Selasa, 10 Maret 2009

Pembelian Valuta Asing terhadap Rupiah kepada Bank

Ringkasan : Peraturan Bank Indonesia No.10/ 28 /PBI/2008

Latar belakang

Pengaturan ini tetap berlandaskan pada sistem devisa bebas yang berlaku selama ini, dimana setiap penduduk bebas memiliki dan menggunakan devisa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar. Ketentuan ini bukan merupakan kebijakan kontrol devisa atau kontrol kapital yang membatasi arus modal lintas negara, melainkan hanya mengatur tata cara perolehan devisa melalui bank dengan memenuhi persyaratan tertentu, tanpa membatasi kebebasan pelaku ekonomi atas penggunaan devisa yang dimiliki.

Sebagai lembaga yang memiliki tugas utama mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia berupaya meminimalkan transaksi valuta asing terhadap rupiah yang bersifat spekulatif. Langkah kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas nilai rupiah sehingga memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan.

Materi Pengaturan
  1. Nasabah atau Pihak Asing bebas melakukan pembelian valuta asing terhadap rupiah kepada Bank sepanjang memiliki underlying transaksi.
  2. Untuk pembelian valuta asing terhadap rupiah oleh Nasabah melalui transaksi spot, forward dan transaksi derivatif lainnya diatur sebagai berikut :

a. Pembelian sampai dengan USD 100.000 (seratus ribu US Dolar) per bulan per Nasabah, Bank wajib meminta dokumen transaksi dari Nasabah berupa surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pembelian valuta asing terhadap rupiah tidak lebih dari USD 100.000 (seratus ribu US Dolar) per bulan per nasabah dari seluruh sistem perbankan.

b. Pembelian di atas USD 100.000 (seratus ribu US Dolar) per bulan per Nasabah wajib berdasarkan underlying transaksi dan dilengkapi dengan dokumen underlying transaksi yang bisa dipertanggungjawabkan, fotokopi NPWP, dan surat pernyataan tertulis bermaterai cukup yang ditandatangani oleh pihak yang berwenang dari Nasabah mengenai kebenaran dokumen underlying dan bahwa dokumen underlying hanya digunakan untuk pembelian valuta asing terhadap rupiah paling banyak sebesar nilai nominal underlying dalam sistem perbankan Indonesia.

3. Untuk pembelian valuta asing terhadap rupiah oleh Pihak Asing melalui transaksi spot diatur sebagai berikut :


a. Pembelian sampai dengan USD 100.000 (seratus ribu US Dolar) per bulan per Pihak Asing, Bank wajib meminta dokumen transaksi dari Pihak Asing berupa surat pernyataan bermaterai cukup atau pernyataan yang authenticated yang menyatakan bahwa pembelian valuta asing terhadap rupiah tidak lebih dari USD 100.000 (seratus ribu US Dolar) per bulan per Pihak Asing dari seluruh sistem perbankan Indonesia.


b. Pembelian di atas USD 100.000 (seratus ribu US Dolar) per bulan per Pihak Asing wajib berdasarkan underlying transaksi dan dilengkapi dengan dokumen underlying transaksi yang bisa dipertanggungjawabkan dan surat pernyataan tertulis bermaterai cukup yang ditandatangani oleh pihak yang berwenang dari Pihak Asing atau pernyataan yang authenticated dari pihak asing mengenai kebenaran dokumen underlying yang menyatakan bahwa dokumen underlying tersebut hanya digunakan untuk pembelian valuta asing terhadap rupiah paling banyak sebesar nilai nominal underlying dalam sistem perbankan di Indonesia.


4. Bank yang melakukan pelanggaran atas ketentuan ini dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar sebesar RP 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap pelanggaran.

5. Transaksi yang sedang berjalan sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini dan belum jatuh tempo setelah berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini dapat tetap dilanjutkan hingga jatuh tempo dan tidak tunduk pada ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.

6. Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2008, kecuali ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf c, Pasal 4 ayat (2), dan Pasal 7 mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2008.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar