Selasa, 03 Februari 2009

Buyback Saham Berdasakan UUPT No. 40/2007

Yang dimaksud dengan buyback saham adalah: pembelian kembali saham-saham yang telah diterbitkan oleh suatu Perseroan dan dimiliki oleh Perseroan untuk jangka waktu tertentu, maksimum selama 3 tahun. Pada dasarnya buyback saham merupakan bentuk tanggung jawab dari Perseroan yang dilakukan oleh Perseroan dengan tujuan untuk memberikan perlindungan atas modal dan kekayaan Perseroan.

Buyback saham dapat dilakukan oleh Perseroan apabila terjadi suatu keadaan dimana terdapat sejumlah saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, namun saham tersebut dalam status idle. Artinya tidak dimiliki atau dibeli oleh siapapun untuk jangka waktu tertentu. Kemudian, untuk mengamankan modal dan kekayaan Perseroan, maka saham tersebut akhirnya dibeli kembali oleh Perseroan. Karena apabila tidak dibeli kembali oleh Perseroan, maka harus dilakukan koreksi atau penurunan dari total nonimal modal disetor dan modal ditempatkan Perseroan.

Ok, ilustrasi secara konkrit begini:
PT. Majuterus Pantangmundur (Perseroan) memiliki modal dasar Rp. 100jt Dari modal dasar tersebut, telah ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp. 50jt oleh para pendiri, masing-masing:


  • Amir sebesar Rp. 20jt
  • Budi sebesar Rp. 10jt
  • Cahyo sebesar Rp. 20jt


Suatu saat, Budi ingin keluar dari Perseroan tersebut, dengan alternatif:


Kondisi I:
Dia menawarkan sahamnya kepada Amir atau Cahyo. Namun, setelah lewat 14 hari, keduanya tidak mau beli saham tersebut. Kemudian ditawarkan ke karyawan atau pihak luar. Sampai jangka waktunya lewat, tidak ada yang beli juga.

Atau kondisi II:
Budi tidak setuju dengan kondisi PT, dan keluar begitu saja dari PT tanpa penawaran lebih dulu

Akhirnya Perseroan lah yang membeli kembali (buyback) saham Budi. Dengan demikian, maka susunan pemegang sahamnya berubah menjadi:

  • Amir sebesar Rp. 20jt
  • Cahyo sebesar Rp. 20jt
  • Perseroan sebesar Rp. 10jt

Apabila tidak dibeli oleh Perseroan, maka Perseroan harus menurunkan modal disetornya dari semula Rp. 50jt, menjadi Rp. 40jt karena keluarnya Budi. Oleh karena itu, maka biasanya, untuk menjaga agar modal dan kekayaan Perseroan tidak perlu diturunkan, maka Perseroan mengambil langkah buyback saham tersebut.

Namun, terdapat beberapa ketentuan bagi Perseroan untuk dapat melaksanakan buyback saham dimaksud, yaitu:

  1. Penguasaan saham yang di buyback oleh perseroan maksimal hanya 3 (tiga) tahun
  2. Harus didahului dengan keputusan RUPS untuk menyerahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris guna menyetujui pelaksanaan keputusan RUPS untuk pembelian kembali saham atau pengalihannya lebih lanjut dibatasi hanya untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

Hal khusus lainnya dalam saham yang di buyback tidak memiliki hak suara dalam RUPS dan juga ditegaskan tidak berhak mendapat pembagian dividen (pasal 40). Jadi, dalam pelaksanaan RUPS, jika terjadi voting maka jumlah suara yang dihitung hanyalah quorum dari saham Amir dan saham Cahyo.

tips :

  1. UUPT No. 40/2007 berlaku sejak tanggal diundangkannya, yaitu tanggal 16 Agustus 2007, dengan demikian, walaupun anggaran dasar suatu PT belum diubah, secara otomatis tetap tunduk pada UUPT yang baru. Namun berdasakan pasal 157 ayat 3 UUPT, jika tidak disesuaikan (mengikuti ketentuan UUPT baru), maka PT tsb dapat dibubarkan melalui Pengadilan atas permintaan pihak ketiga.
  2. Dalam hal PT memiliki kewajiban terhadap kreditur atau masyarakat, maka setiap perubahan pemegang saham (terutama penurunan modal dasar/disetor maupun nominal saham sampai dengan perubahan anggaran dasar lain) harus dengan persetujuan dari krediturnya dan utk PT go public harus dengan persetujuan bapepam.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar