Selasa, 25 Januari 2011

Sekilas tentang Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/23/PBI/2010 tanggal 29 Desember 2010 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test)

Ringkasan:
1.   Tujuan Pengaturan ini adalah:
Dalam rangka meningkatkan kepercayaan dan perlindungan kepada masyarakat terhadap industri perbankan, sehingga perlu dipastikan agar pengelolaan bank dilakukan oleh pihak yang mampu dan patut (Fit and Proper) sehingga pengelolaan bank dilakukan sesuai dengan tatakelola yang baik (good governance).

2.   Penyempurnaan pengaturan ini antara lain:
a.   Penambahan obyek uji kemampuan dan kepatutan yaitu calon Pemegang Saham Pengendali (PSP), calon Pengurus, PSP, Pengurus, dan Pejabat Eksekutif (PE) yang sedang menjabat, juga diperluas dengan PSP, Pengurus, dan PE yang sudah tidak lagi menjabat.
b.   Penyederhanaan proses uji kemampuan dan kepatutan terhadap:
                 i.       New Entry
§  Bagi calon anggota Dewan Komisaris dan calon anggota Direksi bank, wawancara hanya dilakukan apabila diperlukan yaitu apabila ditemukan adanya informasi negatif atau apabila yang bersangkutan dinilai tidak memiliki kompetensi yang cukup dibidang perbankan.
§  Bagi calon PSP, wawancara tetap merupakan keharusan hanya pelaksanaannya tidak harus menunggu seluruh penelitian administratif selesai.
                ii.       Existing
§  Pengumpulan bukti tidak harus melalui pemeriksaan khusus namun dapat dilakukan melalui pengawasan aktif (pemeriksaan), pengawasan pasif atau sumber lainnya.
§  Pengurangan penyampaian tanggapan dari pihak yang dinilai atas hasil sementara dari semula 2 kali menjadi hanya sekali.
§  Penyederhanaan langkah–langkah penilaian dari 10 tahap menjadi 4 tahap yaitu:
(1)   Klarifikasi temuan  & bukti kepada Pihak yang Dinilai.
(2)   Penetapan dan penyampaian hasil sementara uji kemampuan dan kepatutan.
(3)   Tanggapan dari Pihak Yang Dinilai atas hasil penilaian sementara.
(4)   Penetapan & pemberitahuan hasil akhir uji kemampuan dan kepatutan.
c.    Perubahan predikat hasil uji kemampuan dan kepatutan menjadi hanya dua predikat yaitu Lulus dan Tidak Lulus.
d.   Pengetatan sanksi dan konsekuensi Tidak Lulus.
§  Jangka waktu sanksi tidak dikaitkan dengan dampak perbuatan pihak yang dinilai terhadap penurunan CAR namun dikaitkan dengan jenis dan frekuensi pelanggaran yang dilakukan.
§  Terdapat peningkatan jangka waktu sanksi bagi pihak yang Tidak Lulus yang tidak mematuhi konsekuensinya.
e.   Penambahan pengaturan yang terkait dengan proses uji kemampuan dan kepatutan bagi bank yang diselamatkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
3.     Dengan diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini maka PBI No.5/25/PBI/2003 tanggal 10 November 2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



 FREQUENTLY ASKED QUESTION (FAQ)
PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG UJI KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI BANK UMUM

1. Apa latar latar belakang dan tujuan dari penerbitan PBI No. 12/23/PBI/2010 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan ?
a. Mewujudkan industri perbankan yang bersih dari pihak-pihak yang tidak Fit and Proper sehingga semakin meningkatkan kepercayaan dan perlindungan kepada masyarakat.
b. Memberikan kepastian eksekusi sanksi dari ketentuan Fit and Proper Test.

2. Apa yang berubah dari PBI No. 5/25/PBI/2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) dengan PBI No. 12/23/PBI/2010 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) ?
a. Penyederhanaan mekanisme penilaian.
b. Pengetatan sanksi dan konsekuensi bagi pihak yang dinyatakan Tidak Lulus.
c. Meningkatkan kepastian eksekusi sanksi.
d. Pengaturan Fit and Proper bagi bank dalam penyelematan/penanganan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

3. Apa kaitan Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) dengan penerapan tata kelola yang baik (Good Governance)?

Pelaksanaan Fit and Proper Test merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan tata kelola yang baik (Good Governance) dalam industri perbankan.


4. Faktor apa saja yang dinilai dalam Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test)?
a. Integritas dan Kelayakan Keuangan untuk Pemegang Saham Pengendali (PSP).
b. Integritas, Reputasi Keuangan dan Kompetensi untuk anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, Pimpinan Kantor Cabang bank Asing (KCBA), Pemimpin Kantor Perwakilan Bank Asing, dan Pejabat Eksekutif.

5. Siapa saja yang harus menjalani Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test)?
a. Calon PSP, calon anggota Dewan Komisaris, calon anggota Direksi, calon Pemimpin KCBA, dan calon Pemimpin Kantor Perwakilan Bank Asing sebelum menjalankan fungsi dan tugasnya.
b. PSP, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, Pimpinan KCBA, Pemimpin Kantor Perwakilan Bank Asing, dan Pejabat Eksekutif yang sedang menjabat namun terindikasi melakukan pelanggaran integritas, kelayakan/reputasi keuangan dan atau kompetensi.

6. Apakah sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi persyaratan dalam Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test)?

Pihak-pihak yang ditetapkan predikat Tidak Lulus dilarang menjadi:
a. PSP atau memiliki saham pada industri perbankan dan wajib mengalihkan seluruh kepemilikan sahamnya.
b. anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pimpinan KCBA, Pemimpin Kantor Perwakilan Bank Asing atau Pejabat Eksekutif pada industri perbankan dalam jangka waktu tertentu.

7. Dapatkah seseorang yang telah ditetapkan Tidak Lulus dalam dalam Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) kembali bekerja pada industri perbankan ?
Pihak-pihak yang telah ditetapkan predikat Tidak Lulus dapat kembali menjadi PSP, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, Pimpinan KCBA, dan Pemimpin Kantor Perwakilan Bank Asing apabila jangka waktu sanksi telah dilalui dan telah menjalani Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) terlebih dahulu.


8. Apakah LPS sebagai pengendali pada bank dalam penyelamatan/penanganan LPS, harus mengikuti Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test)?

LPS sebagai pengendali dari bank yang diselamatkan/ditangani tidak harus melalui Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) namun calon anggota Dewan Komisaris dan calon anggota Direksi yang akan diangkat LPS wajib mengikuti Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit And Proper Test.)

9. Adakah perbedaan mekanisme Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) bagi calon anggota Dewan Komisaris dan calon anggota Direksi pada bank dalam penyelamatan/penanganan LPS?

Ada, untuk calon anggota Dewan Komisaris dan calon anggota Direksi pada bank dalam penyelamatan/penanganan LPS, persetujuan Bank Indonesia diberikan dalam 2 tahap yaitu tahap 1 merupakan persetujuan sementara dan tahap 2 merupakan persetujuan akhir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar