Pada dasarnya,
Bentuk
Bentuk penulisan
Pasal 1800
"Penerima kuasa, selama kuasanya belum dicabut, wajib melaksanakan kuasanya dan bertanggung jawab atas segala biaya, kerugian dan bunga yang timbul karena tidak dilaksanakannya kuasa itu. Begitu pula ia wajib menyelesaikan urusan yang telah mulai dikerjakannya pada waktu pemberi kuasa meninggal dan dapat menimbulkan kerugian jika tidak segera diselesaikannya."
Pasal 1801
Penerima kuasa tidak hanya bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatan yang dilakukan dengan sengaja melainkan juga atas kelalaian-kelalaian yang dilakukan dalam menjalankan kuasanya. Akan tetapi tanggung jawab atas kelalaian-kelalaian orang yang dengan cuma-cuma menerima kuasa, tidaklah seberat tanggung jawab yang diminta dari orang yang menerima kuasa dengan mendapatkan upah.
Selanjutnya,
Pasal 1813
Pemberian kuasa berakhir dengan penarikan kembali kuasa penerima kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh penerima kuasa; dengan meninggalnya, pengampuan atau pailitnya, baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa dengan kawinnya perempuan yang memberikan atau menerima kuasa. Pasal 1814Pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya bila hal itu dikehendakinya dan dapat memaksa pemegang kuasa untuk mengembalikan kuasa itu bila ada alasan untuk itu.
Pemberi kuasa juga sebaiknya menambahkan klausul yang menyatakan pada intinya bahwa kuasa tersebut tidak bisa disubtitusikan kepada pihak lain. Ketentuan ini bertujuan untuk mengurangi resiko penyalahgunaan
Mengenai bentuk dari
- harus diperhatikan adalah identitas pemberi kuasa dan penerima kuasa yang jelas dan benar.
- kata “khusus” yang dibubuhkan diatas penulisan yang menjelaskan tujuan dari pemberian kuasa tersebut hanya untuk keperluan tertentu/khusus.
- yaitu tanda tangan dari pemberi kuasa dan penerima kuasa yang jelas dan harus diberikan materai cukup pada tanda tangan pemberi kuasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar