Selasa, 28 Februari 2012

Kehadiran Bank Asing Kantor Cabang vs. Perusahaan anak


MEMILIH bentuk hukum ideal bagi bank asing yang ingin melakukan kegiatan usaha di suatu negara tidak begitu mudah. Beragam pilihan tersedia seperti   international banking facilities, kantor perwakilan (representative office), keagenan, kantor cabang atau perusahaan anak (subsidiary). Pilihan  tersebut  mencerminkan tingkat kedalaman intervensi ke pasar negara penerima. Kantor perwakilan misalnya memiliki kewenangan terbatas,  tidak boleh menerima simpanan, menyalurkan kredit atau melakukan transfer. Kantor  cabang menawarkan jasa perbankan secara utuh dan kantor pusat bertanggung jawab atas kewajibannya. Perusahaan anak didirikan terpisah dari perusahaan induk. Perusahaan anak adalah badan hukum independen yang melakukan kegiatan perbankan secara lengkap dan beroperasi sebagai suatu perusahaan terpisah dari perusahaan induk namun dimiliki atau dikontrol oleh perusahaan induk.
UU No.10 Tahun 1998 tentang perbankan tidak memberikan banyak pilihan  mengenai bentuk hukum keberadaan bank asing. Pihak asing yang ingin melakukan kegiatan usaha di  sektor perbankan hanya dapat melakukannya melalui tiga cara yaitu pembukaan kantor cabang,  pendirian bank baru dan membeli saham bank yang telah berdiri, langsung atau melalui bursa efek. Untuk pembukaan kantor cabang dipersyaratkan bank yang memiliki peringkat dan reputasi yang baik. Total asset yang dimiliki bank asing yang ingin membuka kantor cabang tersebut harus termasuk dalam dua ratus besar dunia dan  wajib menempatkan dana usaha dalam valuta rupiah atau valuta asing sekurang-kurangnya Rp.3. trilyun. Sedangkan pembukaan perusahaan anak hanya dapat dilakukan dengan bermitra dengan perorangan atau badan hukum domestik. Peraturan perundang-undangan di bidang perbankan tidak mengenal perusahaan anak yang sepenuhnya dimiliki oleh asing (wholly owned subsidiary).
Keberadaan kantor cabang bank asing di Indonesia telah melalui proses sejarah yang panjang. Di awal Orde Baru, Presidium Kabinet Ampera mengintruksikan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral untuk memberikan izin usaha kepada beberapa bank asing untuk beroperasi di Indonesia. Dalam Instruksi tersebut jumlah bank asing dibatasi berdasarkan azas resiprositas serta peranan negara asal bank asing yang bersangkutan sebagai sumber penanaman modal asing dan atau sumber bantuan ekonomi. Alasan dibolehkannya bank asing beroparasi di Indonesia pada waktu itu, agar bank asing dapat ikut serta memperlancar masuknya investasi asing dan penyelenggaraan impor/ekspor di Indonesia, pengembangan industri dan produksi dalam negeri serta perluasan kesempatan kerja dan peningkatan produktivitas bagi potensi-potensi nasional. Menteri Negara Ekonomi  pada 20 Februari 1968 menyatakan  agar semua instansi pemerinta, para usahawan dan niagawan menunjukkan sikap positif terhadap kehadiran bank asing. Dalam sikap positif tersebut termasuk pula sikap untuk menghindari dan mengelakkan kebijakan dan peraturan yang simpang siur dan tidak menjamin kepastian kerja bagi bank asing serta menyalahi azas-azas perbankan yang lazim. Pembatasan-pembatasan secara apriori seperti dalam soal giro, deposito, dan perkreditan akan mempersempit kegiatan bank asing sehingga tidak memadai dibanding dengan risiko yang mereka hadapi dalam beroperasi di Indonesia.
Instruksi Presidum Kabinet tersebut direalisasikan dengan terbitnya  UU No.14/1967 tentang Perbankan dan Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 1968 tentang Bank Asing. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut antara lain ditetapkan bahwa bank asing yang berusaha dalam bidang bank umum hanya dapat didirikan dalam bentuk kantor cabang dari bank yang sudah ada di luar negeri atau merupakan bank campuran antara bank asing dan bank nasional yang berbadan hukum Indonesia, dan bank campuran tersebut harus berbentuk perseroan terbatas.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut 11 bank asing mendapatkan izin untuk berusaha di Indonesia yang terdiri dari 10 kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri dan satu bank campuran. Sepuluh kantor cabang bank asing tersebut adalah National City Bank of New York yang berubah menjadi Citibank, Bank of America, Chase Manhattan Bank, American Express Bank, The Chartered Bank yang kemudian menjadi Standard Chartered, Algemene Bank Nederland yang kemudian menjadi ABN-Amro, Deutsche Bank, Hong Kong and Shanghai Banking Corporation (HSBC), Bank of Tokyo  berubah menjadi Tokyo- Mitsibishi Bank dan Bangkok Bank. Sedangkan bank campuran adalah Bank campuran adalah PT Bank Perdania.
Disamping dibolehkan melakukan kegiatan  usaha sebagai  bank umum,  bank asing juga diberi kesempatan untuk menjalankan usaha bank pembangunan, akan tetapi hanya bank asing dalam bentuk bank campuran. Tempat usaha bagi bank umum asing dibatasi hanya di Jakarta sedangkan bank pembangunan asing dapat didirikan dan menjalankan usaha di Jakarta dan di tempat-tempat lain sepanjang ada kebutuhan yang nyata. Dalam menjalankan kegiatan usaha, bank asing dilarang menghimpun dana dalam bentuk tabungan.  Kehadiran sepuluh kantor cabang bank asing tersebut kemudian diberikan jaminan penuh dalam komitmen  pemerintah pada WTO/GATS pada tahun 1998. Artinya kesepuluh kantor cabang bank asing tersebut diperbolehkan terus beroperasi dalam bentuk kantor cabang dan setiap perubahan kebijakan pemerintah tidak berakibat apapun bagi mereka.
Krisis keuangan global yang terjadi pada tahun 2007/08 telah mengangkat kembali perdebatan tentang kehadiran pihak asing dalam sektor perbankan. Hal ini antara lain dipicu pengalaman negara-negara di Eropa Tengah dan Timur. Pertanyaan yang mengemuka  adalah apakah bank mentransmisikan kesulitan keuangannya dengan mengurangi kredit yang disalurkan ke nasabah kantor cabang atau nasabah perusahaan anak. Pengalama Eropa Tengah dan Timur pada awal krisis 2007-2008 menunjukan bahwa masalah keuangan yang dialami oleh kantor pusat suatu bank ditularkan secara cross border ke Eropa Tengan dan Timur. Akibatnya, perusahaan kesulitan  memperoleh kredit dari bank asing yang kantor pusatnya  mengalami kesulitan keuangan. Alasannya adalah bank enggan mengucurkan kredit kepada nasabahnya di lua negeri. Kondisi ini semacam ini dapat mengakibatkan  votalitas dan instabilitas di negara tempat kantor cabang bank asing tersebut  beroperasi. Pengalaman ini mengundang pertanyaan apakah kehadiran bank asing di suatu negara lebih baik  dalam bentuk perusahaan anak.
Dipahami bahwa kehadiran bank asing dapat membawa manfaat kepada industri perbankan di  negara penerima. Bank asing memfasilitasi akses negara penerima (host countries) terhadap produk dan teknologi baru dan meningkatkan efisiensi pasar keuangan dan kompetisi.  Kehadiran bank asing di Indonesia  dalam bentuk  kantor cabang membawa permasalahan tersendiri. Selain risiko seperti  yang di alami Eropa Tengah dan Timur yang lainnya dan lebih mikro adalah adalah kewajiban kantor cabang bank asing menjadi peserta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Keikutsertaan kantor cabang bank asing menimbulkan masalah hukum apabila kantor pusat bank asing tersebut dicabut ijin usahanya dan kemudian dilikuidasi. Secara hukum kepailitan aset kantor cabang adalah bagian dari aset kantor pusat  sehingga apabila kantor pusat bank dicabut ijin usahanya maka aset kantor cabang menjadi bagian dari aset likuidasi dan keseluruhan aset bank akan digunakan untuk membayar seluruh kewajiban bank tersebut. Sementara itu, kewajiban kantor cabang kepada nasabah simpanan sampai dengan batasan jumlah tertentu adalah kewajiban LPS. Dengan kondisi seperti  ini potensi konflik hukum menjadi timbul.
Pertanyaan hukumnya adalah apakah kepentingan LPS harus didahulukan dibandingkan kepentingan kreditur lainnya dari kantor pusat bank yang bersangkutan. Pasal 59 UU LPS menetapkan bahwa LPS menguasai aset bank yang dilikuidasi dan hasil penjualan aset tersebut terlebih dahulu digunakan untuk pembayaran kepada LPS  untuk mengembalikan dana LPS yang telah digunakan untuk membayar nasabah penyimpan. Berdasarkan UU   kepentingan LPS harus didahulukan, alasannya adalah  kantor cabang bank tersebut beroperasi di Indonesia sehingga tunduk kepada hukum Indonesia. Dalam perjanjian keikutsertaan sebagai anggota LPS secara tegas harus dicantumkan persyaratan bahwa aset kantor cabang bank asing harus terlebih dahulu digunakan untuk membayar kewajibannya di Indonesia. Kebangkrutan lintas negara merupakan masalah pelik dan membutuhkan aturan yang juga bersifat lintas negara. Akan tetapi sulit membayangkan kehadiran aturan likuidasi yang berlaku secara internasional. Oleh karena itu ada pemikiran agar bentuk hukum kantor cabang asing diubah menjadi badan hukum Indonesia dalam bentuk perusahaan anak.
Bank  dalam bentuk perusahaan anak (subsidiaries) memiliki karakter dan permasalahan tersendiri. Perusahaan induk bank cenderung melakukan sentralisasi seluruh keputusan strategis dan manajemen risiko di kantor pusat. Perusahaan induk  membatasi tanggung jawab hukumnya sebesar modal yang ditanamkan pada  perusahaan anak. Badan pengawas di negara asal lebih banyak terlibat dalam penyusunan model-model risiko dan memperoleh lebih banyak informasi tentang kondisi perusahaan induk tetapi tidak bertanggung jawab atas potensi kegagalan perusahaan anak. Konsekuensinya negara penerima  memikul tanggung jawab akhir dalam menyediakan bantuan likuiditas darurat dan mengumpulkan sisa-sisa asset bila terjadi krisis. Negara penerima  juga pihak yang wajib menjaga stabilitas keuangan dan memproteksi pembayar pajak yaitu pihak yang akhirnya menanggung biaya apabila ada bank  yang bangkrut. Perusahaan induk sebagai pemilik bank secara hukum berhak mewajibkan perusahaan anaknya agar mematuhi setiap strategi bisnis yang mereka anggap tepat untuk memaksimalkan keuntungan. Padahal  diantara strategi bisnis tersebut mungkin ada yang tidak sejalan dengan kepentingan perusahaan anak.
Akses pasar yang terbuka memerlukan  rambu-rambu pengaman dan peningkatan kersama antar negara. Kehadiran pihak asing memang dibutuhkan tetapi bukan untuk  solusi jangka pendek (short term medicine) dan menimbulkan implikasi negatif dalam jangka panjang baik bagi individual bank maupun sistem perbankan nasional. Peningkatan kerjasama dengan otoritas pengawasan bank negara lain merupakan salah satu opsi untuk mengatasi risiko kehadiran asing di sektor perbankan. Kerjasama internasional penting karena “bank adalah makluk global bila hidup, akan tetapi sangat nasionalis bila mati”.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar