Beberapa negara lain sudah mengatur masalah lingkungan hidup di dalam konstitusinya. Bagaimana dengan
“Sebagai aktivis, dosen, dan peneliti yang telah menekuni hukum lingkungan selama 29 tahun, belum terpikirkan oleh saya untuk mengembangkan gagasan ini dan pentingnya memperjuangkan green constitution.” Pernyataan jujur ini disampaikan Mas Achmad Sentosa, pakar hukum lingkungan hidup sebagai kata sambutan dalam buku Jimly Asshiddiqie yang teranyar.
Buku setebal 208 halaman itu diberi judul 'Green Constitution: Nuansa Hijau Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945'. Sesuai dengan judulnya, Jimly mengupas habis ketentuan konstitusi yang mengatur lingkungan hidup. “Gerakan konstitusionalisasi lingkungan hidup sudah mulai berkembang di dunia saat ini,” ujarnya menceritakan latar belakang penulisan buku ini.
Sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI), Jimly tak perlu diragukan lagi dalam berbicara mengenai konstitusi. Apalagi, ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dua periode. Pada bagian awal bukunya, Jimly menguraikan pengaturan lingkungan hidup yang dijamin oleh lima negara dalam konstitusinya, yaitu Portugal, Spanyol, Polandia, Prancis, serta Ekuador.
Pengaturan lingkungan hidup dalam konstitusi pada negara-negara itu memang berbeda cara. Misalnya Portugal dan Prancis. Kedua negara ini mengatur lingkungan hidup yang layak dan sehat merupakan bagian dari hak asasi manusia.
Konstitusi Portugal 1976 telah`menentukan adanya kewajiban negara untuk melindungi lingkungan hidup dan hak warga negara akan lingkungan hidup dan kualitas hidup (hal. 36). Prancis agak ketinggalan dibanding Portugal. Namun, ketika proses amandemen konstitusi tahun 2006, tak tanggung-tenggung konstitusionalisasi lingkungan hidup langsung dimasukan ke dalam preambule (pembukaan), bukan sekedar ditaruh di batang tubuh.
Di antara semua negara itu, Ekuador lebih signifikan mengatur lingkungan hidup ke dalam konstitusinya. Dalam konstitusi baru yang disahkan pada 10 April 2008 itu, hak asasi lingkungan disejajarkan pada hak asasi manusia. Konsepnya, lingkungan hidup tak lagi dianggap sebagai 'pelengkap penderita' hak asasi manusia. Dapat dikatakan, jelas Jimly, konstitusi inilah yang pertama kali menegaskan adanya hak alam sebagai subjek dalam kehidupan manusia dalam wadah negara konstitusional (hal.73).
Pada bagian kedua bukunya, Jimly juga mengenalkan sebuah istilah baru, yakni ecocracy (kedaulatan lingkungan hidup). Gagasan ini sebenarnya tak jauh beda dengan paham-paham lain yang sudah dikenal sebelumnya, seperti teokrasi (keadulatan Tuhan), demokrasi (kedaulatan rakyat), nomokrasi (kedaulatan hukum) dan monarki (kedaulatan raja).
Lalu, bagaimana dengan konstitusi milik Indonesia? Jimly mengutarakan UUD 1945 pasca amandemen memang sudah mulai berwarna hijau. Dua pasal dijadikan sebagai argumentasi, yakni Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945.
Pasal 28H ayat (1) menyebutkan ‘Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan'. Sedangkan Pasal 33 ayat (4) berbunyi 'Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional'.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Sonny Keraf mengaku bangga terhadap dua pasal ini. “Konstitusi kita lebih dulu hijau dibanding Perancis,” ujarnya saat mengomentari buku ini.
Pandangan sebaliknya datang dari Emil Salim. Mantan Menteri Lingkungan Hidup yang kini menjabat anggota Dewan Pertimbangan Presiden mengingatkan agar kita tak terlalu bangga dengan kedua hal itu. Pasalnya, berbagai peraturan perundang-undangan di bawah UUD 1945 belum bisa menjawab persoalan lingkungan di Indonesia.
Memang, meski konstitusi kita telah berwarna hijau pasca amandemen tahun 2002 lalu, toh hutan-hutan di Indonesia sudah tak hijau lagi. Paru-paru dunia itu saat ini dalam keadaan sakit. Banyak sekali bencana-becana lingkungan hidup yang harus diterima masyarakat. Banjir bandang, jebolnya situ gintung, dan tanah longsor adalah contoh nyata yang sering kita lihat. Mungkin bukan hanya konstitusi yang harus green, tapi peraturan perundang-undangan di bawah UUD 1945 juga harus green.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar