Minggu, 27 Februari 2011

Siaran Pers Kasus Arga Tirta Kirana (Humphrey Djemat: Kasus Penuh Rekayasa)


Siaran PERS 


Sidang Hj. R. Arga Tirta Kirana, SH.  (kepala divisi Legal PT. Bank Century, Tbk) Pembacaan Duplik

REKAYASA HUKUM TERHADAP ARGA TIRTA KIRANA OLEH PARA PENEGAK HUKUM

Jakarta 24 Febuari 2011. Tim Penasehat Hukum Arga Tirta Kirana yang diwakili oleh Humphrey Djemat, SH.,L.LM menyatakan dalam pembelaannya bahwa dakwaan primer dan dakwaan subsidair dari penuntut umum tidak berdasar karena adanya alasan penghapus pidana terhadap Arga Tirta Kirana.

Adapun alasan penghapus pidana karena Arga Tirta Kirana dalam kedudukannya sebagai Kepala Divisi Corporate Legal PT Bank Century Tbk, selalu mendapat instruksi atau perintah dari atasannya yaitu Hermanus Hasan muslim (Direktur Utama/Direktur Kredit) dan Robert Tantular (Pemilik).

Alasan penghapus pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 48 KUHPidana “Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa tidak dipidana” dan Pasal 51 ayat (1) KUHPidana “Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh  penguasa yang berwenang, tidak dipidana.”
Menurut Humphrey adanya daya paksa (overmacht) dan perintah jabatan terhadap Arga Tirta Kirana yang didukung berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana dijelaskan oleh Linda Wangsadinata (Pimpinan Cabang KPO Senayan), Nofi (account officer Bank Century), Susanna Coa (Kepala Divisi Audit Interen), menunjukan keadaan terpaksa secara psikis yang dialami oleh Arga Tirta Kirana. Para saksi tersebut diatas menjelaskan kondisi di Bank Century saat itu karyawan bekerja dibawah tekanan dan paksaan serta ketakutan jika kehilangan pekerjaannya.
Berdasarkan keterangan Ahli Pidana, Sutan Budhi Satria, SH., M.H. bahwa dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan Pasal 49 ayat 1 (a) terdapat asas overmacht atau daya paksa dan dalam pasal tersebut penyuruhlah yang bertanggung jawab atas perintahnya.  Dalam hal ini yang bertindak sebagai penyuruh adalah Hermanus Hasan Muslim dan Robert Tantular. Merekalah yang harus bertanggung jawab secara hukum, bukan Arga Tirta Kirana yang hanya melaksanakan perintahnya.

Menurut Humphrey, Penuntut Umum menunjukan ketidak konsistenan dan ketidak profesionalannya dalam mengajukan tuntutan terhadap Arga Tirta Kirana. Penuntut umum sebagaimana terbukti pada putusan pengadilan Jakarta Pusat terhadap Hermanus Hasan Muslim melalui Putusan Nomer : 1060/PID.B/2009/PN.JKT.PST yang menyatakan adanya komando/perintah kepada karyawan PT. Bank Century Tbk. Untuk memproses pemberian kredit kepada nasabah-nasabahnya. Namun Penuntut Umum dalam tuntutannya terhadap Arga Tirta Kirana mengesampingkan adanya komando/perintah dari Direktur Utama Hermanus Hasan Muslim kepada Arga Tirta Kirana. Dalam hal ini sangat jelas terlihat Penuntut Umum hanya mencari-cari kesalahan Arga Tirta Kirana.
Alasan Penuntut Umum bahwa tuntutan terhadap Hermanus Hasan Muslim dan Robert Tantular lebih rendah dari tuntutan Arga Tirta Kirana hanya masalah teknis penuntutan karena masih ada 3 (tiga) berkas perkara yang belum disidangkan terhadap Hermanus Hasan Muslim dan masih ada 4 (empat) berkas yang belum disidangkan terhadap Robert Tantular adalah merupakan alasan yang benar-benar tidak masuk akal dan tidak ada dasar hukumnya sama sekali.

Timbul pertanyaan yang sangat mendasar, bagaimana Penuntut Umum bisa memperkirakan berapa lama hukuman yang akan dijatuhkan terhadap Hermanus Hasan Muslim dan Robert Tantular?

Apakah Penuntut Umum sudah mengetahui Arga Tirta Kirana sudah menyandang 3 (tiga) status tersangka pada saat ini dan masih ada lagi berkas 10 (sepuluh) perkara L/C fiktif dalam proses penyidikan di  Bareskrim Mabes Polri.
Kami meminta Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan memeriksa Jaksa Penuntut Umum yang memberikan pernyataan yang sangat menyakitkan hati Arga Tirta Kirana.

Tim Penasihat Hukum Arga Tirta Kirana menyatakan tetap pada Nota Pembelaan/Pleedoii yang telah disampaikan pada sidang beberapa waktu yang lalu. Dan memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa, mengadili dan memutus kasus ini dapat berlaku adil dan tidak mengesampingkan kebenaran materiil yang sudah terungkap dimuka persidangan serta berani menegakkan kebenaran dan keadilan

Tim Penasihat Hukum Arga Tirta Kirana
Humphrey Djemat, SH.,L.LM.

sumber : milist hukum-online.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar