Rabu, 11 Maret 2009

MONEY LAUNDERING (PENCUCIAN UANG)

Definisi/Pengertian money laundering (ML) adalah kegiatan untuk menyembunyikan, menutupi dan/atau menyamarkan asal usul uang/kekayaan yang didapat secara ilegal menjadi sumber dana yang seolah – olah berasal dari transaksi legal.

Kegiatan yang dilakukan meliputi :
1. Menempatkan ; contohnya dalam bentuk deposito (artian dinikmati dalam jangka waktu lama)
2. Mentransfer ; contohnya dana antar negara.
3. Membayarkan & membelanjakan ; salah satunya melalui pembelian property, pembelian barang seni dengan menjalin kerjasama dengan pemilik gallery, pembelian logam mulia.
*Untuk kasus pembelian barang seni dapat dijabarkan bahwa ada modus pelaku ML menjalin kerjasama dengan pemilik gallery, khususnya lukisan dimana pelaku menitipkan uang ilegalnya sebesar Rp.5 M kepada pemilik gallery kemudian seolah – olah pelaku membeli lukisan dengan harga Rp.5 juta. Beberapa waktu kemudian disaat keadaan sudah dirasa aman menurut perhitungan pelaku, maka disusun rencana antara pelaku dengan pemilik gallery untuk mengadakan suatu pameran lukisan. Pelaku menghubungi pemilik gallery untuk diikutsertakan lukisan miliknya dalam pameran tersebut dan pemilik gallery menyanggupi. Kemudian diatur sedemikian rupa bahwa dalam pameran tersebut terdapat pembeli potensial yang tertarik dengan lukisan milik pelaku dan menawar seharga Rp.5 M dan disetujui oleh pelaku ML dengan beserta kuitansi pembelian. Dalam kasus ini seolah – olah ada pembeli tertarik dengan lukisan tersebut, karena benda seni tidak ada tolok ukur nominalnya. Namun sebenarnya dana pembelian lukisan tersebut berasal dari dana ilegal milik pelaku yang telah “dicuci” di pemilik gallery. (Studi kasus di Bank Panin)

4. Menghibahkan & menyumbangkan ; contohnya dengan pendirian yayasan.
5. Menukarkan atau perbuatan lainnya ; contohnya dalam bentuk penukaran mata uang asing.

Kegiatan AML (Anti Money Laundering) dilakukan semata – mata untuk alibi dalam proses kegiatan ML.

Kegiatan ML itu dilakukan melalui ; korupsi, penyuapan, jual beli senjata gelap, penyelundupan (barang/manusia), transaksi narkoba, prostitusi,insider trading (untuk bank go public dalam artian adanya pihak internal yang menjual informasi perusahaan kepada perusahaan sekuritas), pendanaan kegiatan terorisme, perjudian dan pemalsuan uang.

Konsep dasar ML adalah :
1. Ada setoran dana yang tidak normal;
2. Transaksi tidak sesuai dengan profil pemilik rekening;
3. Setoran tersebut patut dicurigai dari hasil tindak pidana;
4. Pemilik dana atau penyetor tidak mampu memberikan penjelasan dan bukti yang meyakinkan saat dimintai keterangan sumber dana tersebut.
Dari keempat indikasi tersebut, untuk poin 1 s.d 4 ialah indikasi minimum money laundering.
*Untuk profil pemilik rekening, batas toleransi limit penghasilan perseorangan dalam setahun dapat dimaksimalkan 2x (dua kali) lipat dari yang ada di form pembukaan rekening. Sedangkan untuk penghasilan badan usaha menjadi 3x lipat. Misalnya pemilik rekening (perseorangan) menyatakan penghasilan setahunnya dibawah Rp.50 Juta, maka selaku petugas Customer Service diperkenankan mengisinya di sistem menjadi dibawah Rp.100 Juta. Hal ini diperuntukan supaya nasabah tidak setiap saat terkena “flag warning” dari sistem, karena batas atas toleransi nasabah tersebut Rp.100 juta. (studi kasus dari Bank Panin)
*Hal ini dapat diterapkan di Bank Royal Indonesia, namun diperlukan kebijakan tertulis mengenai batas atas dari suatu nasabah perorangan maupun badan usaha.

Penempatan
• Menempatkan dana ilegal kedalam transaksi non tunai (deposito, tabungan dll)
• Menempatkan dana pada PJK dalam pecahan “kecil – kecil” pada banyak rekening.
• Tujuan proses penempatan ini adalah untuk menghilangkan jejak perolehan uang.

Pentingnya kewaspadaan terhadap kegiatan money laundering dikarenakan :
• Memiliki dampak ekonomis ; yaitu salah satunya meningkatkan country risk yang berdampak pada meningkatnya premium risk negara. Dikarenakan semakin tinggi country risk suatu negara, maka akan semakin tinggi pula biaya administrasi transfer antar negara. Indonesia pernah mengalami hal ini pada saat terjadi kerusuhan sosial tahun 1998 yang mengakibatkan pergantian kekuasaan.
• Berpengaruh terhadap financial institution ; salah satunya buruknya reputasi dan integritas. Dunia perbankan Indonesia pernah mengalami hal ini pada kurun 1998 dimana di sebagian besar negara, L/C yang diterbitkan oleh perbankan Indonesia tidak diterima.

Volume skala ML dunia
Berdasarkan penelitian IMF,sepanjang tahun 2000 besarannya sekitar 2% s.d 5% dari GDP (PDB-Pendapatan Domestik Bruto) atau setara dengan US$ 590 M s.d US$ 1,2 Triliun.

Financial Action Task Force (FATF)
Sebuah badan dunia didirikan tahun 1989 sehubungan dengan merebaknya masalah ML di dunia. Dibentuk untuk menerapkan rejim AML. FATF juga melakukan monitoring terhadap negara yang belum menerapkan kebijakan AML dalam sistem keuangannya.

Pentingnya penerapan AML di Indonesia
Masuknya Indonesia dalam “Negative List FATF” / NCCTs (Non Cooperative Countries and Teritories) sejak Juni 2001 s.d Feb. 2005.

Parameter NCCT itu sendiri adalah :
1. ML belum menjadi tindak pidana yang dapat dijatuhi hukuman.
2. Tidak efektifnya peraturan dan pengawasan pelaksanaan ML pada lembaga keuangan di Indonesia.
3. Belum adanya keharusan melaporkan transaksi yang mencurigakan kepada otoritas terkait (Mandatory Reporting System).
4. Tidak adanya peraturan ML/KYC untuk lembaga non-Bank.

Sanksi – sanksi FATF untuk NCCTs diantaranya adalah :
1. Pemutusan hubungan korespondensi banking.
2. Meningkatnya country risk – premium risk.
3. Pencabutan ijin operasi kantor cabang / perwakilan diluar negeri.

Upaya yang dilakukan Indonesia untuk keluar dari NCCTs list diantaranya adalah :
1. Ditetapkannya UU No.15/2002 tanggal 17 April 2002 tentang tindak pidana pencucian uang.
2. Disahkannya revisi UU No.15/2002 menjadi UU No.25/2003 tentang tindak pidana pencucian uang.
3. Dibentuknya PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) sebagai FIU (Forum Intermediary Unit).
4. Dikeluarkannya ketentuan KYC untuk industri perbankan dan lembaga keuangan non Bank.
5. Penjajagan kerjasama internasional antara lain dalam bentuk MoU dengan FIU negara lain.

Berdasarkan hasil sidang FATF pada Februari 2005, maka diputuskan bahwa Indonesia keluar dari NCCT’s list. Namun demikian Indonesia dimonitor selama 1 tahun. Bilamana hasil monitoring menyatakan Indonesia gagal, maka akan dicantumkan kembali dalam NCCT’s list.
Ada 2 hal yang menjadi perhatian bagi Indonesia untuk ditingkatkan, yaitu :
1. Peningkatan identifikasi dan pelaporan transaksi keuangan mencurigakan oleh lembaga PJK – KYC Principle.
2. Pemeriksaan dan penilaian lembaga penyedia jasa keuangan secara ketat oleh regulator dan diikuti dengan upaya perbaikan serta pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan.

Manfaat Penerapan Prinsip KYC sebagai Upaya Menangkal Praktek AML
1. Pendeteksian transaksi mencurigakan sejak dini.
2. Memperkuat kepatuhan terhadap peraturan perbankan.
3. Mengurangi kemungkinan Bank menjadi sasaran praktek ilegal atau tindak pidana.
4. Melindungi reputasi Bank.

Ciri – ciri transaksi yang perlu diwaspadai untuk menangkal Money Laundering Activity atau Analisis dalam STR :
1. Transaksi yang tidak sesuai dengan tujuan komersial yang wajar.
2. Menggunakan uang tunai dalam jumlah besar.
3. Tidak lengkapnya informasi/data.
4. Aktivitas nasabah tidak sesuai dengan profil dan karakteristiknya.
5. Adanya usaha nasabah untuk menghindari persyaratan pelaporan. (Misal ;persyaratan pelaporan transaksi tunai adalah >Rp.500 juta, namun dalam kenyataannya si nasabah melakukan penyetoran secara rutin sebesar Rp.499.999.000,00. Sehingga secara sistem pasti terhindar.)

Contoh transaksi masuk kategori Transaksi Yang Mencurigakan :
A. Media Transaksi Tunai
1. Penyetoran tunai dalam jumlah besar, padahal biasanya penyetoran menggunakan bilyet giro/cek.
2. Penyetoran langsung ditransfer ke rekening yang tidak ada hubungan dengan pemilik dana dan tidak dijelaskan untuk siapa dan untuk apa.
3. Penyetoran dengan dipecah – pecah menjadi beberapa slip setoran dan jika ditotal nominalnya besar.
4. Penukaran uang ke valuta asing dengan frekuensi yang sangat tinggi.
5. Peningkatan transaksi tunai dalam jumlah besar.
6. Seringnya terdapat uang palsu dalam setiap setoran tunai.
7. Pembayaran transfer dengan uang tunai dan dalam jumlah besar.
8. Penyetoran setelah jam kas tutup (titipan) dalam jumlah besar untuk menghindari pertanyaan dari petugas bank.

B. Media Transaksi Investasi & Aktivitas Luar Negeri
1. Performance nasabah tidak layak untuk membeli surat berharga/penempatan deposito dalam jumlah tertentu.
2. Transaksi pinjaman/kredit dengan jaminan dana deposito yang diblokir, yang mana dana deposito tersebut berasal dari negara perdagangan narkotika.
3. Permintaan untuk pengelolaan dana investasi yang tidak jelas sumbernya.
4. Menerima transfer dana dari High Risk Country.
5. Menerima kiriman dana dalam jumlah besar yang tidak sesuai dengan karakteristik nasabah dan kemudian langsung ditransfer kembali ke negara lain.
6. Permintaan pembelian Travel Cek dalam mata uang asing dengan frekuensi tinggi.

UU No.15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang pasal 13 menyatakan bahwa :”Laporan transaksi keuangan mencurigakan disampaikan paling lambat 3 hari kerja setelah PJK/Bank mengetahui/meyakini adanya unsur transaksi keuangan mencurigakan.”

PRINSIP MENGENAL NASABAH (KYC)

Prinsip yang diterapkan Bank untuk mengetahui identitas nasabah dan memantau transaksi nasabah.

Transaksi keuangan mencurigakan :
1. Transaksi yang menyimpang dari profil dan karakteristik nasabah, termasuk transaksi yang patut diduga dengan bertujuan menghindari pelaporan transaksi.
2. Transaksi yang tidak dapat diyakini kewajarannya setelah dilakukan verifikasi oleh Bank.
3. Transaksi yang dilakukan dengan high risk customers, high risk business dan high risk countries.
4. Transaksi yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari Hasil Tindak Pidana.

Penerapan KYC di Bank.
Penerapan KYC di Bank dilaksanakan dengan :
1. Penunjukan Pejabat UKPN Pusat oleh Direksi;
2. Struktur organisasi dan personel UKPN Pusat dan Cabang;
3. Pengesahan kebijakan dan prosedur operasional penerapan prinsip mengenal nasabah oleh Dewan Komisaris.

Tugas UKPN (Unit Kerja Pengenalan Nasabah)

1. Memastikan adanya pengembangan sistem penerimaan dan identifikasi nasabah serta transaksi yang mencurigakan.
2. Memantau pengkinian data nasabah & profil transaksinya, serta melakukan pemantauan nasabah yang high risk.
3. Melakukan koordinasi dan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan prinsip mengenal nasabah oleh unit kerja terkait.
4. Menerima dan melakukan analisis atas laporan transaksi yang mencurigakan yang disampaikan oleh unit terkait.
5. Menyusun laporan transaksi keuangan tunai sebesar >Rp.500 juta untuk disampaikan kepada PPATK melalui UKPN Pusat.
6. Memantau, menganalisa & merekomendasikan kebutuhan training KYC Principle bagi pejabat dan staf terkait.

Profil yang lengkap sangat membantu dalam melakukan identifikasi unsual transaction karena sistem telah mampu mendeteksi :
1. Transaksi yang tidak sesuai dengan profil; dan
2. Transaksi yang ditujukan untuk menghindari kewajiban pelaporan.



Parameter High Risk Customer :
• Penyelenggara negara (UU No.28/1999) seperti : pejabat pemerintah, anggota parlemen, hakim, jaksa, perwira TNI/Polri dan keluarganya.
• Akuntan,
• Lawyersn notaris
• Broker/Dealer dsb.

Parameter High Risk Business :
• Money Changer
• Antique Shops
• Pelelangan
• Restoran
• Tempat hiburan dsb.

Parameter High Risk Country :
(negara yang pernah masuk dan masih dalam NCCT’s) meliputi
• Indonesia
• Filipina
• Cook Island
• Myanmar (masih)
• Nigeria (masih)
• Nauru

CSO harus memberikan perhatian lebih detail terhadap nasabah atau calon nasabah yang termasuk dalam salah satu parameter di atas.

Pelaporan yang dibuat oleh UKPN Pusat ke PPATK :
• Pelaporan CTR
• Untuk jenis transaksi penarikan atau penyetoran dengan uang tunai.
Nominal transaksi >Rp.500 juta nasabah maupun walk in customer dalam 1 hari kerja.

Pelaporan STR
• Laporan on – line melalui website PPATK atau manual oleh petugas UKPN Pusat berdasarkan laporan dari UKPN Cabang.
• Jumlah tidak terbatas.

Jenis – jenis laporan yang harus dibuat oleh Kantor Cabang (UKPN Cabang) ke UKPN Pusat :
• Laporan STR
• Laporan pengkinian data
• Laporan CTR

*contoh kasus : ada nasabah X yang melakukan transaksi di 3 cabang berbeda dan transaksi tersebut terindikasi STR, maka yang membuat laporan STR ke Pusat adalah cabang pemilik rekening.

Pengertian transaksi keuangan tunai
• Transaksi keuangan tunai yang wajib dilaporkan oleh PJK kepada PPATK adalah transaksi yang memenuhi kriteria :
• Merupakan penarikan/penerimaan atau penyetoran/pembayaran dengan menggunakan uang tunai (uang kertas dan atau uang logam) ;
• Dalam jumlah kumulatif Rp.500 juta atau lebih atau dalam mata uang asing yang nilainya setara; dan
• Dilakukan dalam satu kali atau beberapa kali transaksi dalam 1 hari kerja pada satu atau beberapa kantor dari satu PJK.

Transaksi keuangan tunai yang dikecualikan :
1. Transaksi antarbank;
2. Transaksi dengan pemerintah;
3. Transaksi dengan bank sentral;
4. Pembayaran gaji dan pensiun; dan
*pada umumnya dideteksi dengan analisis 6 bulan terakhir.
5. Transaksi lainnya yang ditetapkan oleh Ka. PPATK atau atas permintaan PJK yang disetujui oleh PPATK.

Para pihak yang harus dilaporkan :
1. Pemegang rekening/pelaku transaksi
2. Pelaku transaksi yang merupakan perantara, pemegang kuasa;
3. Walk in customer.

Objek yang harus dilaporkan :
1. Identitas pemegang rekening/pelaku transaksi
 Nama / nama perusahaan
 NPWP
 Alamat
 Tanggal lahir
 Pekerjaan/profesi
 Jenis identitas
 Data rekening (khusus untuk nasabah pemegang rekening
 jenis rekening
 no.rekening
2. Informasi mengenai transaksi
 Kas masuk/keluar dalam Rp./valas
 Total kas masuk/keluar
 Tanggal transaksi
 Rekening yang terkait dengan transaksi
 Nama kantor PJK tempat terjadinya transaksi
 Alamat PJK tempat terjadinya transaksi
 Nama dan pejabat PJK yang melaporkan (khusus pelaporan secara manual)

Walk in Customer/WIC
Setiap orang yang melakukan hubungan transaksi Rp.100 juta keatas dengan Bank namun tidak memiliki rekening pada Bank.

Transaksi yang biasa dilakukan oleh WIC :
• Penyetoran ke rekening nasabah
• Pencairan cek nasabah
• Pembayaran kartu kredit atau tagihan lain seperti telepon, listrik, air atau asuransi.
• Pembelian/penjualan travel cek atau valas.
• Transfer keluar.

Identifikasi Transaksi Mencurigakan
• Perilaku nasabah yang tidak wajar pada saat melakukan transaksi, gugup, tergesa – gesa dan kurang percaya diri.
• Nasabah/calon nasabah memberikan informasi yang tidak benar mengenai hal – hal yang berkaitan dengan identitas, sumber penghasilan.
• Nasabah/calon nasabah menggunakan dokumen identitas yang diragukan kebenarannya atau palsu, seperti ttd berbeda atau foto tidak sama.
• Nasabah/calon nasabah enggan memberi/menolak memberi informasi/dokumen yang diminta petugas Bank.
• Nasabah atau kuasanya mencoba mempengaruhi petugas Bank untuk tidak melaporkan sebagai transaksi mencurigakan dengan berbagai cara.
• Nasabah membuka rekening hanya untuk jangka pendek saja.

Pengawasan oleh pengurus bank
• Dewan komisaris mengawasi pelaksanaan prinsip KYC yang dilakukan oleh bank.
• Dewan direksi bertanggung jawab atas penerapan KYC.
• Pengawasan atas hal tersebut dilakukan melalui Direktur Kepatuhan dan/atau SKAI Bank.



Sanksi
Sesuai dengan pasal 8 UU TPUU, PJK yang dengan sengaja tidak menyampaikan laporan CTR kepada PPATK akan dikenakan denda sebesar minimal Rp.250 Juta dan maksimal Rp.1 M.

Parameter dalam sistem untuk menentukan STR suatu nasabah :
• Jumlah penghasilan
• Untuk perseorangan (dapat diisi pada form pembukaan rekening 2x lipat dari penghasilan per tahun)
• Untuk badan usaha (dapat diisi pada form pembukaan rekening 3x lipat dari penghasilan per tahun)

Kewajiban bank (PJK)
• Membangun database nasabah (CIF)
• Monitoring transaksi nasabah
• Melaporkan transaksi mencurigakan (STR) & transaksi tunai (CTR)


MEMBANGUN DATABASE NASABAH

PBI mensyaratkan “persyaratan minimum”, yaitu : identitas nasabah; pekerjaan; sumber dana; & tujuan penggunaan dana.
Pengisian dengan LENGKAP dan BENAR akan membantu tugas front liner dalam :
• Mengenal profil nasabah
• Marketing dan cross selling – untuk mengetahui kebutuhan nasabah.
• Melakukan proses pemantauan transaksi nasabah dalam rangka menemukan indikasi transaksi mencurigakan. – poin ini merupakan fokus utama petugas UKPN.

• Lebih dekat dengan nasabah
• Security – pencegahan terhadap indikasi tindak pidana.

Pembukaan rekening baru :
• Nasabah baru wajib mengisi formulir CIF secara lengkap dan benar disertai dokumen pendukung.
• Melakukan verifikasi terhadap infomasi calon nasabah.
• CS wajib menolak aplikasi bila nasabah tidak dapat memenuhi atau melengkapi data/dokumen yang diminta dan/atau terdapat keraguan atas informasi nasabah.
*salah satu kegunaan/kepentingan data base nasabah.
• Cross selling; dalam artian data base yang akurat dapat digunakan untuk mengetahui kemampuan & kebutuhan nasabah dalam menyalurkan kredit.
• Kepentingan data KPK/PPATK; dalam artian untuk kepentingan penyelidikan & penyidikan.
• Keputusan dewan direksi; dalam artian efisiensi dalam memutuskan suatu kebijakan terkait dari nasabah yang bersangkutan.

Pengkinian data nasabah
• Melakukan prioritas updating terhadap nasabah yang mudah dihubungi dan sering melakukan transaksi.
• Informasi nasabah dapat diperoleh baik melalui pertemuan secara langsung, surat ataupun telepon.


• Mencatat upaya yang telah dilakukan untuk menghubungi nasabah dalam file nasabah sebagai bukti telah dilakukan konfirmasi kepada nasabah dan secara periodik direview oleh Kacab.
• Apabila kesulitan menghubungi nasabah, maka dapat dilakukan
• input pesan di level CIF dan rekening. Informasi yang ditulis dapat berupa pemberitahuan terkait dengan kendala yang dihadapi.

KYC Infrastructure terdiri atas :
• Customer Information Files (CIF)
• Files retention; dalam artian pemeliharaan rekening maksimal 5 tahun setelah rekening tutup.
• Responsible unit for CIF; dalam artian harus ada pengkinian data nasabah setiap periodenya.
• Processes & procedures
• Database; pengisian data nasabah sesuai dengan form pembukaan rekening.
• Reporting; adanya mekanisme pelaporan dalam bentuk sistem.
• Guidelines; adanya juklak internal terkait KYC itu sendiri.
• Management commitment; dalam artian disesuaikan dengan kebutuhan & kemampuan finansial Bank itu sendiri dalam menyiapkan infrastruktur.

Monitoring transaksi (manual) dapat dilakukan dengan cara :
• Menyesuaikan antara profil dengan karakteristik nasabah itu sendiri.
• Menelusuri apakah transaksi itu sesuai dengan tujuan pembukaan rekening.
• Menganalisis apakah transaksi yang dilakukan untuk menghindari pelaporan.

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus