Minggu, 22 Mei 2011

Dewasa menurut Hukum Perdata

Menurut konsep Hukum Perdata

Pendewasaan ini ada 2 macam, yaitu pendewasaan penuh dan pendewasaan untuk beberapa perbuatan hukum tertentu (terbatas). Keduanya harus memenuhi syarat yang ditetapkan undang-undang. Untuk pendewasaan penuh syaratnya telah berumur 20 tahun penuh. Sedangkan untuk pendewasaan terbatas syaratnya ialah sudah berumur 18 tahun penuh (pasal 421 dan 426 KUHPerdata).

Untuk pendewasaan penuh, prosedurnya ialah yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Presiden RI dilampiri dengan akta kelahiran atau surat bukti lainnya. Presiden setelah mendengar pertimbangan Mahkamah Agung, memberikan keputusannya. Akibat hukum adanya pernyataan pendewasaan penuh ialah status hukum yang bersangkutan sama dengan status hukum orang dewasa. Tetapi bila ingin melangsungkan perkawinan ijin orang tua tetap diperlukan.

Untuk pendewasaan terbatas, prosedurnya ialah yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang dilampiri akta kelahiran atau surat bukti lainnya. Pengadilan setelah mendengar keterangan orang tua atau wali yang bersangkutan, memberikan ketetapan pernyataan dewasa dalam perbuatan-perbuatan hukum tertentu saja sesuai dengan yang dimohonkan, misalnya perbuatan mengurus dan menjalankan perusahaan, membuat surat wasiat. Akibat hukum pernyataan dewasa terbatas ialah status hukum yang bersangkutan sama dengan status hukum orang dewasa untuk perbuatan-perbuatan hukum tertentu.

Dalam hukum Perdata, belum dewasa adalah belum berumur umur 21 tahun dan belum pernah kawin. Apabila mereka yang kawin belum berumur 21 tahun itu bercerai, mereka tidak kembali lagi dalam keadaan belum dewasa. Perkawinan membawa serta bahwa yang kawin itu menjadi dewasa dan kedewasaan itu berlangsung seterusnya walaupun perkawinan putus sebelum yang kawin itu mencapai umur 21 tahun (pasal 330 KUHPerdata).

Hukum perdata memberikan pengecualian-pengecualian tentang usia belum dewasa yaitu, sejak berumur 18 tahun seorang yang belum dewasa, melalui pernyataan dewasa, dapat diberikan wewenang tertentu yang hanya melekat pada orang dewasa. Seorang yang belum dewasa dan telah berumur 18 tahun kini atas permohonan, dapat dinyatakan dewasa harus tidak bertentangan dengan kehendak orang tua.

Dari uraian tersebut kita lihat bahwa seorang yang telah dewasa dianggap mampu berbuat karena memiliki daya yuridis atas kehendaknya sehingga dapat pula menentukan keadaan hukum bagi dirinya sendiri. Undang-undang menyatakan bahwa orang yang telah dewasa telah dapat memperhitungkan luasnya akibat daripada pernyataan kehendaknya dalam suatu perbuatan hukum, misalnya membuat perjanjian, membuat surat wasiat.

Bila hakim berpendapat bila seseorang dinyatakan dewasa maka ia harus menentukan secara tegas wewenang apa saja yang diberikan itu. Setelah memperoleh pernyataan itu, seorang yang belum dewasa, sehubungan dengan wewenang yang diberikan, dapat bertindak sebagai pihak dalam acara perdata dengan domisilinya. Bila ia menyalahgunakan wewenang yang diberikan maka atas permintaan orang tua atau wali, pernyataan dewasa itu dicabut oleh hakim.

Menurut konsep Hukum Pidana

Hukum pidana juga mengenal usia belum dewasa dan dewasa. Yang disebut umur dewasa apabila telah berumur 21 tahun atau belum berumur 21 tahun, akan tetapi sudah atau sudah pernah menikah. Hukum pidana anak dan acaranya berlaku hanya untuk mereka yang belum berumur 18 tahun, yang menurut hukum perdata belum dewasa. Yang berumur 17 tahun dan telah kawin tidak lagi termasuk hukum pidana anak, sedangkan belum cukup umur menurut pasal 294 dan 295 KUHP adalah ia yang belum mencapai umur 21 tahun dan belum kawin sebelumnya. Bila sebelum umur 21 tahun perkawinannya diputus, ia tidak kembali menjadi “belum cukup umur”.

Menurut konsep Hukum Adat sebagai norma-norma hukum yang hidup di masyarakat (living law)

Hukum adat tidak mengenal batas umur belum dewasa dan dewasa. Dalam hukum adat tidak dikenal fiksi seperti dalam hukum perdata. Hukum adat mengenal secara isidental saja apakah seseorang itu, berhubung umur dan perkembangan jiwanya patut dianggap cakap atau tidak cakap, mampu atau tidak mampu melakukan perbuatan hukum tertentu dalam hubungan hukum tertentu pula. Artinya apakah ia dapat memperhitungkan dan memelihara kepentingannya sendiri dalam perbuatan hukum yang dihadapinya itu. Belum cakap artinya, belum mampu memperhitungkan dan memelihara kepentingannya sendiri. cakap artinya, mampu memperhitungkan dan memelihara kepentingannya sendiri.

Apabila kedewasaan itu dihubungkan dengan perbuatan kawin, hukum adat mengakui kenyataan bahwa apabila seorang pria dan seorang wanita itu kawin dan dapat anak, mereka dinyatakan dewasa, walaupun umur mereka itu baru 15 tahun. sebaliknya apabila mereka dikawinkan tidak dapat menghasilkan anak karena belum mampu berseksual, mereka dikatakan belum dewasa.

Hukum Adat Jawa (Djojodigoeno):
- Lahir
- mentas
- kuat gawe
- mencar
- volwassen
- Cakap bila seseorang telah kawin & mulai hidup mandiri (berumah tangga sendiri)
Joeni Arianto Kurniawan
- mandiri (berumah tangga sendiri)
- Dewasa dalam arti sosial, bukan dlm arti biologis-fisik
- Mandiri :

o dlm rumah ortu, ttp dlm bilik sendiri
o rumah sendiri, ttp di atas pekarangan ortu
o rumah & pekarangan sendiri
Von Vollenhoven
Jawa Pusat, Jawa Timur, & Madura:
- Kelengkapan status apakah masih mjd tanggungan ortu (“kerakyat”)
- Aceh: Kecakapan menurut kepatutan

Gayo, Alas, Batak, Maluku-Ambon:
- Kecakapan apakah masih mjd tanggungan ortu (“kerakyat”)

Ter Haar (=Djojodigoeno)
- Cakap Volwassen sudah kawin dan hidup terpisah meninggalkan ortunya
Soepomo
Dewasa:
- kuat gawe
- cakap mengurus harta benda & keperluannya sendiri
Dr. Wayan P. Windia, S.H, M.Hum, ahli hukum adat Bali dari FH Unud menyatakan bahwa pada hukum adat Bali, jika seseorang mampu negen (nyuun) sesuai beban yang diujikan, mereka dinyatakan loba sebagai orang dewasa. Misalnya, ada warga yang mampu negen kelapa delapan butir atau nyuun kelapa enam butir. Ia otomatis dinyatakan sudah memasuki golongan orang dewasa.

Ukuran dewasa dalam hukum adat, khususnya dalam lingkungan masyarakat Padang Lawas sebagai syarat untuk kawin harus memenuhi ciri: sudah mampu untuk mengurus diri sendiri, sudah kuat dalam melakukan pekerjaan yang oleh umum menganggap sebagai pekerjaan orang yang sudah dewasa, keadaan demikian diperkirakan untuk laki-laki tingkat kedewasaan ragawi dan untuk wanita tingkat kedewasaan laki-laki ragawi atau orang yang telah melangsungkan perkawinan. Sementara kalau berpijak kepada hukum perdata berat, maka urusan dewasa secara tegas ada diatur pada pasal 330 KUH Perdata, dengan menyebutkan batasan yang jelas, yakni: belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun dan tidak lebih dahulu telah kawin dan seterusnya.

Putusan-Putusan terkait kedewasaan menurut hukum adat

Pada dasarnya hukum adat menyatakan bahwa sesorang sudah dianggap dewasa dalam hukum adat, apabila seseorang sudah kuat gawe atau mampu untuk bekerja secara mandiri, cakap mengurus harta benda serta keperluannya sendiri, serta cakap untuk melakukan segala tata cara pergaulan hidup kemasyarakatan termasuk mempertanggungjawabkan segala tindakannya.

Yurisprudensi Mahkamah Agung tertanggal 1 Juni 1955 nomor 53K/Sip/1955 menyebutkan bahwa seseorang dianggap telah dewasa apabila usianya telah mencapai 15 tahun.

Dalam keputusannya yang lain, MA menentukan bahwa untuk daerah Jakarta, maka seseorang yang telah mencapai usia 20 tahun dan sudah cakap untuk bekerja, dianggap sudah dewasa (Keputusan tertanggal 2 November 1976 nomor 601K/Sip/1976).

Kemudian muncul Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tertanggal 13 Oktober 1976 No.477/K/Pdt, yang secara tegas menyatakan bahwa yang batasan usia dewasa ialah 18 tahun.

Menurut konsep Undang-undang R.I sekarang

Berdasarkan Undang-undang R.I yang berlaku hingga sekarang, pengertian belum dewasa dan dewasa belum ada pengertiannya. Yang ada baru UU perkawinan No. 1 tahun 1974, yang mengatur tentang:

1. izin orang tua bagi orang yang akan melangsungkan perkawinan apabila belum mencapai umur 21 tahun (pasal 6 ayat 2);

2. umur minimal untuk diizinkan melangsungkan perkawinan, yaitu pria 19 tahun dan wanita 16 tahun (pasal 7 ayat 2);

3. anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah kawin, berada didalam kekuasaan orang tua (pasal 47 ayat 1);

4. anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah kawin, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tuanya, berada dibawah kekuasaan wali (pasal 50 ayat 1).

Tetapi tidak ada ketentuan yang mengatur tentang “yang disebut belum dewasa dan dewasa” dalam UU ini.

KESIMPULAN

Usia Dewasa di atur dalam berbagai pasal sbb :

§ Pasal 338 KUHPerdata                                : 21 tahun
§ Pasal 50 UU No.1/1974                                : 18 tahun
§ Pasal 39 ayat 1 UU No.30/2004                    : 18 tahun
§ Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tgl 13 Oktober 1976 No.477/K/Pdt.   : 18 tahun
§ Adat : Berdasar pada ukuran sosial bukan fisik atau regulasi.

sumber : hmadriansyah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar