Rabu, 19 Januari 2011

Giro Wajib Minimum (GWM) – Loan to Deposit Ratio (LDR)


 
Pada tanggal 3 September 2010, Bank Indonesia mengumumkan kebijakan baru mengenai Giro Wajib Minimum (GWM) dalam Rupiah sehingga perhitungannya menjadi: GWM dalam Rupiah = GWM Primer 8% + GWM Sekunder 2,5% + GWM LDR Dengan kebijakan baru tersebut berarti terdapat perubahan perhitungan GWM, khususnya yang terkait dengan GWM primer 8% dan GWM LDR.

Sementara itu, GWM Sekunder 2,5% merupakan kebijakan GWM yang tidak mengalami perubahan. Kebijakan GWM Primer sebesar 8% pada dasarnya merupakan penyesuaian GWM primer rupiah dari yang berlaku saat ini sebesar 5% menjadi 8%.Hal ini dilakukan mengingat sektor perbankan masih mengalami ekses likuiditas yang cukup tinggi. Terhadap pemenuhan tambahan GWM Primer sebesar 3% dari DPK rupiah akan diberikan jasa giro sebesar 2,5% p.a.

Namun jasa giro tersebut tidak akan diberikan kepada bank yang memiliki GWM Primer dibawah 8%. Sementara itu, GWM LDR dalam rupiah ditetapkan dalam suatu kisaran yang dipandang mampu mendorong fungsi intermediasi perbankan dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian. Kisaran target LDR ditetapkan dengan batas bawah 78% dan batas atas 100%. Bagi bank-bank yang memiliki LDR diluar kisaran tersebut akan dikenakan disinsentif dengan ketentuan sebagai berikut: Untuk bank yang memiliki LDR lebih rendah dari batas bawah target LDR dikenakan disinsentif berupa tambahan GWM sebesar 0,1 dari DPK rupiah untuk setiap 1% kekurangan LDR.

Untuk bank yang memiliki LDR lebih tinggi dari batas atas target LDR dan memiliki CAR dibawah 14% dikenakan disinsentif berupa tambahan GWM sebesar 0,2 dari DPK rupiah untuk setiap 1% kelebihan LDR. Untuk bank yang memiliki LDR lebih dari batas atas target LDR namun memiliki CAR 14% atau lebih tidak dikenakan tambahan GWM. Penerapan GWM LDR tersebut bukan yang pertama kali dilakukan.Pada triwulan terakhir tahun 2005, Bank Indonesia pernah mengeluarkan ketentuan mengenai penerapan GWM LDR yang berlaku sampai tahun 2008.Namun terdapat perbedaan diantara kedua kebijakan GWM LDR tersebut.Kebijakan GWM LDR yang dikeluarkan tahun 2005 hanya memiliki instrumen yang memberikan insentif bagi bank untuk meningkatkan LDR namun tidak memiliki mekanisme yang memberikan disinsentif jika LDR sudah dipandang terlalu tinggi.

Kebijakan penerapan GWM LDR yang baru, seperti disebutkan diatas, memiliki LDR target yang berupa kisaran. Apabila LDR sebuah bank berada dibawah target, maka terdapat insentif bagi bank tersebut untuk meningkatkan LDR. Jika LDR bank berada diatas target, maka akan ada insentif bagi bank untuk memperhatikan risiko likuiditas dengan cara menyesuaikan LDR. Dengan demikian, akan ada suatu self-correction mechanism bagi bank untuk mengoptimalkan penyaluran kreditnya namun dengan tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian.

LDR target ditetapkan berdasarkan tujuan makro ekonomi dan mikro perbankan. Secara makro, LDR target merupakan cerminan kebutuhan kredit yang diperlukan untuk menopang target pertumbuhan ekonomi sementara secara mikro, LDR target ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi likuiditas dan LDR perbankan. Pembatasan LDR tersebut dilakukan untuk menjaga ketahanan modal dan likuiditas perbankan. Meskipun demikian, bank masih dapat meningkatkan penyaluran kredit diatas batas atas target LDR sepanjang diikuti dengan ketahanan modal yang memadai.

Dampak kebijakan GWM tersebut terhadap pergerakan suku bunga kredit perbankan diharapkan minimal. Selain karena tingginya ekses likuiditas perbankan, spread suku bunga perbankan juga masih relatif tinggi yakni sekitar 5%. Penyesuaian GWM primer akan mulai diberlakukan pada 1 November 2010, sementara penerapan GWM LDR pada 1 Maret 2011.

Implementasi GWM Primer diberikan masa transisi sekitar 2 bulan untuk memberikan waktu bagi bank menyesuaikan portofolio likuiditasnya, terkait dengan bulan puasa Ramadhan dan hari raya Idul Fitri. Disamping itu, likuiditas perbankan akan semakin meningkat sejalan dengan ekspansi rekening pemerintah yang tinggi di triwulan IV. Sementara itu, kebijakan GWM LDR diberikan masa transisi yang lebih lama yaitu 6 bulan, dengan harapan bank dapat melakukan penyesuaian ALMA (Asset Liability Management) untuk memenuhi ketentuan GWM LDR tersebut.

1 komentar:

  1. I'm Marsha Goodman, and I'm a Mortgage Loan Officer committed to helping all of my clients fully explore their home loan options and feel confident about their choices. In my 35 years of experience working with third party affordable housing assistance programs, conventional conforming and "jumbo loans", government loans, home equity lines of credit and investment property loans and more, I've been able to share my knowledge of the mortgage industry and especially the Peartrees City market. My website offers resources and calculators for your convenience, and I’m available to assist you at any point along the way toward meeting your home loan goals.Email Us: excelentfastestloan@yahoo.com


    BalasHapus