Senin, 24 Agustus 2015

Pemeriksaan Pajak

Pemeriksaan Pajak

Latar Belakang Pemeriksaan
Sistem perpajakan yang kita anut adalah self assessment system di mana wajib pajak diberi kepercayaan penuh untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri. Dalam system self assessment murni, yang dimaksud dengan kepercayaan penuh adalah segala sesuatunya telah dipercayakan kepada Wajib Pajak tanpa adanya suatu kecurigaan atau semacam pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan lagi. Dengan demikian, sebenarnya tindakan pemeriksaan yang tujuannya adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan, tidak ada dalam penerapan system self assessment murni.
Akan tetapi, dalam rangka mewujudkan system self assessment itu sendiri agar berjalan efektif, perlu dilakukan pemeriksaan pada tahap awal pemberlakukan system self assessment karena tidak semua Wajib Pajak patuh akan kewajiban perpajakanya. Mungkin setelah Wajib Pajak semuanya patuh, pemeriksaan tidak diperlukan lagi tetapi entah kapan dan kemungkinan besar tak pernah terjadi karena kecenderungan Wajib Pajak adalah selalu memeinimalisir beban pajak dan memperlambat pembayaran pajak.
Karena kecenderungan Wajib pajak yang demikian itu tetap ada dari dulu sampai sekarang, maka tindakan pemeriksaan pun menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari system self assessment ini meskipun dapat dikatakan bahwa system self assessment yang ada sudah tidak murni lagi.
Pemeriksaan Efektif
Pemeriksaan yang efektif adalah pemeriksaan yang dilakukan sesuai prosedur formil maupun substansial dan yang terpenting adalah disesuaikan dengan kondisi Wajib pajak yang diperiksa, serta dilakukan oleh pemeriksa yang mengerti tentang pemeriksaan pajak itu sendiri.
Pemeriksaan dilakukan melalui tahapan-tahapan yang yang harus dilalui dengan baik serta metode dan teknik pemeriksaan yang harus dipilih dan dipilah secara tepat. Dengan memperhatikan waktu pemeriksaan yang hanya 4 bulan dan diperpanjang 4 bulan untuk pemeriksaan lapangan, serta hanya 3 bulan dan dapat diperpanjang 3 bulan untuk pemeriksaan kantor, pemeriksa harus dapat memanfaatkan waktu itu secara efektif dan efisien. Jangan sampai pemeriksa melakukan pemeriksaan atas seluruh perkiraan dan meminta seluruh dokumen, tidak tahu kondisi usaha Wajib Pajak, dan sebagaianya sehingga banyak waktu yang terbuang di situ, bahkan dengan waktu yang terbuang itu, atas perkiraan yang sangat penting tidak dilakukan pemeriksaan.
Tahapan Pemeriksaan meliputi
  1. Persiapan Pemeriksaan
  2. Pelaksanaan Pemeriksaan
  3. Pembahasan Hasil Akhir Pemeriksaan
  4. Menyusun Laporan Pemeriksaan
Tahapan pemeriksaan ini saya lakukan dengan dengan penuh pertimbangan dan kehati-hatian karena suatu tahap akan menentukan kualitas tahap berikutnya.
Di dalam pemeriksaan dikenal adanya dua metode dan beberapa teknik pemeriksaan. Karena PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk adalah perusahaan yang menyelenggarakan pembukuan secara lengkap, kami menggunakan metode Langsung.
Pentingnya Analisa Laporan Keuangan
Wajib pajak mempunyai kewajiban untuk melaporkan SPT-nya yaitu surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Untuk dasar penghitungan atau pembayaran pajak, WP memiliki kewajiban pembukuan atau pencatatan. Dalam pembukuan terdapat laporan keuangan WP yang disusun sedemikian rupa sesuai standar akuntansi atau sederhana seperti pencatatan biasa. Laporan keuangan ini disertakan dalam SPT sebagai dasar perhitungan pajak WP. WP dipercaya untuk menghitung, memperhitungkan dan menyetor dan melaporkan pajaknya (self assessment). Namun dalam hal pemenuhan kewajiban ptersebut WP tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, Dirertur jenderal pajak berhak untuk menetapkan jumlah pajak yang terutang melalui pemeriksaan.
Jangka waktu pemeriksaan yang terbatas membuat pemeriksa pajak harus menelaah pos-pos mana dalam laporan keuangan yang menjadi perhatian khusus untuk diperiksa. Artinya, tidak seluruh pos di laporan keuangan wajib pajak terperiksa akan diuji. Untuk menentukan pos-pos mana yang perlu diperiksa tersebut, di sinilah analisis atas laporan keuangan memegang peranan penting.
Ada beberapa jenis analisis terhadap laopran keuangan untk menguji kewajaran dan kepatuhan terkait dengan kewajiban perpajakan WP. Analisisnya hampir sama degan perusahaan ketika menganalisis laporan keuangannya untuk menilai kinerjanya, tetapi dalam pemeriksaan analisis yang digunakan disesuaikan untuk menentukan kewajarannya terkait dengan pos-pos yang tersembunyi atau sengaja disembunyikan.
link : https://pajakpraktis.wordpress.com/category/kup/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar