Rabu, 05 Agustus 2015

PENGANTAR HUKUM PAJAK


A.      Pendahuluan
Belajar tentang pajak dianggap rumit oleh kebanyakan orang. Hal ini disebabkan oleh jumlah peraturan perpajakan yang cukup banyak. Belajar pajak memerlukan pemahaman secara garis besar tentang pajak sebelum belajar mengenai detil-detil perpajakan. Pemahaman perpajakanan secara garis besar diharapkan dapat membantu menghadapi sebuah permasalahan apabila kkita dapat mengetahui pada posisi mana sebenarnya masalah perpajakan tersebut berada.
Dasar hukum paling utama bagi berlakunya pajak di Indonesia adalah Pasal 23A UUD 1945 (Amandemen IV) y7ang berbunyi “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur dengan undang-undang’. Itu berarti semua peraturan perpajakan haruslah menunjuk pada suatu undang-undang termasuk perangkat hukum di bawahnya sepanjang terdapat pelimpahan dari undang-undang yang mengaturnya.
Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 stdtd. Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 disebut dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ((UU KUP) adalah bentuk dari tata cara hukum pajak formal. Hukum Pajak Formal mengatur tentang bagaimana hukum pajak material dilakukan agar pajak material seperti PPh atau PPN dilakukan. Secara garis besar dalam UU KUP akan banyak membicarakan tentang hak dan kewajiban Wajib Pajak (WP)). Kewajiban WP seperti mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), ,melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), pembukuan, penyetoran pajak, melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT). Sanksi-sanksi dan lain-lain. UU KUP juga mengatur mengenai hak WP seperti pengajuan keberatan, pengurangan, penghapusam, pembatalan, banding, gugatan, restitusi dan lain-lain. Termasuk pula di dalamnya mengatur kewajiban fiskus untuk menjaga rahasia WP.
Keberadaan UU KUP sangat penting bagi pelaksanaan hukum pajak di Indonesia karena banyaki membicarakan tentang ketentuan formal bagi WP dalam melakukan hak dan kewajibannya. Agar bias melakukan hak dan kewajibannya dengan baik, sangat penting bagi WP untuk mengetahui tentang isi UU KUP tersebut. Apabila WP tidak mengerti tentang hak dan kewajibannya akan membuat kesulitan bagi WP untuk melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku. Selain itu, WP tidak mengetahui hak-hak yang dimilikinya akan merugikan WP sendiri seperti dalam hal pengajuan keberatan tidak mengetahui syarat-syaratnya, maka atas SKPKB yang diterima WP hanya bias pasrah saja. Oleh karena itu, untuk mengetaui hak WP dapat melakukan langkah manajemen yang tepat dan menghindari sanksi perpajakan yang berlaku.

B.      Defini Pajak
Pengertian pajak sesuai Pasal 1 angka 1 UU KUP menyebutkan bahwa “Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Dapat disimpulkan secara garis besar dalam definisi pajak terkandung unsur:
1.       Kontribusi wajib (membayar utang)
2.       Terutang oleh orang atau badan
3.       Sifatnya memaksa
4.       Diatur melalui undang-undang
5.       Tidak ada balas jasa secara langsung
6.       Digunakan untuk keperluan Negara
7.       Untuk kemakmuran rakyat
Contoh:
Kasus A
PT Aqilah Propertindo membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 3 milyar atas lahan Perumahan yang masih dalam proses pembangunan.
Kasus B
PT Aqilah Propertindo membayar retribusi sebesar Rp 2 milyar kepar\da Pemerintah Provinsi DKI atas izin usaha.
Analisis
Pada kasus A PT Aqilah Propertindo membayar pajak karena ada kontribusi wajib berupa uang Rp 3 milyar, terutang oleh PT Aqilah Propertindo, ketentuannya diatur di UU PBB, PT Aqilah Propertindo juga tidak menerima manfaat secara langsung atas pembayaran Rp 3 milyar tersebut, dan atas Rp 3 milyar tersebut juga digunakan oleh Negara untuk membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan, sedangkan pada kasus B PT Aqilah Propertindo tidak membayar pajak karena tidak memenuhi syarat menerima imbalan secara tidak langsung karena sesudah membayar retribusi tersebut PT Aqilah Propertindo menerima manfaat yaitu dapat beroperasi di Provinsi DKI.
C.      Fungsi Pajak
Pajak memiliki dua fungsi, yaitu:
1.       Fungsi Penerimaan (budgetair)
Pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran pemerintah baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan. Penerimaan dari sektor pajak makin meningkat dari tahun ke tahun.
2.       Fungsi Mengatur (regularend)
Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan berbagai kebijakan di bidang social dan ekonomi. Sebagai contoh, dikenakannya pajak yang tinggi terhadap minuman keras, sehingga konsumsi minuman keras dapat ditekan. Demikian juga terhadap barang mewah dan rokok.
Kedua fungsi tersebut merupakan peran utama pajak. Dalam perkembangannya, peran tersebut menjadi lebih luas dengan adanya fungsi redistribusi dan demokrasi. Fungsi redistribusi yaitu fungsi yang lebih menekankan unsur pemerataan dan keadilan dalam masyarakat. Redistribusi bisa dilakukan pemerintah dari ‘ si kaya’ kepada ‘si miskin’, dari daerah surplus ke daerah minus, dari kota ke desa dan sebagainya. Fungsi ini terlihat dari adanya lapisan tarif dalam pengenaan pajak, yaitu tarif yang lebih besar untuk tingkat atau lapisan penghasilan lebih tinggi. Fungsi demokrasi merupakan salah satu penjelmaan atau wujud system gotong-royong termasuk partisipasi masyarakat di dalam kegiatan pemerintahan atau pembangunan, khususnya pembayar pajak. Apabila pajak telah dilaksanakan dengan baik, maka sebagai timbal-baliknya pemerintah harus memberikan pelayanan terbaik.

D.      Jenis-jenis Pajak
Secara umum pajak yang diberlakukan di Indonesia dapat dibedakan dengan klasifikasi sebagai berikut:
a.       Menurut Sifatnya
1. Pajak Langsung, adalah pajak yang pembebanannya tidak dapat dilimpahkan oleh pihak lain dan menjadi beban langsung WP yang bersangkutan. Contoh: Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Tidak Langsung, adalah pajak yang pembebannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain. Contah: Pajak Pertambahan NIlai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
b.      Menurut Sasaran/Objeknya
Pembagian pajak menurut sasaran atau objeknya dimaksudkan pembedaan berdasarkan ciri-ciri prinsip:
1.  Pajak Subjektif, adalah pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya yang selanjutnya dicari syarat objektifnya, dalam arti memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak (WP). Contoh: PPh
2. Pajak Objektif. Adalah pajak yang berpangkal atau berdasar pada objeknya tanpa memperhatikan keadaan diri WP. Contoh: PPN, PPnBM, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Materai (BM)
c.       Menurut Pemungutnya
1.   Pajak Pusat, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga pemerintah pusat. Contoh: PPh, PPN, PPnBM, PBB, BM, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
2.   Pajak Daerah, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga pemerintah daerah. Contoh: Pajak Reklame, Pajak Hiburan, Pajak Hotel dan Restoran, Pajak Kendaraan Bermotor dan lain-lain. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Menurut UU Nomor 28 Tahun 2009, BPHTB akan menjadi Pajak Daerah paling lambat pada tahun apa awal 2011 dan PBB sector Perkotaan dan Pedesaan atau dikenal dengan PBB Sektor P2 akan menjadi Pajak Daerah pada 31 Desember 2013.

E.       Jenis-Jenis Pungutan Lain Selain Pajak
a.       Retribusi
Retribusi pada umumnya mempunyai hubungan langsung dengan kembalinya prestasi (ada kontra prestasi secara langsung) karena pembayaran tersebut ditujukan semata-mata untuk mendapatkan seseuatu prestasi tertentu dari pemerintah, seperti karcis masuk terminal, karcis masuk tol dan lain-lain.
               Pungutan retribusi di Indonesia mengacu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan Pasal 1 angka 64 undang-undang dimaksud menyebutkan bahwa Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
b.      Sumbangan
Pengertian sumbangan di sini tidak boleh dicampuradukkan dengan retribusi, dalam retribusi dapat ditunjuk seseorang yang menikmati kontraprestasi secara langsung yaitu membayar retribusi, sedangkan pada sumbangan, yang merasakan imbalan/manfaatnya langsung adalah penerima sumbangan. Contoh: sumbangan bencana alam.

F.       Sistem Pemungutan Pajak
Sistem pemungutan pajak dapat dibagi menjadi:
1.       Official Assessment System
Adalah suatu system pajak yang memberikan wewenang kepada pemerintah (fiskus-pegawai pajak) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang.
Ciri-ciri Official Assessment System
a.  Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang berada pada fiskus;
b.  Wajib Pajak bersifat pasif;
c. Utang pajak timbul setelah diterbitkan SUrat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak oleh fiskus.
2.       Self Assessment System
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang, kepercayaan, tanggung jawab, kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang terutang dan harus dibayar.
3.       Withholding Assessment System
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada pihak ketiga untuk memotong atau memungut besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak. pajak yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain ini, nanti bisa menjadi kredit pajak atau merupakan pelunasan atas pajak terutang.

G.     Tarif Pajak
Pemungutan pajak tidak terlepas dari faktor keadilan karena keadilan dapat menciptakan keseimbangan sosial yang sangat penting untuk kesejahteraan masyarakat. Dalam penetapan tarif pun harus mendasarkan pada keadilan. Dalam penghitungan pajak yang terutang digunakan tarif pajak. tarif pajak dimaksud adalah tarif untuk menghitung besarnya pajak terutang (pajak yang harus dibayar). Besarnya tarif pajak dapat dinyatakan dalam persentase.
Dalam pajak penghasilan persentase tarifnya dibedakan.
1.       Tarif Marginal
Persentasesentase tarif ini berlaku untuk suatu kenaikan dasar pengenaan pajak. sebagai contoh tarif PPh 1994 (lihat contoh tarif progresif) bahwa tarif marginal untuk setiap tambahan penghasilan kena pajak yang melebihi 0 sampai dengan Rp 25.000.000,00 sebesar 10% yang diikuti pula untuk setiap tambahan penghasilan kena pajak diatas Rp 25.000.000,00 sampai dengan Rp 50.000.000,00 dengan tarif marginal 15% dan seterusnya.
2.       Tarif Efektif
Persentase tarif pajak efektif berlaku atau harus ditetapkan atas dasar pengenaan pajak tertentu. Contoh: Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 50.000.000,00 maka PPh terutang dihitung sebagai berikut:
10% x Rp 50.000.000,00                                                                  = Rp   5.000.000,00
15% x Rp 30.000.000,00                                                                  = Rp   4.500.000,00
Total                                                                                                      = Rp   9.500.000,00

X   100%  =  11,87%
 
Tarif efektifnya  =   Rp    9.500.000,00
                                Rp 80.000.000,00

Struktur tarif yang berhubungan dengan pola presentase tarif pajak dikenal 4 (empat) macam tariff, yaitu:
1.       Tarif Proposional/Sebanding
Tarif pajak proposional yaitu tarif pajak berupa persentase terhadap jumlah berapapun yang menjadi dasar pengenaan pajak. sering juga disebut tarif tunggal karena hanya menggunakan satu tarif dengan persentase tetap.
Contoh: Tarif PPN 10%, PBB 0,5%, BPHTB 5%, PPh Badan 28% (2009) atau 25% (2010 dan seterusnya).
2.       Tarif Progresif
Tarif pajak progresif adalah tariff pajak yang persentasenya menjadi lebih besar apabila jumlah yang menjadi dasar pengenaannya semakin besar.
Misalnya tarif pajak yang berlaku di indonseia, yaitu:
Untuk WP Orang Pribadi:
Mulai tahun 2001 s.d. 2008
§  Sampai dengan Rp 25.000.000,00 tarifnya 5%
§  Di atas Rp 25.000.000,00 s.d. Rp 50.000.000,00 tarifnya 10%
§  Di atas Rp 50.000.000,00 s.d. Rp 100.000.000,00 tarifnya 15%
§  Diatas Rp 100.000.000,00 s.d. Rp 200.000.000,00 tarifnya 25%
§  Diatas Rp 200.000.000,00 tarifnya 35%
Sejak 2009
§  Sampai dengan Rp 50.000.000,00 tarifnya 5%
§  Di atas Rp 50.000.000,00 s.d. Rp 250.000.000,00 tarifnya 15%
§  Di atas Rp 250.000.000,00 s.d. Rp 500.000.000,00 tarifnya 25%
§  Di atas Rp 500.000.000,00 tarifnya 30%

Untuk WP Badan dan BUT (tahun 2001 s.d. 2008)
§  Sampai Rp 50.000.000,00 tarifnya 10%
§  Di atas Rp 50.000.000,00 s.d. Rp 100.000.000,00 tarifnya 15%
§  Di atas Rp 100.000.000,00 tarifnya 30%
Dengan memperhatikan kenaikan persentase tarifnya, tariff progresif dapat dibagi menjadi:
a.       Tarif Progresif Progresif
Dalam hal ini kenaikan persentase pajaknya semakin besar;
b.      Tarif Progresif Tetap
Kenaikan persentasenya tetap;
c.       Tarif Progresif Degresif
Kenaikan persentasenya semakin kecil.
3.       Tarif Degresif
Tarif pajak degresif adalah persentase tarif pajak yang semakin menurun apabila jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak semakin besar.
4.       Tarif Tetap
Tarif tetap adalah tarif berupa jumlah yang tetap (sama besarnya) terhadap berapapun jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak. oleh karena itu, besarnya pajak yang terutang tetap. Contoh : Bea Materai merupakan struktur tarif adalah Rp 3.000,00 dan Rp 6.000,00.
5.       Tarif Pajak Advalorem
Tarif pajak advalorem merupakan tarif dengan persentase tertentu atas harga barang atau nilai suatu barang, misalnya tarif Bea Masuk sebesar 10% dari nilai Cost Insurance Freight (CIF) dalam transaksi impor.
6.       Tarif Pajak Spesifik
Tarif pajak spesifik merupakan tarif dengan jumlah tertentu atau suatu jenis atau satuan jenis barang tertentu, misalnya tariff bea masuk yang bsear rupiahnya ditetapkan atas suatu barang yang diimpor.

H.     Perlawanan Terhadap Pajak
Mengingat betapa pentingnya peran masyarakat untuk membayar pajak dalam peransertanya menanggung pembiayaan Negara, maka dituntut kesadaran warga negara untuk memenuhi kewajiban kenegaraan. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa pada sebagian masyarakat terdapat keengganan memenuhi kewajiban perpajakan. Oleh karena itu dapat menimbulkan perlawanan terhadap pajak. perlawanan terhadap pajak dapat dibedakan menjadi perlawanan pasif dan perlawanan aktif.
Perlawanan Pasif
Perlawanan pasif berupa hambatan yang mempersulit pemungutan pajak dan mempunyai hubungan erat dengan struktur ekonomi suatu Negara, dengan perkembangan intelektual dan moral penduduk, dan dengan teknik pemungutan pajak itu sendiri.
Perlawanan Aktif
Perlawanan aktif secara nyata terlihat pada semua usaha dan perbuatan yang secara langsung ditujukan kepada pemerintah (fiskus) dengan tujuan untuk menghindari pajak.
     Diantaranya dapat dibedakan cara-cara sebagai berikut:
a.    Penghindaran Diri dari Pajak (Tax Avoidance)
Dilakukan dengan tidak melakukan perbuatan yang memberi alas an untuk dikenakan pajak. penghindaran yang dilakukan WP masih dalam kerangka peraturan perpajakan. Contoh: rokok putih diganti dengan rokok tingwe supaya tidak kena pajak rokok.
b.    Pengelakan Diri dari Pajak (Tax Evasion)
Dilakukan dengan cara-cara yang melanggar undang-undang dengan maksud melepaskan diri dari pajak atau mengurangi dasar pengenaannya. Contoh: WP melakukan manipulasi pajak dengan melakukan pembukuan ganda.
c.     Melalaikan Pajak
Dilakukan dnegan cara menolak membayar pajak yang telah ditetapkan dan menolak memenuhi formalitas yang harus dipenuhi. Contoh: menghalangi penyitaan dengan menyembunyikan barang-barang yang akan disita.

I.        Asas Pemungutan Pajak
Untuk mencapai tujuan pemungutan pajak, dalam memilih alternatif pemungutannya perlu berdasar padaasas-asas pemungkutan pajak sehingga terdapat keserasian antara pemungutan pajak dengan tujuan dan asasnya. Adam Smith dalam bukunya An inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations menyatakan bahwa pemungutan pajak hendaknya didasarkan pada asas:
a.      Equality
Pemungutan pajak harus bersifat adil dan merata, yaitu dikenakan kepada orang pribadi yang harus sebanding dengan kemampuan membayar pajak (Ability to pay) dan sesuai dengan manfaat yang diterima. Wajib Pajak yang berada dalam kondisi yang sama harus dikenai pajak yang sama besar. Adil dimaksudkan bahwa setiap WP menyumbangkan uang untuk pengeluaran pemerintah sebanding dengan kepentingannya dan manfaat yang diminta. Asas keadilan dalam prinsip perundang-undangan perpajakan maupun dalam hala pelaksanaannya harus dipegang teguh walaupun keadilan itu sangat relatif.
b.      Certainly
Penetapan pajak itu tidak ditentukan sewenang-wenang. Oleh karena itu, WP harus mengetahui secara jelas dan pasti pajak yang terutang, kapan harus dibayar, serta waktu pembayaran sehingga memiliki kepastian hukum yang tinggi.
c.       Convenience
Kapan WP itu harus membayar pajak sebaiknya sesuai dengan saat-saat yang tidak menyulitkan WP, contoh pada saat WP baru saja memperoleh penghasilan. Sistem pemungutan ini disebut Pay As You Earn (PAYE)
d.      Economical
Secara ekonomi bahwa biaya pemungutan dan biaya pemenuhan kewajiban pajak bagi WP diharapkan seminimum mungkin, demikian pula beban yang dipikul Wajib PAjak. Jadi pajak yang dipungut harus lebih besar dari jumlah pajak yang dipungut.

J.        Dasar Teori Pemungutan Pajak
Telah dijelaskan berbagai teori tentang dasar pemungutan pajak, pembayaran pajak pada umumnya tetap dianggap sebagai sebuah beban ketimbang sebagai sebuah kewajiban apabila sebuah kesadaran bahwa pemungutan pajak memang perlu didukung. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya kontraprestasi yang langsung dapat dirasakan oleh pembayar pajak. Teori-teori berikut ini menjadi dasar bagi Negara untuk memungut pajak antara lain:
A.      Teori Asuransi
Dalam perjanjian asuransi diperlukan pembayaran premi. Premi tersebut dimaksudkan sebagai pembayaran atas usaha melindungi orang dari segala resiko dan kepentingannya, misalnya keselamatan jiwanya kepada Negara sehingga masyarakat harus membayar “premi” kepada Negara. Teori asuransi ini menyamakan pembayaran premi dengan pembayaran pajak. pada kenyataannya menyamakan pajak dengan premi tidaklah tepat, karena jika masyarakat mengalami kerugian. Negara tidak dapat memberikan penggantian layaknya perusahaan asuransi.
B.      Teori Kepentingan
Teori kepentingan diartikan bahwa Negara yang melindungi kepentingan harta dan jiwa warga Negara dengan memperhatikan pembagian beban yang harus dipungut dari masyarakat. Pembebanan ini didasarkan pada kepentingan setiap orang termasuk perlindungan jiwa dan hartanya. Oleh karena itu, pengeluaran Negara untuk melindunginya dibebankan kepada masyarakat. Warga Negara yang memiliki harta lebih banyak akan membayar pajak yang lebih besar, dan sebaliknya yang memiliki harta lebih sedikit membayar pajak lebih kecil untuk melindungi kepentingannya.
C.      Teori Daya Pikul
Teori ini berpangkal dari asas keadilan yaitu setiap orang dikenakan pajak dengan bobot sama. Pajak yang dibayar adalah menurut daya pikul dengan ukuran besarnya penghasilan dan pengeluaran seseorang. Kekuatan (daya pikul) untuk membayar pajak baru ada setelah terpenuhinya kebutuhan primer seseorang. Dalam pajak penghasilan kita kenal konsep Penghasilan Tidak Kena Pajak/Tax Exemption (PTKP). Apabila seseorang berpenghasilan di bawah PTKP bearti daya pikulnya tidak ada sehingga ia tidak harus membayar pajak. teori ini lebih menekankan unsur kemampuan seseorang dan rasa keadilan.
D.      Teori Bakti
Teori ini disebut juga teori kewajiban pajak mutlak. Teori ini mendasarkan bahwa Negara mempunyai hak mutlak untuk memungut pajak. di lain pihak, masyarakat menyadari bahwa membayar pajak sebagai suatu kewajiban untuk membuktikan tanda baktinya terhadap Negara karena negaralah yang bertugas menyelenggarakan kepentingan masyarakatnya. Dengan demikian dasar hukum pajak terletak pada hubungan masyarakat dengan Negara.
E.       Teori Daya Beli
Pembayaran pajak dimaksudkan untuk memelihara masyarakatnya. Pembayaran pajak yang dilakukan kepada Negara lebih ditekankan pada fungsi mengatur dari pajak agar masyarakat tetap eksis. Teori ini mendasarkan pada penyelenggaraan kepentingan masyarakat yang dianggap sebagai dasar keadilan pemungutan pajak, bukan kepentingan individu atau Negara, sehingga pajak lebih menitikberatkan pada fungsi mengatur. Dalam teori ini kemaslahatan masyarakat akan tetap terjamin dengan pembayaran pajak.
  
K.      Pembagian Hukum Pajak
Hukum pajak mengatur hubungan antara pemerintah (fiskus-pegawai pajak) selaku pemungut pajak dengan WP. Hukum pajak dibedakan menjadi:
a.       Hukum Pajak Formal
Hukum pajak formal, memuat bentuk/ tata cara untuk mewujudkan hukum material menjadi kenyataan. Hukum pajak formal ini memuat, antara lain:
1.      Tata cara penetapan utang pajak
2.     Hak-hak fiskus untuk mengawasi WP mengenai keadaan, perbuatan, dan peristiwa yang dapat menimbulkan utang pajak.
3.   Kewajiban WP, misalnya penyelenggaraan pembukuan/ pencatatan, dan hak-hak Wajib Pajak mengajukan keberatan dan banding.
Hukum Pajak Formal meliputi:
1.       UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU Nomor 6 Tahun 1983 stdtd. UU 28 Tahun 2007 selanjutnya disebut UU KUP).
2.    UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU Nomor 19 Tahun 1997 stdtd. UU Nomor 19 Tahun 2000 selanjutnya disebut UU PPSP).
3.   UU Pengadilan Pajak (UU Nomor 14 Tahun 2002 selanjutnya disebut UU PP).
b.      Hukum Pajak Material
Hukum pajak material memuat norma-norma yang menerangkan keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenakan (objek pajak), siapa yang dikenakan pajak (subjek pajak), berapa besar pajak yang dikenakan, segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya pajak, dan hubungan hukum antara pemerintahan dan WP.

Hukum Material meliputi:
1.   UU Pajak Penghasilan (UU Nomor 7 Tahun 1983 stdtd. UU Nomor 36 Tahun 2008 selanjutnya disebut UU PPh)
2.  UU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (UU Nomor 8 Tahun 1983 stdtd. UU Nomor 42 Tahun 2009 selanjutnya disebut UU PPN dan PPnBM).
3.    UU Pajak Bumi dan Bangunan (UU Nomor 12 Tahun 1985 stdtd. UU Nomor 12 Tahun 1994 selanjutnya disebut UU PBB)
4.    UU Bea Perolehan atas Tanah dan/atau Bangunan (UU Nomor 21 Tahun 1997 stdtd. UU Nomor 20 Tahun 2000 selanjutnya disebut UU BPHTB).
5.       UU Bea Materai (UU Nomor 12 Tahun 1985 selanjutnya disebut UU BM).

L.       Penafsiran Dalam Hukum Pajak
Atas peraturan yang tidak dapat dimengerti secara jelas atau kurang jelas perlu cara atau upaya penafsiran (interpretasi) untuk memahaminya. Apabila suatu peraturan menimbulkan berbagai penafsiran menurut pembacanya, maka yang berwenang memutuskan penafsirannya adalah hakim, yaitu dalam hal terjadi sengketa yang diajukan ke pengadilan. Tentu saja peraturan hakim hanya mengikat pihak yang bersengketa saja (sesuai hukum perdata) dan hakim tidak mengikat umum.
       Penafsiran (interpretasi) yang sering digunakan dalam lapangan hukum perdata untuk memahami peraturan, juga dapat digunakan dalam lapangan hukum public, termasuk di dalamnya hukum pajak.
a.       Penafsiran Autentik
Adalah penfasiran ketentuan dalam undang-undang dalam melihat hal-hal yang telah dijelaskan dalam undang-undang tersebut. Dalam suatu undang-undang biasanya terdapat pasal mengenai ketentuan umum atau definisi-definisi, sering disebut terminology merupakan penafsiran autentik. Penafsiran autentik ini memiliki kekuatan hukum tertinggi. Penjelasan suatu pasal yang dimuat dalam tambahan lembaran Negara bukanlah merupakan penafsiran autentik.
b.      Penafsiran Sistematik
Adalah penafsiran ketentuan tertentu dengan mengkaitkannya dengan ketetntuan (pasal-pasal) lain dalam undang-undang tersebut atau dari undang-undang lainnya. Ketentuan yang tidak jelas dapat diketahui dengan melihat/mengkaitkan dengan pasal lainnya. Dalam proses pembuatan sebuah undang-undang selalu ada kesatuan konsep dan pemikiran serta dilakukan sinkronisasi dengan undang-undang lain sebelum diundangkan oleh pemerintah.
c.       Penafsiran Historis
Adalah penafsiran undang-undang dengan melihat sejarah dibuatnya undang-undang tersebut. Penafsiran ini dapat diketahui dari dokumen pada waktu proses dibuatnya undang-undang. Misalnya, dokumen rapat tim penyusun, dokumen rapat pembahasan pemerintah dengan DPR dan dokumen surat-surat lainnya yang dibuat secara resmi. Dengan penafsiran historis dapat diketahui maksud penyusun suatu undang-undang.
d.      Penafsiran Sosiologis
Adalah penafsiran atas ketentuan undang-undang yang disesuaikan dengan kehidupan masyarakat yang selalu berkembang. Karena itu perlu penyesuaian antara undang-undang dengan perkembangan hidup masyarakat.
e.      Penafsiran Tata Bahasa (Gramatikal)
Adalah penafsiran ketentuan dalam undang-undang berdasarkan bunyi kata-kata secara keseluruhan dalam kalimat-kalimat yang disusun. Penafsiran menurut tata bahasa merupakan penafsirang yang kurang memperhatikan aturan lainnya, ettapi semata-mata melihat bunyi atau redaksi pasal yang bersangkutan. Secara tata bahasa ketentuan undang-undang harus memberikan kepastian hukum, yaitu apabila kata-kata dalam kalimat suatu pasal telah jelas maksudnya.
f.        Penafsiran Analogis
Adalah penafsiran ketentuan dengan cara memberi kiasan pada kata-kata yang tercantum dalam undang-undang atau suatu modal yang sejenis yang diatur di dalam ketentuan lain, sehingga suatu peristiwa yang sesungguhnya tidak termasuk dalam ketentuan menjadi termasuk berdasarkan analogi yang dibuat.
g.       Penafsiran A Contrario
Adalah penafsiran ketentuan undang-undang berdasarkan pada perlawanan pengertian (kebalikan) antara masalah yang dihadapi dan masalah yang diatur dalam undang-undang. Diambil suatu kesimpulan bahwa atas masalah yang dihadapi yang tidak diatur dalam undang-undangnya berada di luar ketentuan (tidak diatur). Penafsiran ini dalam hukum pajak juga tidak diperbolehkan karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
M.    Yuridiksi Pemungutan Pajak
Dalam memungut pajak, Negara mempunyai batas kewenangan didasarkan atas tempat tinggal, kewarganegaraan atau sumber penghasilan sehingga pemungutan pajak tidak berulang-ulang dan memberatkan WP. Terdapat tiga hal yang digunakan sebagai dasar untuk memungut pajak:
1.       Tempat Tinggal
Negara mempunyai hak untuk memungut pajak atau seluruh penghasilan WP berdasarkan tempat tinggal WP tanpa memperhatikan apakah ia sebagai warga negaranya atau sebagai warga Negara asing. WP yang bertempat tinggal di Indonesia dikenakan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh berasal dari Indonesia atau berasal dari luar negeri (Pasal 4 UU PPh).
2.       Kebangsaan
Pengenaan pajaknya dihubungkan dengan kebangsaan suatu Negara. Suatu Negara memungut pajak atas orang yang mempunyai kebangsaan Negara tersebut tanpa memperhatikan di mana ia tinggal.
3.       Sumber
Negara mempunyai hak untuk memungut pajak atas penghasilan yang bersumber dari suatu Negara. Dengan demikian orang atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dikenakan pajak di Indonesia tanpa memperhatikan tempat tinggal Wajib Pajak.

N.     Utang Pajak dan Hapusnya
Utang pajak timbul sesuai ajaran hukum formal adalah diterbitkannya surat ketetapan pajak, ajaran ini diterapkan pada Official Assessment System. Sedangkan ajaran hukum material bahwa utang pajak timbul karena undang-undang. Ajaran ini diterapkan pada Self Assessment System.
       Hapunya utang pajak disebabkan:
1.       Pembayaran
Utang pajak yang melekat dapa WP akan hapus karena pembayaran yang dilakukan ke Kas Negara.
2.       Kompensasi
Keputusan yang ditujukan kepada kompensasi utang pajak dengan tagihan seseorang di luar pajak tidak diperkenankan. Oleh karena itu, kompensasi terjadi apabila WP mempunyai tagihan berupa kelebihan pembayaran pajak. jumlah kelebihan pembayaran pajak yang diterima WP sebelumnya harus dikompensasikan dengan pajak-pajak lainnya yang terutang.
3.       Daluwarsa
Daluwarsa diartikan sebagai daluwarsa penagihan. Hak untuk melakukan penagihan pajak, daluwarsa setelah lampau waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak yang bersangkutan. Hal ini memberikan kepastian hukum kapan utang pajak tidak dapat ditagih lagi. Namun daluwarsa penagihan pajak tertangguh, antara lainm apabila diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa, atau diajukan keberatan.
4.       Pembebasan
Utang pajak tidak berakhir dalam arti yang semestinya tetapi karena ditiadakan. Pembebasan umumnya tidak diberikan terhadap pokok pajaknya, tetapi terhadap sanksi administrasi.
5.       Penghapusan
Penghapusan utang pajak ini sama sifatnya dengan pembebasan, tetapi diberikannya karena, keadaan keuangan WP atau karena kondisi WP secara umum. Misalnya WP orang pribadi yang sudah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.

link : http://cakra-nusantara.net/artikel/perpajakan/101-pengantar-hukum-pajak.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar