Rabu, 11 Maret 2009

PERDEBATAN DANGKAL SOAL RIBA

Di dalam menerapkan prinsip syariah, terdapat kontradiksi antara Inggris dan Indonesia. Inggris adalah negara non muslim pertama yang menerapkan prinsip syariah, sementara Indonesia yang berpenduduk muslim terbesar di dunia justru belum menerapkan prinsip syariah secara penuh.

Di Inggris, kegiatan operasional bank-bank konvesnsional dengan perbankan syariah berjalan bersama. Bahkan banyak bank-bank konvensional Inggris yang membuka unit syariah. Inggris menerapkan aturan industri syariah dengan cara mengadopsi dari negara-negara timur tengah, kemudian dimodifikasi dan diintegrasikan dengan aturan serta perundangan yang sudah ada di Inggris.

Kegiatan operasional industri perbankan syariah di Inggris diawasi oleh sebuah badan independen, yaitu Financial Services Authority (FSA). Prinsip utama transaksi keuangan syariah adalah menggunakan sistem bagi hasil, bukan berdasarkan bunga.

Di Indonesia, industri perbankan syariah masih belum berkembang seperti halnya di Inggris karena belum ada instrumen hukum yang mengaturnya. Hal ini terjadi karena berbagai pihak sibuk dalam perdebatan dangkal soal riba dan prinsip syariah yang masih dianggap sebagai bagian dari dominasi ajaran agama Islam.
Di satu sisi, penerapan sistem bunga bisa memicu kompetisi antar pelaku ekonomi. Sistem bunga juga memerlukan pertumbuhan ekonomi tanpa henti meskipun standar ekonomi riil masyarakat tetap konstan. Akan tetapi, menurut Ahmed Kameel Mydin Meera dalam bukunya, Thief of Nation Returning to Gold, sistem bunga memusatkan kekayaan pada kaum minoritas dengan membebani kaum matoritas. Sistem bunga juga menciptakan utang menumpuk yang tidak terbayar, yang bisa mengakibatkan perpindahan aset dari debitor kepada kreditor dengan harga yang sangat murah. Selain itu, sistem bunga dapat menciptakan inflasi dan kondisi ekonomi yang tidak stabil serta bisa mengakibatkan bankrutnya sektor produktif, dan menciptakan pengangguran.

Dalam “Outlook Perbankan Syariah Indonesia 2008”, yang diterbitkan BI, disebutkan bahwa selama tahun 2007 dana pinjaman pihak ketiga yang dihimpun bank syariah Rp. 24,7 triliun atau mencapai 37,3%. Adapun dana pihak ketiga tahun 2006 mencapai 32,7%. Sesungguhnya potensi perkembangan industri syariah di Indonesia sangat besar karena perekonomian negara ini masih akan terus tumbuh pada masa yang akan datang. Apalagi saat ini banyak sektor yang perlu dibangun dan tentu saja itu semua membutuhkan pendanaan.

Pertanyaannya, apakah pembangunan nasional ini masih akan menggunakan pola lama, yakni menggunakan pinjaman dan berbasis pada bunga?. Kedelai seharusnya tidak terantuk pada lubang yang sama. Untuk itu, sekarang sudah saatnya mengubah paradigma pembangunan, yakni dengan mengoptimalkan dana-dana yang berhasil dihimpun perbankan syariah.

Maka keberadaan instrumen keuangan syariah berupa Sukuk atau obligasi syariah (UU Sertifikat Berharga Syariah Negara-SBSN) sangat dibutuhkan. Demikian pula penyempurnaan UU Pajak tentang PPN, perlu diselesaikan secepatnya karena itu adalah pintu masuk bagi investor dari luar negeri, terutama dari Timur Tengah ke dalam industri perbankan syariah di Indonesia.

Maka sudah tidak relevan jika ada pihak yang khawatir bahwa sistem keuangan syariah bisa mengganggu keutuhan negara ini.
(thank's to Sefti W.....)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar