Kamis, 31 Maret 2011

Prinsip Miranda dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia

MIRANDA PRINCIPLE adalah merupakan hak konstitusional yang bersifat universal ( digunakan di hampir semua negara hukum). Indonesia sebagai negara salah satu negara hukum (rechts staat) sangat menghormati MIRANDA PRINCIPLE ini. Komitmennya Indonesia terhadap penghormatan MIRANDA PRINCIPLE telah dibuktikan dengan mengadopsi MIRANDA PRINCIPLE ke dalam sistem Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Secara universal MIRANDA PRINCIPLE meliputi:

Hak untuk tidak menjawab atau diam sebelum diperiksa dan/atau sebelum dilakukan penyidikan (a right to remain in silent);
Hak untuk menghadirkan Penasehat Hukum dan hak untuk berkonsultasi sebelum dilakukan pemeriksaan atau penyidikan oleh penyidik (a right to the presence of an attorney or the right to counsel);
Hak untuk disediakan Penasehat Hukum bagi tersangka atau terdakwa yang tidak mampu;

MIRANDA PRINCIPLE, dalam praktiknya dibagi menjadi 3 (tiga), yaitu:

1. MIRANDA RULE, yaitu suatu aturan yang mewajibkan polisi atau penyidik untuk memberikan hak-hak seseorang sebelum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik antara lain:

a.) hak untuk diam, karena segala sesuatu yang dikatakannya dapat digunakan untuk melawannya dan memberatkannya di Pengadilan;

b.) hak untuk menghubungi Penasehat hukum/advokat, jika ia tidak mampu maka ia berhak untuk disediakan Penasehat hukum oleh negara [vide: pasal 56 ayat (1) KUHAP;

2. MIRANDA RIGHT:

a.) hak untuk diam dan menolak menjawab segala pertanyaan polisi yang menangkap sebelum diperiksa oleh penyidik;

b.) Hak untuk menghubungi Penasehat hukum dan mendapat bantuan hukum dari advokat bersangkutan (Pasal 54 KUHAP);

c.) Hak untuk memilih Penasehat hukumnya sendiri (vide: Pasal 55 KUHAP); dan

d.) Hak untuk disediakan Penasehat hukum jika tersangka “tidak mampu” (Psl.56 ayat 1 KUHAP);

3. MIRANDA WARNING, adalah peringatan yang harus diberikan kepada tersangka akan hak-haknya sebagaimana yang terdapat di dalam miranda rule dan miranda right di atas (Pasal 114 KUHAP), polisi tidak bisa menginterogasi tersangka di tempat kejadian, kecuali menanyakan sebatas indentitas belaka. Jika dilakukan maka hasilnya tidak sah dan tidak bisa dijadikan bukti di Pengadilan;

Dalam hukum acara pidana Indonesia MIRANDA PRINCIPLE diakomodir dalam Pasal 54, 55, 56 ayat (1) dan pasal 114 KUHAP. Secara khusus MIRANDA RULE terdapat di dalam pasal 56 ayat (1) KUHAP yang berbunyi sbb: “Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai Penasehat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan WAJIB (IMPERATIF) menunjuk Penasehat hukum bagi mereka;

Tujuan yang hendak dicapai dalam MIRANDA RULE yang terdapat di dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP adalah agar terjamin pemeriksaan yang fair dan manusiawi terhadap diri Tersangka/Terdakwa dengan hadirnya Penasehat Hukum untuk mendampingi, membela hak-hak hukum bagi Tersangka atau Terdakwa sejak dari proses penyidikan sampai pemeriksaan di pengadilan. Kehadiran Penasehat Hukum dimaksudkan untuk dapat melakukan kontrol, sehingga proses pemeriksaan berlangsung fair dan manusiawi dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) dalam proses peradilan dan terhindar dari pelanggaran HAM (vide: Pasal 33, Pasal 3 ayat (2), Pasal 5 ayat (2), Pasal 17, Pasal 18 ayat (1) dari UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia] di samping itu adanya kontrol oleh Penasehat Hukum terhadap jalannya pemeriksaan Tersangka selama dalam proses persidangan di pengadilan;

Berdasarkan uraian dalam pasal 56 ayat (1) KUHAP, maka:

a. Dalam tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan kepada Tersangka/Terdakwa harus diancam dengan pidana mati atau 15 (lima belas) tahun atau lebih atau yang tidak mampu di-ancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih yang tidak punya Penasehat Hukum sendiri, Pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk Penasehat Hukum bagi mereka (tersangka/terdakwa);

b. Pemeriksaan penyidikan yang tersangkanya tidak didampingi Penasehat Hukum sesuai dengan kerangka Pasal 114 Jo. Pasal 56 ayat (1) KUHAP, maka hasil pemeriksaan penyidikan tersebut adalah tidak sah atau batal demi hukum, karena bertentangan dengan hukum acara (undue process);

c. Bahwa kewajiban pejabat yang bersangkutan untuk menunjuk Penasehat Hukum bagi terdakwa tidak bisa ditawar-tawar karena bersifat imperatif dan tidak harus menunggu atau bergantung pada inisiatif pihak keluarga terdakwa yang mencarikan Penasehat Hukum bagi terdakwa. Semua pejabat penegak hukum dalam semua tingkat proses peradilan pidana di negeri ini harus menghormati UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP, khususnya tentang Miranda Rule yang terdapat di dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP;

*Syukni Tumi Pengata

Tidak ada komentar:

Posting Komentar