Rabu, 30 Maret 2011

MoU...

- MoU pada dasarnya bukan kontrak,

- Lebih merupakan pra condition clause yang dipisahkan dari kontrak

- MoU dirancang sebagai dokumen kesepakatan sebagai agreement to negotiate

- MoU adalah kesepakatan yang dirancang tanpa “intention to create legal relation”

- Dalam hal disepakati mempunyai “intention to create legal relation” MOU berubah menjadi kontrak

- di BW gak diatur tentang MoU, karena historisnya MoU adalah berawal dari commonlaw, dimana para bisnisman mengadakan suatu penjajakan awal dalam hubungan bisnis dgn mitranya, tapi kalo bisa gak menyentuh dulu legal relation-nya, karena balik lagi sifatnya hanyalah penjajakan awal terhadap suatu bisnis.

- Ibarat manusia, MoU adalah proses pacaran sebelum menuju pernikahan, orang pacaran belum tentu jadi nikah kan hehe.. *itu kata si Ricardo Simanjuntak loh
- terjadi salah kaprah di Indonesia, dimana dlm MoU dimasukkan klausul hak dan kewajiban, sanksi, penyelesaian sengketa.
salah kaprah ini juga sering terjadi loh dalam hal Letter of Intent (LoI) dan Letter of Comfort (LoC)
- kalo dalam MoU udah menuliskan hal2 yg kayak gitu, maka MoU tsb berubah menjadi suatu Kontrak,karena telah memenuhi “intention to create legal relation”, walapun judul diatasnya adalah suatu MoU

- kalo MoU udah memenuhi “intention to create legal relation”, dan salah satu pihak gak memenuhi yg apa yg udah disepakati dlm MoU, maka pihak tsb bisa dianggap wanprestasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar