang Elektronik;

ii. hak dan kewajiban masing-masing pihak;

iii. rencana pelaksanaan kerjasama;

iv. jangka waktu kerjasama; dan

v. prosedur dan mekanisme penyelesaian atas sengketa yang mungkin terjadi antara para pihak; Dalam hal calon Penerbit adalah kantor cabang Bank asing, dan perjanjian yang dilakukan dengan Prinsipal merupakan Global Agreement antara kantor pusat Bank tersebut dengan Prinsipal, maka kantor cabang Bank asing dimaksud cukup menyampaikan fotokopi Global Agreement.

b. konsep pengaturan hak dan kewajiban para pihak, seperti pengaturan hak dan kewajiban Penerbit, Prinsipal, Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir, Pemegang, dan/atau pihak lain; dan

c. prosedur dan mekanisme penyelesaian sengketa yang timbul antara Prinsipal dengan Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir, Pemegang, dan/atau pihak lain;

6. bukti kesiapan operasional, paling kurang meliputi:

a. rencana struktur organisasi dan kesiapan sumber daya manusia; dan

b. rencana peralatan dan sarana usaha, paling kurang memuat informasi mengenai:

i. lokasi atau ruangan yang akan digunakan untuk kegiatan operasional; dan

ii. peralatan teknis terkait sistem, seperti hardware, software, dan jaringan yang akan digunakan;

c. uraian kesiapan struktur organisasi pendukung dan bentuk pengawasan yang melekat (built in control) yang akan diterapkan; dan

d. kebijakan dan prosedur yang menjelaskan kesiapan nfrastruktur teknologi informasi yang digunakan dalam penyelenggaraan Uang Elektronik;

7. bukti kesiapan manajemen risiko likuiditas, antara lain meliputi:

a. mekanisme pemenuhan kewajiban Penerbit; dan

b. mekanisme dalam hal Penerbit mengalami gagal bayar (failure to settle);

8. fotokopi laporan hasil audit teknologi informasi dari auditor independen internal atau eksternal sebagai bukti penggunaan proven technology dalam penyelenggaraan Uang Elektronik yang paling kurang meliputi pemenuhan aspek keamanan sistem dan/atau jaringan sebagaimana dimaksud pada butir VII.G, termasuk sistem keamanan atau jaringan Penerbit yang digunakan oleh pihak lain seperti untuk fasilitas Pengisian Ulang, redeem atau Tarik Tunai dalam rangka kegiatan pengiriman uang;

9. prosedur penanganan keadaan darurat (disaster recovery plan) dan kesinambungan kegiatan usaha (business continuity plan) yang efektif dalam mengatasi dan meminimalkan permasalahan yang timbul dari kejadian yang tidak diperkirakan, yang dapat mengganggu kelancaran operasional sistem Uang Elektronik;

10. hasil analisis dan identifikasi risiko produk Uang Elektronik antara lain risiko operasional, hukum, dan reputasi;

11. uraian sistem informasi akuntansi yang akan diterapkan untuk Uang Elektronik yang diterbitkan; dan

12. fotokopi rekomendasi dari Dewan Pengawas Syariah atas rencana kegiatan sebagai calon Penerbit, khusus untuk Bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

D. Persyaratan Dokumen sebagai Penerbit yang Berupa Lembaga Selain Bank

Untuk Lembaga Selain Bank yang telah mengelola atau merencanakan mengelola Dana Float sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atau lebih, permohonan izin sebagaimana dimaksud pada huruf B harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. direksi dan/atau dewan komisaris tidak termasuk dalam daftar kredit macet; dan

2. direksi dan/atau dewan komisaris tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum mengajukan permohonan.

3. menyampaikan dokumen sebagai berikut:

a. profil perusahaan (company profile) yang antara lain memuat rencana kegiatan sebagai Penerbit;

b. fotokopi akta pendirian perseroan terbatas termasuk perubahannya, jika ada, yang telah disahkan oleh pihak yang berwenang dan harus dilegalisasi oleh pihak atau pejabat yang berwenang;

c. konsep pokok-pokok hubungan bisnis (business arrangement) antara calon Penerbit dengan Prinsipal, Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir, dan/atau pihak lain, yang diketahui oleh pengurus dan paling kurang memuat:

i. prosedur kegiatan operasional (operating procedure) bagi Prinsipal, Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir, dan/atau pihak lain yang akan bekerjasama dengan Penerbit; dan

ii. rencana pelaksanaan kerjasama dengan Prinsipal, Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir, dan/atau pihak lain;

d. susunan daftar direksi dan/atau dewan komisaris, yang terdiri dari nama, jabatan, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

e. profil Uang Elektronik, paling kurang memuat informasi mengenai:

i. spesifikasi teknis yang paling kurang memuat informasi mengenai media penyimpan data elektronis dan fitur keamanan (security features);

ii. mekanisme pengelolaan Uang Elektronik yang paling kurang memuat informasi mengenai penerbitan, Pengisian Ulang, redeem, penagihan oleh Pedagang, penyelenggaraan kliring, dan penyelenggaraan penyelesaian akhir, jika ada; dan

iii. mekanisme pengelolaan Dana Float;

f. hasil analisis bisnis 1 (satu) tahun ke depan atas penyelenggaraan kegiatan sebagai Penerbit yang akan dilakukan, paling kurang memuat uraian mengenai:

i. potensi pasar yang ada;

ii. segmen pasar yang akan dituju dan analisis persaingan usaha;

iii. target jumlah Pemegang dan Dana Float yang akan dikelola;

iv. rencana kerjasama dengan Prinsipal, Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir, dan/atau pihak lain, termasuk jumlah dan namanya;

v. rencana lingkup daerah penyelenggaraan; dan

vi. prakiraan target pendapatan yang akan dicapai;

g. bukti kesiapan perangkat hukum, yang meliputi:

i. konsep perjanjian tertulis atau pokok-pokok perjanjian tertulis antara calon Penerbit dengan Prinsipal, Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir, dan/atau pihak lain, yang antara lain memuat klausul tentang:

1. kesepakatan antara Penerbit dengan Prinsipal, Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir dan/atau pihak lain mengenai penyelenggaraan kegiatan Uang Elektronik;

2. hak dan kewajiban masing-masing pihak;

3. rencana pelaksanaan kerjasama;

4. jangka waktu kerjasama; dan

5. prosedur dan mekanisme penyelesaian atas sengketa yang mungkin terjadi antara para pihak; dan

6. konsep pengaturan hak dan kewajiban para pihak, seperti pengaturan hak dan kewajiban Penerbit, Prinsipal, Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir, Pemegang, dan/atau pihak lain; dan

7. prosedur dan mekanisme penyelesaian sengketa yang timbul antara Penerbit dengan Prinsipal, Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir, Pemegang, dan/atau pihak lain;

h. bukti kesiapan operasional, paling kurang meliputi:

i. rencana struktur organisasi dan kesiapan sumber daya manusia;

ii. rencana peralatan dan sarana usaha, paling kurang memuat informasi mengenai:

1. lokasi atau ruangan yang akan digunakan untuk kegiatan operasional, dan

2. peralatan teknis terkait sistem, seperti hardware, software, dan jaringan yang akan digunakan;

4. uraian kesiapan struktur organisasi pendukung dan bentuk pengawasan yang melekat (built in control) yang akan diterapkan; dan

5. kebijakan dan prosedur yang menjelaskan kesiapan infrastruktur teknologi informasi yang digunakan dalam penyelenggaraan Uang Elektronik;

6. bukti kesiapan manajemen risiko likuiditas, antara lain meliputi:

a. mekanisme pemenuhan kewajiban Penerbit; dan

b. mekanisme dalam hal Penerbit mengalami gagal bayar (failure to settle);

7. fotokopi laporan hasil audit teknologi informasi dari auditor independen internal atau eksternal sebagai bukti penggunaan proven technology dalam penyelenggaraan Uang Elektronik yang paling kurang meliputi pemenuhan aspek keamanan sistem dan/atau jaringan sebagaimana dimaksud pada butir VII.G, termasuk sistem keamanan atau jaringan Penerbit yang digunakan oleh pihak lain seperti untuk redeem atau Tarik Tunai dalam rangka kegiatan pengiriman uang;

8. prosedur penanganan keadaan darurat (disaster recovery plan) dan kesinambungan kegiatan usaha (business continuity plan) yang efektif dalam mengatasi dan meminimalkan permasalahan yang timbul dari kejadian yang tidak diperkirakan, yang dapat mengganggu kelancaran operasional sistem Uang Elektronik;

9. fotokopi rekening simpanan yang menunjukkan besarnya Dana Float pada saat mengajukan permohonan;

10. hasil analisis dan identifikasi risiko produk Uang Elektronik antara lain risiko operasional, hukum, dan reputasi;

11. uraian sistem informasi akuntansi yang akan diterapkan untuk Uang Elektronik yang diterbitkan;

12. fotokopi rekomendasi dari Dewan Pengawas Syariah, khusus untuk Lembaga Selain Bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah; dan

13. rekomendasi tertulis dari otoritas pengawas Lembaga Selain Bank, jika Lembaga Selain Bank tersebut memiliki otoritas pengawas. Rekomendasi tersebut paling kurang meliputi keterangan tentang kepatuhan Lembaga Selain Bank terhadap ketentuan yang berlaku termasuk informasi dapat atau tidaknya Lembaga Selain Bank melakukan kegiatan sebagai Penerbit dan informasi lain tentang permasalahanpermasalahan yang dihadapi Lembaga Selain Bank tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar