1. Pertanyan :
Apa saja persyaratan yang diminta Bank dalam mengeluarkan Bank Garansi?
Jawab :
Apa saja persyaratan yang diminta Bank dalam mengeluarkan Bank Garansi?
Jawab :
Risiko pemberian Bank Garansi sama seperti risiko pemberian kredit, sehingga penilaian atas pengajuan BG juga seperti analisis pemberian kredit. Mengapa? Jika terjadi wan prestasi maka Bank Garansi tadi akan menjadi kredit efektif, dan ini yang harus dihindari.
2. Pertanyaan :
Apakah setiap bank di RI mempunyai persyaratan yang sama (secara acuan KUH nya sama)?
Jawab :
Bank Garansi yang saya sebutkan di atas berdasarkan Peraturan Bank Indonesia, untuk menjamin agar tertanggung, maupun penanggung haknya dilindungi. KUH Perdata yang digunakan juga sama, justru pasal apa yang digunakan harus tercantum jelas pada Bank Garansi tersebut, agar para pihak dapat memaklumi. Tentunya tertanggung tak mau menerima BG yang menggunakan pasal 1831 KUH Perdata.
3. Pertanyaan :
Apakah reputasi nama baik (good will) atau latar belakang finansial keluarga dapat dijadikan Bank Garansi (contoh: seperti permohonan perluasan hipotik rumah kepada bank di US) ?
Jawab :
2. Pertanyaan :
Apakah setiap bank di RI mempunyai persyaratan yang sama (secara acuan KUH nya sama)?
Jawab :
Bank Garansi yang saya sebutkan di atas berdasarkan Peraturan Bank Indonesia, untuk menjamin agar tertanggung, maupun penanggung haknya dilindungi. KUH Perdata yang digunakan juga sama, justru pasal apa yang digunakan harus tercantum jelas pada Bank Garansi tersebut, agar para pihak dapat memaklumi. Tentunya tertanggung tak mau menerima BG yang menggunakan pasal 1831 KUH Perdata.
3. Pertanyaan :
Apakah reputasi nama baik (good will) atau latar belakang finansial keluarga dapat dijadikan Bank Garansi (contoh: seperti permohonan perluasan hipotik rumah kepada bank di US) ?
Jawab :
Latar belakang keluarga, atau good will bisa digunakan, namanya Personal Garansi. Namun dalam menilai PG, harus dinilai kelayakan orang yang memberikan PG, dan harus jelas jumlah yang ditanggungnya. Sebelum krisis banyak sekali PG (Personal Garansi) maupun Corporate Gransi yang tak dapat dieksekusi. Namun saat ini Bank sudah lebih paham, demikian juga BI memperketat aturan agar para pihak tak dirugikan. Menilai PG lebih sulit…karena harus mengukur kekayaan pemberi PG. Kecuali ybs memberikan saham ataupun hipotik sebagai kontra garansinya.
4. Pertanyaan :
A=yang mengerjakan proyek
4. Pertanyaan :
A=yang mengerjakan proyek
X=pemimpin proyek
B=Bank
X menawarkan tender. A berhasil menang tender. dana pengerjaan proyek itu berasal dari A? bukankah nanti X yang akan membayar jasa ke A? kok yang meminta garansi ke B adalah si A?
Jawab :
Proyek yang memerlukan BG adalah proyek besar, yang dananya besar, dan harus dimonitor agar proyek tsb berjalan sesuai aturan oleh para pihak.
Agar dapat ikut tender, maka A harus menyerahkan BG tender (tentu saja semua peserta tender harus menyerahkan BG tender). Jika menang, maka ada Perjanjian kerja sama lengkap berikut pasal-pasalnya antara A dan X (pemilik proyek). Dana proyek tsb tak berasal dari X, tapi dari pihak lain (mis APBN/APBD/World Bank/ADB dsb nya). Agar proyek berjalan lancar, maka sebagai jaminan bahwa A dapat melaksanakan proyek tsb, maka harus dijamin BG pelaksanaan (Performance Bond).
Sebagai penjamin, Bank harus menilai kemampuan A, karena kalau wan prestasi Bank akan di klaim oleh Pemilik proyek.
Agak rumit ya…karena ini melibatkan proyek skala besar.
5. Pertanyaan :
Tabungan terbeku itu maksudnya bagaimana?
Jawab :
Tabungan terbeku, maksudnya jika anda punya tabungan di Bank Namasaja, dan kemudian tabungan tadi akan digunakan sebagai jaminan, maka tabungannya Donny akan diblokir (tak dapat ditarik) sebedar nilai yang dijaminkan tersebut. Dalam hal ini Donny harus memberikan instruksi pada Bank untuk menggunakan sebagian nilai rupiah/dolar pada Tabungan, sebagai jaminan.
Jadi, prinsipnya, Bank tak bisa melakukan perubahan pada simpanan nasabah, tanpa ada instruksi tertulis dari nasabah yang bersangkutan.
6. Pertanyaan :
Sebelumnya, wan prestasi itu karena ketidakmampuan secara technical pengerjaan proyek atau ketidakmampuan secara finansial? (yang saya tangkap adalah ketidakmampuan secara finansial)
X itu menggunakan dana dari, misalnya worldbank, dana ini tidak digunakan untuk pengerjaan tugas proyek yang dikerjakan A? (yang saya tangkap adalah A menggunakan dana dari kasnya sendiri, bukan dari worldbank, dan bank garansi akan membayar hanya jika terjadi wan prestasi) Kapan X membayar jasa si A? (yang saya tangkap adalah ketika proyeknya selesai, karena A harus membiayai sendiri tugas proyeknya. dan pembayaran jasa A oleh X dengan menggunakan dana dari worldbank)
Proyek yang memerlukan BG adalah proyek besar, yang dananya besar, dan harus dimonitor agar proyek tsb berjalan sesuai aturan oleh para pihak.
Agar dapat ikut tender, maka A harus menyerahkan BG tender (tentu saja semua peserta tender harus menyerahkan BG tender). Jika menang, maka ada Perjanjian kerja sama lengkap berikut pasal-pasalnya antara A dan X (pemilik proyek). Dana proyek tsb tak berasal dari X, tapi dari pihak lain (mis APBN/APBD/World Bank/ADB dsb nya). Agar proyek berjalan lancar, maka sebagai jaminan bahwa A dapat melaksanakan proyek tsb, maka harus dijamin BG pelaksanaan (Performance Bond).
Sebagai penjamin, Bank harus menilai kemampuan A, karena kalau wan prestasi Bank akan di klaim oleh Pemilik proyek.
Agak rumit ya…karena ini melibatkan proyek skala besar.
5. Pertanyaan :
Tabungan terbeku itu maksudnya bagaimana?
Jawab :
Tabungan terbeku, maksudnya jika anda punya tabungan di Bank Namasaja, dan kemudian tabungan tadi akan digunakan sebagai jaminan, maka tabungannya Donny akan diblokir (tak dapat ditarik) sebedar nilai yang dijaminkan tersebut. Dalam hal ini Donny harus memberikan instruksi pada Bank untuk menggunakan sebagian nilai rupiah/dolar pada Tabungan, sebagai jaminan.
Jadi, prinsipnya, Bank tak bisa melakukan perubahan pada simpanan nasabah, tanpa ada instruksi tertulis dari nasabah yang bersangkutan.
6. Pertanyaan :
Sebelumnya, wan prestasi itu karena ketidakmampuan secara technical pengerjaan proyek atau ketidakmampuan secara finansial? (yang saya tangkap adalah ketidakmampuan secara finansial)
X itu menggunakan dana dari, misalnya worldbank, dana ini tidak digunakan untuk pengerjaan tugas proyek yang dikerjakan A? (yang saya tangkap adalah A menggunakan dana dari kasnya sendiri, bukan dari worldbank, dan bank garansi akan membayar hanya jika terjadi wan prestasi) Kapan X membayar jasa si A? (yang saya tangkap adalah ketika proyeknya selesai, karena A harus membiayai sendiri tugas proyeknya. dan pembayaran jasa A oleh X dengan menggunakan dana dari worldbank)
Bisakah X itu menggunakan dananya si X sendiri dalam pengerjaan proyek? misalkan saja si X adalah perusahaan bermodal besar. pertanyaan bodoh, tapi saya benar2 tidak tahu jawabnnya
Apa syarat umum untuk mendapatkan Bank Garansi? bisakah perusahaan yang belum pengalaman mendapatkan BG ini?
Maaf sekali, pertanyaannya banyak. ada lagi sih. tapi cukup 5 dulu :p soalnya saya pikir X itu untung sekali, dia pemilik proyek (atau hanya pemimpin proyek?*pertanyaan lagi*), tetapi modal pengerjaannya ditanggung A, dan pembayaran ke A nanti ketika proyek selesai didanai worldbank. Dan X mendapatkan untung besar tanpa mengeluarkan modal…
Jawab :
contoh, khusus BG dalam rangka proyek.
Misal: PT KS mempunyai proyek pemipaan untuk jaringan bawah laut, yang menghubungkan pulau Kalimantan dan pulau Jawa, nilainya Rp.10 miliar….dana milik PT KS sendiri. Setelah ditenderkan, yang menang perusahaan patungan, sebut saja namanya PT Arung. Kebetulan PT Arung nasabah Bank Prima.
Agar PT KS yakin, bahwa PT Arung memang mampu mengerjakan proyek tsb, maka PT KS meminta jaminan berupa Bank Garansi.
PT Arung mengajukan kepada Bank Prima, sekaligus 4 buah BG; Tender Bond, Performance Bond, Advance Payment Bond, Maintenance Bond. Bank Prima menganalisa kemampuan dan kelayakan PT Arung, dan karena PT Arung telah membuktikan selama 10 tahun menjadi nasabah Bank Prima dengan kolektibilitas lancar, serta peralatan dan SDM PT Arung mendukung pelaksanaan proyek, maka Bank Prima secara prinsip menyetujui permohonan BG PT Arung.
Saat PT Arung akan ikut tender, maka Bank Prima mengeluarkan Tender Bond, yang menjamin PT Arung. Setelah PT Arung menang, dibuktikan dengan surat penunjukkan oleh PT KS, dan disitu disebutkan bahwa PT Arung yang ditunjuk serta dibutuhkan Performance Bond…maka Bank Prima mengeluarkan Performance Bond. Kemudian dalam Perjanjian Kontrak disebutkan, bahwa PT Arung berhak mendapat uang muka 20% dari nilai proyek, asal memberikan BG untuk uang muka…maka Bank Prima mengeluarkan Advance Payment Bond, dan PT Arung mendapat uang muka 20%.
Ternyata PT Arung tak mempunyai dana yang cukup untuk mengerjakan proyek, maka PT Arung mohon kredit konstruksi dalam rangka proyek…disini Bank Prima akan menganalisa apakah PT Arung layak diberikan kredit konstruksi (tentunya besar kredit dikurangi uang muka yang akan diterima). Kredit konstruksi ini harus dilunasi sesuai penerimaan termin proyek dari PT KS, jadi setiap pembayaran dari PT KS harus melalui rekening PT Arung di Bank Prima. Untuk ini, agar Bank Prima yakin, harus ada Cessie (dibahas belakangan ya…) dari PT KS bahwa, PT KS menyetujui pembayaran termin melalui rekening PT Arung di Bank Prima.
Bila proyek telah selesai, maka PT KS baru membayar 95% dari total nilai…dan pembayaran 100% jika PT Arung memberikan BG pemeliharaan (Maintenance Bond).
Begitulah ceritanya…..jika ternyata proyek PT KS dibantu World Bank, maka lebih rumit lagi…jadi sebetulnya adalah bagaimana kontraktor dapat mengerjakan proyek, dan dananya aman, karena memang proyek dilakukan sesuai kontrak yang telah disetujui.
Wan prestasi yang dimaksud adalah jika PT Arung tak mampu melakukan tugasnya…misalnya ternyata pipanya bocor sehingga air laut masuk ke pipa. Jika demikian, maka BG yang dikeluarkan Bank Prima akan di klaim, dan Bank Prima harus membayar sebesar nilai uang yang tercantum dalam BG tsb. Disini Bank Prima dan PT Arung akan mendapatkan kerugian, oleh karena itu analisa Bank Prima terhadap PT Arung harus benar-benar akurat. Demikian juga PT Arung, harus mempunyai tenaga ahli yang memang layak untuk mengerjakan proyek.
(sebagai catatan, ada juga proyek kecil-kecil…namun semua harus tetap dinilai kelayakannya…prinsipnya sama)
Contoh lain, mis. proyek PLN, tapi PLN dapat pinjaman dari World Bank…nahh disini WB berkepentingn proyeknya lancar. Maka dibuat aturan agar semua langkah bisa dimonitor. Karena PLN milik pemerintah, maka pembayaran dicicil seseuai kesepatan/perjanjian, tentunya dengan bunga yang telah ditentukan. Jadi dalam satu proyek, perjanjiannya bisa bertahap….tapi intinya semua harus dapat dimonitor, aturan main ketat (kriteria yang menang tender, selain secara teknis memenuhi spek, juga harus nilainya wajar…melalui panitia tender lelang yang dibentuk dari berbagai unsur dan keahlian).
Tentu saja, jika proyek kecil, dan sederhana, hanya melibatkan kedua belah pihak, monitornya juga lebih mudah, perjanjian kontrakpun relatif lebih sederhana. Bank sebagai penanggung hanya melihat kemampuan yang ditanggung, plus juga kemampuan tertanggung apakah memang mampu mengucurkan dananya. Lha nanti proyek selesai, pemilik proyek ganti yang tak punya dana. Jadi, umumnya Bank juga memilih menanggung nasabah, untuk proyek yang dananya sudah jelas. Karena kalau yang wan prestasi pemilik proyek, berakibat pada kekacauan cash flow nasabah…dan pada gilirannya akan merembet ke Bank (nasabah tak mampu membayar pinjaman tepat waktu)
Bank Garansi (atau disingkat BG) adalah perjanjian penanggungan atau borgtocht dimana Bank yang menjadi pihak ketiga (penanggung, guarantor, borg) bersedia bertindak sebagai penanggung bagi nasabahnya yang menjadi debitur dalam mengadakan suatu perjanjian (pokok) dengan pihak lain sebagai kreditur…. atau Bank Garansi adalah jaminan dari Bank atas transaksi keuangan nasabah yang dianggap bankable, kepada pihak ketiga….
Peran garansi adalah penjamin, dan bukan auditor. Bedakan penjamin dan auditor…auditor tugasnya mengaudit apakah segala sesuatu sesuai ketentuan yang digariskan. BG merupakan jaminan dari kontraktor pada pemilik proyek bahwa dia sanggup melaksanakan proyek sesuai yang diperjanjikan. Jadi risiko kegagalan proyek tadi diambil alih oleh Bank…oleh sebab itu Bank harus menilai kelayakan kontraktor tadi.
apakah ada pemberlakuan kolektibilitas untuk BG. kemudian bagaimana cara menghitung PPAP dari BG tersebut..?
Jawab :
Bank Garansi kan juga seperti halnya kredit, karena kalau wan prestasi akan menjadi kredit efektif, jadi tetap ada perhitungan kolektibilitas. bagaimana cara menghitungnya, bisa dipelajari dari peraturan Bank Indonesia…yang bisa dilihat dari web sitenya…lihat pada bagian peraturan.
8. Pertanyaan :
counter guarantee itu apa ya saya bingung nih , and contohnya?
Jawab :
Maksudnya kontra garansi ya? Semacam jaminan bagi Bank atas penerbitan Bank Garansi tadi, bisa berupa cash collateral maupun lainnya.
9. Pertanyaan :
Kira-kira berapa nilai dari Tender Bond, Performance Bond, Advance Payment Bond, dan Maintenance Bond dalam persentase nilai proyek?
Jawab :
Nilai Bank Garansi yang diminta tergantung dari Surat Perjanjian Pemborongan. Namun pada umumnya seperti ini:- Bid Bond (Tender Bond) = nilainya 1-3% dari nilai penawaran- Performance Bond = 5% dari nilai proyek- Advance Payment Bond = 10-20% dari nilai proyek- Maintenance Bond = 5% dari nilai proyek
10. Pertanyaan :
Apa saja fee yang dikenakan bank terhadap nasabah (A)? Kira-kira berapa besar fee tersebut?
Jawab :
Fee yang dikenakan juga bermacam-macam tergantung dari banknya (seperti halnya suku bunga, nilai fee sangat tergantung dari risiko, spread dan bunga yang harus dibayar Bank pada pihak ketiga), tapi yang jelas lebih rendah dari kredit…, karena sebenarnya ini berupa jaminan, yang diharapkan tak terjadi klaim.
11. Pertanyaan :
Apa hanya bank yang lumrah mengeluarkan garansi? Bagaimana dengan perusahaan pembiayaan lainnya? (Ibu jg sudah menyebutkan tentang Personal Garansi)
Jawab :
Kalau judulnya Bank Garansi, berarti garansi yang dikeluarkan oleh Bank. Namun ada juga Personal Guarantee, Corporate Guarantee. Tentu saja jika Personal Guarantee, harus dinilai kelayakan orang yang memberikan PG tsb, dan harus jelas berapa yang di cover oleh PG tadi (harus jumlah tertentu, berupa apa). Demikian juga tentang CG, biasanya untuk menjamin anak perusahaannya…disini juga harus dinilai kemampuan Corporate tadi…jadi akhirnya kembali pada hasil analisisnya.
Jadi, prinsipnya harus dilihat kemampuan penanggung atau penjamin (yang memberikan garansi); 1) Apa yang ditanggung, 2) Jumlah yang ditanggung, 3) Kewenangan menanggung, 4) kemampuan menanggung, 5) Pilihan pasal 1831 atau 1832.
Mohon dijelaskan lebih lanjut tentang Cessie. Lebih lanjut, bagaimana alternatif lain jika pemberi garansi bukanlah bank sehingga tidak mempunyai akses terhadab akun nasabah (pembayaran proyek tidak bisa lewat pemberi garansi)
Jawab :
Cessie adalah pengalihan hak tagih. Jadi apabila ihedge menandatangani Perjanjian pemborongan dengan PT Amin, kemudian agar ihedge bisa mendapatkan uang muka dari PT Amin, syaratnya harus memberikan Bank Garansi sejumlah uang muka yang diberikan, maka yang dilakukan oleh ihedge adalah meminta kepada Bank untuk mengeluarkan BG tsb. Bank akan meminta Cessie, agar tagihan dari ihedge pada PT Amin dapat dialihkan kepada Bank, dan dimasukkan rekening ihedge pada Bank tsb. Bank juga tak bisa mendebet rekening seenaknya, sebelumnya harus telah diperjanjikan dengan ihedge berapa hak Bank. Pada umumnya pemberian Bank Garansi berkaitan dengan pemberian kredit konstruksi, dan untuk menurunkan plafond kredit konstruksi, sumber dananya dari pembayaran termin secara bertahap dari pemilik proyek.
Kalau hanya meminta Bank Garansi, biasanya hanya memberikan kontra garansi, bisa berupa uang tunai atau ditambah dengan aktiva tetap lainnya. Namun risikonya besar, karena pada BG belum terjadi klaim, sehingga belum ada perikatan seperti halnya dengan pinjaman.
Bagaimana jika pemberi garansi bukan bank, tapi perseorangan (PG) atau perusahaan (CG)? Tentu saja mereka juga akan menilai kemampuan perusahaan yang meminta garansi, dan tentu ada jaminannya berupa kontra garansi (bisa berupa uang tuai, atau uang tunai plus saham, plus sertifikat tanah/bangunan). Memang yang sulit adalah tak ada akses untuk mengambil rekening di bank, kecuali sudah diperjanjikan terlebih dahulu dan diketahui bank dimana nasabah tadi menyimpan dananya (harus jelas memang sumber dana tadi bisa di blog…biasanya pemilik dana yang keberatan). Harus diingat, bahwa Bank juga tak bisa seenaknya mendebet rekening nasabah, karena semuanya harus diperjanjikan terlebih dahulu, jelas jumlah dan tujuan penggunaannya, jadi memang fair.
Pada akhirnya adalah bagaimana kita menganalisis kemampuan perusahaan maupun key person dari yang meminta Bank Garansi maupun si pemberi garansi. Fungsi Bank adalah sebagai intermediary agar proses perjanjian kedua belah pihak dilakukan dengan sepatutnya.
Jawab :
Secara legal dan praktek harusnya layak, tapi kelihatannya tak terlalu berkembang. Mungkin suatu saat nanti, apalagi sebetulnya banyak perusahaan yang bisa menggunakan tagihannya untuk diperjual belikan.
14.
Pertanyaan :
Saya pernah lihat BG dalam nilai USD sangat besar dari bank asing, tapi saya perhatikan lembaran BG itu tertera untuk kredit line atau rolling program, tolong penjelasannya dan bagaimana bila ada proyek yang mau memakai BG tersebut tapi nilainya lebih kecil dari nilai yang tertera di BG tsb. thanks
Jawab :
Jawab :
Saya tak bisa menjawab pertanyaanmu, karena belum jelas yang dimaksud. Mungkinkah yang dimaksud adalah Stand by L/C? Ini juga sejenis Bank Garansi, biasanya untuk untuk menjamin pinjaman. SB L/C biasanya mempunyai line atau plafond tertentu, sehingga dapat menjamin sampai maksimum dari batas kredit, sepanjang masih dalam line SB L/C tsb.
Tapi bisa juga yang di maksud berbeda….karena memang belum jelas.Prinsipnya kembali pada KUHP, apa yang disebut dengan jaminan atau tanggungan….karena disitulah dasar hukumnya…Kemudian pada Peraturan Bank Indonesia, jaminan apa saja yang dibolehkan…karena Bank adalah highly regulatory…jadi semua ada dasar untuk melakukan operasionalnya.
Tapi bisa juga yang di maksud berbeda….karena memang belum jelas.Prinsipnya kembali pada KUHP, apa yang disebut dengan jaminan atau tanggungan….karena disitulah dasar hukumnya…Kemudian pada Peraturan Bank Indonesia, jaminan apa saja yang dibolehkan…karena Bank adalah highly regulatory…jadi semua ada dasar untuk melakukan operasionalnya.
15. Pertanyaan :
Bank Garansi itu baru bisa di terbitkan, apabila sebelumnya pihak nasabah telah menandatangani “Perjanjian Kredit” dengan pihak Bank, artinya setelah itu nasabah akan mendapatkan “Plafond off balance sheet” bagi BG yang akan diterbitkan nantinya. Dalam praktek sehari-hari, seringkali nasabah ada yang meminta Bank untuk menerbitkan BG dengan tanggal tertentu, dan sering saya menemukan BG yang masa berlakuknya terjadi sebelum “Perjanjian Kredit” ditandatangani nasabah dan ada pula BG yang masa berlakunya melampaui tanggal berakhirnya “Perjanjian Kredit”, yang jadi pertanyaan, bagaimana kedudukan BG tersebut secara hukum? karena pada dasarnya telah terjadi penerbitan BG di luar masa berlakukanya “Perjanjian Kredit”.
Jawab :
Yang harus diingat, Bank Garansi adalah perjanjian accesoar…atau perjanjian buntut. Oleh karena itu harus ada perjanjian pokoknya. Jika ada BG tanpa perjanjian kredit, atau perjanjian kredit lahir belakangan setelah penerbitan BG, jika terjadi wan prestasi maka BG tadi tak dapat di klaim. Begitu juga jika telah jatuh tempo, maka BG akan berakhir dengan sendirinya….(lihat pasal penanggungan dalam KUH Perdata).
16. Pertanyaan :
Apakah untuk L/C Lokal harus menngunakan Perfomance Bond ?
Jawab :
Saya tak tahu maksudmu. L/C adalah singkatan dari Letter of Credit, dan jelas penggunaannya berbeda dengan Performance Bond. Coba baca lagi, pemahaman tentang Performance Bond yang adalah BG untuk jaminan pelaksanaan, dan jelas tak ada hubungan dengan L/C.
17. Pertanyaan :
Apa peranannya BG di dalam Perdagangan Internasional?dan apa beda SBLC dan LC?Apakah mungkin BG disalahgunakan dalam int trading?(misalnya perdagangan palm oil,ketika pembeli mengeluarkan BG sebagai bukti pada penjual sebagai bukti kemampuan melaksanakan perdagangan. Sebelum ditandatangani kontrak kerjasama, apakah BG yang tersebut dapat disalahgunakan?)
Jawab :
L/C adalah letter of credit. Jika perusahaan A akan mengimport barang dari negara lain (mis London), maka perusahaan A akan mendatangi Bank agar diterbitkan L/c untuk impor barang tsb. Bank akan menilai kelayakan, karena kalau Bank menerbitkan maka berarti Bank juga akan menanggung riisko sebesar L/C yang diterbitkan. Jadi Bank akan menilai kelayakan A seperti menilai untuk kredit.
Sedangkan SBLC adalah jaminan yang dikeluarkan oleh bank sebesar plafond tertentu….dan Bank yang mengeluarkan SBLC yang akan digunakan sebagai jaminan ini, akan meminta jaminan dari debitur…dinilai lagi kelayakan usahanya kecuali cash collateral.
Yang harus diingat, Bank Garansi adalah perjanjian assesoar (pelajari/baca dari kitab hukum Perdata)….tanpa ada perjanjian pokok maka BG tak mungkin keluar. BG yang dikeluarkan juga didasarkan atas perjanian pokoknya. Jika perusahaan (mis Unilever) minta jaminan BG agar pembeli bisa mendapatkan barang dagangannya….maka perusahaan (Unilever) harus mencantumkan itu dalam surat tertulis. Atas dasar ini, maka pedagang akan mendatangi Banknya…dan Bank akan menilai kelayakan usaha pedagang tsb, kecuali cash collateral (dijamin penuh sebesar BG yang dikeluarkan, dan pedagang membayar dalam bentuk uang tunai atau deposito yang di blok).
13. Pertanyaan :
12. Pertanyaan :
7. Pertanyaan :
Performance Bond (PB).
BalasHapus1. Bagaimana flow pembuatan PB?
2. Bagaimana flow amendment PB?
3. Bagaiamna flow pembatalan PB?
4. Apa yg terjadi setelah masa berlaku PB habis?
Apakah ada code of conduct bank Garantee untuk perusahaan konstruksi yang memberitahukan bahwa tidak boleh adanya transfer ke rekening pribadi dan bukan rekening perusahaan? mohon dibantu
BalasHapusthanks