Selasa, 10 Maret 2009

Penanaman Modal Asing (PMA) ditinjau dari aspek hukumnya

Yang dimaksud dengan Penanaman Modal Asing dalam Pasal 1 Ayat (3) UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal adalah :


Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

Mengenai bentuk badan usaha bagi penanaman modal di Indonesia (berdasarkan ketentuan Pasal 5 UU No. 25 Tahun 2007) adalah sebagai berikut :
1. Untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), dilakukan dalam bentuk badan usaha yang
berbadan hukum atau usaha perseorangan.
2. Untuk Penanaman Modal Asing (PMA), dilakukan dalam bentuk Perseroan Terbatas berdasarkan
hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia.
3. Untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) yang
berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dilakukan dengan :

a. Pengambilan bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas;
b. Membeli saham;
c. Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Penanaman Modal Asing (PMA) harus didirikan dalam bentuk perseroan terbatas dan berdomisili di Indonesia. Mengenai pendirian dan pengesahan badan usaha Penanaman Modal Asing yang berbentuk Perseroan Terbatas dilakukan sesuai dengan ketentuan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Bahwa terkait dengan Penanaman Modal Asing, di dalam Penjelasan Pasal 8 Ayat 2 Huruf a UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bahwa pada saat mendirikan Perseroan diperlukan kejelasan mengenai kewarganegaraan pendiri. Warga Negara asing atau badan hukum asing diberikan kesempatan untuk mendirikan badan hukum Indonesia yang berbentuk Perseroan sepanjang undang-undang yang mengatur bidang usaha Perseroan tersebut memungkinkan.

Bagi perusahaan penanam modal yang akan melakukan kegiatan usaha wajib memperoleh izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang diperoleh melalui pelayanan terpadu satu pintu. Pelayanan terpadu satu pintu dilakukan dengan tujuan untuk membantu penanam modal dalam memperoleh kemudahan pelayanan perizinan, fasilitas fiscal, dan informasi mengenai penanaman modal.

Untuk menanamkan modal di Indonesia, investor asing harus terlebih dahulu meneliti Daftar Negatif Investasi (DNI) yang berisi sektor usaha yang tertutup sama sekali terhadap semua bentuk penanaman modal, hanya tertutup untuk Penanaman Modal Asing, dan yang masih terbuka dengan persyaratan tertentu. Sebagaimana diatur dalam Perpres No. 76/2007 tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan di bidang Penanaman Modal dan Perpres No. 77/2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di bidang Penanaman Modal. Selain dari yang terdaftar, semua sektor terbuka untuk investor asing dengan kepemilikan hingga 100 %. Persetujuan Penanaman Modal Asing akan dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta.

Fasilitas yang diberikan kepada Penanaman Modal adalah :
1. Fasilitas Perpajakan dan pungutan lain
2. Fasilitas Perizinan, mengenai :
a. Hak atas tanah
- Hak Guna Usaha, diberikan dengan jumlah 95 tahun (diperpanjang selama 60 tahun +
diperbaharui selama 35 tahun).
- Hak Guna Bangunan, diberikan dengan jumlah 80 tahun (diperpanjang selama 50 tahun +
diperbaharui selama 30 tahun).
- Hak Pakai, diberikan dengan jumlah 70 tahun (diperpanjang selama 45 tahun + diperbaharui
selama 25 tahun).

b. Fasilitas pelayanan keimigrasian
c. Fasilitas perizinan impor

Adapun bentuk kerjasama usaha yang dimungkinkan dapat dilakukan dalam rangka kegiatan penanaman modal asing diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Joint Venture
Adalah suatu usaha kerjasama yang dilakukan antara penanaman modal asing dengan modal
nasional berdasarkan suatu perjanjian/kontrak.

2. Joint Enterprise
Adalah suatu kerjasama antara penanaman modal asing dengan penanaman modal dalam negeri
dengan membentuk suatu perusahaan atau badan hukum yang baru.

3. Kontrak Karya
Adalah suatu bentuk usaha kerjasama antara penanaman modal asing dengan modal nasional
terjadi apabila penanam modal asing membentuk badan hukum Indonesia dan badan hukum ini
mengadakan perjanjian kerjasama dengan suatu badan hukum yang mempergunakan modal
nasional.

4. Kontrak Production Sharing
Adalah perjanjian kerjasama kredit antara modal asing dengan pihak Indonesia yang memberikan
kewajiban kepada pihak Indonesia untuk mengekspor hasilnya kepada Negara pemberi kredit.

Melalui Dewan Stabilitas Ekonomi di Indonesia pada tanggal 22 Januari 1974 diwajibkan penanaman modal asing dalam bentuk Joint Venture, dimana dalam kebijaksanaan tersebut ditentukan sebagai berikut :
1. Penanaman modal asing di Indonesia harus berbentuk Joint Venture dengan modal nasional
2. Partner asing harus memenuhi ketentuan pengangkatan tenaga kerja kepada karyawan-karyawan Indonesia
3. Partisipasi pengusaha pribumi Indonesia baik dalam penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri harus bertambah besar

Berdasarkan Kebijaksanaan Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM melalui SK Nomor 15 Tahun 1994 sebagai penjabaran dari PP No. 20 Tahun 1994 yang menyatakan bahwa untuk investasi di sektor publik, suatu penanaman modal asing wajib melakukan kerjasama atau usaha patungan (Joint Venture). Umumnya perusahaan patungan dimulai dengan suatu perjanjian patungan (Joint Venture Agreement) yang dibuat antara para pemegang saham menjelang perusahaan patungan itu berdiri, dengan memperhatikan aspek tanggung jawab para pihak, adanya efisiensi dalam operasi usaha, adanya keuntungan yang nyata, adanya hubungan yang adil diantara para pihak. Bahwa dalam rancangan suatu Perjanjian Joint Venture, substansi perjanjiannya harus dibuat secara lengkap dan akurat, jangan sampai terjadi kekosongan hukum karena sangat merugikan pihak lokal/Indonesia dimana pihak asing selalu mencari-cari kelemahan pihak lokal/Indonesia.

Sebelum investor mengajukan permohonan penanaman modal asing harus mempelajari Daftar Negative Investasi, yaitu suatu daftar yang berisi keterangan tentang bidang-bidang usaha yang tertutup dan yang masih terbuka bagi investor asing (Keppres No. 76 Tahun 2007 dan Keppres No. 77 tahun 2007). Kemudian diterbitkan Surat Persetujuan Penanaman Modal (SP.PMA). Pihah Investor asing dan pihak Indonesia membuat Joint Venture dalam rangka membentuk badan hukum Indonesia. Kemudian membuat suatu akta pendirian atau anggaran dasar secara notariil yang dibuat sesuai standar peraturan dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Menurut ketentuan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 33 dan Pasal 34 mengatur mengenai sanksi dalam penyelenggaraan penanaman modal meliputi :
1. Sanksi Batal Demi Hukum
2. Sanksi Pembatalan Kontrak Kerja Sama
3. Sanksi Administratif
4. Sanksi Pidana




(Sumber : Dhaniswara K. Harjono, SH., MH., MBA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar