Senin, 09 Maret 2009

Tanya Jawab Seputar Prinsip Syariah


Surat Edaran Ekstern No. 10/36/DPbS tanggal 22 Oktober 2008 tentang Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 8/22/ DPbS tanggal 18 Oktober 2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah.

1. Q : Apakah latar belakang disusunnya SE No: 10/36/DPbS ?
A : SE No: 10/36/DPbS dilatar-belakangi oleh Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN / Sukuk) yang dapat diperdagangkan, sehingga sebagai dampaknya diperlukan pengaturan yang lebih jelas terkait kepemilikan Surat Berharga Syariah (obligasi syariah) oleh perbankan syariah apakah Surat Berharga Syariah bisa diperdagangkan atau tidaknya, serta penetapan peringkat (rating) untuk rujukan kualitas dari Surat Berharga Syariah.


2. Q : Apakah tujuan disusunnya SE No: 10/36/DPbS ?
A : Dengan adanya aturan bahwa Surat Berharga Syariah dapat dipindahtangankan selain hanya untuk tujuan dimiliki hingga jatuh tempo diharapkan dapat meningkatkan perkembangan sektor keuangan (financial deepening) dalam sektor keuangan dan perbankan syariah di Indonesia serta mendukung pengembangan Surat Berharga Syariah di Indonesia khususnya terkait dengan penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.


3. Q : Apa saja poin-poin pengaturan utama dalam SE No: 10/36/DPbS?
A : SE No. 10/36/DPbS memiliki poin-poin pengaturan antara lain :
1. Pengaturan adanya mekanisme transaksi yang diakomodasi dalam kepemilikan dan investasi Surat Berharga Syariah selain dimiliki hingga jatuh tempo (Hold To Maturity), juga dapat dipindahtangankan (available for sale dan/atau trading). Selain itu, juga mengakui adanya karakteristik surat berharga yang dihubungkan atau dijamin dengan aset tertentu yang mendasari dan surat berharga yang diterbitkan dan/atau diendos oleh bank lain.
2. Pengacuan (reference) dari Peringkat Investasi (investment grade) dalam penetapan kualitas Surat Berharga Syariah kepada ketentuan Bank Indonesia yang berlaku mengenai lembaga pemeringkat dan peringkat yang diakui oleh Bank Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar