Senin, 24 Agustus 2015

KUP; Bagian 1

BAGIAN I
PETUNJUK TEKNIS
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN
I.  UMUM
Pada dasarnya kegiatan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah upaya paling akhir (ultimatum remidium) dalam usaha penegakan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku setelah upaya lain yang telah dilaksanakan sebelumnya. Salah satu upaya penegakan ketentuan perundang-undangan perpajakan adalah Pemeriksaan Pajak, baik untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan maupun untuk tujuan lain. Salah satu jenis pemeriksaan pajak untuk tujuan lain adalah pemeriksaan pajak dalam rangka mencari bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan (selanjutnya disebut Pemeriksaan Bukti Permulaan)
Pemeriksaan bukti permulaan merupakan suatu pemeriksaan pajak dengan tujuan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan bahwa telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan. Prosedur dan tata cara Pemeriksaan Bukti Permulaan mengikut dan berpedoman pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 202/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti permulaan di Bidang Perpajakan dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-47/PJ/2009  tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan.
Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-47/PJ/2009, unit pelaksana Pemeriksaan bukti permulaan adalah Direktorat Intelijen dan Penyidikan  dan Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
Pemeriksaan bukti permulaan merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengamatan, yaitu kegiatan untuk mencocokkan data, informasi, laporan, dan atau pengaduan dengan fakta, dan membahas serta mengembangkan lebih lanjut data, informasi, laporan, dan atau pengaduan tersebut untuk memperoleh petunjuk adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan. Kegiatan pendukung tersebut ditujukan antara lain untuk menentukan ruang lingkup pemeriksaan berdasarkan tingkatan petunjuk yang diperoleh, dengan tujuan untuk memperjelas, menambah, dan menyempurnakan suatu data, informasi, laporan, dan atau pengaduan yang diterima atau ditemukan, bahwa telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
Kegiatan Pemeriksaan Bukti Permulaan dapat disamakan dengan kegiatan Penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian, yang ditujukan untuk memperoleh bukti pidana, yang dalam dunia perpajakan di sebut dengan bukti permulaan, yang nantinya dapat menentukan tindak lanjutnya, apakah akan dilakukan penyidikan atau tidak.
Prosedur dan tata cara pemeriksaan bukti permulaan sama dengan pemeriksaan pajak lainnya. Hanya saja hasil pemeriksaan tidak diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui SPHP tetapi laporannya disampaikan langsung ke Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak. Selain itu, jika dalam pemeriksaan biasa dokumen yang dipinjam harus dikembalikan, sebaliknya dalam pemeriksaan bukti permulaan dokumen-dokumen yang dipinjam oleh pemeriksa akan dikembalikan kepada Wajib Pajak tetapi akan disita kembali ditempat yang aman. Dokumen-dokumen dan keterangan lainnya akan dijadikan barang bukti untuk penyidikan pajak.
Jika dalam pemeriksaan biasa pemeriksa cukup menghitung pajak terutang, dalam pemeriksaan bukti permulaan pemeriksa juga harus melaporkan:
  • Posisi kasus
  • Modus operandi
  • Uraian perbuatan yang memenuhi unsur-unsur pidana dibidang perpajakan
  • Rincian macam dan jenis barang bukti yang diperoleh (diamankan)
  • Penghitungan besarnya kerugian pada pendapatan negara atau penghitungan pajak yang terutang
  • Pasal‑pasal yang dilanggar
  • Identitas calon tersangka atau para calon tersangka serta pengulangan tindak pidana   di bidang perpajakan
  • Identitas calon pelaku pembantu
  • Identitas para calon saksi
  • Kesimpulan pemeriksa
  • Usul tindak lanjut pemeriksa
Ada dua kemungkinan usul pemeriksaan bukti permulaan. Pertama, pemeriksa mengusulkan agar dikeluarkan surat ketetapan pajak (SKP). Kesimpulan ini sebenarnya sama saja dengan pemeriksaan biasa. Tetapi jika memang pemeriksa tidak mendapatkan bukti yang cukup, usul ini paling masuk akal. Kedua, pemeriksa mengusulkan agar dilanjutkan dengan penyidikan pajak. Usul mana yang dipilih oleh pemeriksa, selain ditentukan oleh keadaan objektif dilapangan, juga ditentukan oleh subjektivitas pemeriksa.
Apapun hasil pemeriksaan bukti permulaan, yang menentukan langkah selanjutnya adalah Direktur Jenderal Pajak. Jika Pak Dirjen menentukan agar dikeluarkan SKP, maka pemeriksa kemudian membuatkan nota penghitungan pajak yang akan dikirim ke KPP terkait. Selanjutnya jika Pak Dirjen menentukan akan dilanjutkan dengan penyidikan pajak, maka Pak Dirjen akan membuatkan Surat Perintah Penyidikan Pajak.
Tujuan Pemeriksaan Bukti Permulaan ini adalah untuk mencari dan mengumpulkan bahan bukti tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan. Bahan bukti yang diperlukan untuk membuktikan adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan adalah berupa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen lain yang menjadi dasar pembukuan atau yang ada hubungannya dengan kegiatan wajib pajak, keterangan pihak yang terkait, data elektronik. Untuk keperluan proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan maka diupayakan pada saat Pemeriksaan Bukti Permulaan untuk mendapatkan bahan bukti yang asli.
Apabila Pemeriksaan Bukti Permulaan akan dilanjutkan dengan tindakan penyidikan, maka dokumen-dokumen yang dipinjam oleh Pemeriksa Bukti Permulaan harus diamankan untuk keperluan penyitaan oleh Penyidik Pajak.
II.  PENERBITAN INSTRUKSI MELAKUKAN PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN
Penerbitan instruksi melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak, Direktur Intelijen dan Penyidikan, atau Kepala Kanwil DJP didasarkan atas usulan dari Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak, Kepala Subdirektorat Intelijen, Kepala Subdirektorat Rekayasa Keuangan, Kepala Subdirektorat Pemeriksaan Bukti Permulaan, atau Kepala Subdirektorat Penyidikan berdasarkan atas:
  1. Analisis Intelijen;
  2. Analisis IDLP;
  3. Laporan Kemajuan Pemeriksaan Bukti Permulaan;
  4. Laporan Kemajuan Penyidikan.
  1. A. KANTOR PUSAT
    1. Berdasarkan analisis intelijen, Kasubdit Intelijen membuat usulan kepada Direktur Intelijen dan Penyidikan untuk dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan;
    2. Berdasarkan analisis IDLP, Kasubdit Rekayasa Keuangan membuat usulan kepada Direktur Intelijen dan Penyidikan untuk dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan;
    3. Berdasarkan Laporan Kemajuan Pemeriksaan Bukti Permulaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan perlu dikembangkan apabila:
  • ditemukan fakta bahwa Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan untuk tahun pajak yang tidak dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan;
  • ditemukan fakta bahwa terdapat Wajib Pajak lain (grup atau non-grup) yang terindikasi melakukan tindak pidana di bidang perpajakan;
  • ditemukan fakta bahwa terdapat Wajib Pajak lain (grup atau non-grup) yang terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
    Kasubdit Pemeriksaan Bukti Permulaan membuat usulan kepada Direktur Intelijen dan Penyidikan untuk dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan;
  1. Berdasarkan Laporan Kemajuan Penyidikan, ditemukan fakta bahwa penyidikan terhadap Wajib Pajak perlu dikembangkan untuk tahun yang tidak dilakukan penyidikan atau adanya Wajib Pajak lain (grup atau non-grup) yang terindikasi melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, Kasubdit Penyidikan mengusulkan kepada Direktur Intelijen dan Penyidikan untuk dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan yang akan digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan Instruksi Melakukan Penyidikan yang dimaksud;
  2. Apabila suatu tahun/masa pajak telah selesai dilakukan pemeriksaan, tetapi diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, maka pemeriksaan bukti permulaan dapat diusulkan melalui pemeriksaan ulang yang harus mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak;
  3. Direktur Intelijen dan Penyidikan setelah menerima usulan sebagaimana dimaksud pada angka 1 s.d. 4, membahas dengan tim penelaah untuk menentukan tindak lanjut terhadap usulan yang dimaksud paling lama satu minggu sejak diterimanya usulan tersebut;
  4. Berdasarkan hasil pembahasan dengan tim penelaah yang dituangkan dalam Berita Acara Penelaahan Usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan, keputusan yang diambil oleh Direktur Intelijen dan Penyidikan dapat berupa:
  • Persetujuan untuk melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan;
  • Tidak setuju.
  1. Apabila keputusannya adalah setuju untuk dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan oleh Fungsional Direktorat Intelijen dan Penyidikan, maka Direktur Intelijen dan Penyidikan menugaskan Kasubdit Pemeriksaan Bukti Permulaan dengan nota dinas (yang disiapkan oleh Subdirektorat pengusul) untuk menindaklanjuti;
  2. Apabila keputusannya adalah setuju untuk dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan oleh Fungsional yang berada di Kantor Wilayah DJP, Direktur Intelijen dan Penyidikan menugaskan kepada Kepala Kantor Wilayah dengan surat (yang disiapkan oleh Subdit Pemeriksaan Bukti Permulaan) untuk ditindaklanjuti;
10.  Kasubdit Pemeriksaan Bukti Permulaan setelah menerima penugasan dari Direktur Intelijen dan Penyidikan tersebut, segera menyiapkan tindak lanjut berupa:
  1. Menentukan Tim Pemeriksa Bukti Permulaan yang akan melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan;
  2. Menyiapkan konsep Instruksi Melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan;
11.  Kepala Kantor Wilayah setelah menerima penugasan dari Direktur Intelijen dan Penyidikan tersebut, segera menugaskan Kepala Bidang P4 untuk menyiapkan tindak lanjut berupa:
  1. Menentukan Tim Pemeriksa Bukti Permulaan yang akan melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan;
  2. Menyiapkan konsep Instruksi Melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan berdasarkan penugasan dari Direktorat Intelijen dan Penyidikan;
12.  Apabila keputusannya adalah tidak setuju untuk dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, maka Direktur Intelijen dan Penyidikan wajib memberikan pengarahan tindak lanjutnya. Pengarahan tersebut dapat berupa:
  • Case closed;
  • Pemeriksaan Khusus;
  • Pendalaman oleh intelijen.
13.  Apabila hasil pendalaman intelijen memberikan tambahan informasi yang menguatkan adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan maka Direktur Intelijen dan Penyidikan membuat instruksi kepada Kasubdit Pemeriksaan Bukti Permulaan untuk melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan;
14.  Apabila hasil pendalaman intelijen tidak memberikan tambahan informasi yang menguatkan adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan maka tindak lanjut yang dilakukan oleh Direktur Intelijen dan Penyidikan berupa:
  • Case closed;
  • Pemeriksaan Khusus.
  1. B. KANTOR WILAYAH
    1. Usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan dapat dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak terkait kepada Kepala Kantor Wilayahnya. Usulan tersebut didasarkan pada IDLP;
    2. Berdasarkan analisis intelijen dan analisis IDLP, Kepala Bidang P4 membuat usulan kepada Kepala Kantor Wilayahnya untuk dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan;
    3. Berdasarkan Laporan Kemajuan Pemeriksaan Bukti Permulaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan perlu dikembangkan apabila:
  • ditemukan fakta bahwa Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan untuk tahun pajak yang tidak dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan;
  • ditemukan fakta bahwa terdapat Wajib Pajak lain (grup atau non-grup) yang terindikasi melakukan tindak pidana di bidang perpajakan;
  • ditemukan fakta bahwa terdapat Wajib Pajak lain (grup atau non-grup) yang terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Kepala Bidang P4 membuat usulan kepada Kepala Kantor Wilayahnya untuk dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan;
  1. Berdasarkan Laporan Kemajuan Penyidikan, ditemukan fakta bahwa penyidikan terhadap Wajib Pajak perlu dikembangkan untuk tahun yang tidak dilakukan penyidikan atau adanya Wajib Pajak lain (grup atau non-grup) yang terindikasi melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, Kepala Bidang P4 mengusulkan kepada Kepala Kantor Wilayah untuk dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan yang akan digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan Instruksi Melakukan Penyidikan yang dimaksud;
  2. Kepala Kantor Wilayah setelah menerima usulan sebagaimana dimaksud pada angka 2 s.d. 4, membahas dengan tim penelaah untuk menentukan tindak lanjut terhadap usulan yang dimaksud paling lama satu minggu sejak diterimanya usul tersebut;
  3. Berdasarkan hasil pembahasan dengan tim penelaah, keputusan yang diambil oleh Kepala Kantor Wilayah dapat berupa:
  • Persetujuan untuk melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan;
  • Tidak setuju.
  1. Apabila keputusannya adalah setuju untuk dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, maka Kepala Kantor Wilayah membuat instruksi melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada Kepala Bidang P4;
  2. Apabila keputusannya adalah tidak setuju untuk dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, maka Kepala Kantor Wilayah wajib memberikan pengarahan tindak lanjutnya. Pengarahan tersebut dapat berupa:
  • Case closed;
  • Pemeriksaan Khusus;
  • Pendalaman oleh intelijen.
  1. Apabila hasil pendalaman intelijen memberikan tambahan informasi yang menguatkan adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan maka Kepala Kantor Wilayah membuat instruksi melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada Kepala Bidang P4;
10.  Apabila hasil pendalaman intelijen tidak memberikan tambahan informasi yang menguatkan adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan maka tindak lanjut yang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah berupa:
  • Case closed;
  • Pemeriksaan Khusus.
III.  PENERBITAN SURAT PERINTAH PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN
  1. A. Prosedur
    1. Direktur Intelijen dan Penyidikan setelah menerima instruksi melakukan pemeriksaan ulang melalui Pemeriksaan Bukti Permulaan dari Direktur Jenderal Pajak segera memerintahkan kepada Kepala Subdirektorat Pemeriksaan Bukti Permulaan untuk menyusun Tim Pemeriksa Bukti Permulaan dan menyiapkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan untuk ditanda tangani oleh Direktur Intelijen dan Penyidikan;
    2. Kepala Subdirektorat Pemeriksaan Bukti Permulaan setelah menerima instruksi melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan menyusun Tim Pemeriksa Bukti Permulaan dan menyiapkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan untuk ditanda tangani oleh Direktur Intelijen dan Penyidikan;
    3. Kepala Kantor Wilayah setelah menerima instruksi melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dari Direktur Jenderal Pajak atau Direktur Intelijen dan Penyidikan segera memerintahkan kepada Kepala Bidang P4 untuk menyusun Tim Pemeriksa Bukti Permulaan dan menyiapkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan untuk ditanda tangani oleh Kepala Kantor Wilayahnya;
    4. Kepala Bidang P4 setelah menerima instruksi melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan menyusun Tim Pemeriksa Bukti Permulaan dan menyiapkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan untuk ditanda tangani oleh Kepala Kantor Wilayahnya.
    5. B. Pengadministrasian
      1. Kode penomoron surat perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan:
  • Kantor Pusat
Penomoran Surat Perintah: Nomor PRIN.BP-001/PJ.053/2009
  • Kantor Wilayah
Penomoran Surat Perintah: Nomor PRIN.BP-001/WPJ.05/BD.04/2009
  1. Buku register Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan
NomorNomor
PRIN.BP
Tanggal
PRIN.BP
Nama
WP
NPWPTahun
Pajak
Nama
Pemeriksa
Jabatan
  1. Surat Tugas Penggantian Pemeriksa Bukti Permulaan
Apabila dalam proses Pemeriksaan Bukti Permulaan terdapat pergantian Pemeriksa Bukti Permulaan, maka Kepala UPPBP yang bersangkutan wajib menerbitkan Surat Tugas.
Kode penomoron Surat Tugas Penggantian Pemeriksa Bukti Permulaan:
  • Kantor Pusat
Penomoran Surat Tugas: Nomor STP.PBP-001/PJ.053/2009
  • Kantor Wilayah
Penomoran Surat Tugas: Nomor STP.PBP-001/WPJ.05/BD.04/2009
  1. Buku register Surat Tugas Penggantian Pemeriksa Bukti Permulaan

Nomor
Nomor
PRIN.BP
Tanggal
PRIN.BP
Nomor
STP.BP
Tanggal
STP.BP

Nama WP

NPWP
Tahun
Pajak
Nama
Pemeriksa
Pengganti

Jabatan
IV. PELAKSANAAN PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN
  1. Pejabat Fungsional Pemeriksa Bukti Permulaan setelah menerima Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan wajib melakukan persiapan-persiapan sebagai berikut:
    1. Mempelajari berkas Wajib Pajak;
    2. Mempelajari hasil analisis intelijen, analisis IDLP, Laporan Kemajuan Pemeriksaan Bukti Permulaan, atau Laporan Kemajuan Penyidikan yang menjadi dasar dilakukannya Pemeriksaan Bukti Permulaan;
    3. Membuat rencana Pemeriksaan Bukti Permulaan yang matang, berupa:
  • audit program Pemeriksaan Bukti Permulaan;
  • penguasaan lokasi Pemeriksaan Bukti Permulaan;
  • identifikasi orang-orang yang menjadi target operasi;
  • menentukan alat/sarana yang diperlukan dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan;
  • menentukan perlu tidaknya bantuan pengamanan dari aparat yang berwenang;
  • menentukan tanggal operasi;
  1. Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan pada hari “H” dilakukan sesuai dengan prosedur sebagai berikut:
    1. Memperkenal diri kepada Wajib Pajak dengan menunjukkan Kartu Tanda Pengenal Pemeriksa Bukti Permulaan dan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan;
    2. Menjelaskan maksud dan tujuan dilakukannya Pemeriksaan Bukti Permulaan serta menyerahkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada Wajib Pajak;
    3. Pemeriksa Bukti Permulaan wajib meminta tanda terima penerimaan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dituliskan pada kolom Tanda Terima di Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan;
    4. Setelah diizinkan oleh Wajib Pajak, kegiatan Pemeriksaan Bukti Permulaan dilaksanakan sesuai dengan yang telah direncanakan;
    5. Apabila Wajib Pajak menolak untuk dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, maka Pemeriksa Bukti Permulaan harus meminta Wajib Pajak untuk mengisi dan menandatangani formulir Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan Bukti Permulaan yang disaksikan oleh dua orang saksi, satu saksi dari Pemeriksa Bukti Permulaan dan satu orang saksi dari pihak luar (contoh: RT/RW atau pengelola gedung);
    6. Apabila Wajib Pajak menolak untuk mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan Bukti Permulaan, maka Pemeriksa Bukti Permulaan harus membuat Berita Acara Penolakan Menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan Bukti Permulaan;
    7. Apabila dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak selesai dalam waktu satu hari dan perlu dilanjutkan keesokan harinya, terhadap ruangan/tempat penyimpanan dokumen yang belum/tidak dapat dilakukan pemeriksaan, maka Pemeriksa Bukti Permulaan harus melakukan pengamanan dengan melakukan penyegelan ruangan dengan cara sebagai berikut:
  • Ruangan/tempat yang dapat disegel antara lain: ruangan, lemari, laci, brankas.
  • Yakinkan bahwa ruangan yang disegel cukup aman agar tidak ada yang dapat keluar masuk sehingga dapat memindahkan/mengambil dokumen yang ada di dalam tempat yang disegel;
  • Penyegelan dilakukan dengan Kertas Segel yang telah disediakan;
  • Pada waktu penyegelan maupun pembukaan kertas segel agar dibuatkan Berita Acara Penyegelan dan Berita Acara Pembukaan Segel;
  1. Selama dilakukannya proses Pemeriksaan Bukti Permulaan, Pemeriksa Bukti Permulaan harus membuat tanda terima peminjaman buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen yang dipinjam dari Wajib Pajak;
  2. Pemeriksa Bukti Permulaan harus menggali keterangan dari Wajib Pajak dan karyawan yang dianggap perlu dengan membuat Berita Acara Permintaan Keterangan;
  3. Pemeriksa Bukti Permulaan wajib membuat Kertas Kerja Pemeriksaan Bukti Permulaan yang mendukung penyusunan Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan;
  4. Pemeriksa Bukti Permulaan wajib membuat Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan;
  5. Apabila dalam jangka waktu empat bulan sejak dimulainya Pemeriksaan Bukti Permulaan, laporan belum dapat diselesaikan maka Pemeriksa Bukti Permulaan dalam tujuh hari sebelum jatuh tempo pemeriksaan, wajib menyampaikan Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Penyelesaian kepada Kepala UPPBP;
  6. Pemeriksa Bukti Permulaan wajib membuat Laporan Kemajuan Pemeriksaan Bukti Permulaan apabila:
  • Diminta oleh atasannya;
  • Ditemukan fakta sebagaimana dimaksud pada butir II.A.3 atau II.B.3;
  • Mengajukan Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Penyelesaian;
  • Terjadi penggantian atas seluruh Tim Pemeriksa Bukti Permulaan.
  1. Dalam konsep Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan, Pemeriksa Bukti Permulaan harus menyatakan pendapat dan usulan yang berupa:
  • Diusulkan untuk dilakukan penyidikan;
  • Diusulkan untuk dilakukan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;
V.   PENELAAHAN KONSEP LAPORAN PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN DAN KEPUTUSAN TINDAK LANJUT
  1. Kepala UPPBP setelah menerima konsep Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan, membahas dengan tim penelaah untuk menentukan tindak lanjutnya paling lama satu bulan sejak konsep Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan diterima, apabila masa satu bulan tidak dapat dipenuhi karena beban kerja penelaahan yang berlebihan, maka batas waktu dapat disesuaikan;
  2. Dalam setiap penelaahan dihadiri oleh:
  • Kepala UPPBP atau yang mewakili;
  • Anggota Tim Penelaah minimal tiga orang;
  • Tim Pemeriksa Bukti Permulaan.
  1. Setiap dilakukan penelaahan harus dibuatkan Berita Acara Penelaahan Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan;
  2. Berita Acara Penelaahan Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan dijadikan dasar untuk mengambil keputusan oleh Kepala UPPBP;
  3. Keputusan yang diambil oleh Kepala UPPBP dapat berupa:
    1. Ditingkatkan ke penyidikan;
    2. Ditindak lanjuti sesuai dengan Pasal 13 atau Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;
    3. Dilakukan pendalaman.
    4. diterbitkan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 A UU KUP;
    5. Setuju untuk dibuat laporan sumier karena Wajib Pajak menggunakan Pasal 8 ayat (3) UU KUP;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar