Rabu, 29 April 2009

Spin-Off, Konstruksi Hukum Dalam Upaya Penguatan

I. Pendahuluan

Sebenarnya praktek Spin-off telah cukup lama dikenal sebagai salah satu konstruksi hukum yang banyak digunakan dalam merestrukturisasi perusahaan, namun untuk industri perbankan konstruksi hukum ini baru dilegislasikan dalam UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, meskipun sebelumnya ketentuan tentang spin off atau pemisahan ini telah diatur dalam UU No. 40 2007 tentang Perseroan Terbatas. Meskipun pengaturan spin off dalam UU Perbankan Syariah ini secara spesifik lebih ditujukan untuk menerapkan substansi UU Perbankan Syariah (menjamin terpenuhinya prinsip-prinsip syariah), khususnya terhadap Unit Usaha Syariah (UUS) yang secara korporasi masih berada dalam satu entitas dengan Bank Umum Konvensional, namun kontruksi hukum spin off ini dapat dimanfaatkan oleh industri perbankan dalam melakukan restrukturisasi usahanya.

Dalam khazanah hukum, sebenarnya terdapat kontruksi hukum lain yang sudah sangat dikenal dan mirip dengan mekanisme spin off ini yaitu Penggabungan perusahaan (merger). Karena kemiripannya ini maka dalam beberapa istilah, spin off seringkali juga disebut dengan demerger. Bentuk kemiripannya terutama adalah bahwa spin off menyebabkan beralihnya secara hukum seluruh hak dan kewajiban bank yang melakukan pemisahan, sebagaimana halnya dalam konstruksi hukum penggabungan (merger).

Konstruksi hukum merger sendiri telah mendapat pengaturan yang cukup lama dalam perundangan-undangan di Indonesia, dan dalam prakteknya, merger untuk bank telah dilakukan sejak tahun 1971-1972 yaitu sejak terjadinya merger pertama kali dari beberapa bank nasional yang kemudian menjadi PT. PAN Indonesia Bank (Bank Panin) . Sedangkan konstruksi hukum spin off di industri perbankan baru mengemuka setelah timbulnya wacana pemisahan fungsi unit usaha syariah dari beberapa bank nasional konvensional akhir-akhir ini. Dalam tulisan singkat di bawah ini akan diuraikan aspek hukum spin off dikaitkan dengan kebutuhan untuk melakukan restrukturisasi perbankan nasional.

II. Spin-off ditinjau dari sisi Yuridis

Dalam Pasal 1 angka 12 UU No. 40 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), istilah spin off disebut dengan Pemisahan. Dalam pasal tersebut, Pemisahan didefinisikan sebagai berikut:

Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 2 (dua) Perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 1 (satu) Perseroan atau lebih.

Selanjutnya dalam Pasal 135 UU PT, pemisahan dibedakan antara Pemisahan murni dan Pemisahan tidak murni.

Pemisahan murni mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 2 (dua) Perseroan lain atau lebih yang menerima peralihan dan Perseroan yang melakukan pemisahan usaha tersebut berakhir karena hukum.

Pemisahan tidak murni mengakibatkan sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 1 (satu) Perseroan lain atau lebih yang menerima peralihan, dan Perseroan yang melakukan pemisahan tersebut tetap ada.

Sedangkan dalam Pasal 1 angka 32 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Pemisahan didefinisikan sebagai berikut:

Pemisahan adalah pemisahan usaha dari satu Bank menjadi dua badan usaha atau lebih, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dari dua definisi tersebut di atas, jelas bahwa pemisahan aset dan kewajiban dari suatu perusahaan menjadi perusahaan baru yang independen (entitas yang terpisah) merupakan unsur yang paling penting dalam proses hukum spin off. Dalam prakteknya, pemisahan aset dan kewajiban tersebut umumnya adalah berupa pemisahan unit usaha (divisi) tertentu menjadi sebuah perusahaan baru yang kegiatan usahanya bisa sama atau berbeda dengan perusahaan awalnya .

Dilihat dari bentuk hukumnya, dalam UU PT, perusahaan baru hasil pemisahan tersebut disebutkan secara tegas bahwa bentuk hukumnya adalah Perseroan Terbatas. Sedangkan dalam UU Perbankan Syariah, perusahaan baru hasil pemisahan tersebut tidak secara tegas disebutkan bentuk hukumnya, namun hanya disebutkan menjadi dua badan usaha atau lebih. Hal tersebut dapat ditafsirkan bahwa menurut UU Perbankan Syariah, bentuk hukum dari badan usaha baru hasil pemisahan suatu bank tidak mesti mengikuti atau sama dengan bentuk hukum perusahaan asalnya, dan badan usaha baru tersebut tidak mesti merupakan suatu bank. Namun apabila kegiatan usaha badan baru hasil pemisahan tersebut adalah bank syariah, maka sesuai Pasal 7 UU Perbankan Syariah harus berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas.

Berkenaan dengan pemegang saham atas perusahaan baru hasil pemisahan, baik dalam UU PT maupun UU Perbankan Syariah di atas tidak disebutkan secara tegas siapa yang menjadi pemegang saham atas perusahaan baru tersebut, apakah pemegang saham dari perusahaan awal atau perusahaan awal itu sendiri.

Terhadap hal ini, Fred B.G. Tumbuan mengemukakan bahwa kaedah pokok dalam hal pemisahan adalah bahwa para pemegang saham Perseroan yang melakukan pemisahan karena hukum menjadi pemegang saham dari Perseroan yang menerima peralihan aktiva dan pasiva.

Kaedah pokok yang dikemukakan oleh Fred B.G.Tumbuan ini juga sejalan dengan definisi Spin off dalam Black’s Law Dictionary , sbb:

A corporate divestiture in which a division of a corporation become an independent company and a stock of new company is distributed to the corporation’s shareholders.

Aspek hukum lainnya yang juga penting dalam spin off ini adalah terkait dengan perlindungan kreditur dan pihak-pihak lain yang memiliki hak-hak istimewa yang bisa saja sebagai akibat dari pemisahan perusahaan tersebut mengalami kerugian.

Dalam spin off bank, beberapa pihak yang harus mendapatkan perlindungan hukum antara lain kreditur bank, masyarakat penyimpan dana, debitur yang telah memberikan hak jaminan (terutama jaminan kebendaan) kepada bank dan para pemegang saham bank yang melakukan pemisahan. Pemegang saham dalam hal ini perlu mendapatkan perlindungan mengingat proses spin off untuk bank bisa terjadi bukan atas kehendak pemegang saham bank, namun karena ada ketentuan Undang-Undang yang mewajibkan pemisahan.

III. Spin-off dalam penguatan struktur perbankan nasional

Sejak Arsitektur Perbankan Indonesia (API) diimplementasikan pada tahun 2004, yang merupakan bagian dari program restrukturisasi perbankan nasional, telah banyak langkah-langkah dan upaya-upaya yang dilakukan oleh Bank Indonesia, antara lain melalui program penguatan struktur perbankan nasional. Program tersebut bertujuan untuk memperkuat permodalan bank dalam rangka meningkatkan kemampuan bank melakukan usahanya, terutama dalam kapasitasnya sebagai lembaga intermediasi. Upaya penguatan permodalan bank tersebut dilakukan dengan berbagai cara seperti penambahan modal baru dari pemilik modal lama atau melalui penerbitan saham di pasar modal, penerbitan subordinated loan, atau melalui mekanisme merger sesama bank . Penguatan permodalan bank melalui mekanisme merger seharusnya merupakan salah satu upaya yang efektif dan cepat dalam upaya penguatan permodalan bank-bank nasional .

Dalam Arsitektur Perbankan Indonesia, mekanisme Spin off atau pemisahan belum diakomodir sebagai salah satu alternatif dalam penguatan struktur perbankan Indonesia. Hal ini dapat dimengerti mengingat API sendiri telah diluncurkan pada tahun 2004 sebelum diakomodirnya konsep spin off dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT dan UU No.21 2008 tentang Perbankan Syariah.

Apabila hanya melihat tujuannya, terlihat bahwa spin off yang diatur dalam UU Perbankan Syariah sebenarnya lebih ditujukan untuk mengakomodasi kepentingan pengembangan syariah, dalam hal ini melalui pemisahan UUS dari bank konvensional menjadi bank syariah (Pasal 68 UU Perbankan Syariah). Namun apabila melihat rumusan Pasal 1 angka 32, sebenarnya pengertian spin off dalam UU Perbankan Syariah tersebut memberikan fleksibilitas yang lebih luas kepada perbankan untuk melakukan penguatan restruktur usahanya.

Dalam penguatan struktur usahanya, mekanisme spin off dapat dimanfaatkan oleh bank sebagai sarana untuk lebih mempertajam segmentasi pasar, khususnya melalui penguatan lini bisnis yang lebih fokus dan spesialis. Dalam hal ini, mekanisme spin-off digunakan untuk mempertajam salah satu core bisnis yang dianggap penting bagi bank untuk dikembangkan. Misalnya Divisi UMKM dipisahkan (demerger) menjadi sebuah perusahaan baru yang merupakan perusahaan anak dari bank ybs. Selain itu, dengan mekanisme spin off ini sebuah bank dapat juga melakukan pemisahan aset bermasalahnya (bad assets) menjadi badan usaha baru yang bukan merupakan bank (menjadi semacam perusahaan pengelola aset). Dalam hal ini maka keuntungan bagi bank adalah selain memiliki perusahaan baru yang menjadi kendaraan pengelola aset bermasalahnya (special purpose vehicle) yang tetap dapat dikontrolnya, juga menjadi sarana yang efektif bagi bank dalam melakukan pembersihan aset bermasalahnya (cleaning assets).

Berkenaan dengan status kepemilikan saham perusahaan hasil pemisahan, sebagaimana dikemukakan sebelumnya bahwa pada dasarnya kaidah pokok dalam hal pemisahan adalah bahwa para pemegang saham Perseroan yang melakukan pemisahan karena hukum menjadi pemegang saham dari Perseroan baru hasil pemisahan. Namun demikian, kaidah pokok ini, apabila dikaitkan dengan tujuan restrukturisasi perusahaan (Perbankan) akan timbul permasalahan karena sebenarnya tujuan dari pemisahan tersebut justru untuk mengembangkan dan memperbesar perusahaan awal dengan cara melakukan focussing usaha melalui pemisahan perusahaan. Sesuai tujuan spin off, maka perusahaan awal tersebut seharusnya dapat memiliki dan mengontrol perusahaan baru hasil pemisahan. Hal ini juga yang mungkin ingin dituju dalam restrukturisasi perbankan yaitu bank konvensional yang melakukan pemisahan UUS, diharapkan dapat lebih memfokuskan usaha bank konvensionalnya tanpa kehilangan pangsa bisnis di pasar perbankan Syariah yang kini bidang usahanya tersebut dijalankan oleh sebuah entiti yang terpisah. Sebagai entiti yang terpisah, maka bank syariah yang merupakan wujud baru dari UUS, kini dapat bergerak lebih bebas dan secara bisnis tidak lagi terikat dengan ketentuan perbankan induknya.

Terkait permasalahan kepemilikan saham ini, sebagai solusi, Fred B.G. Tumbuan mengemukakan suatu jenis pemisahan khusus yaitu “pemisahan hibrida” (hybrid splitsing) dimana terjadi peralihan karena hukum dari seluruh aktiva dan pasiva Perseroan yang melakukan pemisahan kepada satu atau lebih Perseroan lain yang didirikan dalam rangka pemisahan oleh Perseroan yang melakukan pemisahan. Setelah pemisahan, Perseroan yang melakukan pemisahan tetap ada dan menjadi pemegang saham dari Perseroan lain yang didirikannya. Lebih lanjut Fred. B.G. Tumbuan mengemukakan bahwa Pemisahan tersebut disebut “pemisahan hibrida” karena, sekalipun terjadi peralihan dari seluruh aktiva dan pasiva kepada Perseroan lain seperti halnya dengan pemisahan murni yang mengakibatkan berakhirnya Perseroan yang melakukan pemisahan murni, dalam hal ini Perseroan yang melakukan pemisahan dimaksud tetap ada dan tidak berakhir. Dalam hal pemisahan hibrida ini, maka kaedah pokok pemisahan tidak berlaku karena yang menjadi pemegang saham Perseroan yang menerima peralihan aktiva tetap dan pasiva adalah Perseroan yang melakukan pemisahan.

Namun demikian mengingat dalam pemisahan hibrida ini seluruh aktiva dan pasiva Perseroan yang melakukan pemisahan akan beralih kepada perseroan baru yang didirikan dalam rangka pemisahan, maka untuk restrukturisasi perbankan perlu dilakukan penyesuaian format, yakni menggabungkan antara kontruksi hukum pemisahan tidak murni (partial division with a hive-off) dengan pemisahan hibrida untuk hal-hal yang terkait dengan kepemilikan saham perusahaan hasil pemisahan.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka peraturan pelaksanaan dari UU PT dan UU Perbankan Syariah harus memberikan guidelines yang jelas bagi perusahaan yang akan melakukan Pemisahan (spin off), terutama materi yang terkait dengan status kepemilikan saham dari perusahaan hasil pemisahan, apakah mengikuti kaidah pokok yang berlaku yaitu otomatis menjadi bagian dari kepemilikan pemegang saham perusahaan awal (induk) atau saham perusahaan hasil pemisahan tersebut menjadi milik perusahaan awalnya (induk).

IV. Penutup

Konstruksi hukum spin off, meskipun telah cukup lama dikenal sebagai salah satu mekanisme restrukturisasi perusahaan, namun baru mendapatkan pengakuan dalam bentuk legislasi dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU No. 21 2008 tentang Perbankan Syariah.

Konstruksi hukum spin off dapat dimanfaatkan sebagai sarana yang efektif bagi perusahaan untuk melakukan penguatan struktur usahanya, disamping konstruksi hukum lainnya seperti merger, akuisisi dan konsolidasi. Peraturan perundang-undangan yang akan mengatur pelaksanaan lebih lanjut dari UU PTdan UU Perbankan Syariah harus dapat memberikan guidelines bagi perusahaan yang akan melakukan proses pemisahan usahanya (spin off).

FFootnote :

  1. Lihat Penjelasan Umum UU Perbankan Syariah.
  2. Pada tahun 1971-1972 telah terjadi proses merger beberapa bank nasional, kemudian menjadi PT. PAN Indonesia Bank (Bank Panin).
  3. Dalam pengertian lain, spin off itu sendiri bisa beragam dan berbeda dengan kedua pengertian di atas. Misalnya dalam kasus spin off PTSemen Padang dari PT. Semen Gresik. Dalam hal ini yang diinginkan dengan spin off adalah memisahkan PT Semen Padang, yang sebenarnya sudah merupakan suatu entitas terpisah, dari perusahaan induknya (PT. Semen Gresik).
  4. Konsep Pemisahan Menurut UUPT (Pointers for Discussion), disampaikan pada acara ”Sosialisasi UU tentang PT” yang diselenggarakan oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI), 22 Agustus 2007 di Jakarta.
  5. Black’s Law Dictionary, Seventh Edition
  6. Lihat Pasal 68 UU Perbankan Syariah, bahwa dalam hal Bank Umum Konvensional memiliki UUS yang nilai asetnya telah mencapai paling sedikit 50% dari total nilai asset bank induknya atau 15 tahun sejak berlakunya UU ini, maka Bank Umum Konvensional dimaksud wajib melakukan Pemisahan UUS tersebut menjadi Bank Umum Syariah.
  7. Arsitektur Perbankan Indonesia.
  8. Namun berdasarkan Data Merger yang dimuat dalam www.bi.go.id, sejak program API diiplementsikan tahun 2004, hanya terjadi 3 peristiwa merger yaitu menjadi PT Bank Century, TBK (Th 2004), PT. Bank Artha Graha International (2005) dan PT. Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ Ltd (2006).
  9. Op. cit

(sumber : Hilman Tisnawan (Analis Hukum Senior-Direktorat Hukum BI), Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan Volume 7, Nomor 1 Januari 2009)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar