Selasa, 29 Maret 2011

Perjanjian Pisah Harta

Contoh Kasus dari milist notaris indonesia
Q (Hendro Lukito) :
Mohon Pencerahan,
A dan B menikah selama 10 tahun, selama perkawinan sebagai istri B boros sehingga mengakibatkan perkawinan tersebut tidak lg bisa dipertahankan, mereka bercerai, lalu selang berapa waktu ternyata A dan B hendak Rujuk, tp A minta karena mengerti perangai B yg suka Boros tersebut pada waktu perkawinan yg kedua minta adanya perjanjian Pisah harta, apakah hal tersebut diperbolehkan?kl tdk bisa bgamna jalan keluarnya? Tks


A:
(yuli chocolate)
Pendapat saya, harus diperjelas dahulu mereka bercerai secara hukum (ada surat cerai dari instansi yg berwenang) atau tidak. Jika ada surat cerai maka bisa menikah lagi secara hukum dan sebelumnya dibuat perjanjian kawin pisah harta. jika tidak ada surat cerai maka secara hukum perceraian tidak diakui, tetapi dari thread sebelumnya yg membahas perjanjian kawin, ada kemungkinan dapat dibuat perjanjian kawin dengan meminta penetapan dari pengadilan. mohon dikoreksi bila salah.

(cah ayu radic)
Rekan Hendro Lukito,
perjanjian perkawinan bisa dilakukan sebelum terjadinya perkawinan, jadi kenapa tidak bisa???...mrk kan sudah cerai, dan perkawinan yang kedua kan tetap sebagai perkawinan yang baru...
mungkin ada tambahan dari rekan sekalian,
regards,

(robaga – rgsmitra)
pernikahan kedua bukan suatu pernikahan baru, tetapi pernikahan Rujuk,  karena diantara mereka sudah terbit akta cerai, dan menikah kembali.  Jika tidak ada akta cerai, mereka tidak bercerai, mereka hanya berpisah  biasa [bukan pisah meja atau ranjang karena jenis inipun harus ada penetapan pengadilan]. dahulu [pada history milis mungKin bisa di check] saya mendapat info, bahwa pernikahan rujuk, tidak bisa mengubah kondisi perkawinan yang telah dilangsungkan sebelumnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar