Kamis, 03 Februari 2011

Berakhirnya Suatu Perjanjian

Hapusnya perjanjian adalah berbeda dengan hapusnya perikatan, karena suatu perikatan dapat saja hapus sedangkan perjanjiannya yang merupakan salah satu sumbernya masih tetap ada.

Perikatan jual beli misalnya, dimana didalamnya terkandung dua prestasi perikatan yaitu perikatan untuk membayar dan perikatan untuk menyerahkan barang (levering). Dengan dibayarnya harga jual beli, maka perikatan untuk membayar menjadi hapus. Tetapi hal tersebut belum menghapuskan perjanjian karena masih ada satu perikatan lagi yang belum dilakukan yaitu perikatan untuk menyerahkan barang. Jadi perjanjian akan berakhir jika bermacam-macam perikatan yang terdapat dalam perjanjian itu telah dilaksanakan.

Pasal 1381 KUH Perdata menyebutkan sepuluh macam alasan yang menyebabkan perikatan-perikatan dalam suatu perjanjian berakhir. Ke-sepuluh hal tersebut adalah :
a. karena pembayaran
b. karena penawaran pembayaran tunai disertai penitipan
c. karena pembaharuan hutang
d. karena perjumpaan hutang atau konpensasi
e. karena percampuran hutang
f. karena pembebasan hutang
g. karena musnahnya barang yang terhutang
h. karena kebatalan atau pembatalan
i. karena berlakunya syarat-syarat batal
j. karena kedaluwarsa (verjaring)

Sedangkan menurut Setiawan (1999 : 69), suatu perjanjian dapat berakhir disebabkan karena hal-hal sebagai berikut :
a. Ditentukan dalam perjanjian yang dilakukan oleh para pihak.
b. Undang-undang menentukan batas berlakunya suatu perjanjian, contohnya ketentuan pasal 1066 ayat 3 jo ayat 4 KUH Perdata dimana perjanjian untuk tidak mengadakan pemecahan harta oleh ahli waris hanya dapat dilakukan untuk jangka waktu 5 tahun.
c. Para pihak atau Undang-undang dapat menentukan bahwa dengan terjadinya peristiwa tertentu maka perjanjian akan hapus, contoh perjanjian pemberian kuasa, akan hapus dengan meninggalnya salah satu pihak (pasal 1813 KUH Perdata).
d. Pernyataan menghentikan perjanjian. Hal ini hanya dapat dilakukan oleh kedua belah pihak untuk perjanjian-perjanjian bersifat sementara, seperti perjanjian kerja dan atau perjanjian sewa-menyewa.
e. Perjanjian hapus karena putusan hakim.
f. Karena tujuan dari perjanjian itu telah tercapai.
g. Dengan persetujuan para pihak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar