Selasa, 08 Maret 2011

Antony Allot : The limit of Law, Butterworths, London, 1980

Latar Belakang
  1. Hukum memiliki batas  dalam efektivitasnya (degree of compliance)
  2. Terdapat kecenderungan umum di berbagai negara untuk membuat peraturan perundangan tanpa melakukan penelitian apakah produk-produk hukum itu dapat mencapai tujuannya
  3. Dirasakan kesulitan untuk mengukur efektivitas hukum
Definisi Hukum
  1. Hukum adalah ide atau konsep umum tentang  lembaga-lembaga hukum yang diabstraksikan dari  peristiwa-peristiwa tertentu dari padanya
  2. Hukum  adalah suatu sistem hukum tertentu secara menyeluruh dan koheren yang terdapat dalam suatu masyarakat atau negara tertentu
  3. Hukum adalah  ketentuan normatif tertentu dari Hukum: aturan atau norma  dari suatu sistem hukum tertentu
  4. Hukum merupakan abstraksi dari apa yang tampak yaitu Hukum dan hukum. Jika kita melakukan abstraksi , kita merujuk pada  hal-hal konkret  atau dapat diamati. Bagaimana kita dapat mengenali sesuatu kalau tidak memiliki gambaran untuk membimbing kita. Oleh karena itu kita harus beranjak  dari yang khusus dulu yakni Hukum atau sistem hukum.
Tentang Sistem Hukum
  1. Sistem hukum terdiri dari banyak unsur, beberapa diantaranya tampak di dunia nyata seperti polisi, hakim, penjara, ahli hukum, buku hukum; sementara yang lainnya hanya eksis di dunia maya, suatu dunia mental yang mengambang  di atas dunia nyata, namun memiliki kemampuan untuk mempengaruhi apa yang terjadi di dunia nyata; misalnya abstraksi berupa  aturan, prinsip, standar, lembaga, norma. Hukum memiliki unsur-unsur abstrak dan  yang berwujud
  2. Hukum  adalah sistem peraturan perilaku. Yang dimaksudkan dengan perilaku adalah perilaku orang-orang dalam suatu masyarakat politik. Hanya peraturan yang dibuat oleh penguasa yang kompeten dan sah dapat disebut sebagai peraturan hukum.
  3. Sistem hukum adalah suatu fungsi dari masyarakat yang otonom, yakni sekelompok orang yang terorganisir. Otonom bukan berarti merdeka dalam arti formal melainkan  memiliki sistem peraturan tersendiri.
  4. Sistem hukum adalah sistem komunikasi
    • Siapa yang mengkomunikasikan?: Emiter
    • Kepada siapa?: Recipient
    • Apa metode komunikasinya?: The Code
    • Apa isi komunikasi itu?: The Message
    • Bagaimana pesan diterima?: Receiving apparatus, detector
    • Apa tujuan pesan itu?: Function
    • Apa gangguan terhadap komunikasi?: Noise interference
  5. Bagaimana sistem komunikasi diadaptasikan atau dikembangkan:
    • untuk menyiarkan  pesan berbeda
    • untuk membuatnya lebih efisien berkomunikasi?: potentiality, variability, adaptive mechanism
  6. The emitter of Law
    • The emitter of law pada masyarakat  sederhana dan masyarakat maju sangat berbeda.
    • Pada masyarakat sederhana, emiter  tidak membuat tapi meneruskan hukum adat
    • Pada masyarakat moderen terdapat spesialis-spesialis penyampai hukum.
    • Hukum menjadi lebih jelas atau rumit
  7. The Recipient of Law
    • Tujuan hukum untuk mempengaruhi perilaku para penerima.
    • Ada dua golongan :
8.     The Code: method of transmission
    • Pengendalian perilaku tidak perlu diverbalkan. Citra polisi di mata warga negara lebih banyak lewat pertemuan antara mereka dengan polisi ketimbang mereka mempelajari buku petunjuk tentang tugas  atau aturan hukum. Namun apabila perilakun polisi  mulai dipersoalkan maka bentuk aturan verbal menjadi dibutuhkan
  1. The message : What is law
  2. The Receiving  apparatus
    • Di masyarakat moderen mata lebih berfungsi daripada telinga
    • Orang lebih memandang hukum  sebagai aturan tertulis
    • Dalam praktek banyak yang diterima dalam bentuk drama: drama persidangan pengadilan,drama konsultasi dengan penasihat hukum, drama  penangkapan dan gangguan terhadap hak-hak perseorangan
  3. The Function of  law
    • Hukum dapat protektif, kreatif, mandatory, prohibitory
    • Pesan hukum disampaikan untuk memenuhi salah satu atau beberapa diantara  fungsi tersebut.  Sekali pun dikemas dalam bentuk abstrak, pesan tersebut beroperasi di dunia nyata
  4. Noise or interference
    • Para insinyur mengukur efektivitas  sistem komunikasi dengan merujuk pada rasio signal to noise ( perbandingan isyarat dan gangguan). Signal adalah pesan, sedangkan noise  adalah faktor-faktor  luar yang mempengaruhi penerimaan signal tersebut
    • Dalam hukum, signal adalah setiap emisi norma hukum atau instruksi, dan mengandung pesan yang dikehendaki emitter
    • Noise lebih sulit dilacak sebab bisa ditemukakan pada beberapa perlengkapan
  5. Legal noise in the emission equipment
    • Para pembuat norma hukum mungkin tidak memiliki gambaran yang cukup jelas mengenai  perbuatan apa yang ingin ditimbulkannya,  mekanisme untuk menyebabkannya(menggerakkannya), konteks di mana  norma itu akan berfungsi, atau keterbatasan-keterbatasan pada  sarana pencetus norma tersebut, yaitu formulasi bahasa dari norma itu. Semua formulasi verbal mengandung cacat dari pesan bahasa yang merupakan sifat dari bahasa itu sendiri.
    • Bagaimana mengurangi gangguan ini ? Melalui pengulangan-pengulangan( penjelasan  panjang lebar/ berlebihan ) dan masukan balik.
  6. Legal noise in the medium
    • Pesan hukum harus sampai  pada penerima yang benar.  Si penerima mendapatkan pesan-pesan dari banyak sumber , yang mengatakan kepadanya apa yang  sebaiknya dia lakukan seperti pesan etika,pesan dari mereka yang dianggap berwibawa dalam hal berperilaku, seperti misalnya para penulis terkemuka di surat kabar, komentator radio atau televisi; pesan dari rekan kerja, tetangga, keluarga, teman. Dapatkah pesan hukum itu mengatasi segala pengaruh  pesan yang mungkin saling bertentangan ini?
    • Diantara emisi dan penerimaan, seringkali terdapat jurang  yang lebar. Orang      sangat tidak paham akan hukum moderen kita.
  7. Legal noise at the receiver
    • Berbeda dengan masyarakat sederhana yang diatur hukum adatnya, masyarakat moderen begitu kompleks sehingga transmisi norma-norma  hukum mendapat hambatan sebelum  mencapai tujuannya
  8. Potentiality,variability, and adaptive mechanism of the  Law
    • Seluruh sistem hukum mengandung potensi perubahan.  Hukum kebiasaan  memiliki  potensi untuk berubah seperti  tipe-tipe sistem hukum lain.
    • Hukum bisa berubah, bukan hanya dengan menambahkan atau mengurangi norma-norma atau lembaga-lembaga tertentu, akan tetapi dengan mengubah format  atau sifatnya. Hukum atau hukum bisa  berubah dari lisan atau kebiasaan menjadi  undang-undang   atau tertulis. Kodifikasi merupakan salah satu variasinya.
  9. Efektif tidaknya sistem hukum
    • Efektivitas sistem  hukum dapat diukur  dengan seberapa jauh  sistem tersebut dapat mewujudkan tujuan-tujuannya.
    • Hukum menjadi tidak efektif karena ada sejumlah kelemahan yang melekat padanya, misalnya:
·        Transmission losses—kegagalan dalam transmisi dan komunikasi
·        Inappropriatness of norms and institutions —kelemahan pada sifat norma, pernyataan atau pengekspresiannya, kesesuaiannya  dengan elemen lain dalam sistem hukum, atau dengan konteks sosial dimana dia berfungsi
·        Kegagalan dalam penerapan
·        Kegagalan dalam pengawasan atau monitoring.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar