Kamis, 12 Maret 2009

Tanya Jawab Seputar BI - SSSS (5)


V. TRANSFER SURAT BERHARGA, TRANSFER DANA DAN HUBUNGAN ANTARA KEDUANYA

A. Jelaskan bagaimana instruksi setelmen dicocokan antar peserta transaksi sebelum diproses oleh SSS Setelmen !
yang dilakukan melalui BI-SSSS dilakukan secara DVP dengan proses sebagai berikut:- Buyer dan seller mengisi rincian data surat berharga yang ditransaksikan melalui ST, dan diteruskan secara online ke SCC.
- Di SCC dilakukan proses matching terhadap kesesuaian rincian data surat berharga. Apabila surat berharga tersebut telah sesuai, maka SCC secara otomatis akan mengirimkan payment message ke sistem BI-RTGS.- Sistem BI-RTGS akan memeriksa kesediaan dana pada rekening giro rupiah pembeli, jika dananya belum mencukupi akan masuk kedalam antrian dan jika dananya cukup maka rekening dana pembeli di sistem BI-RTGS akan didebet serta dana tersebut dikreditkan pada rekening dana penjual atau bank yang ditunjuk oleh penjual.
- SCC akan melakukan pemindahbukuan kepemilikan surat berharga setelah menerima konfirmasi payment message dari BI-RTGS.

1. Apakah proses pencocokan transaksi diperlukan untuk semua transaksi tanpa kecuali?
Semua transaksi yang memerlukan setelmen dana selalu melalui proses pencocokan. Proses pencocokan untuk transaksi dilakukan berdasarkan kecocokan data sebagai berikut:
i. Agreement code
ii. Tanggal valuta
iii. Nomor kode pembeli
iv. Nomor kode penjual
v. Kode pengaman
vi. Jumlah nominal
vii. Jumlah settlement
viii. Kode transaksi
ix. Maturity date (jika diperlukan)

x. Termination proceed (jika diperlukan)

2. Prosedur apa yang digunakan jika perintah setelmen yang disampaikantidak cocok?
Selama perintah setelmen yang disampaikan belum cocok maka perintah tersebut akan tetap berada dalam antrian (pending) selama periode tertentu (ketentuan yang berlaku saat ini, lama antrian adalah 4 jam). Pada akhir hari, semua perintah transaksi yang tidak cocok dihapus secara otomatis dari sistem.

3. Apakah perintah setelmen yang sudah cocok bersifat mengikat pelakutransaksi?
Walaupun surat berharga telah matching, tidak terdapat kewajiban untuk melakukan setelmen atas transaksi tersebut. Transaksi yang telahmatching, namun tidak setel maka akan dibatalkan secara secara otomatisoleh sistem pada akhir hari. Apabila terjadi perselisihan karenatransaksi yang tidak setel tersebut, maka para pihak akanmenyelesaikannya berdasarkan by-laws BI-SSSS.

(a) Jika ya, jelaskan konsekuensi dari kegagalan pelaku transaksi untukmemenuhi kewajibannya (misalnya pe-maksaan penyelesaian transaksi, pe-nelti atau posisi surat berharga atau dana yang tidak mencukupi).
Tidak relevan.

(b) Jelaskan apakah hal tersebut merupakan karakteristik yang terdapat dalam peraturan dan prosedur SSS ataukah diatur dalam Peraturan Pe-merintah atauUndang-undang?
Tidak relevan.

(c) Berikan suatu batas waktu yang menandakan kapan suatu perintah tran-saksi yang telah cocok menjadi me-ngikat, juga setiap proses yang di-lakukan sebelum pencocokan!
Tidak relevan.

B. Apakah surat berharga yang ditransfer dalam SSS tersebut dicatat?
Setiap perpindahan kepemilikan atau transaksi yang dilakukan oleh Peserta BI-SSSS yang sudah setel akan langsung di catat atau diregistrasi di dalam sistem BI-SSSS. Pada saat yang sama SCC akan mengirimkan confirmation advice kepada masing-masing pihak. Untuk mengetahui apakah transaksi tersebut sudah tercatat atau belum di dalam sistem, peserta dapat melakukan enquiry melalui ST Peserta dan mencetaknya posisi kepemilikan tersebut apabila diperlukan.

1. Siapa yang menjadi register?
Pencatat kepemilikan surat berharga adalah Bank Indonesia.

2. Apakah suatu kegiatan yang normal mencatat kepemilikan surat berharga atas nama SSS atau atas nama ‘pemilik manfaat’? Apakah ada kemungkinan surat berharga yang tercatat dalam SSS kepemilikannya tidak dicatat atas nama SSS atau ‘pemilik manfaat’?
Karena pencatatan surat berharga di BI-SSSS dilakukan secara two-tier system, bagi peserta langsung, surat berharga dicatat atas nama ‘pemilik manfaat’ di central registry. Adapun untuk peserta tidak langsung, detil informasi tentang ‘pemilik manfaat’ terdapat di sub-registry. Adapun pencatatan di BI-SSSS dilakukan atas nama sub-registry pada ómnibus account.

3. Jika SSS menawarkan jasa kustodian, apakah SSS akan memegang surat berharga atas nama pemilik manfaat?
Tidak relevan.

4. Dalam keadaan bagaimana SSS melakukan registrasi kepemilikan suratber-harga atas nama pembeli?
Registrasi kepemilikan surat berharga di dalam BI-SSSS akan dilakukansecara otomatis setelah terjadi setelmen.

5. Berapa lama proses registrasi dilakukan? Apakah pelaku transaksidiinformasikan jika proses registrasi telah selesai dilakukan?
Proses registrasi dilakukan segera setelah setelmen selesai. Setelah registrasi selesai, masing-masing pihak yang melakukan transaksi baik pembeli ataupun penjual akan menerima confirmation advice dari BI-SSSS secara real time.

6. Dapatkah surat berharga ditransfer dalam SSS sebelum registrasi atasnama pembeli selesai dilakukan? Jika ya, apakah peraturan dan prosedurdari SSS memberikan cara untuk pembatalan (unwind) ataupembalikan transfer tersebut jika terjadi misalnya kebangkrutan ataukejadian lain yang menyebabkan nama pembeli tidak tercatat dalamregister?
Surat berharga di BI-SSSS hanya dapat ditransfer jika telah terjadi perpindahan kepemilikan.

C. Jelaskan bagaimana transfer surat berharga diproses dalam sistem SSS?
Lihat jawaban V.A. diatas.

1. Apakah transfer diproses dengan caramendebit dan mengkredit rekening surat berharga peserta SSS ataukahdengan metode lain?
Perpindahan kepemilikan secara DVPhanya diproses dengan cara mendebit dan mengkredit rekeningsurat berharga di BI-SSSS dan mengkredit dan mendebet rekeningdana di sistem BI-RTGS peserta transaksi.


2. Apakah transfer dilakukan transaksi demi transaksi atau sekaligus (batches)?
Transfer diproses transaksi demi transaksi (gross to gross) selama harikerja secara elektronik.

3. Jika dilakukan transaksi demitransaksi, kapan proses tersebutterjadi? Jika sekaligus (batches), jam berapa atau berapa kali proses dimulai dan diselesikan?
Perpindahan kepemilikan diprosessecara gross to gross selama jamoperasional BI-SSSS dan BI-RTGS (pukul 07.00 WIB sampai pukul 17.00WIB). Jam operasional tersebut dapat diperpanjang atas permintaan pesertadan operator BI-SSSS atauberdasarkan pertimbangan operator BI-RTGS.
4. Apakah setelmen surat berhargaterjadi secara harian? Jelaskan surat berharga apa saja yang penyelesaiannya terjadi hanya pada hari tertentu dari suatu minggu atau bulan?
Setelmen untuk surat berharga dilakukan berdasarkan hari yang ditunjuk oleh peserta. Namun sebagian besar transaksi disetel padaT+2 berdasarkan by-laws BI-SSSS.
D. Jelaskan apakah penyelesaian transferdana dilakukan oleh SSS dengan mendebet dan mengkredit saldo rekening di SSS, pada rekening disatu atau lebih bank komersial, pada rekening bank umum di bank sentral, atau dengan metode lain?
Penyelesaian transfer dana dilakukan olehBI-RTGS pada setiap transaksi selama jumlah dana mencukupi (berdasarkan metode first in first out (FIFO) dan metode first available first out (FAFO) jika dana yang tersedia tidak mencukupi) dengan mendebet dan mengkredit rekening giro bank di Bank Indonesia.
1. Apakah SSS memelihara rekeningdana untuk peserta transaksi?Apakah rekening ini setara denganrekening giro pada bank komersialatau bank sentral atau apakahrekening ini hanya berfungsi sebagairekening antara transaksi dana?
BI-SSSS tidak memelihara rekeningdana bagi peserta BI-SSSS karena BISSSSterhubung secara seamlessinterface dengan BI-RTGS. Sehinggatransfer dana terkait dengan transaksisurat berharga dilakukan melaluirekening bank yang terdapat di BankIndonesia.
2. Pada entity yang mana (SSS atau entity lainnya) peserta menanggung risiko atas dana yang ada di dalam rekening gironya?
Risiko atas dana dapat terjadi pada bank peserta, dimana untuk peserta non-bank adalah agent bank dan untuk peserta bank adalah Bank Indonesia.
3. Dalam keadaan bagaimana SSS akanmemberikan perpanjangan kreditatau pinjaman dana untuk pesertasehingga menimbulkan risiko kredit?
Tidak relevan. Bank Indonesia tidakmemberikan dana talangan bagipeserta manapun.
4. Berapa lama perpanjangan kredittersebut dapat diberikan?
Tidak relevan.
E. Apakah SSS merupakan suatu sistemDVP? Jika ya, harap jelaskan model DVP yang digunakan sesuai dengan model yang dijelaskan dalam DVP report (lihat penjelasan sebelumnya). Berikan juga diagram yang menggambarkan urutan waktu dari pemrosesan surat berharga dan transfer dana dalam SSS. Jika SSS memberikan lebih dari satu alternatif untuk proses setelmen, jelaskan masing-masing alternatif dan tentukan urutan prioritas untuk setiap alternatif.!
BI-SSSS dioperasikan secara DVP dimana perpindahan surat berharga berdasarkan transaksi demi transaksi (gross) untuk setiap siklus pemrosesan, baik perpindahan dana atau surat berharga. (Delivery Versus Payment in Securities Settlement System, Bank for International Settlement, Basle, September 1992).
1. Apakah transfer dana dan transfersurat berharga diproses dalam sistem yang sama atau dalam sistem yangberbeda? Jika berbeda, bagaimana menghubungkan kedua sistem tersebut?Transfer dana dan transfer surat berharga dilakukan dengan sistem yang berbeda. Transfer surat berhargamenggunakan BI-SSSS sedangkantransfer dana menggunakan BI-RTGS,dan keduanya terintegrasi.
(a) Jelaskan apakah setiap transfer surat berharga dihubungkan ke mekanisme transfer dana tertentu berdasarkan transaksi demi transaksi (gross) atau hasil bersihtransaksi (netto) atau denganmetode lain?
Mekanisme transaksi dana dilakukan secara gross to gross sesuai dengan transaksi masing-masing surat berharga.
(b) Apakah SSS “memecah” sendirisuatu transaksi besar menjadibeberapa transaksi ataumewajibkan peserta untukmelakukan hal tersebut?
Tidak. BI-SSSS tidak memecah transaksi, dan juga tidak mewajibkan peserta melakukan hal tersebut.
2. Kapan transfer surat berharga dan transfer dana dinyatakan final?
(a) Kapan transfer surat berharga dinyatakan final? Setelah proses apa?
Transfer surat berharga dinyatakan final (settle) segera setelah terjadi perpindahan kepemilikan surat berharga kepada pihak pembeli. Pencatatan perpindahan kepemilikan ini dapat terjadi sepanjang jam operasional.
(b) Pada jam berapa transfer dana dinyatakan final? Setelah proses apa? Apakah dalam hal ini tersedia waktu untuk mentransfer lagi dana yang diterima pada hari yang sama sebagai pembayaran surat berharga yang dibeli?
Transfer dana dinyatakan final bersamaan dengan terjadinya setelmen surat berharga. Dana yang diterima dari sistem BI-RTGS, dapat dipindahkan atau ditarik dengan segera dan digunakan diluar sistem BI-RTGS.
(c) Jika transfer surat berharga dinyatakan final sebelum transfer dana dinyatakan final, dapatkah surat berharga dipindahkan hak kepemilikannya secara bebas sebelum transfer dana berakhir? Jika ya, tindakan apa yang perlu dilakukan apabila dana tidak diterima?
Tidak relevan. Transfer suratberharga tidak dapat dilakukansebelum transfer dana.
(d) Jika transfer dana dinyatakan final sebelum transfer surat berharga dinyatakan final, dapatkah dana dipindahkan secara bebas sebelum transfer surat berharga berakhir? Jika ya, tindakan apa yang perlu dilakukan apabila surat berharga tidak diterima?
Tidak relevan. Transfer dana tidakdapat dilakukan sebelum transfersurat berharga
(e) Apakah waktu akhir setelmen transaksi berbeda, tergantung dari jenis surat berharga yang ditransfer atau jenis mata uang yang digunakan untuk pembayaran? Jelaskan.!
Waktu akhir setelmen sama untuk setiap transaksi.
3. Jelaskan apakah peserta transaksi diberitahu ketika transfer surat berharga atau dana masih belum final (provisional), atau hanya jika telah final ataukah keduanya?
Tidak ada transfer surat berharga maupun dana yang tidak final. Peserta akan memperoleh pemberitahuan setelah terjadi perpindahan kepemilikan.
F. Apakah SSS “menjamin” transfer danaatau surat berharga?
BI-SSSS tidak memberikan jaminanterhadap transfer surat berharga ataudana. Jika peserta mengalami kekurangandana atau surat berharga sampai denganakhir hari, maka sistem secara otomatismembatalkan transaksi.
1. Dalam keadaan bagaimana dankapan transfer dijamin oleh SSS?
Tidak relevan
2. Tindakan apa yang menjadikewajiban atas jaminan yangdiberikan oleh SSS?
Tidak relevan
3. Jelaskan apakah jaminan tersebutmerupakan karakteristik peraturandan prosedur SSS atau hukum danperaturan nasional?
Tidak relevan
1. Apakah proses pencocokan transaksi diperlukan untuk semua transaksi tanpa kecuali?
Semua transaksi yang memerlukan setelmen dana selalu melalui proses pencocokan. Proses pencocokan untuk transaksi dilakukan berdasarkan kecocokan data sebagai berikut:
i. Agreement code
ii. Tanggal valuta
iii. Nomor kode pembeli
iv. Nomor kode penjual
v. Kode pengaman
vi. Jumlah nominal
vii. Jumlah settlement
viii. Kode transaksi
ix. Maturity date (jika diperlukan)
x. Termination proceed (jikadiperlukan)
4. Prosedur apa yang digunakan jika perintah setelmen yang disampaikan tidak cocok?
Selama perintah setelmen yang disampaikan belum cocok maka perintah tersebut akan tetap berada dalam antrian (pending) selama periode tertentu (ketentuan yang berlaku saat ini, lama antrian adalah 4 jam). Pada akhir hari, semua perintah transaksi yang tidak cocok dihapus secara otomatis dari sistem.
5. Apakah perintah setelmen yang sudah cocok bersifat mengikat pelaku transaksi?
Walaupun surat berharga telah matching, tidak terdapat kewajiban untuk melakukan setelmen atas transaksi tersebut. Transaksi yang telah matching, namun tidak setel maka akan dibatalkan secara secara otomatis oleh sistem pada akhir hari.Apabila terjadi perselisihan karena transaksi yang tidak setel tersebut, maka para pihak akan menyelesaikannya berdasarkan by-laws BI-SSSS.
(a) Jika ya, jelaskan konsekuensi dari kegagalan pelaku transaksi untuk memenuhi kewajibannya (misalnya pemaksaan penyelesaian transaksi, penelti atau posisi surat berharga atau dana yang tidak mencukupi).
Tidak relevan. maka akan dibatalkan secara secaraotomatis oleh sistem pada akhir hari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar