Kamis, 03 Maret 2011

Pembukaan L/C dan M.L/C tentang Impor Tekstil

Bank Devisa hanya diperkenankan membuka Letter of Credit untuk impor tekstil apabila importer telah menyetor uang jaminan sebesar 100% dari nilai L/C yang dibuka, untuk penyetoran uang jaminan tersebut Bank tetap tidak diperkenankan member kredit.
Apabila dana yang dipergunakan untuk memenuhi uang jaminan impor berasal dari pinjaman luar negeri, maka importer diwajibkan memenuhi penyetoran wajib dalam US $ kepada Bank Indonesia sebesar 30%, dan bank wajib meminta bukti penyetoran simpanan kepada importer sebelum dilakukan pembukaan L/C.
Bank Devisa tidak diperkenankan menerima Permintaan Meneruskan Merchant’s letter of Credit (P.M/C) dan meneruskan Merchant’s Letter of Credit (M.L/C) untuk impor tekstil. Bank Devisa tidak diperkenankan menerima dan meneruskan permintaan perubahan pada Merchant’s Letter of Credit untuk impor tekstil yang menyebabkan perpanjangan waktu pengkapalan dan berlakunya Merchant’s Letter of Credit dan/atau memperbesar jumlah barang maupun nilainya, begitupun perubahan jenis barang menjadi tekstil.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar