Selasa, 08 Februari 2011

Anjak Piutang


Kegiatan-kegiatan usaha yang diatur didalam UU Perbankan menganut paham positive list, sehingga apa yang tidak diatur dalam UU Perbankan dilarang dilakukan oleh perbankan. Oleh karena dalam UU Perbankan anjak piutang bukan salah satu bidang usaha BPR, maka BPR dilarang melakukan anjak piutang.
Berdasarkan Pasal 1 angka 11 UU Perbankan, Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak meminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Dengan demikian, kredit harus memenuhi unsure penyediaan uang atau tagihan dan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain.

Anjak piutang diatur dalam Perpres no.9 tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan. Menurut Perpres ini, anjak piutang adalah kegiatan pembiayaan dalam pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut.

Dalam penjelasan Pasal 6 huruf (I) UU Perbankan disebutkan bahwa kegiatan anjak piutang merupakan kegiatan pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri yang dilakukan dengan cara pengambilalihan atau pembelian piutang tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar