Senin, 09 Maret 2009

4 LANGKAH MUDAH MEDIASI PERBANKAN

LANGKAH 1

Minta Penjelasan kepada Bank mengenai penyelesaian sengketa melalui mediasi perbankan

  • Pahami surat hasil penyelesaian pengaduan dari Bank sebagai tanggapan terhadap permasalahan yang anda adukan
  • Putuskan sikap Anda terhadap surat Bank. Anda dapat menerima atau menolak keputusan yang diberikan Bank.
  • Apabila Anda tidak sepakat dengan Bank, Anda mempunyai beberapa pilihan untuk menyelesaikan sengketa dengan Bank, yaitu dengan mediasi perbankan, arbitase, atau jalur pengadilan.
  • Apabila Anda memilih menggunakan mediasi perbankan sebagai alternatif penyelesaian sengketa, dapatkan informasi mengenai prosedur dan tata cara penyelesaian sengketa melalui mediasi perbankan tersebut dari Bank Anda.
  • Pastikan sengketa Anda dapat di mediasi. Sesuai ketentuan Bank Indonesia, sengketa dapat diselesaikan melalui mediasi perbankan apabila :
  1. Diajukan secara tertulis dengan disertai dokumen pendukung yang memadai.
  2. Pernah diupayakan penyelesaiannya oleh Bank.
  3. Sengketa yang diajukan tidak sedang dalam proses atau belum pernah di putus oleh lembaga arbitase atau peradilan atau belum terdapat kesepakatan.
  4. Sengketa yang diajukan merupakan sengketa keperdataan.
  5. Sengketa yang diajukan belum pernah diproses dalam mediasi perbankan yang difasilitasi oleh Bank Indonesia.
  6. Pengajuan penyelesaian sengketa tidak melebihi 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal surat hasil penyelesaian pengaduan yang disampaikan Bank kepada Anda.
  7. Nilai tuntutan finansial yang diajukan paling banyak sebesar Rp500 juta untuk setiap kasus sengketa.
  8. Tidak mengajukan tuntutan finansial yang diakibatkan oleh kerugian immaterial.

LANGKAH 2

Ajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada pelaksana fungsi mediasi perbankan

  • Sampaikan permohonan penyelesaian sengketa kepada pelaksana fungsi mediasi perbankan secara tertulis sesuai format yang telah ditetapkan dan sertakan dokumen pendukung.
  • Sesuai ketentuan Bank Indonesia, dokumen pendukung yang harus dilampirkan adalah :
  1. Fotocopi surat hasil penyelesaian pengaduan yang diberikan Bank kepada Anda.
  2. Fotocopi bukti identitas yang masih berlaku.
  3. Surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai yang cukup bahwa sengketa yang diajukan tidak sedang diproses atau telah mendapatkan keputusan dari lembaga arbitrase peradilan, atau lembaga mediasi lainnya dan belum pernah diproses dalam mediasi perbankan yang difasilitasi oleh Bank Indonesia.
  4. Fotocopi dokumen pendukung yang terkait dengan sengketa yang diajukan.
  5. Fotocopi surat kuasa tanpa hak substitusi, dalam hal pengajuan penyelesaian sengketa diwakilkan/dikuasakan.

· Berikan penjelasan yang selengkap-lengkapnya kepada pelaksana fungsi mediasi perbankan mengenai permasalahan yang diajukan dan upaya-upaya penyelesaian yang telah dilakukan oleh Bank.

LANGKAH 3

Ikuti Proses mediasi

Dalam membantu penyelsaian sengketa, pelaksana fungsi mediasi perbankan akan melakukan beberapa kegiatan yang memerlukan partisipasi Anda :

  • Penandatanganan perjanjian mediasi. Penuhi panggilan pelaksana fungsi mediasi perbankan untuk mendapatkan penjelasan tentang tata cara proses mediasi dan perjanjian mediasi, yang memuat :
  1. Kesepakatan untuk memilih Mediasi sebagai alternatif penyelesaian.
  2. Persetujuan untuk memilih Mediasi dan tunduk pada peraturan mediasi yang ditetapkan oleh pelaksana fungsi mediasi perbankan. Apabila Anda dan Bank telah memahami proses mediasi dan sepakat terhadap isi perjanjian mediasi maka Anda dan Bank melakukan penandatanganan perjanjian mediasi.
  • Pertemuan dalam rangka pelaksanaan proses mediasi. Ikuti pertemuan dengan Bank yang difasilitasi oleh mediator dalam rangka mencapai penyelesaian terhadap masalah yang disengketakan. Dalam rangka pelaksanaan proses mediasi tersebut mediator bersikap netral dan tidak memberikan rekomendasi atau keputusan.
  • Penandatanganan Akta Kesepakatan.

Anda harus menandatangani Akta Kesepakatan dengan Bank yang dihasilkan dari proses mediasi. Akta kesepakatan dapat memuat kesepakatan penuh atau kesepakatan sebagian atas hasil yang dipersengketakan, atau pun pernyataan tidak dicapainya kesepakatan dalam prose mediasi.

LANGKAH 4

Laksanakan Akta Kesepakatan

  • Lakukan seluruh hal-hal yang disepakati dalam akta kesepakatan
  • Laporkan kepada pelaksana fungsi mediasi perbankan mengenai realisasi akta kesepakatan.
  • Apabila Anda dan Bank tidak mencapai kesepakatan dalam proses mediasi perbankan, Anda tetap melanjutkan upaya penyelesaian sengketa melalui cara arbitase atau jalur peradilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar