Kamis, 20 Januari 2011

Hapus Tagih Kredit Macet Debitor UMKM di Bank Umum

Penyelesaian kredit macet debitor UMKM di bank BUMN sejak pemberlakuan UU PUPN lama (UU 49/Perpu/ 1960) selalu menggunakan “mekanisme negara“ yaitu melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Hal tersebut dilakukan karena pada masa itu piutang BUMN masih digolongkan piutang negara. Mekanisme semacam ini pada kenyataannya justru menghambat penyelesaian kredit macet yang banyak terjadi pada masa krisis ekonomi 1997-2002. Tingkat pengembalian piutang BUMN yang ditangani PUPN juga tergolong sangat rendah. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Pemerintah kemudian membuat program hapus tagih kredit macet bagi debitor UMKM di bank BUMN berdasarkan PP 14/ 2005 dan PP 33/ 2006. Sejak pemberlakuan PP 33/ 2006, penyelesaian kredit macet di bank BUMN tidak lagi menggunakan mekanisme negara melainkan “mekanisme korporasi“ berdasarkan UU BUMN dan UU Perseroan Terbatas. Untuk memperlancar program hapus tagih, Pemerintah dan DPR juga diharapkan dapat segera mengesahkan UU Piutang Negara baru sebagai ganti UU PUPN lama agar tidak terjadi lagi konflik norma sehingga semua pihak memahami bahwa piutang BUMN tidak lagi tergolong piutang negara.

I. PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang Masalah

Penyelesaian kredit macet debitor UMKM di bank BUMN sejak krisis moneter 1997 hingga kini belum pernah tuntas. Akibatnya, pemulihan sektor usaha riil terhambat, pengangguran meningkat, dan penduduk miskin bertambah. Tidak adanya payung hukum dijadikan alasan bank BUMN dan PUPN untuk tidak segera merestrukturisasi kredit macet debitor UMKM. Keadaan ini sangat kontras jika dibandingkan banyaknya fasilitas yang diberikan Pemerintah kepada debitor besar misalnya lewat INPRES 8/2002.

Pada masa awal krisis moneter nasib debitor UMKM yang kreditnya macet di bank BUMN benar-benar di ujung tanduk. Mereka mendapat banyak ancaman pelelangan agunan secara paksa dengan menggunakan “aturan hukum dalam keadaan normal”, padahal kondisi krisis moneter saat itu merupakan bencana nasional yang seharusnya disikapi dengan “aturan hukum dalam masa krisis”. Jika debitor besar diberi banyak kemudahan dengan alasan terjadinya krismon, mengapa debitor kecil tidak diperlakukan sama. Padahal UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) jelas mengamanatkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Pasal 28I ayat (2) juga mengamanatkan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. Permasalahan hukum di masa transisi tidak bisa ditangani lewat prosedur hukum yang biasa berlaku pada saat kondisi normal. Menghadapi kondisi transisional dimana persoalan saling berhimpitan, serba darurat dan penuh komplikasi, aparat penegak hukum dituntut mampu melakukan langkah-langkah terobosan dalam menjalankan hukum dan tidak sekedar menerapkan aturan hukum secara hitam-putih.

Hal ini penting karena banyak peraturan sudah ketinggalan zaman, peraturan yang ada tidak mampu menjawab permasalahan yang muncul, ataupun peraturan yang ada saling kontradiktif dan tumpang tindih. Karena itu kehadiran pelaku hukum yang arif, visioner, dan kreatif mutlak perlu untuk memandu pemaknaan kreatif terhadap aturan-aturan yang demikian. Aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, hakim dituntut mencari dan menemukan keadilan dan kebenaran dalam batas dan di tengah keterbatasan kaidah hukum yang ada. Permasalahan hukum dalam masa krisis/ masa transisi/ era reformasi seharusnya bisa diselesaikan melalui pendekatan hukum progresif dari Prof. Satjipto Rahardjo SH yang pada intinya menekankan penggunaan hukum sebagai alat rekayasa sosial dan pemanfaatan diskresi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan hukum.

Pada masa pemerintahan SBY+JK, muncul terobosan hukum untuk melindungi debitor UMKM yang kreditnya macet di bank BUMN melalui Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, serta Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 31/ PMK.07/ 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Usul, Penelitian, dan Penetapan Penghapusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah dan Piutang Negara/ Daerah. Lewat kedua aturan tersebut debitor UMKM di bank BUMN dimungkinkan mendapat fasilitas hapus tagih hanya dengan membayar pokok hutang 50% jika masih punya jaminan kebendaan, atau membayar pokok hutang 15% jika sudah tidak punya jaminan kebendaan (Pasal 8 ayat 1 dan 2, PMK 31/ 2005).

PP 14/ 2005 masih menggunakan dasar hukum UU PUPN lama (UU 49/ Prp/ 1960) sehingga piutang BUMN masih digolongkan piutang negara. Hal ini menghambat penyelesaian kredit macet debitor UMKM di bank BUMN sehingga Pemerintah kemudian menerbitkan PP Nomor 33 Tahun 2006 sebagai revisi atas PP 14/ 2005.

Berdasarkan P 33/ 2006 maka sejak 6 Oktober 2006 pengurusan piutang BUMN dapat dilakukan secara mandiri oleh BUMN sesuai “mekanisme korporasi” berdasarkan UU PT (UU 1/ 1995 j.o UU 40/ 2007) dan UU BUMN (UU 19/ 2003) beserta peraturan pelaksanaannya. Pengurusan Piutang BUMN selanjutnya tidak lagi melalui “mekanisme negara” sehingga tidak perlu melibatkan PUPN cq DJPLN/ KP2LN (sekarang DJKN/ KPKLN).

1.2. Masalah
Permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini terdiri dari tiga hal pokok :
1. Bagaimana hapus tagih kredit macet debitor UMKM di bank BUMN dijalankan sesuai "mekanisme negara” berdasarkan PP 14/ 2005 ?
2. Bagaimana hapus tagih kredit macet debitor UMKM di bank BUMN dijalankan sesuai “mekanisme korporasi” berdasarkan PP 33/2006 ?
3. Bagaimana pola penyelesaian kredit macet debitor UMKM di bank BUMN ?

II. PEMBAHASAN

2.1. Hapus Tagih Sesuai Mekanisme Negara Berdasarkan PP 14/ 2005

Setelah berakhirnya Keppres 56/ 2002 tentang Restrukturisasi Kredit UKM, masih terdapat sisa kredit macet 461.457 debitor UMKM di empat Bank BUMN dengan nilai hampir Rp 8 Triliun. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, Pemerintah kemudian menerbitkan PP 14/ 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, yang mulai berlaku 21 Maret 2005. PP 14/ 2005 dijabarkan lebih lanjut melalui PMK 31/ 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Usul, Penelitian, dan Penetapan Penghapusan Piutang Perusahaan Negara/ Daerah dan Piutang Negara/Daerah yang mulai berlaku 23 Mei 2005.

Pengurusan piutang BUMN berdasarkan PP 14/2005 dan PMK 31/ 2005 masih menggunakan ”mekanisme negara” sebab PP 14 / 2005 masih menggunakan dasar hukum UU 49/ Prp/1960 tentang PUPN, UU 17/ 2003 tentang Keuangan Negara dan UU 1/ 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Berdasarkan ketiga UU tersebut piutang BUMN masih dianggap piutang negara, sehingga pengelolaan piutang BUMN masih harus melibatkan PUPN cq DJPLN/ KP2LN. Meskipun demikian, PP 14/ 2005 dan PMK 31/2005 dapat digolongkan sebagai terobosan hukum baru sebab : (1) kedua peraturan ini mengatur dengan jelas tata cara hapus tagih dan besarnya potongan pokok hutang/bunga/ denda bagi debitor UMKM, (2) kedua peraturan ini diharapkan juga dapat mempercepat penyelesaian kredit macet debitor UMKM yang ditangani bank BUMN dan PUPN.

Sebelum ada PP 14/ 2005 dan PMK 31/ 2005, pengaturan tentang tata cara hapus tagih tidak
pernah diatur secara jelas sehingga tingkat pengembalian kredit macet yang ditangani
DJPLN/ KP2LN setiap tahun rata-rata hanya mencapai 12-15 persen. Rendahnya recovery
rate tersebut juga disebabkan oleh : (1) nilai agunan kredit yang jauh lebih kecil dibandingkan
nilai hutang, (2) agunan kredit yang diserahkan ternyata masih bermasalah secara hukum, (3)
rendahnya kualitas agunan kredit sehingga sulit untuk dijual, (4) adanya perjanjian kredit yang
cacat hukum karena menyalahi prosedur, (5) penyaluran kredit yang tidak didukung oleh
agunan apapun, (6) adanya intervensi terhadap bank BUMN dan DJPLN/ KP2LN, (7) adanya kolusi dengan oknum bank BUMN dan oknum DJPLN/KP2LN, serta (8) tidak adanya aturan hokum yang jelas dan kuat tentang tata cara hapus tagih dan besarnya potongan pokok hutang/ bunga/denda.

Berdasarkan PP 14/ 2005 Pasal 2 ayat 2 dan 3, pengertian “Hapus Buku” disamakan dengan “Penghapusan Secara Bersyarat” yaitu mengeluarkan piutang macet dari pembukuan bank tanpa menghilangkan hak tagih. Sedangkan “Hapus Tagih” disamakan dengan “Penghapusan Secara Mutlak” dengan cara menghapuskan hak tagih. Kewenangan hapus buku dan hapus tagih terhadap piutang negara/ daerah diatur PP 14/ 2005 Pasal 4 dan Pasal 9. Hapus buku dan
hapus tagih terhadap piutang negara yang berjumlah sampai dengan Rp 10 Miliar menjadi
kewenangan Menteri Keuangan; di atas Rp 10 Miliar sampai dengan Rp 100 Miliar menjadi
kewenangan Presiden; dan di atas Rp 100 Miliar menjadi kewenangan Presiden dan DPR.

PMK 31/ 2005, Pasal 2, menyatakan bahwa ruang lingkup Penghapusan Secara Bersyarat/ Mutlak meliputi :
 (a) Piutang Negara,
 (b) Piutang Daerah,
 (c) Piutang Perusahaan Negara, dan
 (d) Piutang Perusahaan Negara yang telah diurus PUPN Cabang (KP2LN).

Piutang perusahaan negara dapat dihapuskan secara mutlak dengan ketentuan:
(a)   telah dihapuskan secara bersyarat sebelum atau pada tanggal zh. 31 Desember 2002, dan
(b)   telah ada persetujuan dan/atau penetapan limit piutang yang akan dihapuskan secara mutlak dari :
a.     RUPS (bagi perusahaan negara berbentuk persero) dan
b.     Menteri yang ditunjuk atau yang diberi kuasa mewakili Pemerintah selaku pemilik modal negara (bagi perusahaan Negara berbentuk perum).

Besarnya potongan pokok hutang dalam program hapus tagih atas piutang perusahaan negara/
daerah, diatur dalam PMK 31/ 2005 Pasal 8 ayat 2 yang menyatakan bahwa Penghapusan Piutang Negara/ Daerah dapat dilaksanakan sepanjang tingkat pengembalian piutang ditetapkan paling sedikit :
(a) 50% (lima puluh persen) dari sisa piutang pokok, dalam hal pada saat penarikan kembali dari PUPN Cabang terdapat jaminan kebendaan, atau
(b) 15% (lima belas persen) dari sisa piutang pokok, dalam hal pada saat penarikan kembali dari PUPN Cabang tidak terdapat jaminan kebendaan.

Pasal 8 ayat 2 PMK 31/ 2005 tidak member batasan yang jelas tentang bagaimana cara pelunasan piutang tersebut, apakah dengan cara cash-settlement (pelunasan tunai), assetsettlement (penyerahkan asset), atau keduanya. Fasilitas asset-settlement selama ini dalam praktiknya lebih banyak diberikan kepada debitor besar. Pola asset-settlement diatur dalam :
(1) UU Perbankan (UU 10/ 1998) Pasal 12A ayat 1 – 2 dan Penjelasan Pasal 12A ayat 1;
(2) Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7/ 2/ PBI/ 2005 Pasal 36 – 39 tentang AYDA (Agunan Yang Diambil Alih) dan Penjelasan Pasal 70 ayat (4); serta
(3) INPRES No. 8 Tahun 2002 yang terkait dengan perjanjian MSAA, MRNIA dan APU.

Model penjualan agunan secara mandiri oleh debitor UMKM juga dimungkinkan berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan atau KMK Nomor 300/ KMK.01/ 2002 tentang Pengurusan Piutang Negara, Bab XIX, yang khusus mengatur “Penjualan Tidak Melalui Lelang”. Jika penjualan agunan secara mandiri oleh debitor UMKM belum juga berhasil, maka proses pelelangan agunan secara umum bisa saja dilaksanakan oleh bank BUMN asalkan dengan prosedur yang benar, adil dan manusiawi, serta dengan dilandasi semangat untuk tetap membangkitkan kembali usaha debitor UMKM. Pelelangan yang manusiawi bias ditempuh dengan cara :
(1) debitor UMKM diajak untuk ikut berunding menentukan urutan barang jaminan yang akan dilelang,
(2) penetapan harga limit terendah tidak boleh dibawah NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak), dan (3) proses lelang harus benar-benar jujur dan terbuka serta jauh dari unsur KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme).


2.2. Hapus Tagih Sesuai Mekanisme Korporasi Berdasarkan PP 33/ 2006

Penyelesaian kredit macet berdasarkan PP 14/ 2005 dalam praktiknya berjalan lambat karena masih harus melibatkan PUPN. Untuk mengatasi masalah tersebut, Pemerintah berniat melakukan revisi atas PP 14/ 2005. Pemerintah melalui Menteri Keuangan DR. Sri Mulyani menyampaikan surat kepada Mahkamah Agung bernomor S-324/ MK.01/ 2006 tanggal 26 Juli
2006 perihal ”Permohonan Fatwa Hukum Revisi PP 14/ 2005 Tentang Cara Taca Penghapusan
piutang Negara/ Daerah”. Menjawab surat tersebut, maka turunlah Fatwa MA bernomor WKMA/Yud/ 20/ VIII/ 2006 tanggal 16 Agustus 2006 yang ditandatangani oleh Mariana Sutadi selaku Wakil Ketua MA Bidang Yudisial yang isinya antara lain menyatakan bahwa :
a)     Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 ”Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.”
b)     Pasal 4 ayat 1 UU No. 19/ 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), modal BUMN merupakan modal yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dimana dalam penjelasan pasal dan ayat tersebut dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan dipisahkan adalah pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN, untuk selanjutnya pembinaan dan pengelolaannya tidak lagi didasarkan pada sistem APBN, namun didasarkan pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat.
c)      Pasal 1 angka 6 UU No.1/ 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyebutkan, Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Pusat dan/atau hak Pemerintah Pusat yang dapat dinilaidengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah. Oleh karena itu piutang BUMN bukanlah piutang negara.
d)     Pasal 8 Undang-Undang No. 49 Prp Tahun 1960 dan pasal 12 ayat (1) mewajibkan instansi-instansi pemerintah dan badan-badan negara untuk menyerahkan piutang-piutangnya yang adanya dan besarnya telah pasti menurut hukum akan tetapi penanggung hutangnya tidak mau melunasi sebagaimana mestinya kepada Panitia Urusan Piutang Negara, namun ketentuan tentang piutang BUMN dalam UU No. 49 Prp. Tahun 1960 tersebut tidak lagi mengikat secara hokum dengan adanya Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang merupakan Undang-Undang khusus (lex spesialis) dan lebih baru dari UU 49/ Prp/ 1960.
e)     Begitu pula halnya dengan pasal 2 huruf g Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 yang berbunyi Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 meliputi: ”g. Kekayaan negara/ kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah”, yang dengan adanya UU No. 19/ 2003 tentang BUMN maka ketentuan dalam pasal 2 huruf g khususnya mengenai ”kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah” juga tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.

Oleh karena itu dengan adanya UU 19/ 2003 tentang BUMN, maka UU 1/ 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU 17/ 2003 tentang Keuangan Negara dan UU 49/ Prp/ 1960 tentang
PUPN tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum. Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah Agung menyatakan bahwa PP 14/ 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/ Daerah dapat dilakukan perubahan seperlunya. Pada waktu UU 49/ Prp/1960 dibuat, negara dalam kondisi darurat, sehingga diperlukan adanya lembaga yang kuat untuk menagih Piutang Negara (termasuk piutang BUMN) guna membiayai penyelenggaraan Negara.


UU BUMN (UU 19/ 2003) adalah UU yang bersifat khusus (lex specialis) sehingga harus lebih diutamakan dibanding UU 49/Prp/1960 tentang PUPN yang bersifat umum. Hal ini sesuai dengan semboyan yuridis lex specialis derogat lex generalis yang artinya ketentuan UU yang bersifat khusus mengalahkan UU yang bersifat umum. Di samping itu, UU BUMN (UU 19/ 2003) lebih baru dibanding UU 49/ Prp/ 1960, sehingga UU BUMN harus lebih diutamakan, sebagaimana bunyi semboyan yuridis lex posteriori derogat lex priori yang artinya ketentuan UU yang ada kemudian (yang lebih baru) mengalahkan ketentuan UU yang sudah ada sebelumnya.

Pemerintah, setelah mendapatkan Fatwa MA, kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah
atau PP Nomor 33 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/ Daerah, dan mulai berlaku sejak tanggal 6 Oktober 2006.
PP 33/ 2006 hanya berisi dua pasal, yaitu Pasal I dan Pasal II. Walaupun PP ini isinya singkat dan sederhana, tetapi maknanya sangat luas dan mendalam sebab menimbulkan dampak perubahan yang besar dalam pengelolaan Piutang BUMN di masa depan. Pengelolaan piutang BUMN yang selama 47 tahun hanya didasarkan pada UU 49/Prp/1960 tentang PUPN, sejak tanggal 6 Oktober 2006 dan seterusnya diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing BUMN. PUPN cq DJPLN/ KP2LN selanjutnya hanya berwenang menangani ”Piutang Negara Non-BUMN”, serta menangani piutang BUMN sisa masa lalu yang belum diselesaikan hingga saat pemberlakuan PP 33/ 2006.

Terobosan hukum lewat PP 33/ 2006 tergolong cerdas, sebab perubahan yang diinginkan bisa
terjadi dalam waktu singkat tetapi masih sesuai dengan koridor hukum yaitu dengan meminta
Fatwa MA. Dasar hukum Fatwa MA adalah UU 4/ 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 27, yang menyatakan Mahkamah Agung dapat memberi keterangan, pertimbangan, dan nasihat masalah hukum kepada lembaga negara dan lembaga pemerintahan apabila diminta. Fatwa
MA adalah pendapat hukum dari Mahkamah Agung yang tidak bersifat mengikat, artinya bisa diikuti atau tidak oleh si pemohon fatwa (Pemerintah/ Lembaga Negara). Sedangkan bagi masyarakat yang tidak setuju dengan peraturan yang dibuat Pemerintah/ Lembaga Negara dapat mengajukan hak uji materiil (judicial review) kepada MA. Kewenangan MA untuk melakukan hak uji materiil terhadap peraturan di bawah Undang-Undang diatur dalam Pasal 11 ayat (2) UU 4/ 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Berbeda dengan Fatwa MA, Putusan MA yang berkaitan dengan hak uji materiil bersifat final
dan mengikat.  Jika Pemerintah menempuh cara mengganti UU, maka perlu waktu lama karena harus melibatkan DPR. Pemerintah juga tidak perlu mengajukan hak uji materiil UU yang terkait kepada Mahkamah Konstitusi, sebab permasalahannya bukan terletak pada isi dan makna UU tersebut, tetapi permasalahannya hanya terletak pada cara menafsirkan dan mempraktekkan UU yang sudah tidak sesuai lagi dengan perubahan jaman.

Pasal I dari PP 33/ 2006 menyatakan ketentuan Pasal 19 dan Pasal 20 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, dihapus. Pasal 19 berbunyi : ”Penghapusan Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara Mutlak atas piutang Perusahaan Negara/ Daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Sedang Pasal 20, berbunyi : ”Tata cara Penghapusan Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara Mutlak atas piutang Perusahaan Negara/ Daerah yang pengurusan piutangnya diserahkan kepada PUPN, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan”.

Pasal II dari PP 33/ 2006 menyatakan bahwa :
1.     Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku :
a.     Pengurusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah untuk selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Perseroan Terbatas dan Badan Usaha Milik Negara beserta peraturan pelaksanaannya.
b.     Pengurusan piutang Perusahaan Negara/Daerah yang telah diserahkan kepada Panitia Urusan piutang Negara c.q. Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara dan usul penghapusan Piutang Perusahaan Negara/ Daerah yang telah diajukan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara tetap dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang PUPN dan PP Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/ Daerah beserta peraturan pelaksanaannya.

2.     Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

PP 33/ 2006 selanjutnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 87/ PMK.07/ 2006 tentang Pengurusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah. PMK ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan DR. Sri Mulyani dan mulai berlaku sejak tanggal 9 Oktober 2006. PMK ini hanya berisi empat Pasal dan hanya berfungsi melengkapi dan menegaskan kembali isi dan makna PP 33/ 2006.
Pasal 1 PMK 87/PMK.07/2006 berbunyi:
”Mencabut dan menyatakan tidak berlaku seluruh ketentuan yang mengatur mengenai Penghapusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah dalam PMK Nomor 31/PMK.07/2005 tentang Tata Cara Pengajuan Usul, Penelitian, dan Penetapan Penghapusan Piutang Perusahaan Negara/ Daerah dan Piutang Negara/ Daerah sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 112/ PMK.07/ 2005”.

Pasal 2 PMK 87/ PMK.07/ 2006 berbunyi :
”Pengurusan, pengelolaan, dan penyelesaian piutang Perusahaan Negara/ Daerah dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas jo UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN beserta peraturan pelaksanaannya”.

Pasal 3 PMK 87/ PMK.07/ 2006 berbunyi :
”Pada saat PMK ini mulai berlaku, pengurusan Piutang Perusahaan Negara/ Daerah yang telah diserahkan kepada DJPLN cq KP2LN tetap dilaksanakan sesuai KMK Nomor 300/KMK.01/2002 tentang Pengurusan Piutang Negara beserta peraturan pelaksanaannya”.

Sedang Pasal 4 berbunyi : ”PMK ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengumuman PMK ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia”.

Pasal 1 dan Pasal 2 dari PMK 87/PMK.07/2006 hanya bersifat menegaskan kembali isi dan makna PP 33/ 2006 Pasal I dan Pasal II. Sedangkan Pasal 3 dari PMK 87/ PMK.07/2006 bersifat melengkapi aturan pada Pasal II ayat 1 Huruf b PP 33/2006.

Keterkaitan isi Pasal 3 PMK 87/PMK.07/2006 dengan isi Pasal II ayat 1 Huruf b PP 33/ 2006, menghasilkan penafsiran yang utuh yaitu : ”Pengurusan piutang Perusahaan Negara/ Daerah sebelum tanggal 6 Oktober 2006 yang telah diserahkan kepada PUPN cq DJPLN/ KP2LN tetap diproses sesuai : (1) UU 49/ Prp/ 1960 tentang PUPN, (2) PP 14/ 2005 dan peraturan pelaksanaannya (yaitu PMK 31/ PMK.07/ 2005 dan PMK 112/ PMK.07/ 2005), dan (3) KMK 300/
KMK.01/ 2002 tentang Pengurusan Piutang Negara”.

Penafsiran hukum terhadap PMK 87/ PMK.07/2006 dikaitkan dengan PP 33/ 2006, tidak boleh rancu, sebab aturan dalam PMK tersebut tidak mungkin bertentangan dengan PP 33/ 2006, sebagaimana bunyi semboyan asas hukum yaitu lex superior derogat lex inferior artinya ”undang-undang yang lebih tinggi didahulukan derajatnya dari yang lebih rendah. Sebagai aturan hukum yang bersifat pelaksanaan terhadap PP 33/ 2006, maka aturan PMK 87/ 2006 tidak mungkin bertentangan dengan PP 33/ 2006.

PMK 112/ PMK.07/ 2005 Tentang Perubahan Atas PMK 31/ PMK.07/ 2005 isinya hanya menyangkut perubahan Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 30; serta penambahan pasal baru yaitu Pasal 48A dan Pasal 50A. Pokok perubahan tersebut hanya menyangkut prosedur penyelesaian piutang perusahaan negara/ daerah yang terjadi akibat bencana alam di Aceh dan Nias serta yang terjadi di bekas Provinsi Timor Timur. Dengan demikian, secara umum PMK 112/ PMK.07/ 2005 tidak mengubah secara prinsipiil aturan yang ada dalam PMK 31/ PMK.07/ 2005.

Berdasarkan PP 33/ 2006, maka terhitung sejak 6 Oktober 2006 penyelesaian piutang BUMN (termasuk kredit macet Bank BUMN) diserahkan sepenuhnya kepada BUMN yang bersangkutan sesuai mekanisme korporasi. Bank BUMN pada tahap awal dapat melakukan penyelamatan kredit bermasalah secara internal lewat program rescheduling, reconditioning, dan restructuring.

Jika belum berhasil, bank BUMN dapat melakukan program hapus buku setelah mendapat persetujuan RUPS. Jika hapus buku belum juga berhasil, maka bank BUMN dapat melakukan program hapus tagih setelah mendapat ijin dari RUPS. Dasar hukum dan sejarah hapus tagih kredit macet debitor UMKM di bank BUMN selanjutnya disajikan dalam bentuk skema pada

Tabel 1.


Apabila program hapus tagih kredit macet bagi debitor UMKM di bank BUMN berdasarkan PP
14/ 2005 dan PP 33/ 2006 gagal direalisasikan, maka bank BUMN dapat menempuh penyelesaian kredit macet melalui jalur non-litigasi (di luar proses peradilan) maupun jalur litigasi (proses peradilan).

Penyelesaian kredit lewat jalur nonlitigasi dapat berupa :
(a) penjualan portofolio kredit macet debitor UMKM,
(b) pengambilalihan agunan milik debitor UMKM,
(c) penggunaan APS (Alternatif Penyelesaian Sengketa),
(d) penjualan agunan melalui parate executie, dan
(e) penjualan agunan di bawah tangan.

Di sisi yang lain, penyelesaian kredit lewat jalur litigasi dapat berupa : (a) gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri atas dasar wanprestasi, (b) eksekusi grosse Akta Pengakuan Hutang, (c) eksekusi Sertifikat Hak Tanggungan, (d) gugatan pailit melalui Pengadilan Niaga, dan (e) pelelangan agunan melalui PUPN. Penyelesaian melalui jalur non-litigasi sebaiknya didahulukan sebelum menempuh jalur litigasi. Penjelasan lebih ringkas selanjutnya disajikan dalam bentuk skema pada

Tabel 2.


Bank BUMN, dalam hal penyelesaian kredit macet debitor UMKM, harus memperhatikan azas
keadilan, kemanfaatan, kepatutan, kesetaraan, dan kepastian Hukum. Sebagai bank yang sebagian besar sahamnya dikuasai Negara/ Pemerintah, maka bank BUMN harus ikut terpanggil
mendukung kebijakan Pemerintah dalam program perberdayaan UMKM khususnya terhadap kredit macet skala kecil dan mikro yang berjumlah di bawah Rp 500 juta. Jangan lagi ada ketidakadilan sebagaimana terjadi di masa lalu, dimana debitor besar justru mendapat banyak
kemudahan, sementara apabila debitor kecil kreditnya macet maka oknum bank BUMN dan KP2LN segera melakukan pelelangan agunan secara paksa karena tergiur dengan besarnya nilai agunan milik debitor Kecil. Besarnya nilai agunan debitor Kecil seharusnya justru menjadi pertimbangan utama bank BUMN untuk menyelamatkan/ merestrukturisasi kredit macet debitor Kecil.

Bank BUMN seharusnya lebih mengutamakan penyelesaian kredit macet debitor besar karena
kebanyakan nilai agunannya jauh lebih kecil dibandingkan nilai hutangnya, sehingga debitor besar punya kecenderungan untuk lari dari tanggung jawab. Prioritas tersebut juga didasari fakta bahwa kredit macet debitor besar nilainya sangat besar sehingga berpotensi membangkrutkan usaha bank, sebagaimana yang sudah terbukti pada saat krismon 1997-2002. Fakta sejarah membuktikan bahwa tidak pernah ada bank BUMN yang bangkrut hanya gara-gara kredit macet debitor kecil. Bank BRI yang sejak lama melayani nasabah kredit skala mikro dan kecil bahkan terbukti lebih sehat dan kuat.

Keberpihakan dan perlakuan yang adil kepada UMKM, khususnya sektor usaha kecil dan sector informal, secara tersirat telah diamanatkan dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 (Hasil Amandemen). Di dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e UU BUMN (UU 19/ 2003) juga dinyatakan bahwa salah satu tujuan pendirian BUMN adalah untuk turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat. Kewajiban Negara untuk melindungi dan memberdayakan UMKM semakin jelas sejak pemberlakuan UU 20/ 2008 tentang UMKM.

Pengawasan terhadap implementasi PP 33/2006 dilakukan Pemerintah dengan membentuk Komite Pengawas (Oversight Committe) yang anggotanya dipilih dari unsur Kejaksaan, Kepolisian, BPK, dan Bank Indonesia. DPR juga tetap memiliki kewenangan mengawasi implementasi PP 33/ 2006, sebab DPR memiliki fungsi pengawasan melalui penggunaan hak angket sesuai Pasal 20A ayat (1) UUD 1945 (Hasil Amandemen). PP 33/ 2006 dan Fatwa MA juga berdampak pada lingkup tugas serta organisasi DJPLN (Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara). Selama ini porsi Piutang BUMN/ BUMD yang dikelola DJPLN/ KP2LN mencapai 99,71%, sedangkan porsi Piutang Negara Non-BUMN/BUMD hanya 0,29%. Porsi Piutang BUMN
didominasi Piutang Bank BUMN yang mencapai 93%. Saat ini struktur DJPLN sudah diubah dan
dimasukan sebagai bagian dari DJKN (DirektoratJenderal Kekayaan Negara) Departemen Keuangan, yaitu hanya sebagai Direktorat Piutang Negara.

PP 33/ 2006 masih terkendala oleh adanya ketakutan manajemen bank BUMN untuk melaksanakan PP tersebut, sebab masih banyak aparat penegak hukum yang tetap berpendapat bahwa piutang BUMN tergolong piutang Negara berdasarkan UU PUPN lama (UU 49/Prp/1960).

Untuk menghilangkan konflik norma tersebut, maka tidak ada jalan lain kecuali Pemerintah dan
DPR harus segera mengesahkan UU Piutang Negara baru. Para penyelenggaran hukum juga dituntut agar berani melakukan Diskresi yang bertanggung jawab guna mengatasi permasalahan kekosongan aturan hukum dan konflik norma yang biasa terjadi pada saat negara sedang dalam masa krisis (masa transisi). Bagaimanapun juga, Hukum hanyalah alat yang dapat dipakai untuk tujuan positif atau negative tergantung pada niat dan kesadaran para pelaksana hukumnya.


2.3. Pola Penyelesaian Kredit Macet Debitor UMKM di bank BUMN

”debitor UMKM Lama” yang kreditnya macet akibat krismon dan sudah terlanjur ditangani PUPN harus diselesaikan lebih dulu lewat PP 14/2005 dan PMK 31/ 2005. Kedua aturan tersebut memungkinkan potongan pokok hutang hingga 50% jika debitor masih memiliki jaminan kebendaan, serta penghapusan total atas semua tunggakan bunga dan denda. debitor UMKM Lama diharapkan juga mendapatkan fasilitas restrukturisasi kredit dengan mencicil sisa pokok hutang selama maksimal 15 tahun dengan masa tenggang 2 tahun, kemudian diikuti pemberian kredit baru (refinancing). Usulan ini masih tergolong wajar mengingat tingkat pengembalian piutang macet di BPPN hanya 30% (sesuai hasil audit BPK), sedangkan menurut
mantan Dirjen Piutang dan Lelang Negara DR. Machfud Sidik pada tahun 2005 tingkat pengembalian piutang macet yang ditangani PUPN cq DJPLN/ KP2LN rata-rata hanya 12% sampai 15% per tahun.

”Debitor UMKM Baru” (yang belum ditangani PUPN) dapat ditangani penuh oleh masing- masing bank BUMN sesuai PP 33/ 2006 tanpa melibatkan PUPN. Fasilitas bagi debitor UMKM
baru tidak boleh sama dengan debitor UMKM lama, karena penyebab kredit macetnya berbeda. Pemberian potongan pokok hutang 25% bagi debitor UMKM baru serta 50% bagi debitor UMKM lama sudah tergolong adil. Debitor UMKM baru juga dapat diberi fasilitas restrukturisasi dan refinancing. Jika cara restrukturisasi kredit tidak bisa dilakukan, maka bank BUMN harus membuka kemungkinan pelunasan hutang debitor UMKM melalui asset-settlement sebagaimana lazim berlaku bagi debitor besar. Pola asset-settlement dimungkinkan oleh UU Perbankan Nomor 10/1998 dan Peraturan BI Nomor 7/ 2005. Jangan sampai bank BUMN memaksa debitor mikro dan kecil melunasi hutang secara tunai sebab hal itu sama saja dengan membunuh usaha mereka.

Bank BUMN sebaiknya juga memberi kesempatan debitor UMKM menjual sendiri agunannya secara sukarela jika pelunasan dengan pola assetsettlement tidak memungkinkan. Dengan nilai
agunan debitor UMKM yang kebanyakan jauh lebih besar dibanding nilai hutangnya, maka bank BUMN tidak layak melakukan pelelangan agunan secara paksa. Lelang agunan harus dijadikan langkah terakhir jika debitor UMKM memang terbukti tidak punya iktikad baik. Lelang itu pun harus dilakukan jujur dan terbuka, serta dengan penetapan harga limit terendah tidak boleh di bawah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) sebagaimana diatur dalam PMK 40/PMK.07/ 2006 Pasal 29 Ayat

III. PENUTUP
3.1. Kesimpulan

1) Pada masa Presiden SBY, muncul terobosan hukum untuk melindungi nasib debitor UMKM di Bank BUMN yang kreditnya macet akibat krismon melalui PP 14/ 2005 dan PMK 31/ 2005. Kedua aturan hokum itu antara lain mengatur pemberian fasilitas hapus tagih dimana debitor UMKM yang masih memiliki jaminan kebendaan hanya diwajibkan melunasi pokok hutang 50%, sedangkan bagi debitor UMKM yang sudah tidak memiliki jaminan kebendaan hanya diwajibkan melunasi pokok hutang 15%.

2) PP 14/ 2005 kemudian direvisi menjadi PP 33/ 2006 akibat adanya hambatan dalam implementasinya karena masih harus melibatkan PUPN. Berdasarkan PP 33/ 2006, maka sejak 6 Oktober 2006 penyelesaian kredit macet dapat dilakukan secara mandiri oleh bank BUMN sesuai mekanisme korporasi berdasarkan UU PT dan UU BUMN. PUPN cq DJPLN/ KP2LN selanjutnya tidak berhak menangani Piutang Bank BUMN.

3) Pola penyelamatan kredit macet harus dibedakan antara “Debitor UMKM Lama“ yang kreditnya macet akibat krismon dan sudah ditangani PUPN berdasarkan PP 14/2005, dengan “Debitor UMKM Baru“ yang kredit macetnya dapat ditangani langsung oleh masing-masing bank BUMN berdasarkan PP 33/ 2006. Debitor UMKM lama harus diselesaikan melalui “mekanisme negara“ via PUPN, sedangkan debitor UMKM baru cukup diselesaikan oleh masing-masing Bank BUMN melalui “mekanisme korporasi“.

3.2. Saran

1)     Pemerintah c.q Menteri Keuangan dan Menteri Negara BUMN, seyogyanya dapat mengawasi implementasi PP 33/ 2006 agar proses penyelesaian kredit macet bagi debitor UMKM di bank BUMN dapat berjalan dengan baik tanpa diskriminasi.
2)     Bank BUMN harus lebih mengutamakan penyelamatan kredit macet debitor UMKM melalui cara restrukturisasi kredit dan pemberian kredit baru (refinancing). Pemerintah dan DPR sebaiknya segera menerbitkan UU Piutang Negara sebagai ganti UU 49/ Prp/ 1960. UU Piutang Negara yang baru harus menegaskan bahwa Piutang BUMN tidak tergolong Piutang Negara sehingga tidak lagi terjadi konflik norma.

Daftar Pustaka

A Ridwan Halim, 2005, Pengantar Ilmu Hukum : Dalam Tanya Jawab, Edisi Kedua, Penerbit Ghalia Indonesia, Ciawi-Bogor.
Bernard L. Tanya, Yoan N. Simanjuntak, Markus Y. Hage, 2006, Teori Hukum : Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang & Generasi, Penerbit CV KITA, Surabaya.
Satjipto Rahardjo, 2007, Membedah Hukum Progresif, Penerbit Buku Kompas, Jakarta.
Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan, Fatwa MA Mengenai Usulan Perubahan PP 14/ 2005 Serta Dampaknya Terhadap Lingkup Tugas Serta Organisasi DJKN, diakses dari situs www.itjen.depkeu.go.id, tanggal 17-8-2007.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Hasil Amandemen).
UU Nomor 49/ Perpu/ 1960 Tentang Panitia Urusan piutang Negara (PUPN).
UU Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas UU 7/ 1992 Tentang Perbankan.
UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.
UU Nomor 19/ 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
UU Nomor 1/ 2004 Tentang Perbendaharaan Negara.
UU Nomor 4/ 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
UU Nomor 40/ 2007 Tentang Perseroan Terbatas (PT).
PP Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penghapusan piutang Negara/ Daerah.
PP Nomor 33 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas PP 14/ 2005.
KMK (Keputusan Menteri Keuangan) Nomor 300/KMK.01/2002 Tentang Pengurusan piutang Negara (KMK 300/ 2002).
PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 31/PMK.07/2005 Tentang Tata Cara Pengajuan Usul, Penelitian, dan Penetapan Penghapusan piutang Perusahaan Negara/ Daerah dan piutang Negara/ Daerah (PMK 31/ 2005)
PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 40/ PMK.07/ 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (PMK 40/ 2006).
PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 87/ PMK.07/2007 Tentang Pengurusan piutang Perusahaan Negara/ Daerah
(PMK 87/ 2006)
PBI (Peraturan bank Indonesia) Nomor 7/2/PBI/2005 Tentang Penilaian Kualitas Aktiva bank Umum (PBI 7/ 2005).

Oleh : Iswi Hariyani, S.H, M.H
Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember 



2 komentar:

  1. saya termasuk salah satu dari nasabah kredit macet ,saya baru tau akan satu kemudahan dan fasilitas bagi nasabah kredit macet ,saya sangat berharap kalau kemudahan itu segera bisa dapatkan..hampir setahun ini kami memohon untuk menurunkan nilai angsuran kami karena kami sudah sangat pailit., tapi jawaban yang selalu kami terima adalah bahwa agunan kami akan segera di lelang,selama ini kami hidup dalam ketakutan dan ketidak tenangan, setelah membaca tulisan ini kami sekeluarga sangat terhibur bagi tersiram embun di tanah gersang.pertanyaan saya mungkinkah tulisan itu bisa jadi sebuah kenyatan untuk kami ???? ah,,,,semoga karena kami ingin sekali hidup normal seperti yang lain tenang dan tidak ketakutan kalau rumah kami semua akan di jual....

    BalasHapus
  2. Informasi ini sangat baik dan bermanfaat, tapi sayang tidak di sebarkan se-luas2nya ke masyarakat khususnya "Debitur Kredit Macet UMKM Krismon 1998", sangat disayangkan seharusnya informasi ini seharusnya bisa dikirim (surat, email atau pesan SMS) ke semua Debitur macet UMKM, yang data Pemilik dan alamat lengkap nya seharusnya ada di file Pihak Bank Kreditur (khususnya Bank BUMN). Saya termasuk yang terkena akibat Kredit macet UMKM Krismon 1998, tapi sudah diselesaikan dengan pola hair cut sekitar tahun 1999/2000. Seharusnya Instansi/Lembaga terkait ( Dep. Keuangan/Bank Indonesia atau Lembaga terkait lainnya) mendorong atau"memerintahkan" Bank BUMN yang masih belum selesai dengan Kredit Macet khusu UMKM Krismon 1998, untuk menyurati semua Nasabah UMKM Kredit Macet Krismon 1998 tsb, bahkan akan sanagt membantu jika dibuat Surat Edaran dan di tempel disemua Cabang/Capem Bank BUMN diseluruh Indonesia. Bagaimana pun Kredit UMKM tsb (yang belum terselesaikan ) s/d saat ini, adalah termasuk juga karena kurang kepedulian dari Bank BUMN tsb. Harap diingat bahwa sekian ratus ribu Nasabah UMKM Kredit Macet Krismon tsb juga adalah masih potensi untuk bergerak maju atau start ulang dengan bisnis kecil.mikro mereka, sementara aguanan kami/mereka "umumnya jauh lebih tinggi dari kewajiban/jumlah utang kredit kami" (mungkin nilai agunannya 2-3 kali lipat, bahkan di perkotaan saat ini bisa menjadi puluhan kali lipat karena faktor kenaikan harga tanah/rumah pada beberapa tahun terahir. Untuk Ibu Iswi Hariyani, S.H, M.H., terima kasih atas tulisan Ibu, info ini sangat-sangat bermanfaat bagi UMKM yang terkena dampak Kredit Macet Krismon 1998.(risman sebayang;22 Agustus 2017).

    BalasHapus