Senin, 24 Agustus 2015

KUP, Bagian 2

BAGIAN II
PETUNJUK TEKNIS
PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
  1. 1. UMUM
Penyidikan merupakan tindak lanjut dari hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan yang oleh Direktur Jenderal Pajak diinstruksikan untuk disidik yang dilaksanakan oleh suatu Tim Penyidik Pajak yang terdiri dari para Penyidik Pajak pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan/atau pada Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak.
1.1Pada hakikatnya Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan merupakan salah satu upaya untuk menegakkan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Penyidikan merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan bukti permulaan yang oleh Direktur Jenderal Pajak diinstruksikan untuk dilakukan penyidikan. Penyidikan dilaksanakan oleh Tim Penyidik Pajak yang terdiri dari para penyidik pajak pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal -Pajak dan atau para penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan atau pada para penyidik Kantor Unit Pelaksana Pemeriksaan.
1.2Oleh karena penyidikan merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pajak, Petunjuk teknis ini disusun dengan sistematika sebagai berikut :
a)
b)
c)
d)
e)
Persiapan Penyidikan;
Pelaksanaan Penyidikan;
Penyusunan dan Pemberkasan Perkara;
Penyerahan Berkas Perkara, dan
Pelaporan.
2.  PERSIAPAN PENYIDIKAN PAJAK
2.1Penerimaan Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan yang berisi usul untuk dilakukan tindakan Penyidikan dicatat dalam Buku Agenda Surat Masuk.
2.2Penyidik Pajak yang akan diberi tugas untuk melakukan penyidikan terlebih dahulu mempelajari Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan, membuat ringkasan hasil pemeriksaan bukti permulaan yang meliputi modus operandi, kerugian pada pendapatan negara, tersangka dan saksi, serta membuat Laporan Kejadian.
2.3Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan ringkasannya serta Laporan Kejadian berikut usul untuk dapat atau tidaknya dilakukan Penyidikan disampaikan kepada Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Unit Pelaksana Pemeriksaan melalui atasannya.
2.4Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setelah mempelajari Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan ringkasannya beserta Laporan Kejadian memberikan pendapat dan usul kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dapat atau tidaknya dilakukan tindakan penyidikan.
2.5Dalam hal menurut pertimbangan Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak hasil pemeriksaan bukti permulaan tidak perlu dilakukan penyidikan, diinstruksikan kepada pemeriksa pemeriksaan bukti permulaan untuk melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak dan mengirimkan Nota Penghitungan Pajak kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak yang bersangkutan terdaftar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.6Dalam hal usuk Kepala Kantor Unit Pelaksana Pemeriksaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau menurut pendapat Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak hasil pemeriksaan bukti permulaan dipandang cukup kuat untuk ditindaklanjuti dengan penyidikan, Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak menyampaikan pendapat dan usul kepada Direktur Jenderal Pajak.
2.7Direktur Jenderal Pajak setelah mempertimbangkan usul dan pendapat Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak, menerbitkan instruksi untuk melakukan penyidikan kepada Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Unit Pelaksana Pemeriksaan.
2.8Berdasarkan instruksi untuk melakukan penyidikan tersebut, diterbitkan Surat Perintah Penyidikan yang ditandatangani oleh Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau oleh Kepala Kantor Unit Pelaksana Pemeriksaan.
2.9Dalam hal pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Penyidikan belum berstatus sebagai penyidik, maka Surat Perintah Penyidikan ditandatangani oleh salah seorang anggota tim penyidik yang paling senior dan diketahui oleh pejabat yang berwenang tersebut.
2.10Surat Perintah Penyidikan dicatat dalam Buku Surat Perintah Penyidikan.
2.11Formulir dan buku-buku yang digunakan :
a)Usul untuk Dilakukan Penyidikan
1)KP. DJP bentuk S.3.0.55.81
2)KANWIL bentuk S.3.0.10.81
3)RIKPA bentuk S.3.0.20.81
b)Instruksi Untuk Melakukan Penyidikan
1)KP. DJP bentuk S.3.0.55.82
2)KANWIL bentuk S.3.0.01.81
3)RIKPA bentuk S.3.0.02.81
c)Laporan Kejadian
1)KP. DJP bentuk L.3.0.55.83
2)KANWIL bentuk L.3.0.66.83
3)RIKPA bentuk B.L.0.77.83
d)Surat Perintah Penyidikan
1)KP. DJP bentuk F.3.0.03.87
2)KANWIL bentuk F.3.0.13.87
3)RIKPA bentuk F.3.0.23.87
e)Buku Surat Perintah Penyidikan
1)KP. DJP bentuk B.3.0.55.87
2)KANWIL bentuk S.3.0.66.87
3)RIKPA bentuk S.3.0.77.87
f)Agenda Surat Masuk
1)KP. DJP bentuk B.3.0.55.101
2)KANWIL bentuk B.3.0.66.101
3)RIKPA bentuk B.3.0.77.101
g)Agenda Surat Keluar
1)KP. DJP bentuk B.3.0.55.102
2)KANWIL bentuk B.3.0.66.101
3)RIKPA bentuk B.3.0.77.102
h)Buku Ekspedisi
1)KP. DJP bentuk B.3.0.55.103
2)KANWIL bentuk B.3.0.66.103
3)RIKPA bentuk B.3.0.77.103
3.  PELAKSANAAN PENYIDIKAN
A.Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan
3.1Setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan, Penyidik Pajak membuat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang dikirimkan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik POLRI, dengan dilampiri :
a)
b)
Laporan kejadian;
Photo kopi Surat Perintah Penyidikan.
3.2Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dicatat dalam Buku Pemberitahuan Saat Dimulainya Penyidikan.
3.3Pemberitahuan Penyidikan juga dikirimkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak yang akan disidik terdaftar dan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya dan kepada wajib pajak dengan Surat Pemberitahuan Penyidikan.
3.4Saat Dimulainya penyidikan adalah pada saat disampaikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Jaksa atau Penuntut Umum melalui Kepolisian Negara Republik Indonesia dan kepada Tersangka.
3.5Dalam hal penyidikan dilakukan oleh Direktorat Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan disampaikan kepada Kejaksaan Agung melalui Mabes POLRI.
3.6Dalam hal penyidikan dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi melalui Kepolisian Daerah Setempat.
3.7Formulir dan Buku yang digunakan
a)Pemberitahuan Penyidikan (kepada KPP)
1)
2)
3)
KP.DJP bentuk S.3.0.02.84
KANWIL bentuk S.3.0.12.84
RIKPA bentuk S.3.0.77.84
b)Pemberitahuan Saat Dimulainya Penyidikan
1)
2)
3)
KP.DJP bentuk S.3.0.04.84
KANWIL bentuk S.3.0.14.84
RIKPA bentuk S.3.0.24.84
c)Buku Pemberitahuan Saat Dimulainya Penyidikan
1)
2)
3)
KP.DJP bentuk B.3.0.55.88
KANWIL bentuk B.3.0.66.88
RIKPA bentuk B.3.0.77.88
d)Buku Pengawasan Berkas Wajib Pajak Badan atau Perseorangan Yang Disidik
1)
2)
3)
KP.DJP bentuk B.3.0.55.106
KANWIL bentuk B.3.0.66.106
RIKPA bentuk B.3.0.77.106
B.Penindakan
3.1Pencegahan ke Luar Negeri
a)Dalam hal tersangka dan atau saksi dikhawatirkan akan meninggalkan Indonesia, Penyidik Pajak dapat mengusulkan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk meminta bantuan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia agar mencegah kepergiannya, dengan mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri melalui Menteri Keuangan Republik Indonesia. Apabila pencegahan tersebut tidak diperlukan lagi, Penyidik Pajak mengajukan usul kepada Direktir Jenderal pajak untuk mencabut permintaan pencegahan ke luar negeri kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, dengan mengajukan Surat Permintaan Pencabutan Pencegahan ke Luar Negeri. Baik Surat Permohonan Pencegahan ke Luar Negeri maupun Surat Permintaan Pencabutannya dicatat dalam Buku Permintaan Pencegahan ke Luar Negeri. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang No. 9 Tahun 1992 tentang keimigrasian, keputusan pencegahan berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali, masing-masing tidak lebih dari 6 (enam) bulan. Apabila tidak ada keputusan perpanjangan, pencegahan berakhir demi hukum.
b)Formulir dan Buku yang digunakan
1)Permohonan Pencegahan ke Luar Negeri
(a)
(b)
(c)
KP.DJP bentuk S.3.0.04.85
KANWIL bentuk S.3.0.14.85
RIKPA bentuk S.3.0.24.85
2)Permintaan Pencabutan Pencegahan ke Luar Negeri
(a)
(b)
(c)
KP.DJP bentuk S.3.0.04.86
KANWIL bentuk S.3.0.14.86
RIKPA bentuk S.3.0.24.86
3)Buku Pencegahan ke Luar Negeri
(a)
(b)
(c)
KP.DJP bentuk B.3.0.55.89
KANWIL bentuk B.3.0.66.89
RIKPA bentuk S.3.0.77.89
3.2Penggeledahan dan atau Penyitaan.
Pada prinsipnya penggeledahan dan atau penyitaan harus terlebih dahulu mendapat ijin dari Ketua Pengadian Negeri Setempat.
a)Persiapan Penggeledahan
1)Penyidik Pajak membuat Surat Permintaan Izin Penggeledahan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang wilayah kerjanya meliputi tempat objek penggeledahan itu berada dengan tindasan Penyidik POLRI dan dilampiri Laporan Kejadian.
2)Sebelum surat izin penggeledahan disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri, Penyidik Pajak dianjurkan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Penyidik POLRI setempat.
3)Penyidik Pajak menerbitkan Surat Perintah Penggeledahan yang ditandatangani oleh atasan struktural Penyidik Pajak yang sudah diangkat menjadi Penyidik Pajak. Apabila atasan Penyidik Pajak belum diangkat menjadi Penyidik Pajak, Surat Perintah Penggeledahan ditandatangani oleh Penyidik Pajak engan diketahui oleh atasannya. Surat Perintah Penggeledahan diterbitkan setelah memperoleh izin tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri setempat dan dibuat rangkap 9 (sembilan) dengan distribusi sebagai berikut :
1 (satu) lembar untuk Penyidik Pajak,
1 (satu) lembar untuk Ketua Pengadilan Negeri setempat,
6 (enam) lembar untuk berkas perkara,
1 (satu) lembar untuk arsip.
4)Surat Perintah tersebut dicatat dalam Buku Surat Perintah Penggeledahan.
5)Dalam Keadaan sangat perlu dan mendesak, Surat Perintah Penggeledahan Dalam Keadaan Sangat Perlu dan Mendesak dapat diterbitkan dan dilaksanakan sebelum ada izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.
b)Pelaksanaan Penggeledahan
1)Penggeledahan dilakukan oleh Penyidik Pajak yang nama dan identitasnya tercantum dalam Surat Perintah Penggeledahan.
2)Penggeledahan dilakukan oleh paling sedikit 2 (dua) orang petugas.
3)Penyidik Pajak yang akan melakukan penggeledahan terlebih dahulu menunjukkan Tanda Pengenal dan Surat Perintah Penggeledahan kepada tersangka atau orang lain yang berada di tempat tersebut dan menjelaskan maksud kedatangannya. Dalam hal penggeledahan sudah mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat, Surat Perintah Penggeledahan dilampiri dengan salinan atau fotokopi Surat Izin Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri.
4)Dalam melakukan penggeledahan, Penyidik Pajak harus berlaku hati-hati, waspada, wajar, dan sopan, dengan mengindahkan norma-norma agama, adat-istiadat, dan kesusilaan.
5)Tempat atau sasaran yang digeledah sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Perintah Penggeledahan. Yang digeledah dapat berupa :
(a)
(b)
(c)
(d)
Tempat usaha, termasuk kantor, gudang, dan pabrik;
Rumah tinggal tersangka;
Tempat lain dari tersangka bertempat tinggal, berdiam, atau berada;
Tempat laonnya yang diduga terdapat bahan bukti tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan.
6)Penyidik Pajak dalam melakukan penggeledahan dapat dibantu oleh petugas pajak lainnya yang ditugaskan untuk itu. Penggeledahan atas tempat atau sasaran yang berada di luar wilayah hukum Kewenangan Penyidik Pajak yang melakukan penggeledahan pelaksanaannya dapat dimintakan bantuan kepada Penyidik Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat penggeledahan akan dilakukan, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
7)Penggeledahan dapat dilakukan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 18.00. Apabila sampai pukul 18.00 penggeledahan tersebut tidak dapat diselesaikan, maka dilakukan penyegelan dan dibuka kembali pada keesokan harinya.
8)Selama penggeledahan berlangsung, untuk kelancaran, keamanan, dan ketertiban, Penyidik Pajak dapat memerintahkan kepada setiap orang yang berada di tempat/sasaran penggeledahan tersebut untuk tidak meninggalkan tempat dan dapat diatur penjagaan atau penutupan tempat yang bersangkutan.
9)Dalam hal tersangka atau orang yang berada di tempat tertentu tersebut menyetujuinya, penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi warga lingkungan setempat.
10)Walaupun tersangka atau orang yang berada di tempat tertentu tersebut tidak menyetujui atau tidak hadir, penggeledahan tersebut tetap dilakukan dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi warga lingkungan setempat dan 1 (satu) orang pejabat pemerintah daerah setempat.
11)Pelaksanaan penggeledahan harus dibuatkan Berita Acara Penggeledahan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
(a)Berita acara harus memuat uraian tentang pelaksanaan dan hasil penggeledahan. Apabila diperlukan lampiran, lampiran tersebut harus ditandatangani oleh semua penda tangan berita acara.
(b)Berita acara diberi tanggal dan ditandatangani oleh Penyidik Pajak maupun tersangka atau orang yang berada di tempat tersebut dan para saksi.
(c)Dalam hal tersangka atau orang yang berada di tempat tertentu tersebut tidak mau membubuhkan tanda tangannya, hal itu dicantumkan dalam berita acara dengan menyebutkan alasannya. Berita acara dibuat rangkap 10 (sepuluh) dengan distribusi sebagai berikut :
1 (satu) lembar untuk tersangka atau orang yang berada di tempat tersebut yang disampaikan dengan Buku Ekspedisi dan penerima membubuhkan nama jelas, jabatan, tanda tangan, saat, hari, dan tanggal diterimanya pada Buku Ekspedisi tersebut;
1 (satu) lembar untuk Ketua Pengadilan Negeri setempat yang disampaikan dengan Surat Pengantar dan memakai Buku Ekspedisi;
1 (satu) lembar untuk pejabat pemerintah daerah setempat yang disampaikan dengan memakai Buku Ekspedisi;
6 (enam) lembar untuk berkas perkara;
1 (satu) lembar untuk arsip.
12)Dalam keadaan sangat perlu dan mendesak, hasil pelaksanaan penggeledahan dibuat Berita Acara Penggeledahan Dalam Keadaan Sangat Pelru dan Mendesak selambat-lambatnya 2 (dua) hari setelah pelaksanaan penggeledahan.
13)Hasil penggeledahan dalam keadaan sangat perlu dan mendesak harus segera dimintakan persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Surat permintaan persetujuan tersebut harus dilampiri Berita Acara Penggeledahan dan Laporan Kejadian, dengan tindasan kepada Penyidik POLRI.
c)Formulir dan Buku yang digunakan
1)Permintaan Izin Penggeledahan
(a)
(b)
(c)
KP. DJP bentuk S.3.0.04.87
KANWIL bentuk S.3.0.14.87
RIKPA bentuk S.3.0.24.87
2)Surat Perintah Penggeledahan
(a)
(b)
(c)
KP. DJP bentuk F.3.0.03.88
KANWIL bentuk F.3.0.13.88
RIKPA bentuk F.3.0.23.88
3)Berita Acara Penggeledahan
(a)
(b)
(c)
KP. DJP bentuk F.3.0.03.89
KANWIL bentuk F.3.0.13.89
RIKPA bentuk F.3.0.23.89
4)Surat Perintah Penggeledahan Dalam Keadaan Sangat Perlu dan Mendesak
(a)
(b)
(c)
KP. DJP bentuk F.3.0.03.90
KANWIL bentuk F.3.0.13.90
RIKPA bentuk F.3.0.23.90
5)Berita Acara Penggeledahan Dalam Keadaan Sangat Perlu dan Mendesak
(a)
(b)
(c)
KP. DJP bentuk F.3.0.03.91
KANWIL bentuk F.3.0.13.91
RIKPA bentuk F.3.0.23.91
6)Permohonan Persetujuan Penggeledahan Dalam Keadaan Sangat Perlu dan Mendesak
(a)
(b)
(c)
KP. DJP bentuk S.3.0.04.88
KANWIL bentuk S.3.0.14.88
RIKPA bentuk S.3.0.24.88
7)Buku Surat Perintah Penggeledahan
(a)
(b)
(c)
KP. DJP bentuk B.3.0.55.90
KANWIL bentuk B.3.0.66.90
RIKPA bentuk S.3.0.77.90
d)Penyitaan Bahan Bukti
1)Persiapan Penyitaan Bahan Bukti
(a)Mengajukan permintaah kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat untuk memperoleh Surat Izin Penyitaan dilampiri dengan Laporan Kejadian dan dibuat tindasan kepada Penyidik POLRI;
(b)Menerbitkan Surat Perintah Penyitaan yang ditandatangani oleh atasan Penyidik Pajak, Surat Perintah Penyitaan ditandatangani oleh Penyidik Pajak yang diketahui oleh atasannya, setelah memperoleh izin penyitaan tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Surat Perintah Penyitaan dibuat rangkap 12 (dua belas) dengan pembagian sebagai berikut :
6 (enam) lembar untuk berkas perkara;
1 (satu) lembar untuk tersangka;
1 (satu) lembar untuk Ketua Pengadilan Negeri setempat;
1 (satu) lembar untuk pemilik atau orang atau keluarganya atau instansi atau lembaga tempat benda atau barang tersebut disita;
1 (satu) lembar untuk Penyidik Pajak;
1 (satu) lembar untuk Penanggung Jawab dan penyimpan bahan bukti/barang sitaan;
1 (satu) lembar untuk arsip.
(c)Dalam keadaan sangat perlu dan mendesak, ketika tindakan penyitaan perlu segera dilakukan, Surat Perintah Penyitaan Dalam Keadaan Sangat Perlu dan Mendesak dapat diterbitkan dan dilaksanakan sebelum ada izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.
(d)Dalam hal penyitaan akan dilakukan pada lebih dari satu wilayah hukum pengadilan negeri maka izin penyitaan harus dimintakan dari masing-masing Ketua Pengadilan Negeri yang wilayah hukum kerjanya meliputi tempat penyitaan akan dilakukan.
(e)Mempersiapkan petugas pelaksana dan peralatan yang diperlukan, termasuk pengangkutan dan pengawasan benda sitaan.
(f)Menentukan buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kegiatan wajib pajak yang harus disita.
2)Pelaksanaan Penyitaan Bahan Bukti
(a)Menghubungi pejabat pemerintah daerah setempat untuk diminta menjadi saksi dalam tindakan penyitaan itu.
(b)Sebelum dilakukan penyitaan, petugas penyita harus menunjukkan Tanda Pengenal dan Surat Perintah Penyitaan kepada wajib pajak atau wakil atau pegawainya.
(c)Sesaat sebelum dilakukan penyitaan, petugas memberi penjelasan kepada pihak wajib pajak mengenai alasan dilakukannya penyitaan.
(d)Penyitaan dilakukan oleh paling sedikit 2 (dua) orang yang terdiri dari seorang Penyidik Pajak dan seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak lainnya. Penyitaan terhadap objek penyitaan yang berada di luar wilayah hukum Penyidik Pajak yang melakukan penyitaan, pelaksanaannya dapat dibebankan kepada Penyidik Pajak di dalam wilayah penyitaan akan dilakukan, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
(e)Benda-benda yang dapat disita adalah benda-benda yang telah/sedang digunakan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan atau benda lain yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh tersangka, antara lain meliputi :
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
Neraca dan Daftar Laba/Rugi;
Buku Besar;
Buku Jurnal;
Buku Pembantu;
Bukti-bukti pembelian dan penjualan;
Kontrak-kontrak;
Rekening korang;
Kartu-kartu yang berhubungan dengan pembukuan;
Nota-nota Debet dan Kredit;
Vouchers atau bukti-bukti lainnya;
(11)Dokumen-dokumen dan catatan lain sebagai bahan pembuktian termasuk paket, surat, atau benda kiriman;
(12)SPT beserta lampirannya;
(13)Bukti-bukti setorang pajak;
(14)Catatan-catatan lain yang berhubungan dengan kegiatan wajib pajak;
(15)Perangkat lunak dan perangka keras komputer.
(f)Buku- buku, dokumen-dokumen, dan catatan lain tentang kegiatan wajib pajak yang disita harus diperlihatkan kepada wajib pajak atau wakil atau pegawainya dengan disaksikan oleh pejabat pemerintah daerah setempat beserta seorang saksi lainnya.
(g)Dalam hal penyitaan dilakukan dalam keadaan sangat perlu dan mendesak maka selambat-lambatnya dalam waktu dua hari setelah pelaksanaan penyitaan, petugas penyita melaporkan pelaksanaan dan hasil penyitaan tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat untuk mendapatkan persetujuan penyitaan, dengan mengajukan Surat Permintaan Persetujuan Penyitaan Dalam Keadaan Sangat Perlu dan Mendesak dengan tindasan kepada Penyidik POLRI dilampiri dengan :
(1)
(2)
(3)
(4)
Surat Perintah Penyidikan;
Surat Perintah Penyitaan Dalam Keadaan Sangat Perlu dan Mendesak;
Laporan Kejadian;
Berita Acara Penyitaan Dalam Keadaan Sangat Perlu dan Mendesak.
(h)Apabila masih terdapat bahan bukti di luar barang yang disita yang berada di tangan orang lain atau keluarganya atau instansi atau lembaga maka Penyidik Pajak dapat menerbitkan Surat Perintah Menyerahkan Benda Untuk Disita. Atas dasar surat perintah tersebut, mereka wajib menyerahkan bahan bukti tersebut kepada Penyidik Pajak untuk disita. Penyidik Pajak segera meminta izin Ketua Pengadilan Negeri setempat untuk menyita bahan bukti yang telah diterimanya tersebut, dan segera melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(i)Atas penyerahan benda sitaan dibuatkan Berita Acara Penerimaan Benda Sitaan dalam rangkap 11 (sebelas) dengan pembagian sebagai berikut :
1 (satu) lembar untuk tersangka atau keluar atau instansi atau lembaga tempat benda itu diterima untuk disita;
1 (satu) lembar untuk pejabat pemerintah daerah setempat yang menyaksikan penyerahan bahan bukti yang disita;
1 (satu) lembar untuk Penyidik Pajak;
1 (satu) lembar untuk Ketua Pengadilan Negeri setempat;
1 (satu) lembar untuk penanggung jawab dan penyimpanan barang sitaan;
6 (enam) lembar untuk berkas perkara.
3)Penyitaan Surat Lain
(a)Diperlukan surat izin khusus Ketua Pengadilan Negeri setempat;
(b)Penyidik Pajak secara tertulis meminta kepada Kepala Kantor Pos atau Telekomunikasi atau instansi atau perusahaan komunikasi atau transportasi agar menyerahkan “surat lain” yang diperlukan;
(c)Atas penyerahan “surat lain” tersebut, Penyidik Pajak memberikan Tanda terima surat-surat atau dokumen lain;
(d)Pembukaan “surat lain” dilakukan dengan cara memotong salah satu sisi sampul sedemikian rupa sehingga tidak merusak isi surat atau tulisan yang ada dalam sampul;
(e)Apabila setelah dibuka dan diperiksa ternyata “surat lain” tersebut mempunyai hubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan yang sedang diperiksa maka dilakukan penyitaan, sesuai dengan prosedur penyitaan yang berlaku;
(f)Apabila ternyata “surat lain” tersebut tidak mempunyai hubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan yang sedang diperiksa maka “surat lain tersebut dicap “TELAH DIBUKA OLEH PENYIDIK” dengan dibubuhi tanggal, tanda tangan, nama, dan pangkat Penyidik Pajak yang bersangkutan, kemudian dikembalikan kepada Kepala Kantor Pos atau Telekomunikasi, atau instansi, atau perusahaan komunikasi atau transportasi dengan dibuatkan Tanda Bukti Penyerahan Kembali Surat-Surat atau Dikumen Lain;
(g)Penutupan kembali “surat lain” yang tidak disita adalah dengan cara menutup kertas yang direkat (dilem) sedemikian rupa sehingga tidak mudah dibuka kembali dan dicap yang membekas pada sebagian kertas penutup dan sebagian pada sampul surat tersebut;
(h)Dibuatkan Berita Acara Pembukaan, Pemeriksaan, dan Penyitaan Surat-surat atau Dokumen Lain. Berita acara tersebut dibuat dan ditandatangani oleh Penyidik Pajak dan Kepala Kantor Pos, atau Telekomunikasi, atau instansi, atau perusahaan komunikasi atau transportasi rangkap 9 (sembilan) dengan pembagian sebagai berikut :
1 (satu) lembar untuk Kepala Kantor Pos, atau Telekomunikasi atau instansi atau perusahaan komunikasi atau transportasi yang bersangkutan;
1 (satu) lembar untuk tersangka;
1 (satu) lembar untuk Ketua Pengadilan Negeri setempat;
6 (enam) lembar untuk berkas perkara.
4)Hal-hal yang Perlu Diperhatikan
(a)Setelah benda-benda sitaan dikumpulkan dan dikelompokkan serta diberikan nomor urut, kemudian dibuatkan daftar benda atau barang sitaan;
(b)Segera membuat Berita Acara Penyitaan sebanyak 11 (sebelas) rangkap, dengan pembagian sebagai berikut :
1 (satu) lembar untuk Penyidik Pajak;
1 (satu) lembar untuk pemilik atau orang atau keluarganya atau instansi atau lembaga tempat benda atau barang itu disita;
1 (satu) lembar untuk saksi dari pejabat pemerintah daerah setempat;
1 (satu) lembar untuk Ketua Pengadilan Negeri setempat;
1 (satu) lembar untuk petugas penanggung jawab dan penyimpan barang sitaan;
6 (enam) lembar untuk berkas perkara.
(c)Berita Acara Penyitaan ditandatangani oleh :
(1)
(2)
(3)
Penyidik Pajak,
Pemilik atau kuasa pemilik benda sitaan,
2 (dua) orang saksi (satu saksi dari pejabat pemerintah daerah setempat);
(d)Dalam hal pemilik atau yang menguasai barang sitaan tidak bersedia untuk menandatangani Berita Acara Penyitaan, Penyidik Pajak memberi catatan mengenai alasan tidak bersedianya pemilik atau kuasa pemilik menandatangani Berita Acara Penyitaan tersebut.
5)Penanganan Bahan atau Barang Bukti
(a)Bahan atau barang bukti yang disita harus disimpan pada tempat khusus di Direktorat Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Unit Pelaksana Pemeriksaan atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak, yang terjamin keamanannya;
(b)Bahan atau barang bukti diserahkan oleh petugas penyita kepada petugas khusus yang bertanggung jawab atas penyimpanan bahan atau barang bukti. Penyerahan tersebut dilakukan dengan memakai surat pengantar yang dilampiri Berita Acara Penyitaan dan atas penyerahan tersebut dibuat Berita Acara Penyerahan Bahan Bukti;
(c)Selama proses penyidikan, Penyidik Pajak menyortor dan mengelompokkan jenis, macam, dan jumlah bahan bukti, sehingga dapat diperoleh barang bukti yang digunakan untuk keperluan Penyidikan, penuntutan, dan peradilan perkara. Selanjutnya masing-masing barang bukti diberi labelbarang bukti dan nomor kode guna mempermudah penggunaan maupun penyimpanannya;
(d)Penyimpanan bahan bukti maupun barang bukti pada Direktorat Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Unit Pelaksana Pemeriksaan dilakukan oleh petugas khusus yang ditugaskan untuk itu;
(e)Setiap peminjaman atau pengembalian bahan dan atau barang bukti untuk penyusunan berkas perkara harus menggunakan Tanda Peminjaman atau Pengembalian Benda Sitaan oleh Penyidik Pajak. Peminjaman bahan atau barang bukti tersebut oleh petugas penyimpanan bahan bukti dicatat dalam Buku Peminjaman Barang Bukti atau Barang Sitaan;
(f)Penyidik Pajak dapat mengembalikan bahan bukti yang disita kepada tersangka dalam hal :
(1)Bahan bukti yang disita tidak diperlukan lagi dalam Penyidikan atau penuntutan;
(2)Bahan bukti yang disita tidak termasuk alat pembuktian. Sementara itu, barnag bukti untuk keperluan pembuktian dalam Penyidikan, penuntutan, dan peradilan tetap disimpan dan dikuasai oleh Penyidik Pajak, sampai tidak diperlukan lagi dalam peradilan perkara;
(3)Penyidikan dihentikan karena tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan atau peristiwanya telah daluwarsa atau tersangka meninggal dunia atau Penyidikan dihentikan atas permintaan Menteri Keuangan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B UU KUP;
(g)Pengembalian bahan bukti harus dibuat Berita Acara Pengembalian Bahan Bukti dalam rangkap 11 (sebelas) dengan pembagian sebagai berikut :
1 (satu) lembar untuk tersangka atau pihak yang bahan buktinya disita;
1 (satu) lembar untuk Penuntut Umum;
1 (satu) lembar untuk Ketua Pengadilan Negeri setempat;
1 (satu) lembar untuk petugas penanggung jawab barang sitaan;
1 (satu) lembar untuk atasan Penyidik Pajak;
6 (enam) lembar untuk berkas perkara.
6)Formulir dan Buku yang digunakan
(a)Permintaan Izin Penyitaan
(1)
(2)
(3)
KP. DJP bentuk S.3.0.04.89
KANWIL bentuk S.3.0.14.89
RIKPA bentuk S.3.0.24.89
(b)Surat Perintah Penyitaan
(1)
(2)
(3)
KP. DJP bentuk F.3.0.03.92
KANWIL bentuk F.3.0.13.92
RIKPA bentuk F.3.0.23.92
(c)Berita Acara Penyitaan
(1)
(2)
(3)
KP. DJP bentuk F.3.0.03.93
KANWIL bentuk F.3.0.13.93
RIKPA bentuk F.3.0.23.93
(d)Surat Perintah Penyitaan Dalam Keadaan Sangat Perlu dan Mendesak
(1)
(2)
(3)
KP. DJP bentuk F.3.0.03.94
KANWIL bentuk F.3.0.13.94
RIKPA bentuk F.3.0.23.94
(e)Berita Acara Penyitaan Dalam Keadaan Sangat Perlu dan Mendesak
(1)
(2)
(3)
KP. DJP bentuk F.3.0.03.95
KANWIL bentuk F.3.0.13.95
RIKPA bentuk F.3.0.23.95
(f)Permohonan Persetujuan Penyitaan Dalam Keadaan Sangat Perlu dan Mendesak
(1)
(2)
(3)
KP. DJP bentuk S.3.0.04.90
KANWIL bentuk S.3.0.14.90
RIKPA bentuk S.3.0.24.90
(g)Surat Perintah Menyerahkan Benda untuk Disita
(1)
(2)
(3)
KP. DJP bentuk F.3.0.04.81
KANWIL bentuk F.3.0.14.81
RIKPA bentuk F.3.0.24.81
(h)Berita Acara Penerimaan Benda Sitaan
(1)
(2)
(3)
KP. DJP bentuk F.3.0.04.82
KANWIL bentuk F.3.0.14.82
RIKPA bentuk F.3.0.24.82
(i)Permintaan untuk Membuka dan Memeriksa Surat-surat dan Dokumen Lainnya
(1)
(2)
(3)
KP. DJP bentuk S.3.0.04.91
KANWIL bentuk F.3.0.14.91
RIKPA bentuk F.3.0.24.91
(j)Tanda Terima Surat-surat atau Dokumen Lain
(1)
(2)
(3)
KP. DJP bentuk F.3.0.04.83
KANWIL bentuk F.3.0.14.83
RIKPA bentuk F.3.0.24.83
(k)Tanda Bukti Penyerahan Kembali Surat-surat atau Dokumen Lain
(1)
(2)
(3)
KP. DJP bentuk F.3.0.04.84
KANWIL bentuk F.3.0.14.84
RIKPA bentuk F.3.0.24.84
(l)Berita Acara Pembukaan, Pemeriksaan, dan Penyitaan Surat Lain
(1)
(2)
(3)
KP. DJP bentuk F.3.0.04.85
KANWIL bentuk F.3.0.14.85
RIKPA bentuk F.3.0.24.85
(m)Berita Acara Penyerahan Bahan Bukti
(1)
(2)
(3)
KP. DJP bentuk F.3.0.04.86
KANWIL bentuk F.3.0.14.86
RIKPA bentuk F.3.0.24.86
(n)Tanda Peminjaman atau Pengembalian Benda Sitaan oleh Penyidik Pajak
(1)
(2)
(3)
KP. DJP bentuk F.3.0.04.87
KANWIL bentuk F.3.0.14.87
RIKPA bentuk F.3.0.24.87
(o)Berita Acara Pengembalian Barang Bukti
(1)
(2)
(3)
KP. DJP bentuk F.3.0.04.88
KANWIL bentuk F.3.0.14.88
RIKPA bentuk F.3.0.24.88
(p)Buku Surat Perintah Penyitaan
(1)
(2)
(3)
KP. DJP bentuk B.3.0.55.91
KANWIL bentuk B.3.0.66.91
RIKPA bentuk B.3.0.77.91
(q)Buku Barang Bukti/Barang Sitaan
(1)
(2)
(3)
KP. DJP bentuk B.3.0.55.92
KANWIL bentuk B.3.0.66.92
RIKPA bentuk B.3.0.77.92
(r)Buku Peminjaman Barang Bukti atau Barang Sitaan
(1)
(2)
(3)
KP. DJP bentuk B.3.0.55.93
KANWIL bentuk B.3.0.66.93
RIKPA bentuk B.3.0.77.93
3.3Pemanggilan Tersangka dan Saksi atau Ahli
a)Pelaksanaan Pemanggilan Tersangka dan Saksi atau Ahli
1)Surat panggilan dibuat dan diisi sesuai dengan petunjuk pengisiannya dalam rangkap 9 (sembilan) dengan pembagian sebagai berikut :
6 (enam) lembar untuk berkas perkara;
1 (satu) lembar untuk yang dipanggil;
1 (satu) lembar untuk petugas atau Penyidik Pajak;
1 (satu) lembar untuk arsip;
2)Surat panggilan ditandatangani oleh Penyidik Pajak dan dibubuhi cap dinas, kemudian dicatat dalam Buku Surat Panggilan;
3)Surat panggilan disampaikan oleh petugas yang ditunjuk, kepada orang yang dipanggil di tempat tinggal atau kediaman atau di tempat yang bersangkutan berada;
4)Surat panggilan harus sudah diterima oleh yang dipanggil selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan;
5)Apabila yang dipanggil tidak berada di tempat maka :
(a)Surat panggilan dapat disampaikan dan diterimakan kepada orang lain yang dapat menjamin sampainya surat panggilan tersebut kepada yang bersangkutan (misalnya : keluarga, atasan yang bersangkutan, RT/RW, pamong desa).
(b)Tindasan surat panggilan harus dibawa kembali oleh petugas yang menyampaikan, setelah ditandatangani oleh orang yang menerima atau kalau tidak dapat menulis, setelah dibubuhi cap jempol.
6)Dalam hal yang dipanggil menolak untuk menerima surat panggilan, tindakan yang diambil adalah :
(a)Petugas yang menyampaikan surat panggilan harus memberikan penjelasan dan meyakinkan yang bersangkutan bahwa menerima dan memenuhi surat panggilan merupakan kewajiban baginya dan apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi dapat dituntut berdasarkan ketentuan Pasal 216 KUHP.
(b)Apabila setelah diberi penjelasan yang bersangkutan tetap tidak mau menerima surat panggilan, Penyidik Pajak memberi catatan pada tindakan surat panggilan tersebut, selanjutnya surat panggilan disampaikan melalui pos tercatat;
7)Terhadap tersangka atau saksi yang tidak memenuhi surat panggilan atau menolak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar, Penyidik Pajak membuat surat panggilan untuk kedua kalinya dengan mencantumkan kata “PANGGILAN KEDUA” pada surat panggilan tersebut;
8)Dalam hal tersangka atau saksi yang dipanggil untuk kedua kalinya tetap menolak hadir, Penyidik Pajak mengajukan permintaan kepada POLRI di wilayah tempat tinggal tersangka atau saksi untuk membawa dan menghadirkan tersangka atau saksi tersebut ke tempat pemeriksaan;
9)Dalam hal tersangka atau saksi yang dipanggil tidak dapat memenuhi panggilan dengan alasan yang patut dan wajar, Penyidik Pajak dapat datang ke tempat kediamannya untuk melakukan pemeriksaan;
10)Keterangan mengenai alasan yang patut dan wajar dapat diminta dari dokter atau pejabat kesehatan atau pejabat pemerintah daerah setempat di wilayah tersangka atau saksi bertempat tinggal;
11)Apabila tersangka atau saksi yang dipanggil berdiam atau bertempat tinggal di luar wilayah hukum Penyidik Pajak yang melaksanakan penyidikan maka dapat dimintakan bantuan Penyidik Pajak di wilayah hukum di tempat tersangka atau saksi tersebut bertempat tinggal untuk memanggil dan memeriksa tersangka serta meminta keterangan dari saksi;
12)Dalam hal penyidikan harus dilakukan di luar wilayah hukum Penyidik Pajak yang melakukan penyidikan, pemanggilan tersangka atau saksi dilakukan oleh Penyidik Pajak setempat, sedangkan pemeriksaan tersangka dan permintaan keterangan dari saksi dilakukan oleh Penyidik Pajak yang melakukan penyidikan dengan didampingi oleh Penyidik Pajak setempat;
13)Dalam hal yang dipanggil adalah anggota DPR atau MPR, DPA, dan BPK, tata cara pemanggilannya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku baginya.
14)Pemanggilan terhadap tersangka dan saksi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri disalurkan melalui POLRI;
15)Dalam hal saksi atau ahli yang dipanggil adalah pejabat atau petugas suatu instansi atau lembaga atau badan pemerintah, kepada atasannya disampaikan pemberitahuan tertulis mengenai pemanggilan tersebut.
b)Formulir dan Buku yang digunakan
1)Surat Panggilan
(a)
(b)
(c)
KP. DJP bentuk S.3.0.04.92
KANWIL bentuk S.3.0.14.92
RIKPA bentuk S.3.0.24.92
2)Permohonan Bantuan Membawa Tersangka/Saksi
(a)
(b)
(c)
KP. DJP bentuk S.3.0.04.93
KANWIL bentuk S.3.0.14.93
RIKPA bentuk S.3.0.24.93
3)Pemberitahuan Panggilan Saksi
(a)
(b)
(c)
KP. DJP bentuk S.3.0.04.94
KANWIL bentuk S.3.0.14.94
RIKPA bentuk S.3.0.24.94
4)Buku Surat Panggilan
(a)
(b)
(c)
KP. DJP bentuk B.3.0.55.94
KANWIL bentuk B.3.0.66.94
RIKPA bentuk S.3.0.77.94
3.4Penangkapan dan Penahanan
a)Persiapan Penangkapan dan Penahanan
1)Apabila perlu untuk menangkap dan atau menahan tersangka, Penyidik Pajak terlebih dahulu membuat Laporan Kemajuan Pelaksanaan Penyidikan disertai Laporan Kejadian dan menguraikan secara jelas perlunya penangkapan dan atau penahanan tersebut, dan mengusulkan rencana penangkapan dan atau penahanan tersebut kepada atasannya;
2)Penyidik Pajak harus mempertimbangkan kemampuannya untuk menyelesaikan berkas perkara tersebut dan menyerahkannya kepada Penuntut Umum dalam waktu selambat-lambatnya 60 hari sejak penahanan dilakukan;
3)Membuat Surat Permintaah Bantuan Penahanan Tersangka kepada Penyidik POLRI di wilayah tersangka bertempat tinggal atau berdiam dengan dilampiri Laporan Kemajuan Pelaksanaan Penyidikan dan Laporan Kejadian. Surat tersebut ditandatangani oleh atasan Penyidik Pajak. Dalam hal atasan Penyidik Pajak belum diangkat menjadi Penyidik Pajak maka Surat Permintaan bantuan untuk Menangkap atau Menahan Tersangka ditandatangani oleh Penyidik yang diketahui oleh atasannya. Permintaan bantuan tersebut dicatat dalam Buku Agenda Permintaan Bantuan Penyidik POLRI;
4)Surat Permintaan Bantuan Penahanan Tersangka harus menyebutkan dengan jelas tentang :
(a)
(b)
Pertimbangan-pertimbangan untuk melakukan penangkapan dan atau penahanan terhadap Tersangka;
Nama dan identitas Tersangka yang akan ditangkap dan atau ditahan;
b)Pelaksanaan Penangkapan dan Penahanan
1)Selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam setelah penahanan dilakukan, pemeriksaan terhadap tersangka harus sidah dimulai dilakukan;
2)Untuk memeriksa tersangka yang ditahan, Penyidik Pajak mengajukan Surat Peminjaman Tersangka untuk Diperiksa kepada Penyidik POLRI/Petugas Rumah Tahanan Negara. Peminjaman tersebut dicatat dalam Buku Agenda Peminjaman Tersangka;
3)Penyidik Pajak dapat mengajukan Surat Permintaan Bantuan untuk Menangguhkan Penahanan Tersangka berdasarkan permintaan tersangka dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang berdasarkan syarat-syarat yang ditentukan;
4)Apabila dalam waktu 15 (lima belas) hari sejak pelaksanaan penahanan terhadap tersangka dilakukan, Penyidik Pajak belum dapat menyelesaikan pemeriksaan, Penyidik Pajak dapat mengajukan Surat Permintaan Bantuan untuk Perpanjangan Penahanan kepada Penyidik POLRI;
5)Apabila kepentingan penyidikan dipandang telah dipenuhi, Penyidik Pajak dapat mengajukan Surat Permintaan Bantuan untuk Mengeluarkan Tahanan walaupun masa penahannya belum berakhir;
6)Pelaksanaan penangkapan dan atau penahanan, harus memperhatikan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
c)Formulir dan Buku yang digunakan
1)Laporan Kemajuan Pelaksanaan Penyidikan
(a)
(b)
(c)
KP. DJP bentuk L.3.0.04.81
KANWIL bentuk L.3.0.14.81
RIKPA bentuk L.3.0.24.81
2)Permintaan Bantuan Penahanan Tersangka
(a)
(b)
(c)
KP. DJP bentuk S.3.0.04.100
KANWIL bentuk S.3.0.14.100
RIKPA bentuk S.3.0.24.100
3)Peminjaman Tersangka untuk Diperiksa
(a)
(b)
(c)
KP. DJP bentuk S.3.0.04.101
KANWIL bentuk S.3.0.14.101
RIKPA bentuk S.3.0.24.100
4)Permintaan Bantuan untuk Perpanjangan Penahanan
(a)
(b)
(c)
KP. DJP bentuk S.3.0.04.102
KANWIL bentuk S.3.0.14.102
RIKPA bentuk S.3.0.24.101
5)Permintaan Bantuan untuk Menangguhkan Penahanan Tersangka
(a)
(b)
(c)
KP. DJP bentuk S.3.0.04.103
KANWIL bentuk S.3.0.14.103
RIKPA bentuk S.3.0.24.102
6)Permintaan Bantuan untuk Mengeluarkan Tahanan
(a)
(b)
(c)
KP. DJP bentuk S.3.0.04.104
KANWIL bentuk S.3.0.14.104
RIKPA bentuk S.3.0.24.103
7)Buku Agenda Permintaan Bantuan Penyidik POLRI
(a)
(b)
(c)
KP. DJP bentuk B.3.0.55.99
KANWIL bentuk B.3.0.66.99
RIKPA bentuk S.3.0.77.99
8)Buku Agenda Peminjaman Tersangka
(a)
(b)
(c)
KP. DJP bentuk B.3.0.55.100
KANWIL bentuk B.3.0.66.100
RIKPA bentuk S.3.0.77.100
C.Pemeriksaan Tersangka dan Saksi atau Ahli
3.1Persiapan Pemeriksaan Tersangka dan Saksi atau Ahli
a)Tempat
Menyiapkan tempat pemeriksaan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1)Alamat tempat pemeriksaan diusahakan agarmudah dijangkau atau ditemukan oleh tersangka dan saksi atau ahli yang akan diperiksa;
2)Ruangan yang digunakan harus bersih, terang, dan terjamin keamanannya;
3)Ruangan pemeriksaan tersebut dilengkapi dengan meja, kursi, dan alat tulis-menulis;
4)Selain ruangan pemeriksaan agar diusahakan juga ruang tunggu dan tempat untuk penasihat hukum sedemikian rupa sehingga penasihan hukum dapat melihat dan mendengar jalannya pemeriksaan.
b)Tenaga Pemeriksa
1)Menyiapkan atau membentuk tim pemeriksa, yaitu tim penyidik pajak yang melakukan penyidikan yang jumlah dan kemampuannya disesuaikan dengan kasus tindak pidana di bidang perpajakan yang sedang dihadapi dan jumlah tersengka dan saksi atau ahli yang akan diperiksa;
2)Sebelum melakukan pemeriksaan terhadap tersangka atau saksi atau ahli, tim pemeriksa terlebih dahulu harus mempelajari kasus tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi sampai dengan perkembangan terakhir, antara lain dari :
(a)Laporan Pengamatan;
(b)Laporan Pemeriksaan Pajak;
(c)Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan;
(d)Ringkasan hasil Pemeriksaan Pajak;
(e)Berita Acara Pemeriksaan yang ada sebelumnya;
(f)Buku-buku, dokumen, dan catatan yang disita, sehingga tim pemeriksa memperolej suatu gambaran yang lebih rinci tentang kasus tindak pidana di bidang perpajakan tersebut.
c)Pembuatan Daftar Pertanyaan
1)Menyusun daftar pertanyaan yang garis besarnya sebagai berikut :
(a)Pertanyaan awal, yaitu pertanyaan-pertanyaan yang menyangkut identitas yang diperiksa;
(b)Pertanyaan pokok, yaitu pertanyaan-pertanyaan yang mengarah kepada jawaban unsur-unsur tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi;
(c)Pertanyaan tambahan, yaitu pertanyaan-pertanyaan yang mengarah kepada pengembangan dari pertanyaan-pertanyaan pokok;
(d)Pertanyaan terakhir, yaitu pertanyaan-pertanyaan yang diarahkan untuk menutup pemeriksaan dan bersifat mengikat;
2)Seluruh pertanyaan dibuat sedemikian rupa menjadi satu kesatuan yang pada akhirnya diperoleh jawaban mengenai :
(a)Siapakah;
(b)Apakah;
(c)Di manakah;
(d)Dengan apakah;
(e)Mengapakah;
(f)Bagaimanakah;
(g)Bilamanakah;
(h)Berapakah;
d)Daftar Barang Bukti
Menyusun daftar barang bukti yang diperlukan dalam pemeriksaan dan kemudian meminjamnya dari petugas benda sitaan. Apabila sudah selesai digunakan, segera dikembalikan kepada petugas penyimpan benda sitaan;
e)Urutan Tersangka dan Saksi atau Ahli
menentukan urutan tersangka dan saksi atau ahli yang akan diperiksa berdasarkan pengetahuannya tentang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi;
f)Tenaga Rohaniwan
Menyiapkan tenaga rohaniwan untuk melakukan sumpah atau janji terhadap saksi atau ahli penerjemah yang akan diperiksa. Tenaga rohaniwan dapat dimintakan bantuan dari pengadilan negeri setempat atau instansi lain yang terkait. naskah sumpah/janji, disiapkan oleh tim pemeriksa;
g)Tenaga Penerjemah
Untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka atau saksi atau ahli yang tidak dapat berbicara dalam bahasa Indonesia, pemeriksa menyiapkan tenaga penerjemah resmi untuk mempermudah jalannya pemeriksaan maupun komunikasi antara penyidik pajak dengan tersangka atau saksi atau ahli.
3.2Pelaksanaan Pemeriksaan Tersangka dan Saksi atau Ahli
a)Pendekatan
1)Memahami yang diperiksa (tersangka atau saksi atau ahli) menyangkut sifat, watak dan tingkat kecerdasannya;
2)Dalam hal diperlukan dapat meminta bantuan tenaga ahli, antara lain psikolog, psikiater, atau juru bahasa termasuk juru bahasa isyarat;
3)Memperlakukan yang diperiksa secara wajar dan sopan;
b)Pemeriksaan Tersangka
1)Melakukan penelitian terhadap identitas orang yang akan diperiksa dengan cara mencocokkan dengan KTP, SIM, paspor, atau tanda pengenal lainnya, agar tidak terjadi kekeliruan;
2)Pada waktu dilakukan pemeriksaan, yang diperiksa harus dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, bebas dari rasa takut, dan tidak di bawah ekanan atau ancaman;
3)Memberitahukan hak-hak tersangka, antara lain :
(a)berhak untuk dibertahukan secara jelas dalam bahasan yang dimengerti tentang apa yang disangkakan kepadanya;
(b)berhak mengajukan saksi, yang dapat menguntungkan baginya;
(c)berhak untuk didampingi penasihan hukum;
(d)berhak memberikan keterangan secara bebas, tanpa tekanan atau ancaman;
(e)berhak untuk meminta turunan dari Berita Acara Pemeriksaan atas dirinya;
(f)berhak untuk diperiksa di rumah atau kediamannya dalam hal tidak dapat datang memenuhi panggilan dengan alasan yang patut dan wajar;
4)Hal-hak yang perlu diperhatikan oleh Pemeriksa :
(a)Menghindarkan pertanyaan-[ertanyaan yang dapat menimbulkan situasi perdebatan yang tidak perlu maupun pembicaraan yang emosional;
(b)Pertanyaan harus singkat dan jelas sehingga mudah dimengerti oleh tersangka;
(c)Dalam hal tersangka kurang lancar dalam mengemukakan keterangan atgau jawaban, agar dibantu, sehingga dapat memberikan gambaran yang jelas tengang seseorang, keadaan, dan jalannya tindak pidana di bidang perpajakan secara lengkap;
(d)Agar bersikap sabar, tekun, dan ulet dalam menghadapi tersangka yang memberikan keterangan yang berbelit-belit;
5)Kepada tersangka diminta untuk mengenali kembali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya, termasuk kode barang buktinya. Semua keterangan tersangka supaya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan atas dirinya;
6)Apabila tersangka tidak dapat berbahasa Indonesia, wajib didampingi oleh penerjemah;
7)Kepada tersangka diminta untuk menjawab petanyaan Penyidik Pajak baik secara lisan maupun tulisan tangan sendiri pada konsep Berita Acara Pemeriksaan;
8)Dalam hal terjadi permbedaan keterangan tersangka dengan saksi atau dengan tersangka lainnya, perlu dilakukan pemeriksaan konfrontasi;
9)Dalam hal tersangka yang harus didengar keterangannya berkediaman atau bertempat tinggal di luar wilayah hukum Penyidik Pajak yang melakukan Penyidikan, pemeriksaan terhadap tersangka dapat dibebankan kepada Penyidik Pajak yang wilayah hukumnya meliputi tempat kediaman atau tempat tinggal tersangka;
10)Hasil pemeriksaan terangka dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka.
c)Pemeriksaan Saksi
1)Melakukan penelitian terhadap identitas orang yang akan diperiksa dengan cara mencocokkan dengan KTP, SIM, pasport, atau tanda pengenal lainnya, agar tidak terjadi kekeliruan;
2)Pada waktu dilakukan pemeriksaan, yang diperiksa harus dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, bebas dari rasa takut, dan tidak di bawah tekanan atau ancaman;
3)Harus ditanyakan kepada saksi, apakah ada hubungan keluarga atau hubungan kerja dengan tersangka;
4)Apabila saksi diperkirakan tidak dapat hadir dalam pemeriksaan di pengadilan, sebelum dilakukan pemeriksaan salsi terlebih dahulu diambil sumpah atau janjinya oleh Penyidik Pajak;
5)Saksi diperiksa secara sendiri-sendiri tetapi bileh dipertemukan satu dengan yang lain atau teknik konfrontasi dengan maksud agar mereka memberikan keterangan yang sebenarnya;
6)Saksi diminta menjawab pertanyaan Penyidik Pajak baik secara lisan maupun dengan tulisan tangan sendiri yang dituangkan pada konsep Berita Acara Pemeriksaan;
7)Hasil pemeriksaan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi.
d)Pemeriksaan Ahli
1)Melakukan penelitian terhadap identitas orang yang akan diperiksa dengan cara mencocokkan dengan KTP, SIM, pasport, atau tanda pengenal lainnya, agar tidak terjadi kekeliruan;
2)Pada waktu dilakukan pemeriksaan, yang diperiksa harus dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, bebas dari rasa takut, dan tidak di bawah tekanan atau ancaman;
3)Harus ditanyakan kepada ahli, apakah ada hubungan keluarga atau hubungan kerja dengan tersangka;
4)Keterangan keahlian oleh ahli diberikan dengan mengangkat sumpah atau mengucapkan janji di hadapan Penyidik Pajak, bahwa ia akan memberikan keterangan menurut pengetahuannya yang sebaik-baiknya;
5)Apabila disebabkan karena harkat atau martabat, pekerjaan, atau jabatannya yang mewajibkan ia harus merahasiakan, ahli dapat menolak untuk memberikan keterangan tertentu yang diminta;
6)Hasil pemeriksaan atau  keterangan ahli dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Ahli.
3.3Pelaksanaan Pengambilan Sumpah atau Janji Saksi atau Ahli
a)Sebelum pengambilan sumpah atau janji dilakukan, terlebih dahulu ditanyakan agama atau kepercayaan saksi atau ahli dan kesediaannya untuk diambil sumpah atau janjinya;
b)Tata cara pengambilan sumpah yang bersifat keagamaan mengikuti ketentuan yang dibertahukan dan dilaksanakan oleh rohaniwan;
c)Sesuai dengan agama dan kepercayaan saksi atau ahli, Penyidik Pajak membacakan “Naskah Pengambilan Sumpah atau Janji” yang harus diikuti oleh yang diambil sumpah, dengan bunyi naskah sebagai berikut :
1)Untuk yang beragama Islam
“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya telah atau akan memberikan keterangan yang sebenarnya, tidak lain dari yang sebenarnya. Apabila saya tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, saya akan mendapat kutukan dari Tuhan.”
2)Untuk yang beragama Katolik
“Demi Allah Bapa, Putra, dan Roh Kudus saya berjanji, bahwa saya sebagai saksi atau ahli telah atau akan memberikan keteangan dengan sungguh-sungguh dan sebenarnya, tidak lain dari yang sebenarnya. Jika saya berdusta, saya akan mendapat hukuman dari Tuhan. Kiranya Tuhan menolong saya.”
3)Untuk yang beragama Protestan
“Demi Allah saya berjanji, bahwa saya sebagai saksi atau ahli telah atau akan menerangkan dengan sungguh-sungguh dan sebenarnya, tidak lain dari yang sebenarnya. Jika saya berdusta, saya akan mendapat hukuman dari Tuhan. Kiranya Tuhan menolong saya.”
4)Untuk yang beragama Hindu Dharma
“Om, atah parama Wisesa, saya bersumpah, bahwa saya sebagai saksi atau ahli telah atau akan memberikan keterangan yang sebenarnya. Apabila saya tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, saya akan mendapat kutukan dari Tuhan.”
5)Untuk yang beragama Budha
“Demi sanghyang Adhi Budha, saya berjanji, bahwa saya sebagai saksi atau ahli telah atau akan memberikan keterangan yang sebenarnya. Jika saya berdusta atau menyimpang dari yang telah saya ucapkan ini, maka saya bersedia menerima karma yang buruk.”
d)Dalam hal keadaan yang sangat perlu dan mendesak karena tenaga rohaniwan maupun kitab suci tidak mungkin didapat, pengambilan sumpah atau janji cukup dilakukan oleh Penyidik dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi yang dituangkan dalam berita acara pengambilan sumpah atau janji;
e)Dibuat Berita Acara Pengambilan Sumpah atau Janji Saksi atau Ahli, ditandatangani oleh Penyidik Pajak, yang diambil sumpah, dan para saksi pengambilan sumpah.
3.4Formulir yang digunakan
a)Permintaan Bantuan AHli
1)
2)
3)
KP. DJP bentuk S.3.0.04.95
KANWIL bentuk S.3.0.14.95
RIKPA bentuk S.3.0.24.95
b)Berita Acara Pengambilan Sumpah atau Janji Saksi/Saksi Ahli
1)
2)
3)
KP. DJP bentuk F.3.0.04.89
KANWIL bentuk F.3.0.14.89
RIKPA bentuk F.3.0.24.89
c)Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji Penerjemah
1)
2)
3)
KP. DJP bentuk F.3.0.04.90
KANWIL bentuk F.3.0.14.90
RIKPA bentuk F.3.0.24.90
d)Berita Acara Pemeriksaan Tersangka
1)
2)
3)
KP. DJP bentuk F.3.0.03.96
KANWIL bentuk F.3.0.13.96
RIKPA bentuk F.3.0.23.96
e)Berita Acara Pemeriksan Saksi
1)
2)
3)
KP. KDJP bentuk F.3.0.04.91
KANWIL bentuk F.3.0.14.91
RIKPA bentuk F.3.0.24.91
f)Berita Acara Pemeriksaan Saksi Ahli
1)
2)
3)
KP. KDJP bentuk F.3.0.04.92
KANWIL bentuk F.3.0.14.92
RIKPA bentuk F.3.0.24.92
D.Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka dan Saksi/Saksi Ahli
3.1Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan menggunakan formulir-formulir yang telah ditentukan sesuai dengan keperluannya.
a)Berita Acara Pemeriksaan Tersangka,
b)Berita Acara Pemeriksaan Saksi, atau
c)Berita Acara Pemeriksaan Saksi Ahli.
3.2Pada pendahuluan Berita Acvara Pemeriksaan dicantumkan :
a)Hari, tanggal, bulan, dan tahun pembuatan berita acara;
b)Nama, NIP, pangkat, jabatan, dan unit kerja dari Penyidik Pajak pembuat berita acara;
c)Nama atau nama lengkap, termasuk nama kecil, alias, dan nama panggilan, tempat dan tanggal lahir atau umur, agama, kewarganegaraan, tempat tinggal atau kediaman, dan pekerjaan dari tersangka atau saksi atau ahli berdasarkan keterangannya dan yang harus disesuaikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau SIM atau paspor atau kartu pengenal lainnya;
d)Diperiksa sebagai tersangka atau saksi atau ahli;
e)Alasan pemeriksaan atau dalam hubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi dengan menyebutkan pasal atau pasal-pasal pidana undang-undang perpajakan  yang bersangkutan.
3.3Pada akhir Berita Acara Pemeriksaan setelah ditutup, kemudian ditandatangani baik oleh yang diperiksa maupun oleh pembuat berita acara.
3.4Setiap halaman, kecuali halaman terakhir yang ditandatangani oleh yang diperiksa dan pembuat Berita Acara Pemeriksaan, harus diparaf oleh yang diperiksa di pojok kanan bawah.
3.5Dalam hal pemeriksaan belum dapat diselesaikan pada hari itu, pemeriksaan dihentikan dan kemudian Berita Acara Pemeriksaan ditutup dan ditandatangani baik oleh yang diperiksa maupun oleh pemeriksa.
3.6Untuk melanjutkan Berita Acara Pemeriksaan yang belum diselesaikan, pembuatan Berita Acara Pemeriksaan atau lanjutan dilaksanakan sebagai berikut :
a)Dimulai dengan halaman baru;
b)Dibuat Pendahuluan Berita Acara Pemeriksaan;
c)Judul Berita Acara Pemeriksaan adalah BERITA ACARA PEMERIKSAAN LANJUTAN;
d)Dibuat nomor pertanyaan baru.
3.7Apabila tersangka atau saksi atau Saksi Ahli tidak mau menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, hal tersebut harus dicantumkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dengan menyebutkan alasan-alasannya.
3.8Apabila tersangka atau saksi atau Saksi Ahli didampingi juru bahasa atau bahasa isyarat, agar disebutkan dalam uraian kata-kata “Setelah Berita Acara Pemeriksaan ini dibaca atau dibacakan kembali melalui juru bahasa atau bahasa isyarat, ia tetap pada keterangannya sepertitersebut di atas, dan untuk menguatkan keterangannya, yang diperiksa dan juru bahasa isyarat membubuhkan tanda tangannya”.
3.9Berita Acara Pemeriksaan diketik di atas kertas folio warna putih, dengan jarak baris kalimat satu setengah spasi.
3.10Di antara baris tidak boleh dituliskan apapun.
3.11Pada setiap awal dan akhir kalimat, apabila masih ada ruang kosong, diisi dengan garis putus-putus.
3.12Dalam hal terdapat tulisan-tulisan yang salah, tidak dibenarkan dihapus dengan alat-alat apapun atau menindih dengan huruf atau kata-kata lain.
3.13Apabila ada tulisan-tulisan yang salah dan perlu diperbaiki, supaya tulisan yang slaah tersebut dicoret dan diparaf pada ujung kiri dan kanan oleh pembuat berita acara. Perbaikan ditulis pada marge dan diparaf pada ujung kiri dan kanan dengan didahului kata-kata “SAH DIGANTI”.
3.14Kata-kata harus ditulis dengan lengkap, tidak boleh menggunakan singkatan kecuali singkatan kata-kata yang resmi. Contoh : DPR, TNI/POLRI.
3.15Penulisan angka yang menyebutkan jumlah harus diulangi dalam huruf dalam kurang.
3.16Nama orang harus ditulis dengan huruf besar atau huruf balok dan digaris di bawahnya.
3.17Sebelum berita acara ditutup, yang diperiksa dapat membaca isi berita acara tersebut dan atau isinya dibacakan kembali atau diterangkan kepada yang diperiksa dalam bahasa yang dimengerti untuk menjamin bahwa keterangan atau isi berita acara itu benar. Untuk itu sebelum ditutup ditulis kalimat sebagai berikut :
“Setelah berita acara ini dibaca kembali oleh yang diperiksa, atau dibacakan dalam bahasa yang dimengerti, ia tetap pada keterangannya seperti tersebut di atas dan membenarkan dengna membubuhkan tanda tangannya.”
3.18Setiap berita acara ditutup dengan kalimat : “Demikianlah berita acara ini saya buat dengan sebenarnya, dengan mengingat sumpah jabatan.” Kemudian ditutup dan ditandatangani pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas. Apabila pembuat berita acara adalah penyidik yang belum disumpah, berita acara ditutup dengan kalimat : “Demikianlah berita acara ini saya buat dengan sebenarnya dan berani mengangkat sumpah di kemudian hari.” Kemudian ditutup dan ditandatangani pada waktu dan tempat sperti tersebut di atas.
3.19Keseluruhan isi atau materi Berita Acara Pemeriksaan harus memuat keterangan yang memenuhi unsur tindak pidana di bidang perpajakan yang disangkakan yang merupakan simpulan dari jawaban atas pertanyaan sebagai berikut :
a)Siapakah?
Siapakah, meliputi pengertian agar dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan antara lain :
1)Siapa tersangkanya;
2)Siapa saksi;
3)Siapa yang dirugikan.
b)Apakah?
Apakah, termasuk pengertian agar dapat menjwab pertanyaan-pertanyaan antara lain :
1)apakah yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak atas tersangka tersebut;
2)apakah tindak pidana di bidang perpajakan tersebut menimbulkan kerugian bagi negara;
3)apakah perbuatan tersangka tersebut karena kealpaan atau karena kesengajaan.
c)Di manakah?
Di manakah, merangkum pengertian agar dapat menjawab pertanyaan antara lain : Di manakah tindak pidana di bidang perpajakan tersebut terjadi
d)Dengan apakah?
Dengan apakah, mencakup pengertian agar dapat menjawab pertanyaan antara lain : Dengan apakah tersangka melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
e)Mengapakah?
Mengapakah, termasuk pengertian agar dapat menjawab pertanyaan antara lain :
Mengapakah tersangka melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
f)Bagaimanakah?
Bagaimanakah, meliputi pengertian agar dapat menjawab pertanyaan antara lain : Bagaimanakah tindak pidana di bidang perpajakan tersebut dilakukan.
g)Bilamanakah?
Bilamanakah, mencakup pengertian agar dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan antara lain :
1)Bilamana atau kapan tindak pidana di bidang perpajakan tersebut terjadi;
2)Bilamana atau kapan tindak pidana di bidang perpajakan tersebut diketahui.
h)Berapakah?
Berapakah, meliputi pengertian agar dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan antara lain :
1)Berapakah jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar;
2)Berapakah lama perbuatan tindak pidana di bidang perpajakan tersebut telah dilakukan oleh tersangka.
3.20Apabila Berita Acara Pemeriksaan akan ditutup, perlu diberikan pertanyaan-pertanyaan penutup yang isinya seperti diatur dalam KUHAP, antara lain :
a)apakah yang diperiksa sudah memberikan keterangan yang benar dan tidak akan berubah di kemudian hari;
b)apakah masih ada keterangan lain yang perlu ditambahkan;
c)apakah yang diperiksa bersedia mengangkat sumpah atau janji untuk menguatkan kebenaran semua keterangan yang telah diberikan.
3.21Pelaksanaan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan pada dasarnya dapat berbentuk cerita atau pernyataan secara kronologis, bentuk tanya jawab, dan bentuk gabungan antara cerita dengan tanya jawab, sehingga isinya dapat memberikan gambaran atau konstruksi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi.
E.Pembuatan Berita Acara Pendapat/Resume
3.1Pelaksanaan Pembuatan Berita Acara Pendapat/Resume
a)Mengadakan inventarisasi semua kelengkapan administrasi erkas perkara yang menjadi bahan otentik untuk penyusunan Berita Acara Pendapat/Resume.
b)Sebelum membuat Berita Acara Pendapat/Resume, perlu dipelajari hasil-hasil pelaksanaan Penyidikan, mulai tidnakan awal Penyidikan sampai pada Berita Acara Pemeriksaan yang terakhir.
c)Meneliti dan mengevaluasi barang bukti.
d)Penyusunan Berita Acara Pendapat/Resume dilaksanakan sebagai berikut :
Dasar
Disusun dengan menyebutkan nomor dan tanggal penerimaan laporan tindak pidana di bidang perpajakan dan menyebutkan pula nomor dan tanggal Surat Perintah Penyidikan sebagai dasar dilakukannya penyidikan.
Contoh :
1)Laporan ……………………..      Nomor …………………..      Tanggal ……………………….
2)Surat Perintah Penyidikan       Nomor …………………..      Tanggal ……………………….
Perkara
Berisi uraian secara singkat tentang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi dengan menyebutkan :
1)Pasal yang disangkakan;
2)Pelakunya;
3)Tempat dan waktu kejadian;
4)Besarnya kerugian pada pendapat negara.
Pemanggilan Tersangka atau Saksi
Contoh
Dengan surat panggilan nomor : ……….. tanggal …………. telah dipanggil ……………… alamat ………………………………………. dan telah diperiksa dengan Berita Acara Pemeriksaan tanggal ……………
Penggeledahan
mencantumkan nomor dan tanggal surat atau izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri, serta Surat Perintah Penggeledahan serta nama pemilik atau yang menguasai tempat atau ruangan yang digeledah.
Penyitaan
Mencantumkan nomor dan tanggal surat izin atau persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri, Surat Perintah Penyitaan, dan menyebutkan barang-barang bukti yang disita, dari siapa, di mana, bilamana, serta tanggal Berita Acara Penyitaan.
Keterangan Saksi atau Ahli
Menguraikan secara singkat identitas, riwayat hidup, serta semua keterangan saksi atau ahli tentang segala sesuatu yang dialami sendiri, dilihat, diketahui, dan didengar tentang tindak [idana di bidang perpajakan yang terjadi sesuai dengan yang tercantum dalam Berita acara Pemeriksaan.
Dalam hal perkara memerlukan upaya pembuktian dari pendapat ahli, maka diuraikan pendapat ahli yang bersangkutan sesuai berita acara yang dibuat.
Keterangan Tersangka
Menguraikan secara singkat identitas dan riwayat hidup tersangka serta keterangan-keterangan yang diberikan tentang tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukannya sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan yang memenuhi unsur-unsur pasal pidana di bidang perpajakan yang dipersangkakan.
Dalam hal tersangka lebih dari satu orang, diuraikan hubungan antara tersangka yang satu dengan yang lain sehingga tergambar status dan peranan masing-masing tersangka.
Barang Bukti
Memuat rincian semua barang bukti yang ditemukan dan telah disita yang ada hubungannya engan tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi sesuai dengan Berita Acara Penyitaan.
Simpulan
Memuat uraian tentang pembahasan fakta-fakta dan keterangan yang diperoleh sehingga dapat disimpulkan :
1)tindak pidana di bidang perpajakan telah terjadi dan unsur-unsur pidananya terpenuhi dengan menyebutkan pasal pidana yang bersangkutan, atau
2)tidak merupakan tindak pidana di bidang perpajakan.
3.2Formulir yang digunakan
Berita Acara Pendapat/Resume
a)
b)
c)
KP. DJP bentuk F.3.0.55.88
KANWIL bentuk F.3.0.66.88
RIKPA bentuk F.3.0.77.88
F.Penghentian Penyidikan
a)tidak terdapat cukup bukti; atau
b)peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan; atau
c)peristiwanya telah daluwarsa; atau
d)tersangka meninggal dunia; atau
e)untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan Republik Indonesia kepada Jaksa Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B UU KUP.
3.1Pelaksanaan Penghentian Penyidikan :
a)Apabila dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan atau saksi atau Ahli dan berdasarkan bukti-bukti yang ada ternyata dipenuhi salah satu syarat seperti tersebut pada huruf a sampai dengan d di atas, Penyidik Pajak segera membuat :
1)Laporan Kemajuan Pelaksanaan Penyidikan;
2)Surat Usul Penghentian Penyidikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dengan dilampiri Laporan Kemajuan Pelaksanaan Penyidikan;
b)Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak memberikan pendapat dan usulnya setelah mempelajari Laporan Kemajuan Pelaksanaan Penyidikan, dan meneruskannya kepada Direktur Jenderal Pajak;
c)Apabila Direktur Jenderal Pajak menyetujui untuk menghentikan Penyidikan, Direktur Jenderal Pajak menginstruksikan penghentian Penyidikan tersebut kepada Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
d)Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan Surat Keputusan Penghentian Penyidikan dan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan;
e)Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan dan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan ditandatangani oleh Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
f)Berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan yang bukan karena peristiwanya telah daluwarsa, Penyidik Pajak membuat Nota Penghitungan besarnya pajak-pajak terutang beserta sanksi administrasinya,kemudian disampaikan kepada Kelapa Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar guna diterbitkan Surat Ketetapan Pajaknya;
g)Pemberitahuan mengenai penghentian penyidikan disampaikan kepada Penuntut Umum dan tersangka atau keluarganya melalui Penyidik POLRI;
h)Dalam hal penyidikan dihentikan berdasarkan huruf e tersebut di atas dan tersangka atau wajib pajak bersedia untuk melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan berikut dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar maka :
1)Penyidik Pajak mengajukan usul untuk menghentikan penyidikan kepada Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dengan melampirkan surat permintaan tersangka atau wajib pajak beserta Surat Pernyataan Sanggup Membayar Pajak dan Sanksinya;
2)Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setelah mempelajari dan mempertimbangkan usul tersebut sel;selanjutnya meneruskan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mendapat keputusan;
3)Apabila Direktur Jenderal Pajak menyetujui, Penyidik Pajak memerintahkan kepada tersangka atau wajib pajak untuk membayar atau melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan berikut dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar;
4)Penyidik Pajak melaporkan pembayaran atau pelunasan tersebut kepada Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. Selanjutnya Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak meneruskan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk ditindaklanjuti;
5)Direktur Jenderal Pajak membuat usulan penghentian Penyidikan kepada Menteri Keuangan;
6)Apabila Menteri Keuangan mengirim usul penghentian Penyidikan kepada Jaksa Agung;
7)Setelah Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan diterima dari Jaksa Agung, Penyidik Pajak memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum dan tersangka atau keluarganya melalui Penyidik POLRI.
3.2Formulir dan Buku yang digunakan
a)Usul Penghentian Penyidikan
1)
2)
3)
KP. DJP bentuk S.3.0.55.83
KANWIL bentuk S.3.0.10.82
RIKPA bentuk S.3.0.20.82
b)Instruksi Melakukan Penghentian Penyidikan
1)
2)
3)
KP. DJP bentuk S.3.0.55.84
KANWIL bentuk S.3.0.01.82
RIKPA bentuk S.3.0.02.82
c)Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan
1)
2)
3)
KP. DJP bentuk S.3.0.55.85
KANWIL bentuk S.3.0.01.83
RIKPA bentuk S.3.0.02.83
d)Pemberitahuan Penghentian Penyidikan
1)
2)
3)
KP. DJP bentuk S.3.0.04.96
KANWIL bentuk S.3.0.14.96
RIKPA bentuk ——————–
4.  PENYUSUNAN ISI BERKAS DAN PEMBERKASAN PERKARA
4.1Persiapan Penyusunan Isi Berkas Perkara
a)Pemberkasan adalah kegiatan untuk memberkaskan isi berkas perkara dengan syarat-syarat yang ditentukan mengenai susunannya, penghimpunan, pengikatan, penyegelan atau lak, dan penomorannya;
b)Agar berkas perkara memenuhi persyaratan teknis adminstratif sebagaimana dimaksud di atas, terlebih dahulu dilakukan penelitian mengenai :
1)Kelengkapan administrasi Penyidikan yang merupakan isi berkas perkara yang antara lain meliputi :
(a)Sampul berkas perkara;
(b)Daftar Isi Berkas Perkara;
(c)Laporan Kejadian;
(d)Surat Perintah Penyidikan;
(e)Pemberitahuan Saat Dimulainya Penyidikan;
(f)Berita Acara Pendapat/Resume;
(g)Daftar Saksi atau Saksi Ahli;
(h)Berita Acara Pemeriksaan Saksi atau Saksi Ahli;
(i)Berita Acara Pengambilan Sumpah atau Janji Saksi atau Saksi Ahli;
(j)Berita Acara Penghitungan Kerugian Negara;
(k)Daftar Tersangka;
(l)Berita Acara Pemeriksaan Tersangka;
(m)Surat Tanda Bukti Penerimaan Bahan Bukti;
(n)Surat Perintah Penggeledahan;
(o)Surat Perintah Penyitaan;
(p)Surat Permintaan Izin Penggeledahan atau Penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat;
(q)Surat Permintaan Persetujuan atas Penggeledahan atau Penyitaan Dalam Keadaan Sangat Perlu dan Mendesak;
(r)Surat Izin Penggeledahan atau Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat;
(s)Surat Persetujuan Penggeledahan atau Penyitaan Dalam Keadaan Sangat Perlu dan Mendesak;
(t)Berita Acara Penggeledahan;
(u)Berita Acara Penyitaan Bahan Bukti;
(v)Berita Acara Pengembalian Bahan Bukti yang Disita (yang tidak diperlukan);
(w)Surat Penunjukan Ahli;
(x)Surat Panggilan;
(y)Berita Acara Penyegelan (lak) Barang bukti;
(z)Daftar Barang Bukti;
2)Alat-alat untuk pemberkasan, antara lain meliputi :
(a)Tali, untuk mengikat berkas perkara;
(b)Jarum, untuk menjahitkan benang atau tali untuk mengikat label barang bukti;
(c)Lak;
(d)Capl PPNS DJP yang terbuat dari logam;
(e)Lilin, korek api;
(f)Perforator atau pembolomg kertas;
(g)Kertas sampul;
3)Kecocokan barang bukti yang tercantum dalam Berita Acara Penyitaan, yaitu apakah telah sesuai dengan yang disimpan di tempat penyimpanan benda sitaan guna pembuatan daftar barang bukti.
4.2Pelaksanaan Penyusunan Isi Berkas Perkara
a)Penyusunan isi berkas perkara
1)Berkas perkara disusun sesuai dengan urutan sebagaimana tersebut pada angka 4.1 di atas dengan memperhatikan kelengkapannya.
2)Lembaran kelengkapan administrasi yang tidak diperlukan tidka boleh digabungkan atau dimasukkan ke dalam berkas perkara, namun tetap disusun dan diarsipkan secara tertib.
b)Pemberkasan
1)Setelah semua lembaran kelengkapan administrasi Penyidikan yang merupakan isi berkas perkara tersusun, kemudian dilakukan pemberkasan sebagai berikut :
(a)Pada bagian kiri dari setiap lembar  kertas berkas perkara dilubangi dengan perforator atau pelubang kertas di tiga tempat, yaitu bagian atas, tengah, dan bawah;
(b)Lembar-lembar kertas administrasi tersebut dijilid dengan menggunakan benang atau tali tanpa sambungan dengan menggunakan jarum sedemikian rupa sehingga benangnya tidak mudah putus;
(c)Simpul dari benang tersebut dibuat di atas bagian tengah;
(d)Kedua ujung benang atau tali dihimpun menjadi satu dan dipotong menjadi sepanjang 10 cm dari pusat simpul, kemudian 5 cm dari ujung benang tersebut dilak. Sebelum lak kering, segera dibubuhkan ke atasnya cap atau stempel logam PPNS Direktorat Jenderal Pajak;
(e)Tidak dibenarkan membubuhkan lak di atas  pusat simpul;
(f)Lak dan cap tidak boleh menutupi atau menghalangi tulisan yang ada pada sampul atau cover.
2)Pada sampul atau cover berkas perkara diberi nomor berkas perkara sesuai Buku Berkas Perkara. Kode nomor yang dipakai adalah :
(a)Kode berkas perjara, disingkat B.P;
(b)nomor urut;
(c)Angka Romawi dari bulan saat berkas tersebut diselesaikan;
(d)Angka tahun penyelesaian pemberkasan;
(e)Kode kantor yang melaksanakan Penyidikan.
Contoh penomoran : Nomor : BP-……..PJ.74/2001
c)Jumlah Berkas :
Berkas perkara dibuat rangkap 6 (enam) dengan pembagian sebagai berikut :
4 (empat) berkas masing-masing untuk Penyidik POLRI sebagai Korwas PPNS dan Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut,
1 (satu) berkas untuk Direktorat RIKPA,
1 (satu) berkas untuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak terkait,
apabila penyidikan dilakukan oleh Kantor Unit Pelaksana Pemeriksaan, perlu tambahan
1 (satu) berkas untuk arsip kantor bersangkutan.
4.3Pembuatan Bagan Modus Operandi dan Matrik Berkas Perkara
a)Untuk membantu memperjelas dalam mempelajari perkara, Penyidik Pajak menyusun dan membuat Bahan Gelar Perkara (Exposee) yang terdiri dari Bagan Modus Operandi, Matrik Berkas Perkara, dan ringkasan keterangan tersangka atau saksi atau ahli;
b)Gelar perkara dilakukan oleh Penyidik Pajak di hadapan pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang memberi perintah Penyidikan untuk mencari masukan dan juga sebagai pertanggungjawaban atas penugasan yang diberikan;
c)Gelar perkara juga dilakukan di hadapan Pejabat Penyidik POLRI atau Penuntut Umum atas permintaan mereka.
4.4Formulir dan Buku yang digunakan
a)Sampul Berkas Perkara
1)
2)
3)
KP. DJP bentuk B.3.0.04.81
KANWIL bentuk B.3.0.14.81
RIKPA bentuk B.3.0.24.81
b)Daftar Isi Berkas Perkara
1)
2)
3)
KP. DJP bentuk D.3.0.04.81
KANWIL bentuk D.3.0.14.81
RIKPA bentuk D.3.0.24.81
c)Label barang Bukti
1)
2)
3)
KP. DJP bentuk K.3.0.04.81
KANWIL bentuk K.3.0.14.81
RIKPA bentuk K.3.0.24.81
d)Buku Berkas Perkara
1)
2)
3)
KP. DJP bentuk B.3.0.55.107
KANWIL bentuk B.3.0.66.107
RIKPA bentuk B.3.0.77.107
5.  PENYERAHAN BERKAS PERKARA, BARANG BUKTI, DAN
TANGGUNG JAWAB TERSANGKA KEPADA
PENUNTUT UMUM MELALUI PENYIDIK POLRI
5.1Persiapan Penyerahan
Sebelum berkas perkara diserahkan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik POLRI, perlu dilakukan persiapan-persiapan sebagai berikut :
a)Berkas Perkara
Berkas perkara sebelum diserahkan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik POLRI harus diteliti ulang terlebih dahulu, yaitu apakah sudah memenuhi syarat teknis maupun administratif sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis tentang Isi Berkas Perkara dan Pemberkasan;
b)Barang Bukti
Barang bukti yang akan diserahkan oleh Penyidik Pajak kepada Penuntut Umum melalui Penyidik POLRI supaya disiapkan dan diteliti kembali mengenai kelengkapan jumlah dan jenisnya;
c)Tersangka
Mempersiapkan daftar nama tersangka yang akan diserahkan tanggung jawabnya oleh Penyidik Pajak kepada Penuntut Umum melalui Penyidik POLRI;
d)Surat Pengantar
mempersiapkan surat pengantar pengiriman berkas perkara, penyerahan barang bukti, dan penyerahan tersangka dan sekaligus dipersiapkan pula tanda terima;
e)Petugas dan Transportasi
Mempersiapkan petugas yang dapat dipercaya dan transportasi yang aman.
5.2Pelaksanaan Penyerahan
a)Setelah pemberkasan selesai, atasan Penyidik Pajak dengan surat pengantar pengiriman yang sudah disiapkan dan ditandatanganinya segera menyerahkan berkas perkara kepada Penyidik POLRI Penuntut Umum dalam rangkap 4 (empat);
b)Dalam surat pengantar tersebut dicantumkan :
1)
2)
3)
4)
5)
6)
Nomor dan tanggal berkas perkara;
Jumlah berkas perkara yang dikirim;
Nama, umur, pekerjaan atau jabatan, dan alamat tersangka;
Jumlah dan jenis barang bukti;
Tindak pidana dan pasal yang disangkakan;
Hal-hal lain yang dianggap perlu;
c)Pengiriman berkas perkara dicatat dalam Buku Ekspedisi dan Buku Penyerahan Berkas Perkara, disertai dengan Surat Tanda Terima Berkas Perkara, tanggal penerimaan, nama terang, dan NIP Petugas POLRI atau Kejaksaan setempat yang menerima berkas perkara tersebut;
d)Jika dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak berkas perkara tersebut diterima penyidik POLRI Penuntut Umum berkas perkara tidak dikembalikan, berarti berkas perkara tersebut dapat diterima Penyidik POLRI atau Penuntut Umum tanpa koreksi. Tetapi, jika Penyidik POLRI atau Penuntut Umum menganggap berjas ersebut belum sempurna, dalam waktu 14 (empat belas) hari berkas perkara tersebut harus dikembalikan kepada Penyidik Pakak untuk disempurnakan;
e)Berkas perkara yang akan dikirim harus dibungkus rapi dengan kertas sampul dan ditulis kata-kata :
“Lampiran surat pengantar pengiriman Nomor : SP-     /PJ….199…. (yaitu Nomor DJP), tanggal …………….,” dan Nomor Berkas Perkara : BP-      /PJ….199….. tanggal ………
f)Jika setelah jangka waktu 14 (empat belas) hari Penyidik POLRI atau Penuntut Umum memberitahukan bahwa berkas perkara sudah lengkap Penyidik Pajak segera menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada Kepala Kejaksaan Negeri setempat melalui Penyidik POLRI dengan tembusan kepada :
1)
2)
3)
Mabes POLRI cq. Direktorat Reserse,
Ketua Pengadilan Negeri setempat;
Penanggung jawab penyimpanan benda sitaan;
g)Jika dalam waktu 14 (empat) behari berkas perkara dikembalikan kepada Penyidik Pajak oleh Penyidik POLRI atau penuntut Umum, Penyidik Pajak segera menyempurnakan berkas perkara tersebut sesuai petunjuk tertulis dari Penyidik POLRI atau Penuntut Umum;
h)Berkas yang diminta untuk disempurnakan harus dikembalikan kepada Penyidik POLRI atau Penuntut Umum sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh Penyidik POLRI atau Penuntut Umum;
i)Sebelum adanya Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau RUPBASAN, tersangka dan barang bukti diserahkan secara fisik (diri tersangka dan barang buktinya) kepada Kepala Kejaksanaan Negeri setempat melalui Penyidik POLRI;
j)Bersamaan dengan penyerahan berjas perkara kepada Penuntut Umum melalui Penyidik POLRI, kepada tersangka diberitahukan secara tertulis bahwa perkaranya telah diserahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri dan Ketua pengadilan Negeri setempat;
k)Penyerahan tersangka dan barang bukti disertai dengan surat pengantar dan dicatat dalam Buku Ekspedisi yang harus ditandatangani oleh Penyidik POLRI atau Penuntut Umum yang menerima penyerahan terebut, dengan nama terang, NRP atau NIP, tanggal, dan cap dinasnya;
l)Untuk kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut di atas dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh Penyidik Pajak dan Penyidik POLRI atau Penuntut Umum serta penanggung jawab Rumah penyimpanan benda Sitaan negara;
m)Penyidik Pajak memantau atau memonitor penuntutan perkara di depan sidang pengadilan.
5.3Formulir dan Buku yang digunakan
a)Surat Pengantar Penyerahan Berkas Perkara
1)
2)
3)
KP. DJP bentuk B.3.0.04.97
KANWIL bentuk B.3.0.14.97
RIKPA bentuk B.3.0.24.96
b)Pengantar Penyerahan Barang Bukti
1)
2)
3)
KP. DJP bentuk S.3.0.04.98
KANWIL bentuk S.3.0.14.98
RIKPA bentuk S.3.0.24.97
c)Berita Acara Serah Terima Barang Bukti
1)
2)
3)
KP. DJP bentuk F.3.0.04.93
KANWIL bentuk F.3.0.14.93
RIKPA bentuk F.3.0.24.93
d)Surat Pengantar Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka
1)
2)
3)
KP. DJP bentuk S.3.0.04.99
KANWIL bentuk S.3.0.14.99
RIKPA bentuk S.3.0.24.98
e)Berita Acara Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka
1)
2)
3)
KP. DJP bentuk F.3.0.04.94
KANWIL bentuk F.3.0.14.94
RIKPA bentuk F.3.0.24.94
f)Surat Pemberitahuan Penyerahan Berkas Perkara
1)
2)
3)
KP. DJP bentuk S.3.0.03.88
KANWIL bentuk S.3.0.13.88
RIKPA bentuk S.3.0.23.88
g)Buku Penyerahan Berkas Perkara
1)
2)
3)
KP. DJP bentuk B.3.0.55.95
KANWIL bentuk B.3.0.66.95
RIKPA bentuk B.3.0.77.95
h)Buku Penyerahan Barang Bukti/Barang Sitaan
1)
2)
3)
KP. DJP bentuk B.3.0.55.96
KANWIL bentuk B.3.0.66.96
RIKPA bentuk B.3.0.77.96
i)Buku Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka
1)
2)
3)
KP. DJP bentuk B.3.0.55.97
KANWIL bentuk B.3.0.66.97
RIKPA bentuk B.3.0.77.97
j)Buku Pengawasan Atau Pemantauan Persidangan
1)
2)
3)
KP. DJP bentuk B.3.0.55.98
KANWIL bentuk B.3.0.66.98
RIKPA bentuk B.3.0.77.98
6.  PELAPORAN
6.1Kantor Unit Pelaksana Pemeriksaan membuat Laporan Triwulanan Pelaksanaan Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak paling lambat setiap tanggal 10 bulan berikutnya, setelah akhir triwulan.
6.2Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak membuat Laporan Triwulanan Pelaksanaan Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dari masing-masing Kantor Unit Pelaksana Pemeriksaan yang berada di lingkungan wilayahnya dan juga yang dilaksanakan sendiri oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. Laporan disampaikan kepada Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak selambat-lambatnya setiap tanggal 20 bulan berikutnya setelah akhir triwulan.
6.3Formulir yang digunakan
a)Laporan Bulanan Pelaksanaan Pengamatan, Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan Pajak
1)
2)
3)
KP. DJP bentuk ——————-
KANWIL bentuk ——————-
RIKPA bentuk L.3.0.21.85
b)Laporan Triwulan Pelaksanaan Pengamatan, Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan
1)
2)
3)
KP. DJP bentuk L.3.0.55.85
KANWIL bentuk L.3.0.10.82
RIKPA bentuk ——————-
Daftar Penyempurnaan Formulir-formulir, Surat-surat, Buku-buku, Daftar-daftar danKartu-kartu Penyidikan
Formulir-Formulir, Surat-Surat, Buku-Buku dan Kartu-Kartu yang dinyatakan masih berlaku :
NO.LAMABARU
URAIANKODEURAIANKODE
1.Surat Perintah PengamatanKP.RIKPA  3.1.Surat Perintah Pengamatan
a. KP. DJPF.3.0.55.86
b. KANWILF.3.0.66.86
c. RIKPAF.3.0.77.86
2.Pengumpulan Informasi dan Data PerpajakanKP.RIKPA  3.2.Pengumpulan Informasi dan Data Perpajakan
a. KP. DJPS.3.0.02.83
b. KANWILS.3.0.12.83
c. RIKPAS.3.0.22.83
3.Buku Penerimaan Informasi, Data, Laporan, dan/atau PengaduanKP.RIKPA  3.3.Buku Penerimaan Informasi, Data, Laporan, dan/atau Pengaduan
a. KP. DJPB.3.0.55.81
b. KANWILB.3.0.66.81
c. RIKPAB.3.0.77.81
4.Buku Surat Perintah PengamatanKP.RIKPA  3.4.Buku Surat Perintah Pengamatan
a. KP. DJPB.3.0.55.82
b. KANWILB.3.0.66.82
c. RIKPAB.3.0.77.82
5.Penerimaan Informasi, Data, Laporan, dan/atau PengaduanKP.RIKPA  3.5.Penerimaan Informasi, Data, Laporan, dan/atau Pengaduan
a. KP. DJPF.3.0.55.87
b. KANWILF.3.0.66.87
c. RIKPAF.3.0.77.87
6.Laporan PengamatanKP.RIKPA  3.6.Laporan Pengamatan
a. KP. DJPL.3.0.55.81
b. KANWILL.3.0.66.81
c. RIKPAL.3.0.77.81
7.Buku Penerimaan/Pengiriman Laporan PengamatanKP.RIKPA  3.7.Buku Penerimaan/Pengiriman Laporan Pengamatan
a. KP. DJPB.3.0.55.83
b. KANWILB.3.0.66.83
c. RIKPAB.3.0.77.83
8.Map BerkasKP.RIKPA  3.8.Map Berkas
a. KP. DJPB.3.0.55.84
b. KANWILB.3.0.66.84
c. RIKPAB.3.0.77.84
Formulir, Surat, Buku, Daftar, dan Kartu yang digunakan dalam pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dinyatakan masih berlaku :
NO.LAMABARU
URAIANKODEURAIANKODE
1.Kartu Tanda Pengenal PemeriksaKP.RIKPA.  1.1.Kartu Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak
a. KP. DJPK.3.0.04.81
b. KANWILK.3.0.14.81
c. RIKPAK.3.0.24.81
2.Surat Perintah Pemeriksaan PajakKP.RIKPA.  1.2.Surat Perintah Pemeriksaan Pajak
a. KP. DJPF.3.0.03.81
b. KANWILF.3.0.13.81
c. RIKPAF.3.0.23.81
3.Pemberitahuan tentang Pemeriksaan PajakKP.RIKPA.  1.3.Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan (Kepada KPP)
a. KP. DJPS.3.0.02.81
b. KANWILS.3.0.12.81
c. RIKPAS.3.0.22.81
4.Pemberitahuan tentang Pemeriksaan Pajak (kepada Wajib Pajak)KP.RIKPA.  1.4.Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan (kepada Wajib Pajak)
a. KP. DJPS.3.0.03.81
b. KANWILS.3.0.13.81
c. RIKPAS.3.0.23.81
5.Surat Pernyataan Penolakan PemeriksaanKP.RIKPA.  1.5.Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan Pajak
a. KP. DJPS.3.0.30.81
b. KANWILS.3.0.31.81
c. RIKPAS.3.0.32.81
6.Surat Pernyataan Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan PajakKP.RIKPA.  1.6.Surat Pernyataan Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan Pajak
a. KP. DJPS.3.0.30.82
b. KANWILS.3.0.31.82
c. RIKPAS.3.0.32.82
7.Berita Acara Penolakan Pemeriksaan Pajak/Berita Acara Membantu Kelancaran PemeriksaanKP.RIKPA.  1.7.Berita Acara Penolakan Pemeriksaan Pajak/Berita Acara Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan Pajak
a. KP. DJPF.3.0.55.81
b. KANWILF.3.0.66.81
c. RIKPAF.3.0.77.81
8.Permintaan Keterangan kepada pihak ketigaKP.RIKPA.  1.8.Permintaan Keterangan/Bukti
a. KP. DJPS.3.0.04.82
b. KANWILS.3.0.14.82
c. RIKPAS.3.0.24.82
9.Surat Permintaan Peminjaman Buku-buku, catatan-catatan dan dokumen lainnyaKP.RIKPA.  1.9.Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen
a. KP. DJPS.3.0.03.82
b. KANWILS.3.0.13.82
c. RIKPAS.3.0.23.82
10.Daftar Buku-buku, catatan-catatan dan dokumen lainnya yang akan dipinjam oleh PemeriksaKP.RIKPA.  1.10.Daftar Buku, Catatan dan Dokumen Yang Wajib Dipinjamkan Dalam Rangka Pemeriksaan
a. KP. DJPD.3.0.03.81
b. KANWILD.3.0.13.81
c. RIKPAD.3.0.23.81
11.Surat Persetujuan permintaan perpanjangan penyerahan buku-buku, catatan-catatan dan dokumen lainnyaKP.RIKPA.  1.11.Surat Persetujuan permintaan perpanjangan penyerahan buku-buku, catatan-catatan dan dokumen lainnya
a. KP. DJPTIDAK BERLAKU LAGI
b. KANWIL
c. RIKPA
12.Bukti Peminjaman Buku-buku catatan-catatan dan dokumen lainnyaKP.RIKPA.  1.12.Bukti Peminjaman/Pengembalian Buku, Catatan, dan Dokumen
a. KP. DJPF.3.0.03.83
b. KANWILF.3.0.13.83
c. RIKPAF.3.0.23.83
13.Surat Pernyataan telah menyerahkan foto copy buku-buku, catatan-catatan dan dokumen lainnyaKP.RIKPA.  1.13.Surat Pernyataan Wajib Pajak
a. KP. DJPS.3.0.30.83
b. KANWILS.3.0.31.83
c. RIKPAS.3.0.32.83
14.Bukti Pengembalian buku-buku, catatan-catatan dan dokumen lainnyaKP.RIKPA.  1.14.Bukti Peminjaman/Pengembalian Buku, Catatan, dan Dokumen
a. KP. DJPF.3.0.03.83
b. KANWILF.3.0.13.83
c. RIKPAF.3.0.23.83
15.Formulir SegelKP.RIKPA.  1.15.Masih menggunakan formulir lama sambil menunggu diterbitkannya Keputusan Dirjen Pajak yang mengatur tata cara Penyegelan dalam pelaksanaan pemeriksaan lapangan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan
16.Berita Acara PenyegelanKP.RIKPA.  1.16.
17.Berita Acara Pembukaan SegelKP.RIKPA.  1.17.
18.Kertas Kerja PemeriksaanKP.RIKPA.  1.18.Kertas Kerja Pemeriksaan
a. KP. DJPF.3.0.55.86
b. KANWILF.3.0.66.86
c. RIKPAF.3.0.77.86
19.Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan PajakKP.RIKPA.  1.19.Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
a. KP. DJPS.3.0.03.85
b. KANWILS.3.0.13.85
c. RIKPAS.3.0.23.85
20.Lembar Pernyataan PersetujuanKP.RIKPA.  1.20.Lembar Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan
a. KP. DJPF.3.0.30.82
b. KANWILF.3.0.31.82
c. RIKPAF.3.0.32.82
21.Tanda Terima Penerimaan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Lembar Pernyataan PersetujuanKP.RIKPA.  1.21.Lihat Formulir Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
a. KP. DJPS.3.0.03.85
b. KANWILS.3.0.13.85
c. RIKPAS.3.0.23.85
22.Berita Acara Hasil Pemeriksaan PajakKP.RIKPA.  1.22.Berita Acara Persetujuan Hasil Pemeriksaan Pajak
a. KP. DJPF.3.0.03.86
b. KANWILF.3.0.13.86
c. RIKPAF.3.0.23.86
23.Surat PanggilanKP.RIKPA.  1.23.Surat Panggilan I/Surat Panggilan II
a. KP. DJPS.3.0.03.84
b. KANWILS.3.0.13.84
c. RIKPAS.3.0.23.84
24.Berita Acara Ketidakhadiran Wajib PajakKP.RIKPA.  1.24.Berita Acara Tidak Memberikan Tanggapan/Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak
a. KP. DJPF.3.0.55.85
b. KANWILF.3.0.66.85
c. RIKPAF.3.0.77.85
25.Berita Acara Penolakan Penandatangan Berita Acara Hasil Pemeriksaan PajakKP.RIKPA.  1.25.Berita Acara Tidak Memberikan Tanggapan/Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak
a. KP. DJPF.3.0.55.85
b. KANWILF.3.0.66.85
c. RIKPAF.3.0.77.85
26.Laporan Pemeriksaan Bukti PermulaanKP.RIKPA.  3.9.Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan
a. KP. DJPL.3.0.55.82
b. KANWILL.3.0.66.82
c. RIKPAL.3.0.77.82
27.Buku Surat Perintah Pemeriksaan PajakKP.RIKPA.  3.10.Buku Surat Perintah Pemeriksaan Pajak
a. KP. DJPB.3.0.55.85
b. KANWILB.3.0.66.85
c. RIKPAB.3.0.77.85
28.Buku Penerimaan/Pengiriman Laporan Pemeriksaan Bukti PermulaanKP.RIKPA.  3.11.Buku Penerimaan/Pengiriman Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan
a. KP. DJPB.3.0.55.86
b. KANWILB.3.0.66.86
c. RIKPA

link : https://pajakpraktis.wordpress.com/category/kup/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar