Selasa, 10 Maret 2009

Peraturan Bank Indonesia No.10/ 28 /PBI/2008 mengenai Pembelian Valuta Asing terhadap Rupiah kepada Bank

Bank Indonesia telah mengeluarkan peraturan mengenai Pembelian Valuta Asing terhadap Rupiah kepada Bank. Pengaturan ini tetap berlandaskan pada sistem devisa bebas yang berlaku selama ini, dimana setiap penduduk bebas memiliki dan menggunakan devisa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar.

Langkah kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas nilai rupiah sehingga memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan.
berikut tanya jawab mengenai PBI NO.10/28/PBI/2008 TENTANG PEMBELIAN VALUTA ASING TERHADAP RUPIAH KEPADA BANK
1.
Q : Apakah peraturan di atas tidak melanggar rejim devisa bebas yang dituangkan dalam Undang-Undang No.24 tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar ?

A : Dalam Undang-Undang No.24 tahun 1999 pasal 2 ayat (1) dinyatakan bahwa “Setiap penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan Devisa”. Pada bagian penjelasan disebutkan bahwa:
a. yang dimaksud dengan bebas memiliki adalah bahwa penduduk yangmemperoleh dan memiliki Devisa tidak wajib menjualnya kepada negara.
b. Yang dimaksud dengan bebas menggunakan devisa adalah bahwa Penduduk dapat secara bebas melakukan kegiatan Devisa antara lain untuk perdagangan internasional, transaksi di pasar uang, dan transaksi di pasar modal.
Oleh karena Peraturan Bank Indonesia No.10/28/PBI/2008 tidak mewajibkan penduduk untuk menjual devisa kepada negara dan tidak membatasi kebebasan seseorang atas devisa yang telah dimiliki namun hanya mengatur tata cara perolehan devisa melalui bank dengan memenuhi persyaratan tertentu, sehingga tidak bertentangan dengan Undang-Undang tersebut di atas.

2.
Q : Bagaimana halnya dengan article VIII IMF terkait dengan pelarangan bagi negara anggota untuk melakukan “restriction on the making payments and transfers for current international transactions” ?

A : Pengaturan pembelian valuta asing terhadap rupiah ini tidak ertentangan dengan article IMF tersebut mengingat pengaturan dimaksud tidak membatasi jumlah pembelian valuta asing sepanjang memiliki underlying transactions. Pengaturan ini merupakan ketentuan prudential (safeguard measures) dalam menjaga stabilitas mata uang domestik yang diperlukan guna menjaga kesinambungan kegiatan di sektor riil.

3.
Q : Apakah denominasi valuta asing yang diatur dalam ketentuan ini hanyameliputi USD terhadap Rupiah ?

A : Transaksi valuta asing yang diatur dalam ketentuan ini tidak hanya dalam denominasi USD, namun meliputi denominasi seluruh mata uang asing terhadap rupiah yang perhitungkan dalam ekuivalen USD.
4.
Q : Apakah Pihak Asing masih dapat melakukan transaksi derivatif valuta asing terhadap rupiah ?
A : Pihak Asing tetap dapat melakukan transaksi deriavtif valutas asing terhadap rupiahsebagaimana diatur dalam PBI No.7/14/PBI/2005 tentang Pembatasan Transaksi2Rupiah dan Pemberian Kredit valuta Asing oleh Bank. PBI No.10/28/PBI/2008 hanyamengatur tentang pembelian valuta asing terhadap rupiah melalui transaksi spot.
5.
Q : Bagaimana perhitungan pengaturan paling banyak ekuivalen USD 100.000per bulan per nasabah ?
A : Perhitungan per bulan per nasabah menggunakan basis bulan kalender.
6.
Q : Bila nasabah telah melakukan pembelian valuta asing terhadap rupiahpada tanggal 25 November 2008 tanpa underlying sebesar USD 100 ribu,apakah Nasabah tersebut baru dapat melakukan transaksi tanpa underlyingpada tanggal 26 bulan berikutnya ?
A : Jika pada bulan November 2008 Nasabah hanya melakukan pembelian valuta asingterhadap rupiah tanpa underlying satu kali pada tanggal 25 November 2008sebesar USD 100 ribu sebagaimana disebutkan di atas, maka hal tersebutdiperhitungkan sebagai maksimum jumlah yang telah digunakan dalam bulanNovember 2008. Nasabah dapat kembali menggunakan jumlah maksimumekuivalen USD 100 ribu tersebut selama periode Desember 2008. Hal tersebutterdapat dalam bagian Penjelasan PBI pasal 5.
7.
Q : Pihak Asing memiliki SBI yang jatuh tempo dan yang bersangkutan berencana untuk mencairkan SBI yang telah jatuh tempo tersebut, untuk selanjutnya Rupiah hasil penjualan SBI tersebut dibelikan US Dolar. Apakahhal ini diperkenankan ?
A : Hal tersebut dapat dilakukan karena penjualan atas SBI yang dimiliki Pihak Asingmerupakan salah satu underlying transaksi. Apabila pembelian US Dollar tersebutberjumlah lebih dari USD 100.000 (seratus ribu US Dolar) per bulan, maka PihakAsing wajib menyertakan dokumen pendukung yang terkait dengan penjualan SBIdimaksud.
8.
Q : Apabila satu Nasabah melakukan pembelian valuta asing terhadap rupiahmelalui transaksi forward beli yang berjangka waktu 1 bulan sebesar USD50.000 (lima puluh ribu US Dolar) dan hal ini dilakukan selama 1 tahun, apakah setiap melakukan transaksi forward beli valas terhadap rupiahtersebut Nasabah wajib memiliki underlying dan menyertakan dokumenpendukung ?
A : Dalam pasal 5 diatur bahwa jumlah pembelian valuta asing terhadap rupiah paling banyak tanpa underlying adalah USD 100.000 (seratus ribu US Dolar) per bulan perNasabah. Dengan demikian, transaksi forward beli valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan kurang dari USD 100.000 (seratus ribu US Dolar) per bulan tidakwajib dilengkapi dengan dokumen underlying, namun wajib menyampaikan surat pernyataan kepada Bank sebagaimana diatur dalam pasal 6.3
9.
Q : Apakah Pihak Asing yang berada di Indonesia dapat melakukan pembelian valuta asing terhadap rupiah untuk investasi dalam denominasi valuta asing di luar negeri ?
A : Hal di atas dapat dilakukan. Apabila Pihak Asing di Indonesia akan melakukan investasi dalam denominasi valuta asing di luar negeri dengan valuta asing yangberasal dari Indonesia, maka pembelian valuta asing yang lebih dari USD 100.000 (seratus ribu US Dolar) atau ekuivalen, wajib berdasarkan underlying dan dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagaimana diatur dalam pasal 4.
10.
Q : Apabila bank di luar negeri yang memiliki rekening rupiah di bank dalamnegeri melakukan transaksi pembelian valuta asing kepada bank di Jakartamelalui transaksi spot, apakah hal tersebut termasuk dalam transaksiantara Bank dengan nasabah atau Bank dengan Pihak Asing ?
A : Transaksi di atas termasuk dalam transaksi antara Bank dengan Pihak Asingsehingga tunduk pada ketentuan ini.
11.
Q : Dalam hal dokumentasi, apakah terdapat standar atau format khusus yangditentukan oleh Bank Indonesia ?
A : Standar atau format dokumen diserahkan kepada kebijakan masing-masing Bank,namun tetap memenuhi prinsip-prinsip sebagaimana diatur dalam Pasal 3, Pasal 4,dan Pasal 6, antara lain dokumen tersebut dapat dipertanggungjawabkan danbermaterai cukup.
12.
Q : Bagaimana dengan transaksi forward beli valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan Nasabah sebelum PBI ini berlaku, namun jatuh temponya 1bulan, apakah harus di break untuk menggantinya dengan transaksi baruyang sesuai dengan persyaratan dalam ketentuan ini ?
A : Nasabah yang melakukan transaksi forward beli valas terhadap rupiah sebelum berlakunya ketentuan ini dapat tetap melanjutkan transaksi tersebut hingga jatuh tempo dan tidak wajib di break, sebagaimana diatur dalam pasal 10.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar