Selasa, 08 Maret 2011

H.L.A. HART: The Concept of Law

  1. Aspek-Aspek Pokok Suatu Sistem Hukum:
1)     Aturan-aturan yang melarang atau memerintahkan suatu perbuatan dengan ancaman hukuman.
2)     Aturan-aturan yang menuntut seseorang yang merugikan orang lain untuk memberikan ganti rugi.
3)     Aturan-aturan yang menetapkan apa yang harus dipenuhi dalam pembuatan wasiat, kontrak, atau pengaturan-pengaturan lain yang memberikan hak dan menimbulkan kewajiban.
4)     Pengadilan-pengadilan yang memutuskan apa aturannya dan apakah terjadi pelanggaran aturan, dan menentukan hukuman atau ganti rugi yang harus dibayar.
5)     Badan legislatif yang membuat aturan baru atau menghapuskan yang lama.
  1. What is law ?
1)     Basic proposition : “The most prominent general feature of law at all times and places is that its existence means that certain kind of human conducts are no longer optional but in some sense obligatory”
2)     Perbedaan antara “being obliged” (tanpa authority) dan “under obligation” (concept of duty).
  1. Kritik Hart atas teori perintah (Positivisme Hukum dari Bentham dan Austin)
1)     Hukum, hukum pidana sekali pun tidak dapat disamakan dengan tuntutan memaksa seorang penodong, karena ditujukan pada umum, bukan pada orang tertentu dan bahkan berlaku bagi mereka yang menjalankannya.
2)     Beberapa macam hukum tidak menetapkan kewajiban tetapi menciptakan kewenangan, misalnya kewenangan legislatif, kewenangan membuat hubungan hukum.
3)     Tak semua aturan hukum muncul dari proses perintah, misal dari kebiasaan.
4)     Konsep kedaulatan yang lepas dari segala kekangan hukum tidak mampu menjawab kesinambungan hukum yang menjadi ciri suatu sistem hukum modern.
  1. The importance of rules. The Rules form a normative regulatory structure which exists as a system rather than as a pattern of discrete command.
  2. The union of primary and secondary rules
1)     Aturan primer yang meletakkan hak dan kewajiban tidak dapat eksis dalam isolasi.
2)     Tiga kelemahan aturan primer:
A.    Penerapan aturan primer bisa tidak pasti karena tidak ada prosedur untuk menafsirkan dan menentukan ruang lingkupnya jika tidak jelas.
B.    Aturan-aturan ini statis karena satu-satunya mekanisme bagi perubahannya adalah proses kebiasaan yang sangat lambat.
C.    Mempertahankan aturan ini tidak efisien karena tidak ada mekanisme untuk menyelesaikan persengketaan tentang penerapannya.
3)     Oleh karena itu dibutuhkan Secondary Rules
  1. Secondary Rules
1)     Fungsi: “… specify the way in which the primary rules may be conclusively ascertained, introduced, eliminated, varied, and the fact of their violation conclusively determined …”
2)     Macam-Macam Secondary Rules:
A.    Rules of Recognition
B.    Rules of Change
C.    Rules of Adjudication
  1. Rules of recognition:  suatu kriteria identifikasi (mungkin lebih dari satu aturan), aturan ini menetapkan dan membatasi kewenangan legislatif, dan memberikan pembatasan konstitusional atas penguasa.
  2. Rules of change: aturan yang menetapkan mekanisme perubahan dan penghapusan.
  3. Rules of adjudication: berfungsi di pengadilan atau lembaga serupa.
  4. Makna yang ditimbulkan dari kebutuhan dasar ini: If the system is fair and caters for the vital interests of all those from whom it demands obedience, it may retain their allegiance for most of the time, and will accordingly be stable. But a narrow and exclusive system in the interests of the dominant group may be continually more repressive and unstable with the latent threat of upheaval.
  5. Hart’s minimum content of natural law: “The general argument that without such a content, laws and morals could not forward the minimum purpose of survival which men have in associating with each other”.
  6. Lima truism agar hukum dapat berfungsi:
1)     Human vulnerability, which dictates the proscription of the major crimes of violence.
2)     Approximate equality, meaning that although human beings have different capacities no person is so overwhelmingly powerful as to be able to sustain permanent dominance by individual effort. Thus there is a need for a system of mutual forbearance and compromise which is the best of both legal and moral obligation.
3)     Limited altruism, which makes rules of mutual forbearance necessary to secure a balance between altruistic and selfish inclinations in a social pattern of life.
4)     Limited resources, which, since necessities are not infinitely available and can be won only through labour, demands some system of entitlement to property.
5)     Limited understanding and strength of will. Which tempt individuals into deviant or anti social conduct for short term personal gain and render sanction necessary.
  1. Hart dan analisis moral atas hukum positif: Perdebatan antara Hart dan Lon L. Fuller mengenai grudge cases pada masa Nazi Jerman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar