Minggu, 12 April 2009

Surat Kuasa Bank?

contoh surat kuasa yang formatnya diberikan oleh bank biasanya disebutkan bahwa pihak perusahaan membebaskan pihak bank dari segala tuntutan/klaim yang berkaitan dengan surat kuasa tersebut dan pihak bank bersikeras untuk menggunakan kata-kata yang ada dalam contoh surat kuasa tersebut. Apakah surat kuasa tersebut sah? Dan apakah surat kuasa tersebut dapat merugikan perusahaan nantinya?


Pada dasarnya, surat kuasa tersebut sah-sah saja, namun yang harus diperhatikan adalah bentuk atau format surat kuasa tersebut. Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang Surat Kuasa diatur antara lain dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata tentang Pemberian Kuasa dan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 tahun 1994 tentang Surat Kuasa Khusus.


Bentuk surat kuasa yang diberikan oleh bank biasanya memang telah memiliki standar tertentu. Biasanya, dalam surat kuasa tersebut dituliskan bahwa pihak pemberi kuasa menyatakan akan bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerugian yang mungkin timbul, dan pemberi kuasa akan membebaskan pihak bank dari segala tuntutan hukum yang mungkin timbul dalam bentuk apapun di kemudian hari. Penulisan seperti ini merupakan suatu bentuk perlindungan untuk pihak bank apabila pada suatu waktu terdapat kesalahan, kelalaian atau “error” dalam pengurusan rekening dimana hal tersebut dapat merugikan pemberi kuasa.

Bentuk penulisan surat kuasa seperti ini memang berpotensi untuk merugikan pemberi kuasa atau pemilik rekening. Karena apabila terdapat kesalahan atau kelalaian dalam pengurusan rekening yang dilakukan oleh pihak bank, maka pemilik rekening tidak dapat mengajukan tuntutan atas kerugian yang dialami kepada pihak bank. Namun, hal itu tidak berarti pihak bank terbebas dari tanggung jawabnya sebagai penerima kuasa, karena menurut KUH Perdata disebutkan bahwa :


Pasal 1800
"Penerima kuasa, selama kuasanya belum dicabut, wajib melaksanakan kuasanya dan bertanggung jawab atas segala biaya, kerugian dan bunga yang timbul karena tidak dilaksanakannya kuasa itu. Begitu pula ia wajib menyelesaikan urusan yang telah mulai dikerjakannya pada waktu pemberi kuasa meninggal dan dapat menimbulkan kerugian jika tidak segera diselesaikannya."

Pasal 1801
Penerima kuasa tidak hanya bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatan yang dilakukan dengan sengaja melainkan juga atas kelalaian-kelalaian yang dilakukan dalam menjalankan kuasanya. Akan tetapi tanggung jawab atas kelalaian-kelalaian orang yang dengan cuma-cuma menerima kuasa, tidaklah seberat tanggung jawab yang diminta dari orang yang menerima kuasa dengan mendapatkan upah.

Selanjutnya, surat kuasa tidak berarti pemberi kuasa tidak memiliki perlindungan hukum. Dalam surat kuasa dapat ditambahkan klausul yang menyebutkan pada intinya bahwa kuasa tersebut dapat dicabut sewaktu-waktu secara tertulis. Dengan adanya klausul tersebut, apabila terdapat kesalahan, kelalaian atau bahkan “fraud” dalam pengurusan rekening, maka pemilik rekening dapat langsung mencabut surat kuasa tersebut. Mengenai pencabutan kuasa, pada dasarnya diatur dalam KUH Perdata yang menyebutkan :

Pasal 1813
Pemberian kuasa berakhir dengan penarikan kembali kuasa penerima kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh penerima kuasa; dengan meninggalnya, pengampuan atau pailitnya, baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa dengan kawinnya perempuan yang memberikan atau menerima kuasa. Pasal 1814Pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya bila hal itu dikehendakinya dan dapat memaksa pemegang kuasa untuk mengembalikan kuasa itu bila ada alasan untuk itu.

Pemberi kuasa juga sebaiknya menambahkan klausul yang menyatakan pada intinya bahwa kuasa tersebut tidak bisa disubtitusikan kepada pihak lain. Ketentuan ini bertujuan untuk mengurangi resiko penyalahgunaan surat kuasa dan memberikan perlindungan hukum bagi pemberi kuasa agar kuasa tersebut tidak dipindahtangankan kepada pihak lain.


Mengenai bentuk dari surat kuasa itu sendiri, pada dasarnya harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

  1. harus diperhatikan adalah identitas pemberi kuasa dan penerima kuasa yang jelas dan benar.
  2. kata “khusus” yang dibubuhkan diatas penulisan yang menjelaskan tujuan dari pemberian kuasa tersebut hanya untuk keperluan tertentu/khusus.
  3. yaitu tanda tangan dari pemberi kuasa dan penerima kuasa yang jelas dan harus diberikan materai cukup pada tanda tangan pemberi kuasa.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar