Kamis, 24 Februari 2011

Ringkasan Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/ 24 /PBI/2010 Tentang Kewajiban Pelaporan Utang Luar Negeri

1.      Peraturan Bank Indonesia ini diterbitkan sehubungan dengan akan berakhirnya PBI No.11/17/PBI/2009 tentang Perubahan atas PBI No.2/22/PBI/2000 yaitu pada 31 Desember 2010 yang mengatur mengenai penundaan sanksi administratif berupa denda bagi pelapor yang melanggar ketentuan pelaporan Utang Luar Negeri (ULN). Selain itu, penerapan aplikasi baru yaitu enhancement SIUL versi 2.1 yang menggantikan aplikasi lama SIUL versi 2.0 juga menjadi dasar pertimbangan dalam perubahan Peraturan Bank Indonesia ini.

Enhancement aplikasi SIUL dibuat dengan tujuan agar cakupan dan kualitas data ULN lebih meningkat dan sistem pelaporan yang lebih user friendly. Dengan demikian diharapkan memudahkan pelapor menyampaikan laporan ULN nya kepada Bank Indonesia. Adapun pokok-pokok perubahan dalam pengaturan Peraturan Bank Indonesia ini antara lain mencakup:
a.     Perubahan jangka waktu penyampaian laporan data pokok ULN kepada Bank Indonesia.
b.     Penyederhanaan perhitungan sanksi administratif berupa denda kepada pelapor yang melanggar ketentuan penyampaian laporan ULN.
c.     Perubahan waktu penyampaian laporan ULN dari hari kerja sebelumnya menjadi hari kerja sesudahnya apabila tanggal batas waktu penyampaian laporan ULN jatuh pada hari Sabtu atau hari libur.
d.     Sanksi administratif berupa denda akan mulai diberlakukan untuk laporan ULN dan/atau koreksi laporan ULN bulan Juni 2011 yang disampaikan pada bulan Juli 2011.
2.      Perubahan-perubahan dalam PBI tersebut selain sebagai salah satu sarana penyempurnaan data ULN, juga dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan pelapor untuk menyampaikan laporan ULN nya kepada Bank Indonesia. Selama ini data ULN dipergunakan dalam rangka penyusunan Statistik Utang Luar negeri Indonesia dan Statistik Neraca Pembayaran. Oleh karena itu, dengan semakin lengkap dan akurat data ULN akan mendukung Bank Indonesia dalam perumusan kebijakan moneter.
3.      Dengan diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini maka beberapa ketentuan berikut ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, yaitu:
a.    Peraturan Bank Indonesia No.2/22/PBI/2000 tanggal 2 Oktober 2000 tentang Kewajiban Pelaporan Utang Luar Negeri.
b.    Peraturan Bank Indonesia No.11/17/PBI/2009 tanggal 5 Mei 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No.2/22/PBI/2000 tentang Kewajiban Pelaporan Utang Luar Negeri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar