Saya tidak tahu dari mana sumber pesan di bawah ini berasal, pertama saya baca di salah satu milis yg saya ikuti, kemudian forward di bbm, dan katanya rame juga di twiter, jg FB. Bunyi pesannya begini :
“Info untuk yang rajin makan di restoran serta kawanan resto yang lainnya
Jangan pernah mau bayar PPN mulai 1 April 2010 karna UU no 42 than 2009 tentang PPn dan PPBM (intinya sekarang makanan dan minuman sudah tidak kena PPN10 % lagi).
Kutipan:
UU no 42 than 2009 tentang PPn dan PPBM pasal 4A butir 2 barang yang tidak kena pajak pertambahan nilai adalah Barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
UU no 42 than 2009 tentang PPn dan PPBM pasal 4A butir 2 barang yang tidak kena pajak pertambahan nilai adalah Barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
1. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang langsung di sumbernya
2. barang kebutuhan pokok yang sangat di butuhkan masyarakat
3. makanan dan minuman yang ada di restorant, rumah makan, warung hotel dan sejenisnya meliputi makanan baik yang dikonsumsi langsung di tempat atau di bungkus bawa pulang serta termasuk makanan dan minuman yang yang di sajikan oleh usaha dagang maupun perusahaan jasa boga atau catering.
4. uang, emas batangan dan surat berharga
2. barang kebutuhan pokok yang sangat di butuhkan masyarakat
3. makanan dan minuman yang ada di restorant, rumah makan, warung hotel dan sejenisnya meliputi makanan baik yang dikonsumsi langsung di tempat atau di bungkus bawa pulang serta termasuk makanan dan minuman yang yang di sajikan oleh usaha dagang maupun perusahaan jasa boga atau catering.
4. uang, emas batangan dan surat berharga
Memang tidak ada yang ‘salah” dengan pesan tersebut, apalagi didukung dasar hukumnya UU PPN . Hanya saja informasi tersebut belum selesai.
Adalah benar bahwa “makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering ” bukan merupakan obyek PPN sebagaimana diatur dalam pasal 4a UU PPN.
Tapi, tahukah Anda bahwa sejak sebelum berlakunyaUU 42 tahun 2009 tersebut ” makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya” juga bukan merupakan obyek PPN?
Perubahan Pasal 4a UU PPN terkait dengan makanan dan minuman tsb , yaitu penegasan bahwa pengecualian (yg termasuk bukan obyek PPN) tersebut juga termasuk untuk makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun yang tidak -pesan antar, take away dkk- juga termasuk penyediaan makanan yang dilakukan oleh usaha katering.
Sebelum perubahan UU PPN th 2009, Jasa Boga termasuk dalam pengertian Jasa Kena Pajak, sehingga dikenakan PPN.
Lho, kalau bukan obyek PPN, kenapa Restoran / Hotel memungut Pajak?
Sesuai dengan Undang-undang Pajak dan Retribusi Daerah, (UU Pajak Daerah & Retribusi Daerah yg baru UU No 28 tahun 2009), salah satu jenis pajak kabupaten/kota adalah : “Pajak Restoran”.
Sesuai ketentuan pasal 40 UU Pajak daaerah yang baru, besarnya tarif pajak restoran ditetapkan paling tinggi 10%. Besarnya pajak restoran ditetapkan oleh masing-masing pemerintah Daerah (Pemerintah Kabupaten/Kota), sehingga mungkin akan terdapat perbedaan tarif pajak restoran di daerah satu dengan yang lainnya.
Apa sih Pajak Daerah itu? apa bedanya dengan PPN?
hmmm.. dari sisi kita, konsumen hampir ga ada bedanya sih, sama-sama bayar 10% dan ditambahkan ke dalam harga barang/ makanan yang kita beli heheheh
Perbedaannya hanya masalah administrasi dan kewenangan pemungutannya. PPN merupakan pajak pusat, yang pengadministrasiannya ada di pemerintah pusat, dalam hal ini oleh Direktorat Jenderal Pajak. Penerimaan dari PPN akan masuk dalam APBN.
Pajak Restoran Merupakan Pajak Daerah, yaitu pajak yang kewenangan pemungutan dan pengadministrasiannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah Kota/Kabupaten. Penerimaan dari Pajak Daerah akan masuk dalam APBD, sebagai PAD.
Selain Pajak Restoran, Apa Saja yang termasuk Pajak Daerah?
Pajak Daerah dibedakan menjadi 2, yaitu pajak Provinsi dan Pajak Kota/Kabupaten. Sesuai dengan UU Pajak Daerah & Retribusi Daerah yang baru, Jenis pajak Daerah terdiri dari :
a) Jenis Pajak Provinsi terdiri atas :
- Pajak Kendaraan Bermotor;
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
- Pajak Air Permukaan; dan
- Pajak Rokok
b) Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri atas:
- Pajak Hotel;
- Pajak Restoran;
- Pajak Hiburan;
- Pajak Reklame;
- Pajak Penerangan Jalan;
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
- Pajak Parkir;
- Pajak Air Tanah;
- Pajak Sarang Burung Walet;
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Waduhh,… banyak yaa jenis2 pajak heheheh..
OK, Jadi kalau kita makan di hotel/restoran/cafe/warung dan sejenisnya, jangan mau bayar PPN, tapi bayarlah sesuai harga makanan yang kita pesan + pajak Daerah
Reference:
selengkapnya bisa diliat di- http//id-facebook.com/notephp?note_id=357373796117
atau bisa di download di http//http://www.pajak.go.id/dmdocuments/UU-PPN-2009rar
selengkapnya bisa diliat di- http//id-facebook.com/notephp?note_id=357373796117
atau bisa di download di http//http://www.pajak.go.id/dmdocuments/UU-PPN-2009rar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar