Oleh: Zulkarnain Sitompul
Tujuan pengaturan bank mengandung dua sisi yang terkadang tidak saling mendukung. Di satu sisi, pengaturan bertujuan memaksimalkan efisiensi, mendorong inovasi produk dan meningkatkan kompetisi. Di sisi lain peraturan bertujuan agar bank menjaga tingkat kesehatan dan menciptakan stabilitas sistem perbankan. Kalau harus memilih maka menjaga sistem stabilitas perbankan yang harus dinomorsatukan. Peraturan yang diterbitkan dapat bersifat netral, insentif atau disinsentif terhadap bagi operasional perbankan. Mewajibkan bank memelihara giro wajib minimum, memenuhi ratio kecukupan modal dan melaksanakan prinsip ketebukaan adalah ”pajak” yang harus dibayar bank. Sedangkan keberadaan lembaga penjamin simpanan, fasilitas lender of last resort merupakan subsidi pemerintah. Pengaturan juga dapat bersifat netral. Artinya peraturan yang diterbitkan tidak memberikan insentif atau disinsentif tetapi semata-mata untuk menjaga stabilitas atau ketertiban.
Apabila peraturan yang ingin diterbitkan tidak bersifat netral maka regulator harus menemukan titik keseimbangan antara besarnya ”pajak” yang harus dibayar dengan ”subsidi” yang ditanggung pemerintah. Bila pajak yang harus dibayar terlalu besar maka tidak terjadi efisiensi dan inovasi. Sementara itu, kalau subsidi yang terlalu besar maka ancaman terhadap stabilitas sistem perbankan meningkat. Untuk itu, independensi regulator merupakan keniscayaan, agar mereka dapat menilai kondisi objektif industri perbankan sehingga misalnya, tidak mengkompromikan tujuan jangka panjang dengan kepentingan jangka pendek.
Dalam kaitan ini, masalah belum optimalnya industri perbankan melaksanakan fungsi intermediasi dapat didekati dengan pilihan bentuk pengaturan yang akan diterbitkan. Belum optimalnya fungsi intermediasi bank antara lain ditandai dengan loan to deposit ratio yang secara rata-rata nasional berkisar 70an prosen. Angka ini dipandang belum memadai dan perbankan diminta agar mengoptimalkan pemberian kredit untuk mendorong pertumbuhan ekonomi peningkatan lapangan kerja. Suku bunga kredit yang dikenakan bank terhadap debturnya juga belum mencerminkan rendahnya BI rate. Pertanyaannya adalah apakah diperlukan regulatory respons terhadap kondisi ini.
Secara formal BI dapat saja menerbitkan peraturan yang mewajibkan bank meningkatkan LDR menjadi 100 % dan atau memaksa bank menurunkan suku bunga kredit. Sebagai badan hukum publik BI berwenang memaksa bank mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan ancaman sanksi administaratif bagi bank yang melanggar. Secara bisnis, apabila belum optimalnya fungsi intermediasi perbankan direspon dengan kebijakan pengaturan dikhwatirkan akan meningkatkan naiknya risiko kredit bermasalah.
Industri perbankan sejak dulu dan akan terus menjadi objek regulasi dan supervisi. Pengaturan dan pengawasan penting bagi industri perbakan paling tidak karena dua alasan. Pertama, secara alamiah bisnis bank adalah bisnis kepercayaan dan industri perbankan memiliki peran kunci sebagai pendorong roda perekonomian. Kedua, bank potensial terhadap tindakan kecurangan dan apabila terjadi kebangkrutan bank biaya sosial yang harus dibayar sangat mahal. Dengan kata lain alasan utama pengaturan dan pengawasan adalah agar keberadaan bank tidak boleh menimbulkan kerugian bagi masyarakat, baik berupa ketidakmampuan mengembalikan uang nasabah penyimpan atau menjadi penyebab kekebangkrutan bank lain (contagion effect).
Kewenangan publik yang dimiliki BI harus juga mempertimbangkan realitas bisnis yang dilakoni industri perbankan. Peraturan yang tidak netral atau memimbulkan disinsentif secara ekonomis pasti akan menghasilkan kondisi sub-optimum bagi bank. Pilihan bagi bank adalah mematuhi peraturan atau melanggar peraturan tersebut. Apabila biaya untuk patuh lebih besar dibandingkan hukuman yang harus dibayar, secara rasional bank akan memilih tidak mematuhi peraturan. Ketidak patuhan terhadap peraturan akan menurunkan kewibawaan penerbit peraturan. Kondisi ini bila berlanjut dapat berujung pada lemahnya kepatuhan terhadap hukum. Suatu kondisi yang tidak menguntungkan bagi kemajuan sistem perbankan karena lemahnya kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
Persoalan yang timbul harus dilihat akar masalahnya agar peraturan yang diterbitkan bersifat netral. Hukum yang benar adalah hukum yang tidak memihak. Keberpihakan hukum harus kepada kebenaran.**
Tidak ada komentar:
Posting Komentar