Selasa, 29 Maret 2011

SE No.13/ 8 /DPNP

No.13/ 8 /DPNP                                                     Jakarta, 28 Maret 2011

S U R A T E D A R A N
Kepada
SEMUA BANK UMUM
DI INDONESIA

Perihal : Uji Kemampuan dan Kepatutan (
 
I. UMUM

Sebagaimana diatur dalam PBI Uji Kemampuan dan Kepatutan, uji kemampuan dan kepatutan dilakukan oleh Bank Indonesia terhadap:

1. Calon Pemegang Saham Pengendali (PSP), calon anggota Dewan Komisaris dan calon anggota Direksi. Uji kemampuan dan kepatutan dilakukan untuk menilai pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan dalam rangka memperoleh persetujuan Bank Indonesia sebelum yang bersangkutan menjadi PSP atau menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi.

2. PSP, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan Pejabat Eksekutif. Uji kemampuan dan kepatutan dilakukan untuk menilai kembali kemampuan dan kepatutan terhadap pihak-pihak yang menjadi PSP atau yang sedang menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau Pejabat Eksekutif.

3. Pihak-pihak yang sudah tidak menjadi atau menjabat sebagai pihak sebagaimana dimaksud pada angka 2, namun yang bersangkutan ditengarai terlibat atau bertanggung jawab terhadap perbuatan atau tindakan yang sedang dalam proses uji kemampuan dan kepatutan pada Bank atau Kantor Perwakilan Bank Asing.
Uji kemampuan dan kepatutan dilakukan untuk:
a. menilai kembali kemampuan dan kepatutan, dalam hal yang bersangkutan telah menjadi pemegang saham atau bekerja pada bank lain; atau
b. bahan penilaian pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan kembali menjadi PSP, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau Pejabat Eksekutif pada bank.

II. UJI KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN TERHADAP CALON PSP, CALON ANGGOTA DEWAN KOMISARIS, DAN CALON ANGGOTA DIREKSI (
A. Cakupan Uji Kemampuan dan Kepatutan
NEW ENTRY)
1. Faktor yang dinilai dalam uji kemampuan dan kepatutan meliputi:
a. Integritas dan kelayakan keuangan bagi calon PSP.
Calon PSP wajib memenuhi persyaratan integritas dan kelayakan keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 8 PBI Uji Kemampuan dan Kepatutan. Terkait dengan salah satu persyaratan integritas bagi calon PSP yaitu memiliki komitmen terhadap pengembangan operasional Bank yang sehat, calon PSP wajib menyampaikan rencana pengembangan operasional Bank yang sehat, yang paling kurang memuat arah dan strategi
pengembangan Bank, dan rencana penguatan permodalan Bank untuk jangka waktu paling kurang 3 (tiga) tahun.
Dalam hal diperlukan, Bank Indonesia dapat meminta pernyataan tertulis yang berisi komitmen untuk tidak melakukan pengalihan kepemilikan sahamnya di Bank dalam jangka waktu tertentu.
b. Integritas, kompetensi dan reputasi keuangan bagi calon anggota Dewan Komisaris dan calon anggota Direksi.

2. Pihak-pihak yang wajib mengikuti uji kemampuan dan kepatutan adalah:
a. Calon PSP, meliputi:
1) orang dan/atau badan hukum yang akan melakukan pembelian, menerima hibah, menerima hak waris atau bentuk lain pengalihan hak atas saham Bank sehingga yang bersangkutan akan menjadi PSP;
2) pemegang saham Bank yang tidak tergolong sebagai PSP (non PSP) yang melakukan pembelian saham Bank, menerima hibah saham Bank menerima hak waris atau bentuk lain pengalihan hak atas saham Bank, sehingga mengakibatkan yang bersangkutan menjadi PSP;
3) non PSP yang melakukan penambahan setoran modal sehingga mengakibatkan yang bersangkutan menjadi PSP;
4) non PSP namun menurut Bank Indonesia dinilai melakukan Pengendalian Bank;
5) orang dan/atau badan hukum yang digolongkan sebagai pengendali Bank karena adanya perubahan struktur kelompok usaha Bank;
6) orang dan/atau badan hukum yang akan menjadi PSP pada “Bank hasil penggabungan” (merger);
7) orang dan/atau badan hukum yang akan menjadi PSP “Bank hasil peleburan” (konsolidasi);

b. Calon anggota Dewan Komisaris atau calon anggota Direksi, meliputi:
1) orang yang belum pernah menjadi anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi Bank, yang dicalonkan menjadi anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi Bank;
2) orang yang sedang menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi Bank, yang dicalonkan menjadi anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi, pada Bank lainnya;
3) orang yang pernah menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi Bank, yang dicalonkan menjadi anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi, pada Bank yang sama atau pada Bank lainnya;
4) anggota Dewan Komisaris Bank yang akan beralih jabatan menjadi anggota Direksi pada Bank yang sama;
5) anggota Dewan Komisaris Bank yang akan beralih jabatan menjadi Komisaris Independen pada Bank yang sama;
6) anggota Direksi Bank yang akan beralih jabatan menjadi Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan pada Bank yang sama;
7) anggota Direksi Bank yang akan beralih jabatan menjadi anggota Dewan Komisaris pada Bank yang sama;
8) anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi Bank yang akan beralih jabatan ke jabatan yang lebih tinggi pada Bank yang sama, antara lain meliputi:
a) anggota Dewan Komisaris Bank yang akan diangkat menjadi komisaris utama/wakil
komisaris utama atau yang setara dengan itu pada Bank yang sama;
b) anggota Direksi Bank yang akan diangkat menjadi direktur utama/wakil direktur utama
atau yang setara dengan itu pada Bank yang sama;
9) orang yang akan menjadi anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi pada “Bank hasil penggabungan” yang berasal dari “Bank yang menggabungkan”;
10) orang yang akan menjadi anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi pada “Bank hasil penggabungan” yang berasal dari “Bank yang menerima penggabungan” (
11) orang yang akan menjadi anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi “Bank hasil peleburan” yang berasal dari Bank yang melakukan peleburan;
12) orang yang dicalonkan menjadi pemimpin kantor perwakilan bank asing;
13) orang yang dicalonkan menjadi pimpinan kantor cabang bank asing.
Uji kemampuan dan kepatutan tidak dilakukan terhadap perpanjangan jabatan bagi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi, kecuali perpanjangan jabatan sebagaimana
dimaksud pada angka 10). Termasuk dalam pengertian perpanjangan jabatan adalah setiap penugasan kembali dalam jabatan yang sama, baik sebelum maupun sesudah masa jabatan yang bersangkutan berakhir. Perpanjangan jabatan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi tersebut dilaporkan kepada Bank Indonesia dengan alamat penyampaian sebagaimana diatur dalam angka III huruf D.

surviving bank) termasuk perpanjangan jabatan;
B. Persyaratan Administratif bagi Calon PSP

1. Permohonan Bank untuk memperoleh persetujuan atas calon PSP disampaikan kepada Bank Indonesia dilengkapi dengan dokumen persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam PBI Uji Kemampuan dan Kepatutan dan ketentuan lain yang mengatur mengenai persyaratan pemegang saham Bank, yaitu:
a. Ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai persyaratan dan tata cara pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor perwakilan dari bank yang berkedudukan di luar negeri;
b. Ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai persyaratan dan tata cara pembelian saham bank umum;
c. Ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai persyaratan dan tata cara merger, konsolidasi dan akuisisi bank umum; dan
d. Ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai bank umum.
Rincian dokumen persyaratan administratif dimaksud adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1a dan Lampiran 1b.

2. Persyaratan laporan keuangan 3 (tiga) tahun buku terakhir dari Bank dan badan hukum yang akan melakukan pengambilalihan Bank sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1a butir 2.c, paling kurang terdiri dari laporan neraca dan perhitungan laba rugi beserta penjelasannya yang telah diaudit oleh Akuntan Publik. Laporan keuangan tersebut disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku.

3. Selain dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 1, Bank juga menyampaikan Daftar Isian sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 1c dan Lampiran 1d yang telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh calon PSP atau calon Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT).

C. Persyaratan Administratif bagi Calon Anggota Dewan Komisaris dan Calon Anggota Direksi
Permohonan Bank untuk memperoleh persetujuan atas calon anggota Dewan Komisaris dan calon anggota Direksi disampaikan kepada Bank Indonesia dengan dilengkapi dokumen persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam PBI Uji Kemampuan dan Kepatutan dan ketentuan lain yang mengatur mengenai persyaratan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, pimpinan kantor cabang bank asing dan pemimpin kantor perwakilan bank asing, yaitu:

1. Ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai persyaratan dan tata cara pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor perwakilan dari bank yang berkedudukan di luar negeri;
2. Ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai pelaksanaan fungsi kepatuhan bank umum;
3. Ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai bank umum; dan
4. Ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai pelaksanaan
 
D. Dokumen Pendukung Persyaratan Administratif
Dalam hal menurut penilaian Bank Indonesia dianggap perlu, pihak yang diuji wajib menyampaikan dokumen pendukung atas dokumen persyaratan administratif yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 1a sampai dengan Lampiran 1d dan Lampiran 2a sampai dengan Lampiran 2f.
Dokumen permohonan yang disampaikan Bank dinyatakan telah diterima secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 25 PBI Uji Kemampuan dan Kepatutan, apabila dokumen persyaratan administratif dan dokumen pendukungnya telah diterima secara lengkap oleh Bank Indonesia.

E. Tata Cara dan Hasil Uji Kemampuan dan Kepatutan
1. Tata cara uji kemampuan dan kepatutan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 dan Pasal 22 PBI Uji Kemampuan dan Kepatutan dilakukan terhadap:
a. calon PSP melalui penelitian administratif dan wawancara;
b. calon anggota Dewan Komisaris dan calon anggota Direksi melalui:
1) penelitian administratif; dan
2) wawancara, apabila diperlukan.
2. Penelitian administratif:
a. Calon PSP
Dalam rangka menilai pemenuhan persyaratan integritas dan kelayakan keuangan calon PSP dilakukan penelitian, meliputi:
1) dokumen persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 1a sampai dengan Lampiran 1d;
2) catatan administrasi Bank Indonesia antara lain berupa rekam jejak, Daftar Tidak Lulus, dan Daftar Kredit Macet; dan
3) informasi lainnya yang diperoleh Bank Indonesia dalam rangka pengawasan Bank.
b. Calon anggota Dewan Komisaris dan calon anggota Direksi
Dalam rangka menilai pemenuhan persyaratan integritas, reputasi keuangan dan kompetensi calon anggota Dewan Komisaris dan calon anggota Direksi dilakukan penelitian, meliputi:
1) dokumen persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 2a sampai dengan Lampiran 2f;
2) catatan administrasi Bank Indonesia antara lain berupa rekam jejak, Daftar Tidak Lulus, dan Daftar Kredit Macet; dan
3) informasi lainnya yang diperoleh Bank Indonesia dalam rangka pengawasan Bank.

3. Wawancara
Wawancara dilakukan dalam rangka konfirmasi atas informasi yang telah diperoleh Bank Indonesia dan/atau untuk menggali informasi lebih lanjut dari pihak yang diuji untuk memperoleh keyakinan atas terpenuhinya persyaratan integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi.
a. wawancara wajib dilakukan terhadap calon PSP.
b. wawancara terhadap calon anggota Dewan Komisaris dan calon anggota Direksi dilakukan apabila:
1) pihak yang diuji akan menjabat sebagai Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan;
2) pihak yang diuji akan menjabat sebagai Komisaris Independen; dan/atau
3) diperlukan klarifikasi atau penjelasan lebih lanjut dari pihak yang diuji.

4. Hasil Penilaian
a. Calon PSP, calon anggota Dewan Komisaris dan/atau calon anggota Direksi yang memperoleh predikat Lulus dinyatakan memenuhi persyaratan untuk menjadi PSP, anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi pada Bank yang mengajukan pencalonan.
b. Calon PSP, calon anggota Dewan Komisaris dan/atau calon anggota Direksi yang memperoleh predikat Tidak Lulus dinyatakan tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi
PSP, anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi pada Bank yang mengajukan pencalonan.
c. Hasil uji kemampuan dan kepatutan berupa persetujuan (predikat Lulus) atau penolakan (predikat Tidak Lulus) atas permohonan calon PSP, calon anggota Dewan Komisaris atau calon anggota Direksi disampaikan secara tertulis kepada Bank yang mengajukan pencalonan.
Hasil uji kemampuan dan kepatutan dapat disampaikan kepada pihak yang berkepentingan, antara lain Pemerintah, Lembaga Penjamin Simpanan, pemegang saham bank atau pihak lain yang dianggap perlu oleh Bank Indonesia.
d. Dalam hal calon PSP yang memperoleh predikat Tidak
Lulus telah memiliki saham bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) PBI Uji Kemampuan dan Kepatutan maka berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pasal 37, dan Pasal 38 PBI Uji Kemampuan dan Kepatutan.
e. Dalam hal calon anggota Dewan Komisaris dan/atau calon anggota Direksi yang memperoleh predikat Tidak Lulus namun telah mendapat persetujuan dan diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi Bank sesuai keputusan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) PBI Uji Kemampuan dan Kepatutan,
berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan Pasal 40 Uji Kemampuan dan Kepatutan, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) calon anggota Dewan Komisaris atau calon anggota Direksi yang memperoleh predikat Tidak Lulus yang dilarang menjadi PSP atau memiliki saham pada industri perbankan apabila predikat Tidak Lulus disebabkan faktor integritas dan/atau reputasi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 20 PBI Uji Kemampuan dan Kepatutan.
2) calon anggota Dewan Komisaris atau calon anggota Direksi yang memperoleh predikat Tidak Lulus namun berasal dari peralihan jabatan sebagaimana dimaksud pada butir A.2.b.4) sampai dengan A.2.b.8), yang bersangkutan masih dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota Dewan Komisaris, atau anggota Direksi pada Bank dimaksud sepanjang tidak terdapat indikasi permasalahan integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan dan/atau kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 atau Pasal 28 PBI Uji Kemampuan dan Kepatutan.
3) calon anggota Dewan Komisaris atau calon anggota Direksi yang memperoleh predikat Tidak Lulus yang berasal dari Pejabat Eksekutif yang sedang menjabat pada Bank, yang bersangkutan masih dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Pejabat Eksekutif pada Bank dimaksud sepanjang tidak terdapat indikasi permasalahan integritas, kelayakan
keuangan, reputasi keuangan dan/atau kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 PBI Uji Kemampuan dan Kepatutan.

F. Penghentian Uji Kemampuan dan Kepatutan
1. Bank Indonesia menghentikan uji kemampuan dan kepatutan calon PSP, calon anggota Dewan Komisaris, dan calon anggota Direksi apabila pada saat penilaian dilakukan, calon tersebut sedang menjalani proses hukum dan/atau sedang menjalani proses uji kemampuan dan kepatutan pada suatu bank.
2. Yang dimaksud sedang menjalani proses hukum adalah apabila calon PSP, calon anggota Dewan Komisaris, atau calon anggota Direksi telah menyandang status tersangka atau terdakwa.
3. Yang dimaksud sedang menjalani proses uji kemampuan dan kepatutan pada suatu bank adalah apabila calon PSP, calon anggota Dewan Komisaris, atau calon anggota Direksi:
a. sedang diajukan sebagai calon PSP, calon anggota Dewan Komisaris, atau calon anggota Direksi pada bank lain. Bank Indonesia menghentikan uji kemampuan dan kepatutan terhadap pencalonan yang terakhir diajukan Bank kepada Bank Indonesia.
b. sedang menjalani uji kemampuan dan kepatutan yang disebabkan karena yang bersangkutan diindikasikan mempunyai permasalahan integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan dan/atau kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 atau Pasal 28 PBI Uji Kemampuan dan Kepatutan. Bank Indonesia menghentikan uji kemampuan dan kepatutan terhadap pencalonan yang bersangkutan yang diajukan Bank kepada Bank Indonesia.
4. Bank Indonesia memberitahukan penghentian uji kemampuan dan kepatutan kepada Bank yang mengajukan pencalonan.
5. Calon PSP, calon anggota Dewan Komisaris, dan calon anggota Direksi yang dihentikan uji kemampuan dan kepatutan, dapat diajukan kembali kepada Bank Indonesia untuk menjadi calon PSP, calon anggota Dewan Komisaris, dan calon anggota Direksi apabila yang bersangkutan telah selesai menjalani:

a. proses hukum yang dibuktikan dengan adanya:
1) Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3); atau
2) Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak bersalah; atau

b. proses uji kemampuan dan kepatutan pada suatu bank yang dibuktikan dengan adanya hasil akhir uji kemampuan dan kepatutan dengan predikat Lulus dalam uji kemampuan dan kepatutan
existing.

G. Alamat Penyampaian
Surat permohonan berikut dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf B, C dan D di atas disampaikan oleh Bank kepada:

Direktorat Perizinan dan Informasi Perbankan,
Bank Indonesia
Jalan M. H. Thamrin No. 2 Jakarta 10350;
dengan tembusan kepada:
1. Direktorat Pengawasan Bank terkait, Bank Indonesia, Jalan M.H. Thamrin No. 2 Jakarta 10350, bagi Bank yang berkantor Pusat di wilayah Jabodetabek; atau
2. Kantor Bank Indonesia setempat, bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah Jabodetabek.

III. UJI KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI PSP, ANGGOTA DEWAN KOMISARIS, ANGGOTA DIREKSI, DAN PEJABAT EKSEKUTIF (
 
1. Uji kemampuan dan kepatutan terhadap pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam butir I.2 dan butir I.3, meliputi:
a. Pihak-pihak yang menjadi PSP atau sedang menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau Pejabat Eksekutif pada Bank, yang terindikasi memiliki
permasalahan integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan dan/atau kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 atau Pasal 28 PBI Uji Kemampuan dan Kepatutan;
b. Pihak-pihak yang pada saat menjadi PSP atau menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif pada suatu Bank, ditengarai terlibat atau bertanggung jawab dalam permasalahan integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan dan/atau kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 atau Pasal 28 PBI Uji Kemampuan dan Kepatutan, namun pada saat dilakukan uji kemampuan dan kepatutan, yang bersangkutan:
1) telah menjadi pemegang saham bank lain atau bekerja pada bank lain; atau
2) tidak lagi menjadi pemegang saham bank atau tidak lagi bekerja pada bank.

2. Pelaksanaan uji kemampuan dan kepatutan dilakukan setiap saat apabila berdasarkan bukti, data dan informasi yang diperoleh dari hasil pengawasan (
a. permasalahan integritas dan/atau kelayakan keuangan pada PSP;
b. permasalahan integritas, reputasi keuangan dan/atau kompetensi pada anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan Pejabat Eksekutif; atau
c. pelanggaran atau penyimpangan kegiatan kantor perwakilan bank asing yang dilakukan oleh pemimpin kantor.

3. Permasalahan integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan dan/atau kompetensi adalah permasalahan yang terkait dengan:
a. tindakan menyembunyikan dan/atau mengaburkan pelanggaran dari suatu ketentuan atau kondisi keuangan dan/atau transaksi yang sebenarnya, antara lain:
1) pencatatan palsu dan/atau transaksi fiktif baik yang dilakukan pada sisi aktiva maupun pasiva Bank termasuk transaksi pada rekening administratif;
2) penggelapan atau manipulasi;
3) praktek bank dalam bank;
4) praktek pembukuan dan/atau laporan keuangan Bank yang tidak benar dan secara material berpengaruh terhadap keadaan keuangan Bank sehingga mengakibatkan penilaian yang keliru terhadap Bank (
5) pembobolan teknologi sistem informasi Bank; dan/atau
6) menghilangkan atau merusak catatan pembukuan dan/atau dokumen pendukung transaksi atau catatan pembukuan Bank.

b. tindakan memberikan keuntungan secara tidak wajar kepada pemegang saham, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, pegawai, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan Bank, antara lain:
1) pemberian suku bunga pinjaman dibawah
2) transaksi valuta asing (termasuk derivasinya) yang tidak wajar dan merugikan Bank dan/atau mengurangi potensi keuntungan Bank;
3) penjualan dan/atau pembelian harta milik Bank dengan harga yang tidak wajar dibandingkan harga pasar; dan/atau
4) pemberian fasilitas yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, Pejabat Eksekutif dan pegawai.

c. tindakan melanggar prinsip kehati–hatian di bidang perbankan dan/atau asas-asas perbankan yang sehat, antara lain:
1) pemberian kredit yang tidak didasarkan pada prinsip pemberian kredit yang sehat;
2) penyediaan dana yang melanggar Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK); dan/atau
3) penyediaan dana kepada pihak atau sektor atau kegiatan yang dilarang oleh ketentuan.
Prinsip kehati-hatian di bidang perbankan dan/atau asas-asas perbankan yang sehat termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan yang mengatur mengenai kewajiban penyediaan modal minimum, posisi devisa neto, batas maksimum pemberian kredit, kualitas aktiva dan giro wajib minimum.

d. terbukti melakukan Tindak Pidana Tertentu yang telah diputus oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (
 cease and desist order), dalam rangka perbaikan dan/atauannual fee, biaya administrasi dan/atau tagihan lainnya yang bukan berasal dari transaksi pemakaian kartu kredit.
e. terbukti menyebabkan Bank mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya atau dapat membahayakan industri perbankan.
Yang dimaksud dengan menyebabkan Bank mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya atau dapat membahayakan industri perbankan, antara lain adalah tindakan yang:
1) memanfaatkan Bank untuk membiayai kepentingan sendiri dan/atau kelompok usahanya; dan/atau
2) melanggar ketentuan dan/atau komitmen kepada Bank Indonesia atau Pemerintah,
yang menyebabkan Bank ditempatkan dalam pengawasan intensif atau pengawasan khusus, diambilalih Pemerintah/Lembaga Penjamin Simpanan, dibekukan kegiatan usahanya dan/atau dicabut ijin usahanya.

f. terbukti tidak melaksanakan perintah Bank Indonesia untuk melakukan dan/atau tidak melakukan tindakan tertentu (
penyehatan Bank.

g. terbukti memiliki kredit macet.
Khusus untuk kartu kredit, pengertian kredit macet tidak termasuk tagihan yang berasal dari
 

B. Tata Cara Pelaksanaan Uji Kemampuan dan Kepatutan
1. Pelaksanaan uji kemampuan dan kepatutan dilakukan setiap saat dalam rangka penilaian kembali apabila berdasarkan bukti, data dan/atau informasi yang diperoleh dari hasil pengawasan maupun informasi lainnya terdapat indikasi permasalahan integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi.
2. Uji kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dilakukan dengan langkah-langkah:
a. klarifikasi bukti, data dan informasi kepada pihak-pihak yang diuji;
b. penetapan dan penyampaian hasil sementara uji kemampuan dan kepatutan kepada pihak-pihak yang diuji;
c. tanggapan dari pihak-pihak yang diuji terhadap hasil sementara uji kemampuan dan kepatutan; dan
d. penetapan dan pemberitahuan hasil akhir uji kemampuan dan kepatutan kepada pihak-pihak yang diuji;

3. Penetapan hasil uji kemampuan dan kepatutan dilakukan berdasarkan tingkat keterlibatan atau peranan pihak-pihak yang diuji terhadap permasalahan atau tindakan pelanggaran yang dilakukan, yang dikategorikan menjadi:
a. Pelaku
Yang dimaksud dengan Pelaku adalah:
1) orang yang memerintahkan, menyuruh melakukan atau mengusulkan terjadinya perbuatan;
2) orang yang menyetujui, turut serta menyetujui, atau menandatangani;
3) orang yang melakukan atau turut serta melakukan suatu perbuatan berdasarkan perintah, baik dengan atau tanpa tekanan, dan yang bersangkutan patut mengetahui atau patut menduga bahwa perintah tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku;
atau
4) orang yang melakukan suatu perbuatan karena adanya janji atau imbalan tertentu.

b. Pelaku Pembantu
Yang dimaksud dengan Pelaku Pembantu adalah Orang yang karena melaksanakan tugas, jabatan dan/atau adanya suatu perintah dari pihak lain, baik dengan atau tanpa tekanan, melakukan atau turut serta melakukan suatu perbuatan, dan yang bersangkutan patut mengetahui atau patut menduga bahwa perbuatan atau perintah yang dilakukan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, namun yang bersangkutan telah berusaha untuk menolak melakukan perbuatan atau perintah tersebut.

C. Hasil Uji Kemampuan dan Kepatutan beserta Konsekuensinya
1. Pihak-pihak yang ditetapkan dengan predikat Lulus memenuhi persyaratan untuk tetap menjadi PSP, anggota Dewan Komisaris anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif.

2. Pihak-pihak yang dikategorikan sebagai Pelaku Pembantu dapat ditetapkan predikat Lulus apabila yang bersangkutan menyampaikan surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi tindakan pelanggaran dimasa yang akan datang.
Pelanggaran atas komitmen dimaksud menjadi dasar untuk dilakukan uji kemampuan dan kepatutan kepada yang bersangkutan.

3. Pihak-pihak yang ditetapkan dengan predikat Tidak Lulus dilarang menjadi:
a. PSP atau memiliki saham pada industri perbankan; dan/atau
b. anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau Pejabat Eksekutif pada industri perbankan.
sejak tanggal surat penetapan Bank Indonesia.

4. Jangka waktu larangan terhadap pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada angka 3 tercantum dalam Lampiran 3a dan Lampiran 3b.

5. Dalam hal pihak-pihak yang ditetapkan Tidak Lulus sebagaimana dimaksud pada angka 3 juga merupakan pemegang saham pada bank lain, yang bersangkutan juga wajib mengalihkan kepemilikan sahamnya pada bank lain tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jika bank tersebut adalah Bank Umum maka yang bersangkutan wajib mengalihkan seluruh kepemilikan sahamnya pada bank tersebut dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat penetapan Tidak Lulus oleh Bank Indonesia. Dalam hal tidak dialihkan dalam jangka waktu dimaksud maka berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38 PBI Uji Kemampuan dan Kepatutan;
b. jika bank tersebut adalah Bank Umum Syariah atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah maka yang bersangkutan wajib mengalihkan kepemilikan sahamnya pada bank tersebut dengan jumlah saham, jangka waktu, dan tata cara pengalihan sesuai dengan yang diatur dalam ketentuan mengenai uji kemampuan dan kepatutan yang berlaku bagi Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah;
c. jika bank tersebut adalah Bank Perkreditan Rakyat maka yang bersangkutan wajib mengalihkan kepemilikan sahamnya pada Bank Perkreditan Rakyat tersebut dengan
jumlah saham, jangka waktu, dan tata cara pengalihan sesuai dengan yang diatur dalam ketentuan mengenai uji kemampuan dan kepatutan yang berlaku bagi Bank Perkreditan Rakyat.

6. Dalam hal pihak-pihak yang ditetapkan dengan predikat Tidak Lulus sebagaimana dimaksud pada angka 3 sudah menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau Pejabat Eksekutif pada bank lain, maka yang bersangkutan berhenti dari jabatannya sebagai anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau Pejabat Eksekutif pada bank lain tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jika bank tersebut adalah Bank Umum maka yang bersangkutan berhenti dari jabatannya sebagai anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif pada bank lain tersebut sejak tanggal surat penetapan Tidak Lulus oleh Bank Indonesia. Bank Umum tersebut wajib menindaklanjuti pemberhentian anggota Dewan Komisaris anggota Direksi, atau Pejabat Eksekutif dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberitahuan Bank Indonesia, berupa:
1) melaksanakan RUPS untuk memberhentikan (pengukuhan) anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi yang ditetapkan dengan predikat Tidak Lulus; atau
2) menerbitkan surat keputusan pemberhentian bagi Pejabat Eksekutif yang ditetapkan dengan predikat Tidak Lulus.
b. jika bank tersebut adalah Bank Umum Syariah atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah maka tindaklanjut pemberhentian bagi anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau Pejabat Eksekutif dimaksud mengacu kepada ketentuan yang mengatur mengenai uji kemampuan dan kepatutan yang berlaku bagi Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
c. jika bank tersebut adalah Bank Perkreditan Rakyat maka tindaklanjut pemberhentian bagi anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau Pejabat Eksekutif dimaksud mengacu kepada ketentuan yang mengatur mengenai uji kemampuan dan kepatutan yang berlaku bagi Bank Perkreditan Rakyat.
d. jika bank tersebut adalah Bank Umum dan yang bersangkutan menjabat sebagai Direktur atau Pejabat Eksekutif yang hanya bertugas mengelola Unit Usaha Syariah (UUS), maka tindaklanjut pemberhentian yang bersangkutan mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b.

7. PSP yang ditetapkan dengan predikat Tidak Lulus dan tidak mengalihkan seluruh kepemilikan sahamnya dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan maka dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak berakhirnya batas waktu tersebut, yang bersangkutan wajib menyerahkan surat kuasa menjual saham kepada:
a. pihak yang ditunjuk oleh PSP dengan persetujuan Bank Indonesia;
b. pihak yang ditunjuk Bank Indonesia; atau
c. Bank Indonesia dengan hak substitusi.

8. Surat kuasa menjual sebagaimana dimaksud pada angka 7 dibuat dalam bentuk akta notariil yang paling kurang memuat:
a. memberikan kuasa kepada penerima kuasa untuk menjual atau mengalihkan saham kepada pihak lain;
b. menerima/menyetujui segala keputusan atas penjualan atau pengalihan saham yang dilakukan oleh penerima kuasa;
c. membebaskan penerima kuasa atas segala akibat hukum yang timbul dari penjualan atau pengalihan saham dimaksud;
d. pemberi kuasa tidak akan mencabut surat kuasa menjual yang telah diberikan kepada penerima kuasa; dan
e. segala biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan surat kuasa menjual, menjadi beban pemberi kuasa.

9. Hak PSP terhadap pembagian deviden, berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. yang bersangkutan masih berhak menerima pembagian deviden untuk periode paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat penetapan Tidak Lulus oleh Bank Indonesia
tersebut. Dalam hal pembagian deviden untuk periode tersebut dilakukan setelah 6 (enam) bulan sejak penetapan Tidak Lulus maka yang bersangkutan hanya menerima pembagian deviden setelah memperhitungkan biaya pelaksanaan surat kuasa menjual.
b. apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a terlampaui dan PSP tidak mengalihkan kepemilikan sahamnya atau mengalihkan kepemilikan sahamnya kepada pihak yang memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua termasuk kepada kelompok usahanya, maka pembayaran deviden ditunda sampai dengan yang bersangkutan mengalihkan kepemilikan sahamnya sesuai dengan ketentuan.

D. Alamat Penyampaian
Penyampaian klarifikasi dan tanggapan dari pihak-pihak yang diuji dalam proses uji kemampuan dan kepatutan, penyampaian surat pernyataan dan laporan Bank, disampaikan kepada:
1. Direktorat Pengawasan Bank terkait, Bank Indonesia, Jl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta 10350, bagi Bank yang berkantor Pusat di wilayah Jabodetabek; atau
2. Kantor Bank Indonesia setempat, bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah Jabodetabek, dengan tembusan kepada Direktorat Perizinan dan Informasi Perbankan, Bank Indonesia, Jl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta 10350.

IV. LAPORAN RENCANA PERUBAHAN STRUKTUR KELOMPOK USAHA
Laporan rencana perubahan struktur kelompok usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 PBI Uji Kemampuan dan Kepatutan mencakup seluruh pihak yang terkait dengan Bank dari segi pengendalian sampai dengan PSPT
 
V. KETENTUAN LAIN-LAIN
Lampiran 1a sampai dengan Lampiran 4b merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Bank Indonesia ini.

VI. KETENTUAN PERALIHAN
1. Hasil uji kemampuan dan kepatutan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/25/PBI/2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (
2. Terhadap uji kemampuan dan kepatutan bagi calon PSP atau PSP,
calon anggota Dewan Komisaris atau anggota Dewan Komisaris, calon anggota Direksi atau anggota Direksi, dan/atau Pejabat Eksekutif yang sedang dilakukan pada saat berlakunya PBI Uji Kemampuan dan Kepatutan, maka:
a. proses penilaian yang meliputi faktor yang dinilai dan tata cara penilaian serta hasil penilaian, tetap mengacu kepada Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/25/PBI/2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (
b. dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah Lulus Bersyarat, maka yang bersangkutan dinyatakan Lulus setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/25/PBI/2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (
c. dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah Lulus maka konsekuensi hasil penilaian mengacu kepada ketentuan dalam PBI Uji Kemampuan dan Kepatutan.

VII. PENUTUP
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 6/15/DPNP tanggal 31 Maret 2004 perihal Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (
Ketentuan di dalam Surat Edaran Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2011.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Surat Edaran Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Demikian agar Saudara maklum.

BANK INDONESIA,
WIMBOH SANTOSO
Fit and Proper Test), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
DIREKTUR PENELITIAN DAN
PENGATURAN PERBANKAN
d. dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah Tidak Lulus, maka konsekuensi hasil penilaian termasuk pengenaan jangka waktu larangan untuk menjadi PSP, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif mengacu kepada ketentuan dalam PBI Uji Kemampuan dan Kepatutan.
Fit and Proper Test), dinyatakan tetap berlaku.Fit and Proper Test).Fit and Proper Test) dan perubahan hasil penilaian dimaksud diberitahukan Bank Indonesia kepada yang bersangkutan.
. Contoh pelaporan rencana perubahan struktur kelompok usaha adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 4a dan Lampiran 4b. Laporan rencana perubahan struktur kelompok usaha disampaikan kepada Bank Indonesia dengan alamat sebagaimana pada butir III.D.
h. terbukti dinyatakan pailit dan/atau menjadi pemegang saham, anggota dewan komisaris atau anggota direksi yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan
dinyatakan pailit.

i. PSP tidak melakukan upaya-upaya yang diperlukan apabila Bank menghadapi kesulitan permodalan maupun likuiditas, misalnya tidak melakukan upaya penambahan setoran
modal Bank atau tidak melakukan upaya mencari investor baru.

j. anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi tidak mampu melakukan pengelolaan strategis dalam rangka pengembangan Bank yang sehat.
Penilaian didasarkan pada tugas dan tanggung jawab dari setiap jabatan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, sesuai uraian tugas yang ada pada Bank yang bersangkutan.
Yang dimaksud dengan kemampuan untuk melakukan pengelolaan strategis antara lain adalah kemampuan untuk menginterpretasikan visi dan misi Bank, mengantisipasi
perkembangan perekonomian, keuangan dan perbankan, menganalisa situasi industri perbankan dan sektor industri yang dibiayai.

k. menolak memberikan komitmen dan/atau tidak memenuhi komitmen yang telah disampaikan kepada Bank Indonesia dan/atau instansi lain yang berwenang. Komitmen yang dimaksud antara lain adalah:
1) komitmen dalam rangka penyehatan Bank;
2) komitmen untuk tidak mengulangi tindakan atau perbuatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan/atau huruf c; atau
3) komitmen untuk tidak melakukan dan/atau mengulangi perbuatan dan/atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 atau Pasal 28 PBI Uji Kemampuan dan Kepatutan (bagi PSP, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau Pejabat Eksekutif yang pernah memiliki predikat Tidak Lulus dalam uji kemampuan dan kepatutan dan telah menjalani masa sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (1), Pasal 40 ayat (4) huruf a dan Pasal 40 ayat (5) PBI Uji Kemampuan dan Kepatutan).

4. Pelanggaran terhadap kegiatan usaha yang dilarang untuk Kantor Perwakilan Bank Asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang dilakukan atau melibatkan pemimpin kantor perwakilan bank asing.
off site supervision dan/atau on site supervision) maupun informasi lainnya, terdapat indikasi:window dressing);cost of fund.inkracht van gewisjde). Tindak Pidana Tertentu adalah tindak pidana asal yang disebut dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang, yaitu tindak pidana korupsi, penyuapan, narkotika/psikotropika, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan imigran, dibidang perbankan, dibidang pasar modal, dibidang perasuransian, kepabeanan, cukai, perdagangan orang, perdagangan senjata gelap, terorisme, penculikan, pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, perjudian, prostitusi, dibidang perpajakan, dibidang kehutanan, dibidang lingkungan hidup, dibidang kelautan dan perikanan atau tindak pidana lainnya yang diancam dengan pidana 4 (empat) tahun atau lebih.
A. Cakupan Uji Kemampuan dan Kepatutan
EXISTING)
Rincian dokumen persyaratan administratif dimaksud adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran 2a sampai dengan Lampiran 2f.

good corporate governance bagi bank umum.
Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/23/PBI/2010 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5180), yang selanjutnya disebut PBI Uji Kemampuan dan Kepatutan, perlu diatur kembali ketentuan pelaksanaan mengenai uji kemampuan dan kepatutan, sebagai berikut:

Fit and Proper Test)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar