Minggu, 27 Februari 2011

Tanya Jawab Seputar Hukum Perusahaan

Tanya (Ilham A) :
Rekan2 mohon infonya mengenai buka cabang perseroan
ada suatu perseroan PT. X berkedudukan di bali dan ingin membuka cabang di jakarta apakah untuk pembukaan cabang tersebut harus memerlukan akta notaris?? Dan jika perlu apakah akta buka cabang tsbt harus di daftarkan ke departemen hukum dan ham??
Jawab (Alwesius):
Tidak ada ketentuan yang mengharuskan untuk pembukaan cabang tersebut harus dengan akta notaris.Akan tetapi untuk kebtuhan praktek memang dibuat dengan akta notaris yaitu misalnya dengan Akta Pembukaan Cabang dan Kuasa.Akta tersebut tidak perlu didaftar di Kemenkumham.Tks  
Tanya (Antoni):
Salam ..
Jadi mengenai kewenangan pengurus cabang gimana pak?
Misalnya dalam akta perikatan kredit atau kontrak kerja dengan pihak lain, apakah pengurus cabang berhak, lalu apa membawa nama perusahan induk, begitu juga dengan harta / aset perusahaan , apakah dilebur dengan perusahaan induk?
Kemudian dalam hal seandainya perusahaan cabang wan prestasi , apakah perusahaan induk dapat dimintakan pertanggungjawabannya?

Jawab (Alwesius) :
kewenangan pengurus cabang hanya terbatas pada kuasa yang diberikan oleh Direksi Perseroan berdasarkan Akta Pendirian cabangnya atau akta kuasa tersendiri yang diberikan oleh Direksi, tidak boleh melebihi kewenangan sebagai penerima kuasa. Jadi apakah boleh membuat suatu kontrak atau perjanjian tertentu tergantung bunyi kuasanya. sebagai penerima kuasa tentunya pengurus cabang bertindak mewakili Direksi untuk dan atas nama perusahaan induk. Secara eksternal  segala hak dan kewajiban yang ada pada cabang merupakan hak dan kewajiban perusahaan induk. jadi asset, utang, kewajiban  cabang juga merupakan asset, utang dan kewajiban perusahaan induk. Jika cabang melakukan wanprestasi maka perusahaann induk harus turut bertanggung jawab jika cabang tidak dapat memenuhi kewajibannya, kecuali jika pengurus cabang melakukan perbuatan di luar kewenangannya dan hal tersebut diketahui oleh pihak ketiga dengan siapa perjanjian itu dibuat  (secara yuridis merupakan pihak ketiga yang beritikad tidak baik) maka hal tersebut merupakan tanggung jawab pribadi pengurus cabang. Secara internal apakah adanya kekayaan terpisah diantara pusat dan cabang tergantung perjanjian internal yang dibuat dengan memperhatikan ketentuan AD dan peraturan perundang-undangan yang terkait.Tks   
Tanya (Antoni Setiawan):
Ada lagi yang pernah saya temui "kuasa direksi" ..
Itu apa bedanya dengan "cabang" pak..
Apa hanya beda penamaan saja?
Sebab di kontrak dengan pihak ketiga , misalnya dengan pemerintah daerah dalam kontrak pengadaan barang jasa..
Mengenai perijinan , apakah kuasa direksi atau cabang harus membuat perijinan di daerah setempat atau tetap menggunakan perijinan dari perusahaan induk, misalnya npwp , situ dll .
Dari sudut "aman" bagi pihak ketiga untuk membuat perikatan dengan kuasa direksi atau cabang, apa cukup aman atau Ada hal² yang harus diperhatikan dengan seksama..
Mohon pencerahan nya..
Jawab :
kuasa direksi adalah kuasa yang diberikan oleh Direksi perseroan kepada penerima kuasa (bisa siapa saja) untuk melakukan tindakan hukum tertentu. Sebagaimana kita ketahui pada umumnya AD PT memungkinkan Direksi Perseroan untuk memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan tindakan tertentu (Biasanya di dalam Pasal 10 AD PT yang lama atau Pasal 12 AD PT sekarang yang biasanya berbunyi sbb ". Direksi untuk perbuatan tertentu berhak pula mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil atau kuasanya dengan memberikan kepadanya kekuasaan yang diatur dalam surat kuasa.”

sedangkan untuk cabang, dasar hukum untuk pembukaan cabang adalah Pasal 1 AD PT dan kewenangan pimpinan cabang untuk melakukan perbuatan hukum adalah berdasarkan kuasa yang diberikan oleh Direksi untuk mewakili Direksi guna melakukan perbuatan hukum  yang merupakan kewenagan dari cabang ybs, yang disebutkan di dalam akta pendirian cabang tsb.
sebagai tambahan untuk mewakili cabang tentunya berdasarkan kuasa cabang ybs, sedangkan mengenai ijin-ijin tentuannya cabang PT ybs harus mempunyai ijin-ijin tersendiri untuk wilayah usaha ybs.
jika untuk melakukan perbuatan hukum ybs tidak termasuk kewenangan cabang maka dapat meminta kuasa Direksi untuk melakukan perbuatan hukum tersebut, dengan memperhatikan AD PT ybs.
sumber : milist notaris indonesia

3 komentar:

  1. saya mau tanya pak, utk membuka cabang yayasan harus dgn membuat semacam konsideran, misalnya menimbang, mengingat, menetapkan dan memutuskan dari pimpinan pusat? atau cukup surat rekomendasi hasil rapat badan pendiri dan badan pengurus dari pusat? kalau harus pake konsideran, tolong diberi contohnya dgn dasar hukumnya.. terima kasih.

    BalasHapus
  2. saya mau tanya pak kalau mau buka cabang perusahaan apakah harus degn akta notaris atau cukup dari direktur perusahaan saja dan kalau bisa tolong formatnya dimana saya sebagai wakil direktur mau membuka cabang di lain kabupaten sebut saja nama perusahaan adalah cv.sejahtera abadi

    BalasHapus
  3. tanya, jika seorang atasan menjawab keluh kesah karyawan dengan kata2..."klo kamu gak suka ya keluar aja". apakah itu dpt d kategorikan apa?ancaman?.karena atasan selalu tidak bs beri solusi jadi setiap kali ada karyawan yg berkeluh kesah si atasan selalu mengatakan kata2 spt itu.mksd sy itu spy bs beri solusi.

    BalasHapus