1. Tujuan pengaturan ini adalah :
a. menyesuaikan format Laporan Keuangan yang terdapat di Rencana Bisnis dengan format Laporan Publikasi dan format LBU 2008 sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
b. menyesuaikan dengan ketentuan baru yang mengamanatkan perlu dicantumkan dalam Rencana Bisnis.
2. Bank wajib menyusun Rencana Bisnis Bank secara tahunan, Laporan Realisasi Rencana Bisnis secara triwulan, dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis secara semesteran serta menyampaikannya kepada Bank Indonesia.
3. Bagi Bank Umum yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS), Rencana Bisnis dan laporan terkait RBB yang wajib disampaikan sebagaimana dimaksud pada angka 2 diatas juga harus secara konsolidasi mencakup Laporan bagi UUS sebagai satu kesatuan laporan. Penyusunan Rencana Bisnis, Laporan Realisasi Rencana Bisnis, dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis bagi UUS mengacu pada Surat Edaran yang mengatur mengenai Rencana Bisnis yang berlaku bagi Bank Umum Syariah dan UUS.
4. Cakupan Rencana Bisnis paling kurang meliputi:
a. Ringkasan eksekutif;
b. Kebijakan dan strategi manajemen;
c. Penerapan manajemen risiko dan kinerja Bank saat ini;
d. Proyeksi laporan keuangan beserta asumsi yang digunakan;
e. Proyeksi rasio-rasio dan pos-pos tertentu lainnya;
f. Rencana pendanaan;
g. Rencana penanaman dana;
h. Rencana permodalan;
i. Rencana pengembangan organisasi dan sumber daya manusia (SDM);
j. Rencana penerbitan produk dan/atau pelaksanaan aktivitas baru;
k. Rencana pengembangan dan/atau perubahan jaringan kantor;
l. Informasi lainnya.
5. Penyusunan Rencana Bisnis, Laporan Realisasi Rencana Bisnis dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis wajib mengacu pada penjelasan dan format penyusunan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran ini.
6. Dalam Surat Edaran ini diuraikan pula mengenai contoh perhitungan jangka waktu dan sanksi kewajiban membayar atas keterlambatan atau tidak menyampaikan Laporan sebagaimana diatur dalam ketentuan ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar