Selasa, 10 Maret 2009

FASILITAS PENDANAAN JANGKA PENDEK BAGI BANK UMUM (FPJP)

PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR: 10/ 26 /PBI/2008 TENTANG FASILITAS PENDANAAN JANGKA PENDEK BAGI BANK UMUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR BANK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa berhubung telah terjadi krisis keuangan secara global yang mempengaruhi perekonomian nasional, diperlukan upaya untuk mengantisipasi terjadinya risiko likuiditas dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan;
b. bahwa dalam rangka mengantisipasi terjadinya risiko likuiditas bank wajib menerapkan manajemen risiko;
c. bahwa dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan perlu diberikan akses bagi Bank yang mengalami kesulitan likuiditas untuk memperoleh Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu diatur kembali peraturan mengenai Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Umum dalam Peraturan Bank Indonesia;

Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 4901);

M E M U T U S K A N:

Menetapkan:

PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG FASILITAS PENDANAAN JANGKA PENDEK BAGI BANK UMUM.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1. Bank Indonesia adalah Bank sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia.

2. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional.

3. Giro Wajib Minimum rupiah yang selanjutnya disebut GWM adalah GWM sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai GWM rupiah.

4. Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek, yang selanjutnya disebut FPJP, adalah fasilitas pendanaan dari Bank Indonesia kepada Bank untuk mengatasi kesulitan Pendanaan Jangka Pendek yang dialami oleh Bank.

5. Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek adalah keadaan yang dialami Bank yang disebabkan oleh terjadinya arus dana masuk yang lebih kecil dibandingkan dengan arus dana keluar (mismatch) dalam Rupiah sehingga Bank tidak dapat memenuhi kewajiban GWM rupiah.

6. Sertifikat Bank Indonesia yang untuk selanjutnya disebut SBI adalah surat berharga dalam mata uang Rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek.

7. Sertifikat Bank Indonesia Syariah yang untuk selanjutnya disebut SBIS adalah surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah berjangka waktu pendek dalam mata uang Rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.

8. Surat Utang Negara yang untuk selanjutnya disebut SUN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.

9. Surat Berharga Syariah Negara yang untuk selanjutnya disebut SBSN atau dapat disebut Sukuk Negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing.

10. Aset kredit adalah kredit sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum.

BAB II PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN FPJP

Pasal 2

(1) Bank yang mengalami Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek dapat memperoleh FPJP dengan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini.

(2) Bank yang dapat mengajukan permohonan FPJP wajib memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum (capital adequacy ratio) paling kurang 8% (delapan persen).

(3) Plafon FPJP diberikan berdasarkan perkiraan jumlah kebutuhan likuiditas sampai dengan Bank memenuhi GWM sesuai dengan ketentuan yang berlaku

(4) Pencairan FPJP dilakukan sebesar kebutuhan Bank untuk memenuhi kewajiban GWM.

Pasal 3
FPJP wajib dijamin oleh Bank dengan agunan yang berkualitas tinggi yang nilainya memadai sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini.

Pasal 4

(1) Agunan yang berkualitas tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berupa:
a. Surat berharga;
b. Aset Kredit;

(2) Jenis surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
a. Surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Bank Indonesia yang meliputi SUN, SBSN, SBI, dan SBI Syariah; dan atau
b. Surat berharga yang diterbitkan oleh badan hukum lainnya yang pada saat permohonan FPJP memiliki peringkat paling kurang peringkat investasi (investment grade), aktif diperdagangkan, dan sisa jangka waktu surat berharga paling kurang 90 (sembilan puluh) hari.

(3) Aset kredit yang dapat dijadikan agunan FPJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Kolektibilitas lancar selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
b. Bukan merupakan kredit konsumsi kecuali kredit pemilikan rumah (KPR);
c. Kredit dijamin dengan agunan yang memiliki nilai paling kurang 110% (seratus sepuluh persen) dari plafon kredit;
d. Bukan merupakan kredit kepada pihak terkait Bank;
e. Kredit belum pernah direstrukturisasi;
f. Sisa jangka waktu jatuh tempo kredit paling cepat 3 (tiga) bulan dari saat persetujuan FPJP;
g. Baki debet (Outstanding) kredit tidak melebihi plafon kredit dan batas maksimum pemberian kredit; dan
h. Memiliki perjanjian kredit dan pengikatan agunan yang mempunyai
kekuatan hukum.

(4) Surat Berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b hanya dapat digunakan sebagai agunan FPJP dalam hal:
a. Bank tidak memiliki surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; atau
b. Bank memiliki surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a namun tidak mencukupi untuk menjadi agunan FPJP.

(5) Aset kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat
digunakan sebagai agunan FPJP dalam hal Bank tidak memiliki surat
berharga atau surat berharga yang dimiliki oleh Bank tidak mencukupi
untuk menjadi agunan FPJP.

Pasal 5
(1) Nilai aset yang digunakan sebagai agunan FPJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan sebagai berikut:
a. Dalam hal agunan berupa SBI atau SBIS, nilai agunan ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari plafon FPJP yang dihitung berdasarkan nilai jual surat berharga tersebut;
b. Dalam hal agunan berupa SUN atau SBSN, nilai agunan FPJP ditetapkan sebesar 105% (seratus lima persen) dari plafon FPJP yang dihitung berdasarkan nilai pasar surat berharga tersebut.
c. Dalam hal agunan berupa surat berharga yang diterbitkan oleh badan hukum lainnya, nilai agunan FPJP ditetapkan sesuai dengan jenis surat berharga sebesar paling kurang 120% (seratus duapuluh persen) dari plafon FPJP, yang dihitung berdasarkan nilai pasar surat berharga.
d. Dalam hal agunan berupa aset kredit, nilai agunan FPJP tersebut ditetapkan paling kurang 150% (seratus lima puluh persen) dari plafon FPJP, yang dihitung berdasarkan baki debet (outstanding) aset kredit.

(2) Ketentuan mengenai nilai jual dan nilai pasar sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf a dan huruf b akan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 6

(1) Agunan FPJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus bebas dari segala bentuk perikatan, sengketa, dan tidak sedang dijaminkan lepada pihak lain dan atau Bank Indonesia, yang dinyatakan dalam surat pernyataan Bank kepada Bank Indonesia.

(2) Bank yang telah memperoleh FPJP dilarang untuk memperjualbelikan dan/atau menjaminkan kembali surat berharga yang masih dalam status sebagai jaminan agunan FPJP.

(3) Bank wajib mengganti dan/atau menambah agunan FPJP apabila tidak memenuhi kondisi-kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2).

(4) Bank wajib melakukan penilaian terhadap agunan FPJP secara berkala yang penentuan periode penilaiannya diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

(5) Dalam hal terjadi penurunan nilai agunan FPJP setelah dilakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan/atau terjadi penurunan kolektibilitas aset kredit yang diagunkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Bank wajib menambah dan atau mengganti agunan FPJP.

(6) Untuk keperluan perpanjangan FPJP, Bank dapat menjaminkan kembali aset yang sedang menjadi agunan FPJP.

Pasal 7

(1) Pengikatan agunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

(2) Dokumen-dokumen atas aset yang menjadi agunan FPJP ditatausahakan oleh Bank Indonesia.

(3) Ketentuan mengenai bentuk pengikatan agunan akan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 8

(1) Bank yang memerlukan FPJP wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bank Indonesia.

(2) Permohonan FPJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagai berikut:
a. Surat pernyataan Bank yang menyatakan bahwa Bank mengalami kesulitan likuiditas;
b. Dokumen yang mendukung jumlah kebutuhan likuiditas;
c. Daftar aset yang menjadi agunan beserta dokumen pendukung;
d. Surat pernyataan bahwa seluruh aset yang menjadi agunan FPJP tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain, tidak dibawah sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, dan memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
e. Surat kesanggupan Bank untuk membayar segala kewajiban terkait FPJP pada saat jatuh tempo.

(3) Bank wajib meyakini kebenaran data dan dokumen yang disampaikan termasuk namun tidak terbatas pada kualitas kredit dan agunan yang menyertainya.

(4) Tata cara permohonan FPJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 9

(1) Persetujuan Bank Indonesia atas permohonan FPJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilakukan apabila:
a. Bank memenuhi persyaratan permohonan FPJP;
b. Bank memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen permohonan FPJP;
c. Berdasarkan analisis Bank Indonesia diperkirakan bahwa Bank tidak
dapat memenuhi kewajiban GWM berdasarkan perkiraan arus kas selama 14 hari kedepan.

(2) Persetujuan pemberian FPJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian pemberian FPJP antara Bank Indonesia dengan Bank penerima FPJP.

(3) Perjanjian pemberian FPJP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan perjanjian pengikatan agunan FPJP.

(4) Realisasi pemberian FPJP oleh Bank Indonesia dilakukan melalui rekening giro rupiah Bank yang bersangkutan pada Bank Indonesia.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian pemberian FPJP diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 10
Bank Indonesia dapat menolak permohonan FPJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 yang tidak sesuai dengan ketentuan, tatacara dan persyaratan yang diatur
dalam Peraturan Bank Indonesia ini.

Pasal 11

(1) Jangka waktu setiap FPJP paling lama 14 (empat belas) hari.

(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang secara berturut-turut dengan jangka waktu FPJP keseluruhan paling lama 90 (sembilan puluh) hari.

Pasal 12
Perpanjangan FPJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) hanya dapat dilakukan apabila:
a. Bunga atas FPJP yang jatuh tempo dilunasi terlebih dahulu;
b. Bank tidak dapat memenuhi kewajiban GWM berdasarkan perkiraan arus kas selama 14 hari kedepan;
c. Agunan masih mencukupi dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.

Pasal 13
Dalam rangka perpanjangan FPJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Bank dapat mengajukan tambahan nilai FPJP yang dibutuhkan untuk menutupi kewajiban yang tidak dapat diselesaikan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sepanjang:
a. Agunan masih mencukupi dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6; dan
b. Penggunaan FPJP belum melampaui 90 (Sembilan puluh) hari berturut-turut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).

BAB III PERHITUNGAN BUNGA

Pasal 14

(1) Bank Indonesia mengenakan biaya bunga kepada Bank atas realisasi penggunaan FPJP.

(2) Tingkat suku bunga FPJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar BI rate ditambah dengan 100 basis poin.

(3) Tingkat suku bunga FPJP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diubah oleh Bank Indonesia yang penetapannya dilakukan dengan Surat Edaran Bank Indonesia.

BAB IV PELUNASAN DAN EKSEKUSI AGUNAN

Pasal 15

(1) Pada saat FPJP jatuh tempo, Bank Indonesia mendebet rekening giro Rupiah Bank yang bersangkutan di Bank Indonesia sebesar nilai FPJP ditambah bunga FPJP.

(2) Dalam hal FPJP jatuh tempo dan saldo giro Rupiah Bank yang bersangkutan di Bank Indonesia tidak mencukupi untuk membayar pokok dan bunga FPJP dan Bank tidak lagi memenuhi persyaratan untuk memperoleh perpanjangan FPJP maka Bank Indonesia melakukan eksekusi agunan FPJP.

(3) Bank Indonesia tetap mengenakan biaya bunga sampai dengan eksekusi agunan selesai dilaksanakan.

(4) Apabila nilai hasil eksekusi agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih kecil dibandingkan dengan jumlah pokok dan bunga FPJP yang harus dilunasi oleh Bank maka Bank wajib membayar kekurangannya kepada Bank Indonesia.

(5) Apabila nilai hasil eksekusi agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih besar dibandingkan dengan jumlah pokok dan bunga FPJP yang harus dilunasi oleh Bank maka Bank Indonesia mengembalikan kelebihan tersebut kepada Bank.

BAB V PENGAWASAN

Pasal 16

(1) Bank wajib menyampaikan rencana tindak perbaikan (remedial action plan) untuk mengatasi kesulitan likuiditas paling lambat 5 hari setelah pencairan FPJP.

(2) Bank wajib menyampaikan laporan kepada Bank Indonesia mengenai penggunaan FPJP dan kondisi likuiditas Bank pada setiap akhir hari kerja.

Pasal 17
Dalam rangka pengawasan atas penggunaan FPJP, Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan terhadap Bank yang bersangkutan.
BAB VI BIAYA PEMBERIAN FPJP

Pasal 18
Biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan pengikatan perjanjian, pengikatan dan eksekusi agunan serta biaya lainnya yang mungkin timbul dalam rangka pemberian FPJP menjadi beban Bank.

BAB VII SANKSI

Pasal 19
Dalam hal Bank tidak melunasi FPJP dan/atau melakukan pelanggaran atas ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini dan/atau berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud Pasal 17 diketahui adanya penyimpangan penggunaan FPJP, maka Bank dapat dikenakan sanksi berupa:
a. Tidak dapat menerima FPJP dalam jangka waktu tertentu; dan
b. Sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (2) Undang- ndang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah engan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 antara lain berupa teguran ertulis, larangan untuk turut serta dalam kegiatan kliring, pembekuan egiatan usaha tertentu dan atau pemberhentian Pengurus Bank.

Pasal 20
Apabila Pengurus Bank, Pemegang Saham Pengendali dan pejabat eksekutif ank dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan ntuk memastikan ketaatan Bank terhadap ketentuan dalam Peraturan Bank ndonesia ini dan atau memberikan keterangan atau dokumen yang diwajibkan alam Peraturan Bank Indonesia ini secara tidak benar, selain dikenakan sanksi ebagaimana pada Pasal 19 dikenakan juga sanksi sebagaimana dimaksud pada asal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana elah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut mengenai FPJP diatur dalam Surat Edaran Bank
Indonesia.

Pasal 22
Dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini maka Peraturan Bank Indonesia omor 5/15/PBI/2003 tanggal 14 Agustus 2003 tentang Fasilitas Pendanaan angka Pendek Bagi Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan bank Indonesia Nomor 7/21/PBI/2005 tanggal 3 Agustus 2005 dicabut dan dnyatakan tidak berlaku.

Pasal 23
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 29 Oktober 2008. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Oktober 2008
GUBERNUR BANK INDONESIA,

BOEDIONO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Oktober 2008

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 160
DPNP/DPM
  1. Apa latar belakang penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) ini?
    Dampak dari krisis keuangan global yang berlangsung saat ini berimbas pada berbagai negara termasuk Indonesia. Hal tersebut secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi stabilitas sistem keuangan Indonesia termasuk sistem perbankan. Salah satu pengaruh dari krisis keuangan global tersebut adalah meningkatnya potensi keraguan masyarakat terhadap sistem perbankan yang dapat ditandai antara lain dengan meningkatnya kepanikan masyarakat dalam menyikapi krisis.
  2. Apa saja tujuan yang ingin dicapai dalam pengaturan PBI ini?
    Untuk membantu Bank yang mengalami kesulitan pendanaan jangka pendek agar kelangsungan kegiatan usaha Bank dapat dipelihara.
  3. Bank yang bagaimana yang dapat mengajukan FPJP?
    Bank yang dapat mengajukan FPJP adalah Bank yang mengalami kesulitan pendanaan jangka pendek dan memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum paling kurang sebesar 8% (delapan persen).
  4. Bagaimana dasar penentuan jumlah FPJP yang di terima oleh Bank?
    Berdasarkan proyeksi arus kas Bank yang telah diverifikasi oleh Bank Indonesia, Bank Indonesia akan menetapkan Plafon pemberian FPJP kepada Bank. Jumlah pemberian FPJP akan diberikan berdasarkan perkiraan kebutuhan likuiditas Bank untuk memenuhi kebutuhan GWM sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  5. Apakah FPJP harus dijamin oleh Bank?
    FPJP wajib dijamin oleh bank dengan agunan yang berkualitas tinggi yang nilainya memadai
  6. Agunan apa saja yang dapat dijaminkan oleh Bank?
    Agunan yang dapat dijaminkan oleh Bank untuk memperoleh FPJP antara lain dapat berupa
    a. Surat berharga;
    b. Aset Kredit
  7. Surat berharga yang bagaimana yang dapat dijadikan agunan?
    a. Surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Bank Indonesia yang meliputi SUN, SBSN, SBI, dan SBI Syariah
    b. Surat berharga yang diterbitkan oleh badan hukum lainnya yang pada saat permohonan FPJP memiliki peringkat paling kurang peringkat investasi (investment grade), aktif diperdagangkan, dan sisa jangka waktu surat berharga paling kurang 90 (sembilan puluh) hari.
  8. Apa kriteria aset kredit yang dapat diagunkan?
    Aset kredit yang akan diagunkan harus memiliki kriteria sebagai berikut:
    a. Kolektibilitas lancar selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
    b. Bukan merupakan kredit konsumsi kecuali kredit pemilikan rumah (KPR);
    c. Kredit dijamin dengan agunan yang memiliki nilai paling kurang 110% (seratus sepuluh persen) dari plafon kredit;
    d. Bukan merupakan kredit kepada pihak terkait Bank;
    e. Kredit belum pernah direstrukturisasi;
    f. Sisa jangka waktu jatuh tempo kredit paling cepat 3 (tiga) bulan dari saat persetujuan FPJP;
    g. Baki debet (Outstanding) kredit tidak melebihi plafon kredit dan batas maksimum pemberian kredit; dan
    h. Memiliki perjanjian kredit dan pengikatan agunan yang mempunyai kekuatan hukum.
  9. Apakah ada urutan tertentu dalam memberikan agunan?
    Ada. Dalam pengajuan FPJP, Bank harus mengagunkan surat berharga yang diterbitkan pemerintah terlebih dahulu. Apabila agunan surat berharga tersebut tidak mencukupi maka Bank baru dapat mengagunkan surat berharga yang diterbitkan oleh badan hukum lainnya. Dan apabila ternyata masih tidak mencukupi maka Bank dapat mengagunkan aset kreditnya.
  10. Berapa jangka waktu pemberian FPJP?
    Pengajuan jangka waktu pemberian FPJP maksimal sepanjang 14 hari. Apabila dalam waktu 14 hari Bank masih memerlukan FPJP dapat diperpanjang. Total jangka waktu pemberian FPJP termasuk perpanjangannya adalah 90 hari.
  11. Apakah ada bunga yang dibebankan kepada Bank terkait pemberian FPJP?
    Tingkat suku bunga FPJP yang dikenakan kepada Bank adalah sebesar BI rate ditambah dengan 100 (seratus) basis poin.
  12. Apakah ada sanksi apabila terjadi pelanggaran?
    Apabila Bank tidak melunasi FPJP dan/atau melakukan pelanggaran atas ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini dan/atau berdasarkan pemeriksaan oleh Bank Indonesia diketahui adanya penyimpangan penggunaan FPJP, maka Bank dapat dikenakan sanksi berupa:
    a. Tidak dapat menerima FPJP dalam jangka waktu tertentu; dan
    b. Sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 antara lain berupa teguran tertulis, larangan untuk turut serta dalam kegiatan kliring, pembekuan kegiatan usaha tertentu dan atau pemberhentian Pengurus Bank.


Apabila Pengurus Bank, Pemegang Saham Pengendali dan pejabat eksekutif Bank dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank terhadap ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini dan atau memberikan keterangan atau dokumen yang diwajibkan dalam Peraturan Bank Indonesia ini secara tidak benar, selain dikenakan sanksi sebagaimana pada Pasal 19 dikenakan juga sanksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 49 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar