Selasa, 29 Maret 2011

Ringkasan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/8/DPNP tanggal 28 Maret 2011 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test)

Surat Edaran ini merupakan ketentuan pelaksanaan dari PBI No.12/23/PBI/2010 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) yang diterbitkan pada tanggal 29 Desember 2010.
  1. Dengan diberlakukannya ketentuan ini, maka Surat Edaran Bank Indonesia No.6/15/DPNP tanggal 31 Maret 2004 perihal Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  2. Penyempurnaan pengaturan ini antara lain:
    1. Penyempurnaan cakupan pihak-pihak yang wajib menjalani uji kemampuan dan kepatutan.
      1. Penambahan calon Pemegang Saham Pengendali (PSP), calon anggota Dewan Komisaris, dan calon anggota Direksi bank yang melakukan merger dan konsolidasi sebagai pihak-pihak yang wajib menjalani uji kemampuan dan kepatutan.
      2. Penambahan PSP, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan atau Pejabat Eksekutif yang sudah tidak lagi menjadi PSP atau tidak lagi menjabat sebagai anggota Komisaris, Direksi, atau Pejabat Eksekutif namun terindikasi mempunyai permasalahan integritas, kelayakan/reputasi keuangan dan/atau kompetensi pada bank, sebagai pihak yang wajib menjalani uji kemampuan dan kepatutan.
    2. Penyempurnaan persyaratan admistratif beserta dokumen admisitratif bagi uji kemampuan dan kepatutan bagi calon PSP, calon anggota Dewan Komisaris, dan calon anggota Direksi disesuaikan dengan perubahan ketentuan yang berkaitan dengan kepemilikan dan kepengurusan bank.
    3. Penyempurnaan tatacara uji kemampuan dan kepatutan:
      1. New Entry
        Memuat penjelasan mengenai:
        • kriteria pelaksanaan wawancara yang wajib dilakukan bagi calon anggota Dewan Komisaris dan calon anggota Direksi bank.
        • tatacara penghentian uji kemampuan dan kepatutan bagi calon yang diajukan bank.
      2. Existing
        Memuat penjelasan mengenai:
        • tindakan/perbuatan yang termasuk dalam permasalahan integritas, kelayakan/reputasi keuangan dan/atau kompetensi bagi uji kemampuan dan kepatutan.
        • sumber bukti/data/informasi sebagai dasar dilakukan uji kemampuan dan kepatutan.
        • tahapan penilaian.
        • klasifikasi tingkat keterlibatan/peran dari pihak yang diuji.
        • konsekuensi tidak lulus khususnya apabila pihak yang ditetapkan tidak lulus tersebut telah menjadi pemegang saham atau pengurus pada bank lain.
        • surat kuasa menjual saham (bentuk, isi, dan pihak-pihak yang dapat menerima surat kuasa menjual).
    4. Penjelasan pengenaan jangka waktu sanksi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran 3a Surat Edaran ini.
    5. Penjelasan ketentuan peralihan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar