Kamis, 23 April 2009

SURAT EDARAN No. 11/11/DASP Jakarta, 13 April 2009 Perihal : Uang Elektronik (Electronic Money)

(Bagian I)

Sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12./PBI/2009 tanggal 13 April 2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5001), dan dalam rangka mendukung kelancaran dan efektivitas penyelenggaraan Uang Elektronik, perlu diatur lebih lanjut ketentuan mengenai penyelenggaraan Uang Elektronik dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

I. PERSYARATAN DAN TATA CARA MEMPEROLEH IZIN SEBAGAI PRINSIPAL

A. Pihak yang Dapat Bertindak sebagai Prinsipal, Kegiatan sebagai Prinsipal dapat dilakukan oleh Bank atau Lembaga Selain Bank.

B. Permohonan Izin sebagai Prinsipal, Bank atau Lembaga Selain Bank yang akan melakukan kegiatan sebagai Prinsipal wajib memperoleh izin dari Bank Indonesia. Permohonan izin untuk melakukan kegiatan sebagai Prinsipal disampaikan kepada Bank Indonesia secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan paling kurang harus memuat informasi sebagai berikut:

  1. jenis kegiatan Uang Elektronik yang akan diselenggarakan;
  2. rencana waktu dimulainya kegiatan; dan
  3. nama jaringan yang akan digunakan.

C. Persyaratan Dokumen sebagai Prinsipal yang Berupa Bank, Untuk Bank, permohonan izin sebagaimana dimaksud pada huruf B dilampiri dokumen sebagai berikut:

  1. fotokopi Rencana Bisnis Bank (RBB) tahun berjalan yang di dalamnya tercantum rencana kegiatan Bank sebagai Prinsipal;
  2. konsep pokok-pokok hubungan bisnis (business arrangement) antara calon Prinsipal dengan Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir, dan/atau pihak lain, yang ditandatangani oleh pengurus dan paling kurang memuat:

a. persyaratan Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir, dan/atau pihak lain yang akan menggunakan jaringan Prinsipal;

b. prosedur kegiatan operasional (operating procedure) bagi Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir, dan/atau pihak lain yang akan bekerjasama dengan Prinsipal; dan

c. rencana pelaksanaan kerjasama dengan Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir, dan/atau pihak lain;

3. hasil analisis bisnis 1 (satu) tahun ke depan atas penyelenggaraan kegiatan sebagai Prinsipal yang akan dilakukan, paling kurang memuat uraian mengenai:

a. potensi pasar yang ada;

b. analisis persaingan usaha;

c. rencana kerjasama dengan Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir, dan/atau pihak lain, termasuk jumlah dan namanya;

d. rencana lingkup daerah penyelenggaraan; dan

e. prakiraan target pendapatan yang akan dicapai;

4. bukti kesiapan perangkat hukum, yang meliputi:

a. konsep perjanjian tertulis atau pokok-pokok perjanjian tertulis antara calon Prinsipal dengan Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir, dan/atau pihak lain, yang antara lain memuat klausul tentang:

1) kesepakatan mengenai penggunaan jaringan Prinsipal dalam penyelenggaraan Uang Elektronik;

2) hak dan kewajiban masing-masing pihak;

3) rencana pelaksanaan kerjasama;

4) jangka waktu kerjasama; dan

5) prosedur dan mekanisme penyelesaian atas sengketa yang mungkin terjadi antara para pihak;

b. konsep pengaturan hak dan kewajiban para pihak, seperti pengaturan hak dan kewajiban Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir,

dan/atau pihak lain; dan

c. prosedur dan mekanisme penyelesaian sengketa yang timbul antara Prinsipal dengan Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir, dan/atau pihak lain;

5. fotokopi laporan hasil audit teknologi informasi dari auditor independen internal atau eksternal sebagai bukti penggunaan proven technology dalam penyelenggaraan Uang Elektronik yang paling kurang meliputi pemenuhan aspek keamanan sistem dan/atau jaringan sebagaimana dimaksud pada butir VII.G;

6. prosedur penanganan keadaan darurat (disaster recovery plan) dan kesinambungan kegiatan usaha (business continuity plan) yang efektif dalam mengatasi dan meminimalkan permasalahan yang timbul dari kejadian yang tidak diperkirakan, yang dapat mengganggu kelancaran operasional sistem Uang Elektronik; dan

7. fotokopi rekomendasi dari Dewan Pengawas Syariah atas rencana kegiatan sebagai calon Prinsipal, khusus untuk Bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

D. Persyaratan Dokumen sebagai Prinsipal yang Berupa Lembaga Selain Bank

Untuk Lembaga Selain Bank, permohonan izin sebagaimana dimaksud pada huruf B dilampiri dokumen sebagai berikut:

  1. profil perusahaan (company profile) yang antara lain memuat rencana kegiatan sebagai Prinsipal;
  2. fotokopi akta pendirian perseroan terbatas termasuk perubahannya, jika ada, yang telah disahkan oleh pihak yang berwenang dan harus dilegalisasi oleh pihak atau pejabat yang berwenang;
  3. konsep pokok-pokok hubungan bisnis (business arrangement) antara calon Prinsipal dengan Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir, dan/atau pihak lain, yang diketahui oleh pengurus dan paling kurang memuat:

a. persyaratan Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir, dan/atau pihak lain yang akan menggunakan jaringan Prinsipal;

b. prosedur kegiatan operasional (operating procedure) bagi Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir, dan/atau pihak lain yang akan bekerjasama dengan Prinsipal; dan

c. rencana pelaksanaan kerjasama dengan Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir, dan/atau pihak lain;

4. hasil analisis bisnis 1 (satu) tahun ke depan atas penyelenggaraan kegiatan sebagai Prinsipal yang akan dilakukan, paling kurang memuat uraian mengenai:

a. potensi pasar yang ada;

b. analisis persaingan usaha;

c. rencana kerjasama dengan Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir,dan/atau pihak lain, termasuk jumlah dan namanya;

d. rencana lingkup daerah penyelenggaraan; dan

e. prakiraan target pendapatan yang akan dicapai;

5. bukti kesiapan perangkat hukum, yang meliputi:

a. konsep perjanjian tertulis atau pokok-pokok perjanjian tertulis antara calon Prinsipal dengan Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir, dan/atau pihak lain, yang antara lain memuat klausul tentang:

1) kesepakatan mengenai penggunaan jaringan Prinsipal dalam penerbitan Uang Elektronik;

2) hak dan kewajiban masing-masing pihak;

3) rencana pelaksanaan kerjasama;

4) jangka waktu kerjasama; dan

5) prosedur dan mekanisme penyelesaian atas sengketa yang mungkin terjadi antara para pihak;

b. konsep pengaturan hak dan kewajiban para pihak, seperti pengaturan hak dan kewajiban Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir, dan/atau pihak lain; dan

c. prosedur dan mekanisme penyelesaian sengketa yang timbul antara Prinsipal dengan Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir, dan/atau pihak lain;

6. fotokopi laporan hasil audit teknologi informasi dari auditor independen internal atau eksternal sebagai bukti penggunaan proven technology dalam penyelenggaraan Uang Elektronik yang paling kurang meliputi pemenuhan aspek keamanan sistem dan/atau jaringan sebagaimana dimaksud pada butir VII.G;

7. prosedur penanganan keadaan darurat (disaster recovery plan) dan kesinambungan kegiatan usaha (business continuity plan) yang efektif dalam mengatasi dan meminimalkan permasalahan yang timbul dari kejadian yang tidak diperkirakan, yang dapat mengganggu kelancaran operasional sistem Uang Elektronik;

8. fotokopi rekomendasi dari Dewan Pengawas Syariah, khusus untuk Lembaga Selain Bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah; dan

9. rekomendasi tertulis dari otoritas pengawas Lembaga Selain Bank, jika Lembaga Selain Bank tersebut memiliki otoritas pengawas. Rekomendasi tersebut paling kurang meliputi keterangan tentang kepatuhan Lembaga Selain Bank terhadap ketentuan yang berlaku termasuk informasi dapat atau tidaknya Lembaga Selain Bank melakukan kegiatan sebagai Prinsipal dan informasi lain tentang permasalahan-permasalahan yang dihadapi Lembaga Selain Bank tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar