Rabu, 05 Agustus 2015

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)


A. Dasar Hukum NPWP adalah sebagai berikut :

1.Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
2.Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 27/PJ./1995 tanggal 23 Maret 1995 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha Serta Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
3.Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP - 150/PJ/1999 tentang perubahan KEP - 27/PJ./1995
4.Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP - 515/PJ./2000 tanggal 4 Desember 2000 tentang Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak tertentu dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu.
5.Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP - 516/PJ./2000 tanggal 4 Desember 2000 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
6.
Keputusan Direktur  Jenderal Pajak  Nomor  KEP - 161/PJ./2001 tanggal 21 Februari 2001 Tentang Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
7.Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP - 525/PJ./2000 tanggal 6 Desember 2000 tentang Tempat Lain Sebagai Tempat terutangnya Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak.
8.Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 167/PJ/2003 tentang Perubahan ketiga atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 515/PJ./2000 tentang Tempat pendaftaran bagi wajib pajak tertentu dan tempat pelaporan usaha bagi pengusaha kena pajak tertentu.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak. Oleh karena itu, kepada setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu Nomor Pokok Wajib Pajak. Dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan, Wajib Pajak diwajibkan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimilikinya. Terhadap Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang perpajakan.
Berdasarkan SE - 41/PJ./2003 secara garis besar NPWP mempunyai beberapa fungsi diantaranya adalah sebagai berikut :
1.Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan
2.Sebagai identitas wajib pajak
3.Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
4.Untuk dicantumkan dalam semua dokumen perpajakan

Kode Seri Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah
Kode NPWP terdiri dari 15 digit, dengan perincian sbb :
1)
2 digit pertama merupakan identitas wajib pajak, yaitu :

-
01 sampai dengan 03
=
Wajib Pajak Badan

-
04 dan 06
=
Wajib Pajak Pengusaha

-
05
=
Wajib Pajak Karyawan

-
07, 08 dan 09
=
Wajib Pajak Orang Pribadi
2)
6 digit kedua merupakan nomor registrasi / urut yang diberikan Kantor Pusat DJP kepada KPP, contoh : 855.081
3)
1 digit ketiga diberikan untuk KPP sebagai alat pengaman agar tidak terjadi pemalsuan dan kesalahan NPWP, contoh : 4
4)
3 digit keempat adalah kode KPP, contoh : 005
5)
3 digit terakhir adalah status wajib pajak (Tunggal, Pusat atau Cabang), yaitu :

-
000
=
Tunggal atau pusat

-
00, dst
=
Cabang ke-, dst
contoh : NPWP PT ABC : 01.855.081.4-005.000, dengan penjelasan sbb :
-
01 artinya WP Badan
-
855.081, artinya nomor registrasi / nomor urut terdaftar
-
4 artinya kode cek digit
-
005 artinya kode KPP Jakarta Kramat Jati
000 artinya status WP adalah WP tunggal

Nomor Identitas Tunggal Wajib Pajak  (SE - 02/PJ.9/1998)
1.Sejak tanggal 1 Juni 1998, NPWP ditetapkan sebagai identitas tunggal Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan di bidang PPh dan PPN/PPnBM.
2.Setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) diberlakukan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) baru yaitu sama dengan NPWP dari wajib pajak yang bersangkutan.
3.Wajib pajak yang menggunakan NPPKP lama (sebelum berlakunya SE - 02/PJ.9/1998) harus menggunakan NPPKP baru.
4.Ketentuan point 1 dan 2 diatas tidak mengubah hak dan kewajiban serta prosedur administrasi perpajakan, bagi PKP, kecuali :
-Wajib pajak yang kantor pusat dan cabangnya terdaftar sebagai PKP dalam satu KPP harus digabung menjadi satu KPP yaitu KPP kantor pusat
-Wajib pajak yang kantor cabangnya lebih dari satu, yang terdaftar sebagai PKP dalam satu KPP harus digabung menjadi satu PKP tempat pajak terutang yang ditunjuk untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pelaporan dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. ( Pasal 4 KEP - 516/PJ./2000 Jo KEP - 161/PJ./2001)

Bagaimana tata cara pendaftaran dan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak serta pelaporan dan pengkuhan Pengusaha Kena Pajak?
  1. . cara mendaftarkan diri
  1. Wajib Pajak yang akan mendaftarkan diri wajib mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak.
  2. Pengisian dan penandatanganan formulir dapat dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri atau oleh orang lain yang diberi kuasa Khusus.
  3. Penyampaian formulir pendaftaran Wajib Pajak yang telah diisi dan ditandatangani, dapat dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri atau orang lain yang diberi kuasa penuh.
  1. . Lampiran yang diperlukan pada Formulir Pendaftaran
  1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
a.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk / Kartu Keluarga bagi penduduk Indonesia, atau
b.Paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi Wajib Pajak Orang Asing.
  1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas :
a.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk / Kartu Keluarga bagi penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi Wajib Pajak Orang Asing.
b.Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa.
  1. Untuk Wajib Pajak Badan :
a.Fotokopi Akte Pendirian dan Perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari Kantor Pusat bagi Bentuk Usaha Tetap;
b.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga bagi penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi Wajib Pajak Orang Asing, dari salah seorang pengurus aktif;
c.Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa;
d.Surat persetujuan penanaman modal asing dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk Wajib Pajak PMA;
e.Fotokopi Akte Pendirian.
  1. Untuk Bendaharawan sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong:
a.Fotokopi surat penunjukan sebagai bendaharawan;
b.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bendaharawan.
  1. Untuk Joint Operation sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong:
a.Fotokopi Perjanjian Kerjasama sebagai Joint Operation;
b.Fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota joint Operation;
c.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi Wajib Pajak Orang Asing, dari salah seorang pengurus Joint Operation.
Catatan :
a.
Bagi pemohon berstatus cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta melampirkan fotokopi Surat Keterangan Terdaftar Kantor Pusat/domisili/suami.
b.
Apabila permohonan ditandatangani oleh orang lain, harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.
c.
Dalam formulir dan persyaratannya belum lengkap dikembalikan kepada Wajib Pajak untuk dilengkapi.
d.
Dalam hal Wajib Pajak tersebut berstatus sudah terdaftar, maka kepadanya tidak diberikan NPWP lagi.
e.
Dalam hal Wajib Pajak belum terdaftar, kepada Wajib Pajak diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. Khusus untuk Wajib Pajak berstatus cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan aturan sebagai berikut :
1)
Kode Wajib Pajak sama dengan Kode Wajib Pajak pusat, Kode Wajib Pajak domisili atau Kode Wajib Pajak Suami.
2)
Kode Administrasi Perpajakan sesuai yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak mendaftar.  
f.
Dalam hal Wajib Pajak pernah terdaftar, maka kepadanya diberikan NPWP yang sama dengan NPWP semula.
Syarat untuk WP Orang Pribadi
1. Kepada 1 pemberi Kerja
    - KTP 
2. melakukan Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas
    - KTP
    - Surat Pernyataan

Tata Cara Penghapusan NPWP ( Pasal 11 & 13 KEP - 516/PJ./2000 Jo KEP - 161/PJ./2001) :
 .
Bagaimana tata cara penghapusan NPWP?
Penghapusan NPWP dari administrasi Kantor Pelayanan Pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, syaratnya ialah adanya pemberitahuan tertulis dari ahli waris, dilampiri fotokopi akte kematian;
2.
Wanita Kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, syaratnya fotokopi surat nikah atau akte perkawinan;
3.
Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak sesudah selesai terbagi, syaratnya surat pernyataan dari ahli waris;
4.
Wajib Pajak Badan yang telah dibubarkan secara resmi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, syaratnya akte pembubaran dan neraca likuidasi;
5.
Bentuk Usaha Tetap yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai bentuk usaha tetap, syaratnya surat atau dokumen lain yang mendukung hal tersebut;
6.
Wajib Pajak orang pribadi lainnya yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak yaitu berdasarkan laporan Pemeriksaan Lapangan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi syarat lagi sebagai Wajib Pajak.
Pencabutan Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilakukan dalam hal :
1.Pengusaha Kena Pajak pindah ke KPP lain.
2.Pengusaha Kena Pajak bubar.
3.Pengusaha Kena Pajak tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP.
4.
Pengusaha Kena Pajak yang jumlah peredaran dalam satu tahun pajak tidak melebihi batasan Pengusaha Kecil PPN, dengan ketentuan :
-mengajukan permohonan pencabutan PKP.
-Diajukan setelah lewat jangka waktu 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
Berdasarkan pasal 2 ayat (7) dan (9) UU No 28 TAHUN 2007, Setalah melakukan pemeriksaan DJP harus memberi keputusan dalam jangka waktu 6 bulan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan permohonan pencabutan pengukuhan PKP serta 12 bulan untuk Wajib Pajak sejak permohonan diterima secara lengkap, jika setelah lewat jangka waktu tersebut DJP belum memberikan keputusan maka permohonan dianggap dikabulkan dan surat pencabutan NPPKP harus diterbitkan dalam waktu selambat-lambatnya satu bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.
Dalam pelaksanaan Penghapusan NPWP dan / atau NPPKP, selain ada persyaratan administratif juga harus dipenuhi syarat sebagai berikut:
-Utang pajak yang ada telah dilunasi.
-Telah dilaksanakan PSL (Pemeriksaan Sederhana Lapangan) yang hasilnya ditemukan adanya utang pajak yang tidak dapat / tidak mungkin dapat ditagih lagi karena :
-Wajib Pajak orang pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
-Wajib Pajak tidak ditemukan lagi.
-Wajib Pajak tidak mempunyai kekayaan lagi.
Penghapusan NPWP Wanita Kawin
( Pasal 12 KEP - 516/PJ./2000 )
1.Suami telah terdaftar sebagai wajib pajak.
2.Berkas Wajib Pajak Wanita Kawin dikirim ke KPP dimana suaminya terdaftar untuk digabungkan.
3.Jika suami isteri berada pada satu wilayah KPP, berkas Wajib Pajak Wanita Kawin digabungkan dengan berkas suaminya.
4.Penghapusan NPWP baru dapat dilakukan pada awal tahun berikutnya setelah tahun perkawinan.
Setelah persyaratan administrasi dan persyaratan lainnya dipenuhi maka penghapusan NPWP dan NPPKP dilakukan dengan sarana Formulir Pemutakhiran Data Wajib Pajak yang pengisiannya dilakukan oleh :
1.Wajib Pajak / Kuasanya.
2.Petugas KPP dalam hal :
a.Wajib Pajak meninggal dunia tanpa meninggalkan warisan;
b.BUT atau Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah tidak memenuhi syarat lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar