Rabu, 05 Agustus 2015

Memaknai Bahasa Hukum Kata “Kesalahan” dan “Kekeliruan” dalam UU KUP

Oleh Agus Suharsono, Widyaiswara Madya, Pusdiklat Pajak 

Pendahuluan 

Bahasa Hukum di Indonesia sepengetahuan penulis jarang sekali dibahas, padahal hukum pertama kali ditafsirkan berdasarkan bahasanya. Tulisan ini akan membahas pengunaan kata “salah” dan “keliru” dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-undang (UU KUP) sebagai bagian dari bahasa hukum. Ruang lingkup pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UU KUP adalah kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi dan tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak. Saat berdiskusi dalam beberapa kelas Diklat di Pusdiklat Pajak, sering penulis jumpai peserta Diklat rancu memahami antara kesalahan dengan kekeliruan. Tidak jarang peserta Diklat hanya memahami yang harus dibetulkan jika terjadi kesalahan atau beberapa yang lain menganggap kesalahan dengan kekeliruan itu sama saja. Padahal dua hal tersebut berbeda. Perbedaan tersebut coba dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 34 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2011, tetapi penjelasan tersebut justru menimbulkan kerancuan untuk tidak menyebutnya salah, atau mungkin justru keliru. Tulisan ini akan membahas makna kesalahan serta kekeliruan secara kebahasaan dan penerapannya dalam ketentuan perundang-undangan. 

Ruang Lingkup Pembetulan Penjelasan Pasal 16 ayat (1) UU KUP menjelaskan ruang lingkup pembetulan terbatas pada kesalahan atau kekeliruan sebagai akibat dari: 
a. kesalahan tulis, antara lain kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak, dan tanggal jatuh tempo; 
b. kesalahan hitung, antara lain kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan; atau 
c. kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundangundangan perpajakan, yaitu kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan 2 persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak. 

Bahasa Peraturan Perundang-undangan 

Menurut ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, bahasa Peraturan Perundang-undangan pada dasarnya tunduk pada kaidah tata Bahasa Indonesia, baik pembentukan kata, penyusunan kalimat, teknik penulisan, maupun pengejaannya. Namun bahasa Peraturan Perundang-undangan mempunyai corak tersendiri yang bercirikan kejernihan atau kejelasan pengertian, kelugasan, kebakuan, keserasian, dan ketaatan asas sesuai dengan kebutuhan hukum baik dalam perumusan maupun cara penulisan. Ciri-ciri bahasa Peraturan Perundang-undangan antara lain membakukan makna kata, ungkapan atau istilah yang digunakan secara konsisten, juga memberikan definisi atau batasan pengertian secara cermat.

Walaupun mempunyai corak serta ciri tersendiri bahasa Peraturan Perundang-Undangan pada prinsipnya tunduk pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan yang mencabut Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0543a/U/1987 tentang Penyempurnaan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam peraturan perundang-undangan merupakan ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. 

Makna Kesalahan atau Kekeliruan 

Bahasa Peraturan Perundang-undangan harus membakukan makna kata. Untuk mencari makna kata kita harus merujuk ke Kamus Besar Bahasa Indonesia. Makna kata yang sering dirancukan dalam memahami ketentuan Pasal 16 UU KUP adalah makna kata „kesalahan‟ serta „kekeliruan‟. 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) makna kata „kesalahan‟ serta „kekeliruan‟ adalah sebagai berikut: 
a. Kesalahan berasal dari kata dasar „salah‟ yang dimaknai:
  • tidak benar; tidak betul: ia membetulkan hitungannya yg --; 
  • keliru; khilaf: ia -- menafsirkan ayat itu; 
  • menyimpang dari yang seharusnya: mereka -- jalan; 
  • luput; tidak mengenai sasaran; gagal: dua kali tembakannya -- dan baru yg ketigalah ia berhasil; 
  • cela; cacat: meskipun sudah tua, tidak ada -- nya jika engkau mau belajar lagi; 
  • kekeliruan: bukan -- ku jika ia tidak menepati janjinya; 
b. Kekeliruan berasal dari kata dasar „keliru‟ yang dimaknai:
  • salah: anggapan yang --; 
  • khilaf; silap: ia -- menendang bola ke gawang sendiri; 
  • sesat: ajaran yang --; 
  • tertukar: sandalnya -- dengan sandalku; 
  • ke·ke·li·ru·an n kesalahan; kekhilafan. 
Ternyata berdasarkan KBBI kata kesalahan serta kekeliruan mempunyai makna yang sama bahkan saling memaknai satu dengan lainnya, salah dimaknai keliru demikian juga keliru dimaknai dengan salah. Jadi, kalau sama mengapa digunakan kedua kata tersebut tiak satu kata saja? Menurut penulis memang salah serta keliru bisa dimaknai sama tetapi juga bisa berbeda tergantung konteks kalimatnya. Pasal 16 UU KUP mengatur penggunaan kata salah atau kesalahan digunakan untuk salah tulis atau salah hitung. Sedangkan kata keliru atau kekeliruan digunakan untuk penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 34 ayat (3) PPemerintah Nomor 74 Tahun 2011 mengatur bahwa dalam hal terdapat kekeliruan pengkreditan Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai pada surat keputusan atau surat ketetapan, pembetulan atas kekeliruan tersebut hanya dapat dilakukan apabila terdapat perbedaan besarnya Pajak Masukan yang menjadi kredit pajak dan Pajak Masukan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak. Sebenarnya tidak 4 terdapat masalah dalam ketentuan ini, tetapi dalam penjelasannya diberikan contoh sebagai berikut: Telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai atas nama PT A untuk Masa Pajak Februari 2012, dengan rincian sebagai berikut: 

Pajak Keluaran sebesar Rp100.000.000,00 
Pajak Masukan sebesar Rp75.000.000,00 Dari Pajak Masukan tersebut terdapat 1 (satu) Faktur Pajak sebesar Rp7.500.000,00 yang telah terjadi kekeliruan dalam penghitungan Pajak Masukan pada saat Pemeriksaan menjadi sebesar Rp5.700.000,00....” 

Dalam contoh ini terjadi kerancuan pemakaian kata yang seharusnya kesalahan tetapi digunakan kata kekeliruan. Kata „kekeliruan dalam penghitungan‟ seharusnya „kesalahan dalam penghitungan karena penghitungan masuk dalam kategori kesalahan bukan kekeliruan. Jika sebenarnya besarnya kredit pajak dalam Faktur Pajak Masukan tersebut sebesar Rp7.500.000,00 tetapi pada saat pemeriksaan terjadi kesalahan tulis bukan salah hitung -dan tentu saja bukan kekeliruan- menjadi sebesar Rp5.700.000,00. 

Pengunan kata kekeliruan dalam Pembetulan Pasal 16 UU KUP adalah untuk kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak. 

Kekeliruan yang mungkin terjadi dalam pembuatan faktur pajak misalnya keliru dalam menerapkan tarif misalnya jumlah yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak adalah Rp75.000.000,00 seharusnya dikenakan PPN dengan tarif 10% sehingga jumlah PPN-nya sebesar Rp.7.500.000,00 tetapi dikenakan tarif 7,6% sehingga jumlah PPN-nya sebesar Rp.5.700.000,00. Jika Faktur Pajak Masukan tersebut dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak kemudian di koreksi oleh Pemeriksa Pajak maka upaya yang dapat ditempuh oleh Pengusaha Kena Pajak bukan pembetulan tetapi keberatan. 

Setelah menelusuri makna kata salah serta keliru dan penerapannya dalam ketentuan Pasal 16 UU KUP maka penggunaan kata „kekeliruan dalam penghitungan‟ dalam penjelasan Pasal 34 ayat (3) PP Nomor 74 Tahun 2011 dapat dikatakan menggunakan ungkapan atau istilah yang tidak konsisten atau memberikan definisi atau batasan pengertian yang tidak cermat sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. 

Penutup 

Kata salah serta keliru menurut KBBI bisa dimaknai bebeda tetapi bisa juga sama. Berdasarkan Pasal 16 UU KUP kata salah digunakan untuk salah tulis atau salah hitung. Sedangkan kekeliruan digunakan untuk penerapan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan. Ciri-ciri bahasa Peraturan Perundang-undangan berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan antara lain membakukan makna kata, ungkapan atau istilah yang digunakan secara konsisten, juga memberikan definisi atau batasan pengertian secara cermat. Penjelasan Pasal 34 ayat (3) PP Nomor 74 Tahun 2011 mengunakan kata kekeliruan dalam penghitungan adalah tidak konsisten juga tidak cermat. Untuk „penghitungan‟ kata yang tepat adalah kesalahan bukan kekeliruan. *) 

Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar