Rabu, 05 Agustus 2015

Undang-Undang KUP sebagai Hukum Pajak Formal yang memuat ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang pada prinsipnya berlaku bagi semua undang-undang pajak materiil, kecuali undang-undang pajak materiil yang bersangkutan telah mengatur sendiri mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakannya. Undang-undang KUP telah mengalami tiga kali perubahan sejak diundangkan pertama kali dengan UU Nomor 6 Tahun 1983 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 1984.
Perubahan pertama dilakukan dengan UU Nomor 9 Tahun 1994 dan mulai berlaku 1 Januari 1995. Perubahan kedua dilakukan dengan UU Nomor 16 Tahun 2000 dan mulai berlaku tanggal 1 Januari 2001. Perubahan terakhir dilakukan dengan UU Nomor 28 Tahun 2007 yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 2008.
Sebagai hukum pajak formal UU KUP mengatur mengenai prosedur (tata cara) pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan serta sanksi-sanksi bagi yang melanggar kewjiban perpajakan. Dengan kata lain UU KUP mengatur ketentuan formal dalam melaksanakan hukum pajak materil seperti UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM), UU Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), UU Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), UU Bea Meterai dan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). Pemungutan pajak akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan ini, kecuali apabila ketentuan perpajakan atau undang-undang pajak yang lain secara khusus menentukan sendiri tata cara pemungutannya.
Kebijakan atau tujuan dilakukannya perubahan ketiga UU KUP adalah :
  1. Meningkatkan efisiensi pemungutan pajak guna mendukung penerimaan negara;
  1. meningkatkan pelayanan, kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat guna menaikkan daya saing dalam bidang penanaman modal, dengan tetap mendukung pengembangan usaha kecil dan menengah;
  1. Menyesuaikan tuntutan perkembangan sosial ekonomi masyarakat serta perkembangan di bidang teknologi informasi;
  1. Meningkatkan keseimbangan antara hak dan kewajiban;
  1. Menyederhanakan prosedur administrasi perpajakan;
  1. Meningkatkan penerapan prinsip self assessment yang akuntabel dan konsisten;
  1. Mendukung iklim usaha ke arah yang lebih kondusif dan kompetitif.
Dengan dilaksanakannya kebijakan pokok tersebut diharapkan dapat meningkatkan  penerimaan negara dalam jangka menengah dan panjang seiring dengan meningkatnya kepatuhan sukarela para WP dan membaiknya iklim usaha.
Materi Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  1. Ketentuan Umum
  1. NPWP, SPT, Tata Cara Pembayaran
  1. Penetapan dan Ketetapan Pajak
  1. Penagihan Pajak
  1. Keberatan dan Banding
  1. Pembukuan dan Pemeriksaan
  1. Ketetentuan Khusus
  1. Ketentuan Pidana
  1. Penyidikan
  1. Ketentuan Peralihan dan Penutup

Tidak ada komentar:

Posting Komentar