Rabu, 05 Agustus 2015

Bea perolehan hak atas Tanah dan bangunan (BPHTB)



Pada masa lalu diberlakukan pungutan dengan nama Bea Balik Nama (BBN) berdasarkan Staatsblad 1924 Nomor 291, dikenakan terhadap:

1. setiap perjanjian pemindahan hak atas harta tetap yang ada di wilayah Indonesia; termasuk:
2. peralihan harta karena hibah wasiat yang ditinggalkan oleh orang-orang yang bertempat tinggal terakhir di Indonesia

Pada tahun 1960 diberlakukan UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, yang tidak lagi mengakui hak-hak kebendaan sebagaimana diatur dalam Ordonansi Balik Nama Staatsblad 1834 Nomor 27.
Sejalan dengan diberlakukannya UU Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, Bea Balik Nama atas harta tetap berupa hak atas tanah tidak dipungut lagi.Terjadinya ketidak-adilan mengingat peralihan harta gerak seperti kendaraan bermotor dikenakan bea balik nama.

Sebagai pengganti Bea Balik Nama atas harta tetap berupa hak atas tanah, diberlakukan lagi pungutan pajak atas pihak yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan dengan nama BPHTB berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 1997. UU BPHTB sendiri telah diperbarui dengan UU nomor 20 Tahun 2000.
Bea perolehan hak atas Tanah dan bangunan (BPHTB) merupakan jenis pajak yang dipungut atas terjadinya peristiwa hukum berupa pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan. Prinsip-prinsip dasar yang dianut UU BPHTB:
  1. menyetorkan pajak terutang dan melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak/PBB;
  2. Tarif ditetapkan sebesar 5% dari nilai perolehan objek pajak kena pajak (NPOPKP);
  3. Dikenakan sanksi kepada Wajib Pajak maupun kepada pejabat- pejabat umum yang melakukan pelanggaran ketentuan atau tidak melaksanakan kewajiban;
  4. Hasil penerimaan BPHTB sebagian besar diserahkan kepada daerah dengan komposisi 80% untuk Daerah dan 20% untuk Pusat;
  5. Tidak diperkenankannya ada pungutan lain atas pihak yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan sejak Undang- Undang BPHTB berlaku.


Yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan atau .bangunan yang meliputi :



a. Pemindahan hak karena :
1). Jual Beli ;
2). Tukar Menukar ;
3). Hibah ;
4). Hibah Wasiat ;
5). Waris ;
6). Pemasukan dalam Perseroan atau Badan hukum lainnya ;
7). Pemisahan Hak yang mengakibatkan peralihan ;
8). Penunjukan Pembeli dalam lelang ; 
9). Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap ;
10). Penggabungan Usaha ;
11). Peleburan Usaha 
12). Pemekaran Usaha ;
13). Hadiah .


b. Pemberian hak baru karena :



1). Kelanjutan pelepasan hak ;

2). Di Luar Pelepasan Hak.


Objek pajak yang tidak dikenakan BPHTB adalah Objek Pajak yang diperoleh :



a. Perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik ;



b. Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum ;



c. Badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan Keputusan Menteri dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain diluar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut ;



d. Orang pribadi atau badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama ;



e. Orang pribadi atau badan karena wakaf ;



f. Orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah.

Dasar perhitungan BPHTB

BPHTB = ( NPOP - NPOPTKP ) x Tarif

a t a u

bila NJOP digunakan sebagai dasar pengenaan :

BPHTB = ( NJOP - NPOPTKP ) x Tarif


Besarnya pajak terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak (5%) dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP). Besarnya NPOPKP adalah NPOP – NPOPTKP. Apabila NPOP lebih rendah dari NJOP PBB tahun terjadinya transaksi, atau bila NPOP tidak diketahui, maka dasar pengenaan pajaknya adalah NJOP PBB.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar