BAB II – Ketentuan dan Prosedur SSS
II. KETENTUAN DAN PROSEDUR SSS
A. Apakah SSS menatausahakan secara lengkap ketentuan dan prosedur yang mengatur hak dan kewajiban peserta transaksi serta tugas SSS?
II. KETENTUAN DAN PROSEDUR SSS
A. Apakah SSS menatausahakan secara lengkap ketentuan dan prosedur yang mengatur hak dan kewajiban peserta transaksi serta tugas SSS?
Hak dan kewajiban peserta BI-SSSS diatur dalam peraturan Bank Indonesia dan perjanjian penggunaan BI-SSSS antara peserta dan Bank Indonesia sebagai penyelenggara. Petunjuk penggunaan BI-SSSS secara lengkap dimuat dalam manual BI-SSSS.
1. Bagaimana peserta transaksi dapat memilki peraturan dan prosedur tersebut?
Seluruh peraturan dan prosedur termasuk Petunjuk Penggunaan BI-SSSS disampaikan kepada seluruh peserta transaksi pada saat peraturan tersebut diterbitkan. Seluruh peserta dapat melakukan download peraturan dan prosedur tersebut melalui web site Bank Indonesia (www.bi.go.id). Semua peraturan dimuat dalam Lembaran Negara dan Berita Negara Republik Indonesia.
2. Apakah ketentuan lain (seperti panduan bagi pengguna BI-SSSS) yang disediakan bagi peserta transaksi memiliki kedudukan yang sama dengan peraturan dan prosedur?
Petunjuk Penggunaan BI-SSSS dan setiap perubahan ketentuan pada umumnya dikeluarkan melalui keputusan atau ketentuan sebagai bagian yang tidak terpisahkan, sehingga memiliki kedudukan yang sama dengan peraturan dan prosedur.
3. Jelaskan proses perubahan peraturan dan prosedur, termasuk langkah – langkah yang diperlukan untuk memperoleh persetujuan atas perubahan peraturan/prosedur tersebut !!
(a) Wewenang apa yang dibutuhkan untuk mengubah peraturan dan bagaimana perbedaan wewenang ini dikaitkan dengan jenis perubahan ketentuan yang dilakukan?
Persetujuan Dewan Gubernur Bank Indonesia diperlukan sepanjang menyangkut perubahan kebijakan (policy) operasional BI-SSSS, sedangkan perubahan teknis pelaksanaan operasional dilakukan dengan persetujuan Direktur Direktorat Pengelolaan Moneter. Penyempurnaan atas ketentuan dan prosedur dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pasar.
(b) Bagaimana cara memberitahukan perubahan ketentuan dan prosedur kepada peserta transaksi?
Perubahan ketentuan dan prosedur disampaikan kepada peserta transaksi secara tertulis melalui Peraturan Bank Indonesia dan atau Surat Edaran Bank Indonesia. Seluruh perubahan tersebut dapat di-download dari web site Bank Indonesia (www.bi.go.id).
(b) Bagaimana cara memberitahukan perubahan ketentuan dan prosedur kepada peserta transaksi?
Perubahan ketentuan dan prosedur disampaikan kepada peserta transaksi secara tertulis melalui Peraturan Bank Indonesia dan atau Surat Edaran Bank Indonesia. Seluruh perubahan tersebut dapat di-download dari web site Bank Indonesia (www.bi.go.id).
(c) Apakah terdapat prosedur bagi peserta BI-SSSS atau pihak lainnya untuk menanggapi rencana perubahan ketentuan?
Pada umumnya setiap perubahan ketentuan terlebih dahulu disosialisasikan dengan pelaku pasar. Sedangkan yang terkait dengan perubahan ketentuan tersebut akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Direktorat Hukum yang akan memberikan masukan khususnya terkait dengan legal drafting.
B. Apakah ketentuan dan prosedur yang ada mengikat SSS dan peserta transaksi? Dalam kondisi apa dan berdasarkan otoritas siapa ketentuan dan prosedur tertulis dapat dikesampingkan atau diabaikan oleh SSS?
Ketentuan-ketentuan tersebut mengikat dan tidak dimungkinkan untuk dikesampingkan baik bagi sistem BI-SSSS maupun peserta BI-SSSS. Untuk memperkuat hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan tersebut, dikeluarkan by-laws yang merupakan aturan main diantara Peserta BI-SSSS yang mengatur penyelesaian masalah apabila terjadi dispute. Peserta BI-SSSS harus tunduk pada peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan terhadap by-laws.
No. Peraturannya Bank Indonesianya ?
BalasHapus