Minggu, 15 Mei 2011

RAPAT KERJA KOMISI XI DPR RI DENGAN BANK INDONESIA - 5 APRIL 2011



PENJELASAN GUBERNUR BANK INDONESIA PADA RAPAT KERJA KOMISI XI-DPR RI TERKAIT PERLINDUNGAN NASABAH DI BIDANG PERBANKAN

Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat,

Assalaamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Selamat malam dan salam sejahtera bagi kita semua.

Pertama-tama, perkenankan saya mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan Komisi XI dan Anggota Dewan yang terhormat, yang telah mengundang kami untuk menghadiri Rapat Kerja pada hari ini, dengan agenda utama permasalahan sekitar Perlindungan Nasabah Perbankan terkait kasus pembobolan dana nasabah bank dan penagihan kartu kredit oleh debt collector .

Perkenankan saya memperkenalkan yang mendampingi saya, Bpk. S. Budi Rochadi, Deputi Gubernur yang membidangi sistem pembayaran dan Bpk Halim Alamsyah, Deputi Gubernur yang membidangi pengawasan perbankan. Sebelum memaparkan, kami ingin menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada pihak keluarga korban, tentunya ada pihak-pihak lain yang lebih tau mengenai kejadian sebenarnya, namun faktanya ada yang meninggal dan kita patut berbelasungkawa.

Mengenai sistem pengendalian internal bank dan system pengawasan bank oleh Bank Indonesia akan dijelaskan oleh Bpk. Halim Alamsyah, saya akan memaparkan gambaran yang lebih luas.

Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat,

1.   Perbankan adalah industri yang sebagian besar sumber dananya berasal dari masyarakat dan merupakan industri yang mengandalkan basis kepercayaan masyarakat/nasabah. Berkenaan dengan itu, untuk memberikan perlindungan kepada nasabah, Bank Indonesia sangat concern dengan pengaturan kehati-hatian dan pengawasan yang ketat terhadap industri perbankan. Kami senantiasa mengarahkan dan mengatur perbankan nasional agar memiliki internal control yang kuat dan berlapis sebagai line of defense yang memadai guna mengawal seluruh kegiatan bank terhadap berbagai risiko dan potensi kebocoran yang dapat terjadi.

2.   Penguatan internal control tersebut ditempuh melalui penerbitan ketentuan BI tentang Good Corporate Governance (GCG), Manajemen Resiko, Sistem Pengendalian Internal, Anti Money Laundering, APMK (Alat Pembayaran Menggunakan Kartu) dan Peningkatan efektivitas Satuan Kerja Audit Internal.

3.   Lebih lanjut untuk meningkatkan penguatan perlindungan terhadap nasabah, kami menyediakan mekanisme Mediasi Perbankan, Pengaduan Nasabah, dan Transparansi Informasi & Penggunaan Data Pribadi Nasabah.

4.   Bank Indonesia juga melaksanakan pengawasan/pemeriksaan secara berkala berdasarkan sampling dan menindaklanjuti dengan pemeriksaan investigasi dalam hal terjadi dugaan tindak pidana di bidang perbankan. Namun demikian, sungguhpun telah dipasang berbagai rambu-rambu kehati-hatian dan berbagai upaya untuk melindungi kepentingan nasabah telah dilakukan secara maksimal, sekali lagi first line of defense tetap berada ditangan bank.

5.   Kami banyak mencatat dan mempelajari dalam berbagai kasus dimanapun tempatnya, sekuat apapun internal control akan menjadi tidak efektif atau berkurang efektivitasnya bila terdapat kolusi. Khususnya pembobolan dana nasabah dan kasus penagihan kartu kredit oleh debt collector yang dialami Citibank, hemat kami, hal tersebut dapat terjadi dimana saja, di Indonesia ataupun di Negara lain. Namun bagi kami, tetap menjadi catatan perhatian serius kami untuk diselesaikan saat ini dan dicegah di masa datang.

6.   Terkait dengan kasus pembobolan dana nasabah Citibank, kami mencatat adanya dugaan penyalahgunaan wewenang petugas bank, kelemahan pelaksanaan Standard Operating Procedure (SOP) disamping unsur kelalaian dan kurangnya kehati-hatian nasabah. Beberapa kelemahan pelaksanaan SOP dimaksud antara lain; tidak dilakukannya check dan recheck terhadap penanganan transaksi, kurangnya Pengawasan oleh supervisor terhadap bawahan, kurang ketatnya sistem pengawasan internal terhadap kegiatan operasional citigold, yang dari sisi privacy memiliki keunggulan pelayanan sekaligus memiliki simpul kerawanan penyelewengan oleh petugas bank.

7.   Sedangkan unsur kelalaian dan kekuranghati-hatian nasabah tersebut, tercermin dari praktek-praktek yang rawan seperti: nasabah menitipkan blanko kosong (formulir transfer/pemindahbukuan/tarik tunai) yang telah ditandatanganinya kepada petugas bank, praktek memberikan password PIN ATM kepada petugas bank. Praktek-praktek yang tidak prudent tersebut menciptakan peluang bahkan godaan terhadap petugas bank melakukan transaksi untuk manfaat petugas bank.

8.   Terkait dengan peristiwa meninggalnya nasabah kartu kredit Citibank yang dihubungkan dengan penagihan oleh debt collector, kami akan tetap mengikuti perkembangan penelitian secara seksama dan lebih mendalam.

9.   Secara spesifik termuat ketentuan PBI dan SE BI tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan menggunakan Kartu (APMK) telah dijelaskan prinsip-prinsip dasar kegiatan penagihan hutang kartu kredit, yang pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku. Maksud dari prinsip ini adalah tidak boleh bertentangan dengan aturan KUH Pidana dan HAM yang dengan jelas melarang praktek kekerasan, ancaman, dan perlakuan tidak pantas lainnya dalam bernegosiasi.

10.               Lebih lanjut pada ketentuan yang sama diatur secara jelas yang intinya bahwa meskipun bank menyerahkan pelaksanaan penagihan kartu kredit kepada pihak ketiga (dalam hal ini Debt Collector), perlu dimuat dalam perjanjian kerjasamanya - klausula tentang tanggung jawab Penerbit terhadap segala akibat hukum yang timbul dari kerjasama dengan pihak lain tersebut.

11. Terhadap 2 (dua) kasus yang terjadi pada Citibank tersebut, kami telah dan sedang menindaklanjuti dengan langkah pembinaan sebelum kasus ini mengemuka di media masa. Dan tetap akan melanjutkan penelitian yang lebih mendalam, agar dapat diketahui sebab musabab, penyelesaian dan sebagai salah satu bahan masukan dalam menetapkan tindakan pembinaan dan penyempurnaan pengaturan ke depan.

12. Tentu belajar dari kasus tersebut dan kasus-kasus serupa lainnya, kami akan melakukan langkah-langkah untuk mereview kembali dan akan mengetatkan aturan terkait dengan perlindungan kepada nasabah khususnya kegiatan private banking atau kegiatan pelayanan nasabah prima, Jasa penagihan hutang, dan aturan pengetatan dan pembatasan (maksimum) pemilikan Kartu kredit.

13. Kami mengharapkan berbagai pihak menguatkan kembali peran dan fungsinya, dari pengawasan bank oleh bank Indonesia, bank hingga partisipasi nasabah. Sebagai pengawas bank, Bank Indonesia akan melakukan pengawasan lebih mendalam terhadap kegiatan perbankan berdasarkan prinsip-prinsip pengawasan berbasis risiko (Risk Based Supervision /RBS), termasuk hal-hal yang menyentuh perlindungan nasabah secara lebih mendalam.

14. Dari sisi pengelolaan operasional bank, manajemen bank dituntut untuk meningkatkan penguatan dan disiplin pemantauan internal control yang memadai dan berkelanjutan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Bank juga diminta untuk bertanggungjawab melakukan edukasi terhadap nasabah agar meningkatkan pemahaman dan kehati-hatian atas produk-produk yang ditawarkan.

15. Kami, Bank Indonesia akan mengajak perbankan melakukan upaya edukasi yang lebih intensif untuk meningkatkan kepedulian dan partisipasi nasabah bank agar nasabah lebih memahami produk/layanan perbankan sekaligus risiko di dalamnya sehingga diharapkan dapat mendorong partisipasi nasabah dalam pencegahan dan pengawasan terjadinya fraud.

16. Menimbang berbagai kejadian dan permasalahan terkait dengan Debt Collector, kami melihat, hal ini tidak saja terkait perlunya pengaturan terbatas pada industri perbankan namun lebih luas lagi hingga industri lembaga keuangan lainnya. Inisiatif pengaturan ini menjadi penting karena tidak saja menyangkut perlindungan nasabah secara luas, namun juga perlunya menyediakan tatanan dan aturan main terkait dengan praktek-praktek penggunaan jasa debt collector dalam penagihan piutang di negeri ini. Oleh karenanya, kami memandang perlunya kejelasan keberadaan otoritas yang berinisiasi melembagakan aturan tersebut dalam bentuk Undang-Undang sebagaimana diatur di berbagai Negara seperti Amerika Serikat dan Australia. Hemat kami, hal ini perlu menjadi agenda penting Pemerintah dan Anggota Dewan Yang Terhormat ke depan.

Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat,

Akhirnya, sejalan dengan upaya untuk mewujudkan good governance dan dalam rangka senantiasa mendorong peningkatan perlindungan terhadap nasabah, besar harapan kami agar kiranya masukan dan saran Anggota Dewan, untuk memperkuat dan melengkapi upaya-upaya yang telah dilakukan selama ini.


Jakarta, April 2011
Darmin Nasution

Tidak ada komentar:

Posting Komentar