Rabu, 11 Maret 2009

MERGER, KONSOLIDASI AKUISISI BANK

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 1999 TENTANG MERGER, KONSOLIDASI AKUISISI BANK
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :
a. bahwa untuk menciptakan sistem perbankan yang sehat, efisien, tangguh dan mampu bersaing dalam era globalisasi dan perdagangan bebas diperlukan upaya yang dapat mendorong bank memperkuat dirinya melalui Merger, Konsolidasi dan Akuisisi; b. bahwa mengingat Bank adalah badan usaha yang kegiatan utamanya menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat maka ketentuan Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank perlu diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral (Lembaga Negara Tahun 1968 Nomor 63, Tambahan Lembaga Negara Nomor 2865;
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaga Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790).
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587).
5. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 64 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3741);

MEMUTUSKAN

Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MERGER, KONSOLIDASI, DAN AKUISISI BANK.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998;
2. Merger adalah penggabungan dari 2 (dua) Bank atau lebih, dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu Bank dan membubarkan Bank-bank lainnya tanpa melikuidasi terlebih dahulu;
3. Konsolidasi adalah penggabungan dari 2 (dua) Bank atau lebih, dengan cara mendirikan Bank baru dan membubarkan Bank-bank tersebut tanpa mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Bank;
4. Akuisisi adalah pengambilalihan kepemilikan suatu Bank yang mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Bank;
5. Pengendalian adalah kemampuan untuk menentukan, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan cara apa pun, pengelolaan dan atau kebijaksanaan Bank;
6. Saham Bank adalah bukti penyetoran modal atas nama pemegangnya bagi Bank yang berbentuk Perseroan Terbatas atau bentuk lain yang disamakan dengan saham bagi Bank yang berbentuk badan hukum lainnya.

Pasal 2
Merger dan Konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mengakibatkan :
a. pemegang saham Bank yang melakukan Merger atau Konsolidasi menjadi pemegang saham Bank hasil Merger atau Bank hasil Konsolidasi;
b. aktiva dan pasiva Bank yang melakukan Merger atau Konsolidasi, beralih karena hukum kepada Bank hasil Merger atau Bank hasil Konsolidasi.

BAB II SYARAT-SYARAT MERGER, KONSOLIDASI DAN AKUISISI
Pasal 3
Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank dapat dilakukan atas : a. inisiatif Bank yang bersangkutan; atau b. permintaan Bank Indonesia; atau c. inisiatif badan khusus yang bersifat sementara dalam rangka penyehatan perbankan.
Pasal 4
(1) Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank yang dilakukan atas inisiatif Bank yang bersangkutan, wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Pimpinan Bank Indonesia.
(2) Kewajiban untuk terlebih dahulu memperoleh izin dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berlaku pula untuk Merger dan Konsolidasi yang dilakukan atas inisiatif badan khusus yang bersifat sementara dalam rangka penyehatan perbankan.

Pasal 5
Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank dilakukan dengan memperhatikan : a. kepentingan Bank, kreditor, pemegang saham minoritas dan karyawan Bank; dan b. kepentingan rakyat banyak dan persaingan yang sehat dalam melakukan usaha Bank.

Pasal 6
(1) Merger, Konsolidasi dan Akuisisi tidak mengurangi hak pemegang saham minoritas untuk menjual sahamnya dengan harga yang wajar.
(2) Pemegang saham minoritas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hanya dapat menggunakan haknya agar saham yang dimiliki dibeli oleh Bank dengan harga yang wajar sesuai dengan ketentuan Pasal 55 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
(3) Pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak menghentikan proses pelaksanaan Merger, Konsolidasi dan Akuisisi.

Pasal 7
(1) Merger, Konsolidasi dan Akuisisi hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham bagi Bank yang berbentuk Perseroan Terbatas atau rapat sejenis bagi Bank yang berbentuk hukum lainnya.
(2) Merger, Konsolidasi dan Akuisisi dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah suara pemegang saham yang hadir.
(3) Bagi Bank yang berbentuk Perseroan Terbatas, dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak tercapai, maka syarat kehadiran dan pengambilan keputusan ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
Pasal 8
Untuk dapat memperoleh izin Merger dan Konsolidasi, wajib dipenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Telah memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham bagi Bank yang berbentuk Perseroan Terbatas atau rapat sejenis bagi Bank yang berbentuk hukum lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
b. Pada saat terjadinya Merger atau Konsolidasi, jumlah aktiva Bank hasil Merger atau Konsolidasi tidak melebihi 20% (Dua puluh per seratus) dari jumlah aktiva seluruh Bank di Indonesia.
c. Permodalan Bank hasil Merger atau Konsolidasi harus memenuhi ketentuan rasio kecukupan modal yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
d. Calon anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang ditunjuk tidak tercantum dalam daftar orang yang melakukan perbuatan tercela di bidang perbankan.

Pasal 9
(1) Akuisisi Bank dilakukan dengan cara mengambil alih seluruh atau sebagian saham yang mengakibatkan beralihnya pengendalian Bank kepada pihak yang mengakuisisi.
(2) Pengambilalihan saham Bank baik secara langsung maupun melalui Bursa Efek, yang mengakibatkan kepemilikan saham oleh pemegang saham perorangan atau badan hukum menjadi lebih dari 25% (dua puluh lima per seratus) dari sham Bank yang telah dikeluarkan dan mempunyai hak suara, dianggap mengakibatkan beralihnya pengendalian Bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kecuali yang bersangkutan dapat membuktikan sebaliknya.
(3) Pengambilalihan saham Bank yang mengakibatkan kepemilikan saham oleh pihak yang mengambil alih menjadi 25 (dua puluh lima per seratus) atau kurang dari saham Bank yang telah dikeluarkan dan mempunyai hak suara dianggap tidak mengakibatkan beralihnya pengendalian Bank, kecuali yang bersangkutan menyatakan kehendaknya untuk mengendalikan atau dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan secara langsung atau tidak langsung mengendalikan Bank tersebut.

Pasal 10
Untuk memperoleh izin Akuisisi wajib dipenuhi persyaratan sebagai berikut : a. Telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham dari Bank yang akan diakuisisi atau rapat sejenis dari Bank yang berbadan hukum bukan Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. b. Pihak yang melakukan akuisisi tidak tercantum dalam daftar orang yang melakukan perbuatan tercela di bidang perbankan. c. Dalam hal akuisisi dilakukan oleh Bank, maka Bank wajib memenuhi ketentuan mengenai penyertaan modal oleh Bank yang diatur oleh Bank Indonesia.

BAB III TATA CARA MERGER

Pasal 11
(1) Direksi Bank yang akan menggabungkan diri dan menerima penggabungan masing-masing menyusun usulan rencana Merger.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mendapat persetujuan Komisaris dan sekurang-kurangnya memuat :
a. nama dan tempat kedudukan Bank yang akan melakukan Merger;
b. alasan serta penjelasan masing-masing Direksi Bank yang akan melakukan Merger dan persyaratan Merger;
c. tata cara konversi saham dari masing-masing Bank yang akan melakukan Merger terhadap saham Bank hasil Merger;
d. rancangan perubahan Anggaran Dasar;
e. neraca, perhitungan laba rugi yang meliputi 3 (tiga) tahun buku terakhir dari semua Bank yang akan melakukan Merger; dan
f. hal-hal yang perlu diketahui oleh pemegang saham masing-masing Bank, antara lain :
1) neraca proforma Bank hasil Merger sesuai dengan standar akuntansi keuangan, serta perkiraan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan keuntungan dan kerugian serta masa depan Bank yang dapat diperoleh dari Merger berdasarkan hasil penilaian ahli yang independen;
2) cara penyelesaian status karyawan Bank yang akan melakukan Merger;
3) cara penyelesaian hak dan kewajiban Bank terhadap pihak ketiga;
4) cara penyelesaian hak-hak pemegang saham minoritas;
5) susunan, gaji dan tunjangan lain bagi Direksi dan Komisaris Bank hasil Merger;
6) perkiraan jangka waktu pelaksanaan Merger;
7) laporan mengenai keadaan dan jalannya Bank serta hasil yang telah dicapai;
8) kegiatan utama Bank dan perubahan selama tahun buku yang sedang berjalan;
9) rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang sedang berjalan yang mempengaruhi kegiatan Bank;
10) nama anggota Direksi dan Komisaris; dan
11) gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan Komisaris.
Pasal 12
Dalam hal Bank akan Merger tergabung dalam 1 (satu) grup atau antar grup, usulan rencana Merger memuat neraca konsolidasi dan neraca proforma dari Bank hasil Merger.

Pasal 13
(1) Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12, merupakan bahan untuk menyusun Rancangan Merger yang disusun bersama oleh Direksi Bank yang akan melakukan Merger.
(2) Rancangan Merger sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang-kurangnya memuat hal-hal yang tercantum dalam usulan rencana Merger sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12.
(3) Selain hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Rancangan Merger harus memuat penegasan dari Bank yang akan menerima penggabungan mengenai penerimaan peralihan segala hak dan kewajiban dari Bank yang akan menggabungkan diri.

Pasal 14
(1) Sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham masing-masing Bank, Direksi berkewajiban untuk mengumumkan ringkasan Rancangan Merger selambat-lambatnya :
a. 30 (tiga puluh) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham dalam 2 (dua) surat kabar harian yang berperedaran luas;
b. 14 (empat belas) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham kepada karyawan Bank secara tertulis.
(2) Khusus untuk Bank Perkreditan Rakyat yang asetnya kurang dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan cara lain.

Pasal 15
(1) Rancangan Merger sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berikut konsep Akta Merger, wajib disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham masing-masing Bank.
(2) Konsep Akta Merger yang telah mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dituangkan dalam Akta Merger yang dibuat di hadapan Notaris dalam bahasa Indonesia.

Pasal 16
(1) Setelah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham untuk melakukan Merger, Direksi masing-masing Bank secara bersama-sama mengajukan permohonan izin Merger kepada Bank Indonesia dengan tembusan kepada Menteri Kehakiman.
(2) Permohonan izin Merger sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diajukan dengan melampirkan Akta Perubahan Anggaran Dasar beserta Akta Merger.
(3) Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin Merger sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan oleh Bank Indonesia dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap.
(4) Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Bank Indonesia tidak memberikan tanggapan atas permohonan izin Merger, maka Bank Indonesia dianggap telah menyetujui permohonan izin Merger.
(5) Dalam hal permohonan ditolak, maka penolakan tersebut harus diberitahukan kepada pemohon secara tertulis beserta alasannya.
(6) Tembusan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) disampaikan kepada Menteri Kehakiman.

Pasal 17
(1) Dalam hal perubahan Anggaran Dasar Bank hasil Merger memerlukan persetujuan Menteri Kehakiman, maka bersamaan dengan pengajuan permohonan persetujuan perubahan Anggaran Dasar kepada Menteri Kehakiman.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diajukan secara tertulis dengan melampirkan :
a. Akta Perubahan Anggaran Dasar; dan
b. Akta Merger
(3) Menteri Kehakiman hanya dapat memberikan persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Bank hasil Merger setelah memproses tembusan izin Merger dari Bank Indonesia.
(4) Persetujuan atau penolakan Menteri Kehakiman atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah diperolehnya izin Merger dari Bank Indonesia.
(5) Dalam hal permohonan ditolak, maka penolakan tersebut harus diberitahukan kepada pemohon secara tertulis beserta alasannya.

Pasal 18
Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Akta Perubahan Anggaran Dasar memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman, Direksi Bank hasil Merger wajib mendaftarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar dalam Daftar Perusahaan dan mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.

Pasal 19
(1) Dalam hanya perubahan Anggaran Dasar Bank hasil Merger tidak memerlukan persetujuan Menteri Kehakiman, maka dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi Bank Hasil Merger wajib melaporkan Akta Merger dan Akta Perubahan Anggaran Dasar tersebut kepada Menteri Kehakiman.

(2) Menteri Kehakiman hanya dapat mengeluarkan surat tanda penerimaan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), setelah diperolehnya izin Merger dari Bank Indonesia.
(3) Direksi Bank hasil Merger dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penerimaan laporan oleh Menteri Kehakiman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), wajib mendaftarkan Akta Merger dan Akta Perubahan Anggaran Dasar dalam Daftar Perusahaan, serta mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara.

Pasal 20
(1) Apabila Merger dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, maka Bank yang menggabungkan diri bubar demi hukum, terhitung sejak tanggal pendaftaran Akta Merger dan Akta Perubahan Anggaran Dasar dalam Daftar Perusahaan.
(2) Apabila Merger dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, maka Bank yang menggabungkan diri bubar demi hukum, terhitung sejak tanggal pendaftaran Akta Merger dan Akta Perubahan Anggaran Dasar dalam Daftar Perusahaan.
(3) Bank yang mempunyai bentuk hukum selain Perseroan Terbatas, berlakunya Merger dan bubarnya Bank yang menggabungkan diri mulai berlaku terhitung sejak tanggal persetujuan perubahan Anggaran Dasar Bank hasil Merger dari pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 21
(1) Terhitung sejak tanggal penandatanganan Rapat Umum Pemegang Saham atas Akta Merger sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Direksi Bank yang menggabungkan diri tidak dapat melakukan perbuatan hukum berkaitan dengan aset Bank yang bersangkutan, kecuali dalam rangka pelaksanaan Merger.

(2) Pelaksanaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tanggung jawab Direksi Bank yang bersangkutan.

Pasal 22
(1) Direksi Bank hasil Merger wajib mengumumkan hasil Merger dalam 2 (dua) surat kabar harian yang berperedaran luas paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berlakunya Merger.
(2) Khusus untuk Bank Perkreditan Rakyat yang asetnya kurang dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan cara lain.

BAB IV TATA CARA KONSOLIDASI

Pasal 23
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 22 berlaku juga untuk Konsolidasi Bank.
(2) Akta Konsolidasi yang dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), menjadi dasar pembuatan Akta Pendirian Bank hasil Konsolidasi.
Pasal 24
(1) Dalam waktu yang bersamaan dengan pengajuan izin Konsolidasi kepada Bank Indonesia, Direksi Bank hasil Konsolidasi wajib mengajukan permohonan persetujuan Akta Pendirian Bank hasil Konsolidasi kepada Menteri Kehakiman dengan tembusan kepada Bank Indonesia.
(2) Permohonan izin Konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diajukan dengan melampirkan : a. Akta Pendirian Bank hasil Konsolidasi; b. Akta Konsolidasi.

Pasal 25
(1) Menteri Kehakiman hanya dapat memberikan persetujuan atas permohonan Akta Pengesahan Pendirian Bank hasil Konsolidasi setelah terlebih dahulu memperoleh izin Konsolidasi dari Bank Indonesia.
(2) Persetujuan atau penolakan Menteri Kehakiman atas permohonan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah diperolehnya izin Konsolidasi dari Bank Indonesia.
(3) Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Menteri Kehakiman tidak memberikan tanggapan atas permohonan pengesahan, maka Menteri Kehakiman dianggap telah menyetujui permohonan pengesahan dimaksud.
(4) Dalam hal permohonan pengesahan ditolak, maka penolakan tersebut harus diberitahukan kepada pemohon secara tertulis beserta alasannya.

Pasal 26
Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Akta Pendirian hasil Konsolidasi memperoleh persetujuan Menteri Kehakiman, Direksi Bank hasil Konsolidasi wajib mendaftarkan Akta Pendirian Bank hasil Konsolidasi dalam Daftar Perusahaan dan mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.

Pasal 27
Bank yang meleburkan diri bubar terhitung sejak Akta Pendirian Bank hasil Konsolidasi disahkan oleh Menteri Kehakiman.

Pasal 28
(1) Terhitung sejak tanggal penandatanganan Akta Konsolidasi, Direksi Bank yang meleburkan diri dilarang melakukan perbuatan hukum berkaitan dengan aset Bank yang bersangkutan, kecuali diperlukan dalam rangka pelaksanaan Konsolidasi.

(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), merupakan tanggung jawab Direksi Bank yang bersangkutan.

BAB V TATA CARA AKUISISI

Pasal 29
(1) Pihak yang akan mengakuisisi menyampaikan maksud untuk melakukan Akuisisi terhadap Direksi Bank yang akan diakuisisi.
(2) Direksi Bank yang akan diakuisisi dan pihak yang akan mengakuisisi masing-masing menyusun usulan rencana Akuisisi.
(3) Usulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), masing-masing wajib mendapat persetujuan Komisaris Bank yang akan diakuisisi dan yang mengakuisisi atau lembaga dari pihak yang mengakuisisi dengan memuat sekurang-kurangnya :
a. nama dan tempat kedudukan Bank serta badan hukum lain, atau identitas perorangan yang melakukan Akuisisi;
b. alasan serta penjelasan masing-masing Direksi Bank pengurus badan hukum atau perorangan yang melakukan Akuisisi;
c. neraca, perhitungan laba rugi yang meliputi 3 (tiga) tahun buku terakhir, terutama perhitungan tahunan tahun buku terakhir dari Bank dan badan hukum yang lain yang melakukan Akuisisi;
d. tata cara konversi saham dari masing-masing pihak yang melakukan Akuisisi apabila pembayaran Akuisisi dilakukan dengan saham;
e. rancangan perubahan Anggaran Dasar Bank hasil Akuisisi;
f. jumlah saham yang akan diakuisisi;
g. kesiapan pendanaan;
h. cara penyelesaian hak-hak pemegang saham minoritas;
i. cara penyelesaian status karyawan dari Bank yang akan diakusisi;
j. perkiraan jangka waktu pelaksanaan Akuisisi. Pasal 30 Usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 merupakan bahan untuk menyusun Rancangan Akuisisi yang disusun bersama antara Direksi Bank yang akan diakuisisi dengan pihak yang akan mengakuisisi.

Pasal 31
Rancangan Akuisisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sekurang-kurangnya memuat hal-hal yang tercantum dalam usulan rencana Akuisisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.

Pasal 32
(1) Sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham masing-masing Bank, Direksi berkewajiban untuk mengumumkan ringkasan Rancangan Akuisisi selambat-lambatnya :
a. 30 (tiga puluh) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham dalam 2 (dua) surat kabar harian yang berperedaran luas;
b. 14 (empat belas) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham kepada karyawan Bank secara tertulis.
(2) Khusus untuk Bank Perkreditan Rakyat yang asetnya kurang dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan cara lain.
(3) Khusus untuk Bank Perkreditan Rakyat yang asetnya kurang dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan cara lain.

Pasal 33
Akuisisi berikut konsep Akta Akuisisi wajib mendapatkan persetujuan dari : a. Rapat Umum Pemegang Saham Bank yang akan diakuisisi; dan b. pihak yang akan melakukan Akuisisi.

Pasal 34
Rancangan Akuisisi berikut konsep Akta Akuisisi yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dituangkan dalam Akta Akuisisi.

Pasal 35
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 22 berlaku pula untuk akuisisi.

Pasal 36
(1) Akuisisi Bank mulai berlaku sejak tanggal penandatanganan Akta Akuisisi.
(2) Akta Akuisisi dibuat dan ditandatangani setelah adanya izin Akuisisi dari Bank Indonesia.

BAB VI KEBERATAN ATAS MERGER, KONSOLIDASI DAN AKUISISI BANK
Pasal 37
(1) Kreditor dan para pemegang saham minoritas dapat mengajukan keberatan kepada Bank paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham yang akan memutus mengenai Rencana Merger, Konsolidasi dan Akuisisi yang telah dituangkan dalam Rancangan tersebut.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kreditor dan para pemegang saham minoritas tidak mengajukan keberatan, maka kreditor dan pemegang saham minoritas dianggap menyetujui Merger, Konsolidasi dan Akuisisi.
(3) Keberatan kreditor dan pemegang saham minoritas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham guna mendapat penyelesaian.
(4) Selama penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) belum tercapai, maka Merger, Konsolidasi dan Akuisisi tidak dapat dilaksanakan.

BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 38
(1) Dalam melaksanakan tugasnya dalam rangka Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi, Direksi bertindak semata-mata untuk kepentingan Bank.
(2) Dalam hal terjadi benturan kepentingan antara Bank dan Direksi, maka Direksi wajib mengungkapkan hal tersebut dalam usulan rencana dan Rancangan Merger, Konsolidasi dan Akuisisi.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berlaku pula bagi Komisaris.
Pasal 39
Persyaratan dan tata cara Merger, Konsolidasi dan Akuisisi yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Pimpinan Bank Indonesia.
Pasal 40
(1) Akuisisi Bank yang dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh izin dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dinyatakan tidak sah, dan pihak yang melakukan Akuisisi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai pemegang saham Bank.
(2) Bank yang bersangkutan dilarang melakukan pencatatan atas Akuisisi dan atau memberikan hak-hak sebagai pemegang saham kepada pihak yang melakukan Akuisisi dimaksud.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dikenakan sanksi administrative oleh Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998.

BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 41
Bank yang pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini telah :
a. memiliki persetujuan prinsip Merger atau Konsolidasi dari Menteri Keuangan; atau
b. mengajukan permohonan persetujuan atas akta perubahan Anggaran Dasar kepada Menteri Kehakiman dan belum memperoleh persetujuan; atau
c. memperoleh persetujuan atas akta perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Kehakiman, wajib memperoleh izin Merger atau Konsolidasi dari Bank Indonesia sesuai Peraturan Pemerintah.

Pasal 42
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berakitan dengan Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum dicabut atau diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Pasal 43
Bank yang berbentuk hokum Perseroan Terbatas berlaku Peraturan Pemerintah ini, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
Pasal 44
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini sepenuhnya berlaku untuk Bank yang tidak berbentuk Perseroan Terbatas sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Koperasi dan Perusahaan Daerah.

Pasal 45
Ketentuan lebih lanjut bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Bank Indonesia.

Pasal 46
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd AKBAR TANDJUNG


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 61 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 1999 TENTANG MERGER, KONSOLIDASI DAN AKUISISI BANK

UMUM

Perbankan memiliki peran yang strategis karena fungsi utama perbankan sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat dalam rangka penunjang perekonomian nasional. Dalam kehidupan perekonomian yang semakin terbuka dan berkembang cepat, dibutuhkan layanan jasa perbankan yang semakin luas, baik dan berkualitas. Sehubungan dengan hal tersebut diperlukan sistem perbankan yang sehat, efisien dan mampu bersaing dalam era globalisasi dan perdagangan bebas. Untuk itu perbankan perlu didorong untuk memperkuat dirinya melalui berbagai upaya, antara lain Merger, Konsolidasi dan Akuisisi. Sinergi antara dua bank atau lebih dapat terjadi akibat dari Merger dan Kondolidasi, Sinergi antara dua bank atau lebih dapat terjadi akibat dari Merger dan Konsolidasi, sehingga diharapkan muncul bank yang kuat dengan kinerja yang lebih baik. Demikian juga, Akuisisi bank dapat menunjang terciptanya sistem perbankan yang sehat dan efisien melalui masuknya investor yang mempunyai modal kuat. Merger, Konsolidasi dan Akuisisi, yang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas disebut dengan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan, secara umum telah diatur baik dalam Undang-undang tentang Perseroan Terbatas maupun dalam peraturan pelaksanaannya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas. Dalam Peraturan Pemerintah dimaksud dibuka kemungkinan berlakunya ketentuan khusus yang mengatur tentang penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan perseroan untuk bidang-bidang tertentu, seperti Perbankan dan Pasar Modal. Hal ini diperkuat dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menetapkan perlunya pengaturan Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank dalam Peraturan Pemerintah. Pengaturan mengenai Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank dalam Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk lebih memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi Bank yang akan melakukan Merger, Konsolidasi dan Akuisisi.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1 Cukup jelas
Pasal 2
Huruf a Cukup jelas
Huruf b Yang dimaksud dengan pengertian bahwa aktiva dan pasiva Bank meliputi seluruh hak dan kewajiban Bank yang tercatat dalam neraca maupun dalam rekening administratif.
Pasal 3
Huruf a Cukup jelas
Huruf b Cukup jelas
Huruf c Yang dimaksud dengan badan khusus yang bersifat sementara dalam rangka penyehatan perbankan adalah badan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998.
Pasal 4
Ayat (1) dan Ayat (2) Dalam memberikan izin Merger, Konsolidasi dan Akuisisi, Bank Indonesia akan menilai apakah Merger, Konsolidasi dan Akuisisi tersebut :
a. dapat mendorong kinerja Bank dan sistem perbankan nasional;
b. tidak menimbulkan pemusatan kekuatan ekonomi pada 1 (satu) orang atau kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat;
c. tidak merugikan nasabah Bank.
Pasal 5
Huruf a Kepentingan Bank dalam hal ini antara lain bahwa Merger, Konsolidasi atau Akuisisi dilakukan dalam rangka meningkatkan kesehatan dan atau permodalan Bank. Kepentingan kreditor dalam hal ini menyangkut pengembalian dana terhadap kreditor yang bersangkutan, termasuk pula nasabah penyimpanan dana. Kepentingan pemegang saham minoritas adalah hak pemegang saham minoritas untuk menjual sahamnya kepada Bank dengan harga yang wajar. Kepentingan karyawan Bank adalah hak-hak karyawan Bank sesuai dengan ketentuan di bidang ketenagakerjaan.
Huruf b Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1) Untuk Bank yang berbentuk hukum Koperasi, yang dimaksud dengan rapat sejenis adalah Rapat Anggota.
Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 8 Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1) Akuisisi Bank yang dimaksud dalam pasal ini adalah Akuisisi yang dilakukan secara baik secara langsung maupun melalui Bursa Efek, dan dilakukan baik oleh Warga Negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia, maupun oleh Warga Negara Asing dan atau badan hukum asing. Akuisisi yang dilakukan melalui Bursa Efek dalam prakteknya dapat juga dilakukan dengan maksud untuk memiliki dan mempengaruhi pengelolaan Bank. Terhadap pihak-pihak seperti ini perlu diberikan perlakuan yang sama dengan pihak-pihak yang melakukan Akuisisi secara langsung.
Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3) Cukup jelas

Pasal 10 Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a Cukup Jelas
Huruf b Cukup Jelas
Huruf c Cukup Jelas
Huruf d Rancangan perubahan Anggaran Dasar dalam hal ini hanya diwajibkan sebagai bagian usulan apabila Merger tersebut menyebabkan adanya perubahan Anggaran Dasar.
Huruf e Cukup Jelas
Huruf f Cukup Jelas
Pasal 12 Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1) Pengumuman di sini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengetahui adanya rencana Merger, Konsolidasi dan Akuisisi. Apabila terdapat pihak yang merasa kepentingannya dirugikan jika rencana tersebut dilaksanakan, maka pihak tersebut dapat mengajukan keberatan guna membela kepentingannya.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan cara lain dalam pasal ini misalnya dengan menempatkan pengumuman pada papan pengumuman dari kantor kecamatan dan kantor Bank Perkreditan Rakyat yang bersangkutan.
Pasal 15
Ayat (1) Konsep Akta Merger berisikan pokok isi semua hal yang termuat dalam Rancangan Merger.
Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1) Untuk Bank yang berbentuk hukum selain Perseroan Terbatas, tembusan permohonan izin Merger disampaikan kepada instansi yang berwenang untuk menyetujui perubahan Anggaran Dasar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3) Cukup jelas
Ayat (4) Cukup jelas
Ayat (5) Cukup jelas
Ayat (6) Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1) Untuk Bank yang berbentuk hukum selain Perseroan Terbatas, tembusan permohonan izin Merger disampaikan kepada instansi yang berwenang menyetujui perubahan Anggaran Dasar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3) Cukup jelas
Ayat (4) Cukup jelas
Ayat (5) Cukup jelas
Pasal 18
Yang dimaksud dengan “Daftar Perusahaan” adalah daftar sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Pasal 19
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1) Perbuatan hukum berkaitan dengan aset Bank antara lain menjual, mengalihkan, menghapuskan, menjamin, menyewakan aset dan memberikan kredit. Ketentuan ini tidak membatasi kewenangan Direksi untuk melakukan perbuatan hukum yang diperlukan dalam rangka menjalankan kegiatan usaha menghimpun dan menempatkan yang disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1) Pengumuman di sini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengetahui bahwa telah terjadi Merger, Konsolidasi dan Akuisisi.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan cara lain dalam pasal ini misalnya, dengan menempatkan pengumuman pada papan, pengumuman dari kantor kecamatan dan di kantor Bank Perkreditan Rakyat yang bersangkutan.
Pasal 23
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) Cukup jelas

Pasal 25
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Ayat (4) Cukup jelas Pasal 26 Cukup jelas
Pasal 27 Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1) Perbuatan hukum berkaitan dengan aset Bank antara lain menjual, mengalihkan, menghapuskan, menjamin, menyewakan aset dan memberikan kredit. Ketentuan ini tidak membatasi kewenangan Direksi untuk melakukan perbuatan hukum yang diperlukan dalam rangka menjalankan kegiatan usaha menghimpun dan menempatkan dana yang disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “pihak” dalam hal ini dapat berupa perseroan, badan hukum lain yang bukan perseroan, atau perorangan.
Ayat (2) Untuk Bank yang berbentuk Perseroan Terbatas, ketentuan mengenai prosedur Akuisisi dalam hal ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari ketentuan Pasal 103 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, yaitu Akuisisi yang dilakukan dengan melibatkan Direksi Bank, baik yang diakuisisi maupun yang mengakuisisi.
Ayat (3)
Huruf a Yang dimaksud dengan “identitas” sekurang-kurangnya adalah nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal dan kewarganegaraan orang yang bersangkutan.
Huruf b Cukup jelas
Huruf c Cukup jelas
Huruf d Cukup jelas
Huruf e Rancangan perubahan Anggaran Dasar dalam hal ini hanya diwajibkan sebagai bagian dari usulan apabila Akuisisi tersebut menyebabkan adanya perubahan Anggaran Dasar.
Huruf f Cukup jelas
Huruf g Cukup jelas Huruf h Cukup jelas Huruf i Cukup jelas Huruf j Cukup jelas
Pasal 30 Cukup jelas
Pasal 31 Cukup jelas
Pasal 32 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 33 Cukup jelas
Pasal 34 Cukup jelas
Pasal 35 Cukup jelas
Pasal 36 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 37
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3) Pengertian penyelesaian dalam hal ini tidak harus berarti pembayaran kembali piutang seketika, tetapi dapat juga berupa kesepakatan tentang penyelesaian keberatan kreditor dan pemegang saham minoritas. Ayat (4) Cukup jelas
Pasal 38
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 39 Cukup jelas
Pasal 40
Ayat (1) Nama pihak yang melakukan Akuisisi tanpa terlebih dahulu memperoleh izin Pimpinan Bank Indonesia tidak dapat dicatat dalam daftar pemegang saham minoritas.
Ayat (2) Hak-hak sebagai pemegang saham yang dimaksud dalam ayat ini antar lain adalah untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham, serta hak untuk memperoleh deviden.
Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 41 Cukup jelas
Pasal 42 Cukup jelas
Pasal 43 Cukup jelas
Pasal 44 Cukup jelas
Pasal 45 Cukup jelas
Pasal 46 Cukup jelas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar