Kamis, 12 Maret 2009

Tanya Jawab Seputar BI - SSSS (6)

VI. PROSEDUR DALAM HAL TERJADI KEGAGALAN TRANSAKSI.
Jelaskan dalam kondisi bagaimana peserta dinyatakan melakukan pelanggaran berdasarkan peraturan dan prosedur SSS, atau kondisi dimana SSS akan menerapkan pengecualian terhadap prosedur setelmen atau penghitungan ulang setelmen netto?
Kegagalan untuk menyelesaikan kewajiban setelmen tidak menyebabkan terjadinya default dan tidak ada penalti. Berdasarkan by-laws BI-SSSS, transaksi yang tidak setel dapat dinegosiasikan diantara para pihak yang bertransaksi. Namun demikian, peserta dapat mengalami default dalam hal kepesertaan BI-SSSS dicabut oleh Bank Indonesia. Hal ini dapat terjadi jika peserta BI-SSSS tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan mengenai BI-SSSS atau kewajiban lain yang tercantum dalam Perjanjian Penggunaan BISSSS dan by-laws.
1. Bagaimana apabila peserta tidak dapat memenuhi persyaratan solvabilitas berdasarkan hukum yang berlaku?
Semua peserta BI-SSSS baik bank maupun lembaga lain yang telah mendapat persetujuan, berada dibawah pengawasan Bank Indonesia atau BAPEPAM yang melakukan pengawasan terhadap solvabilitas. Pengawasan tersebut mencakup kecukupan modal untuk menjamin peserta dapat memenuhi kewajiban minimum. Jika peserta gagal memenuhi kewajiban tersebut, kepesertaannya di BI-SSSS akan dibekukan atau dihentikan yang pada gilirannya akan menyebabkan default.
2. Bagaimana dalam hal peserta tidak dapat memenuhi kewajiban membayar atau menyerahkan surat berharga dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati?
Setelmen transaksi akan batal secara otomatis apabila rekening dana dan atau rekening surat berharga tidak mencukupi sampai dengan cut-off warning BI-SSSS.
3. Dalam hal ketentuan dan prosedur BI-SSSS memberikan keleluasan dalam penentuan kasus kegagalan transaksi atau perlunya dilakukan prosedur penyelesaian transaksi khusus, pihak mana yang berwenang untuk menyelesaikannya, dan dalam situasi bagaimana kewenangan ini dapat digunakan?
Bank Indonesia diberi kewenangan penuh dalam menentukan pelaksanaan BI-SSSS dan sub-registry. Ketentuan pelaksanaan dimaksud diatur agar sejalan dengan penugasan Bank Indonesia dalam pengembangan pasar sekunder surat berharga pemerintah. Dalam melakukan pengaturan, Bank Indonesia tetap memperhatikan keamanan dan kelancaran pasar surat berharga serta menghindari terjadinya risiko sistemik dipasar. Dalam hal ini, prinsip DVP diterapkan dalam BI-SSSS supaya peserta terhindar dari risiko kerugian baik dana maupun pokok surat berharga, walaupun peserta tetap harus menanggung risiko harga.
B. Prosedur apa saja yang harus dilaksanakan oleh SSS pada saat terjadi kegagalan transaksi atau kapan dilaksanakannya pengecualian prosedur setelmen?
Prosedur yang digunakan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia dan Surat Edaran Bank Indonesia tentang penatausahaan BISSSS dimana dalam hal terjadi kegagalan transaksi terdapat beberapa ketentuan:.
1. untuk lelang SBI akan dikenakan denda dan pelarangan untuk ikut serta dalam lelang berikutnya selama 5 hari kerja;
2. untuk SUN akan dikenakan larangan untuk ikut serta dalam lelang SUN berikutnya sebanyak 3 kali;.
3. untuk transaksi repo maka kegagalan penyerahan dana akan menyebabkan transaksi tersebut menjadi transaksi out-right;
4. untuk Bank yang sedang dibekukan akan diberikan status suspend sampai dengan dinyatakan sehat.
1. Bagaimana dan kapan peserta SSS diberitahukan apabila terjadi kegagalan transaksi?
Peserta dapat melihat secara langsung status transaksi pada terminal BI-SSSS masing-masing melalui fasilitas enquiry.
2. Apakah SSS harus tetap melanjutkan pemenuhan kewajiban kepada pesertadalam kasus tersebut diatas? Jelaskan sumber-sumber yang tersedia untuk memastikan bahwa hal tersebut akan terjadi (sebagai contoh: jaminan, dana milik peserta, asuransi, pengaturan pembebanan kerugian)!
Bank Indonesia sebagai pelaksana BI-SSSS,secara hukum tidak diperkenankan untukmenanggung kewajiban keuangan peserta.Namun demikian untuk menjaminterjadinya setelmen transaksi tersebut,Bank Indonesia menyediakan fasilitas SBIRepo, FLI, FLIS, FPJP dan FPJPS denganbeberapa persyaratan. Peserta dapatmenggunakan fasilitas tersebut selamaterdapat jaminan yang mencukupi berupaSBI dan SUN.
3. Jelaskan dan berikan urutan waktutransaksi, dalam hal mana sumber-sumbertersebut akan digunakan, dan waktupemberitahuan batas waktu transaksikepada peserta? (sebagai contoh: kapan SSS harus memenuhi kewajibannya kepadapeserta, kapan peserta SSS harusmemenuhi kewajibannya dalam rangkapembebanan kerugian).?
Window time untuk pengajuan fasilitas SBIRepo, FLI, FLIS, FPJP dan FPJPS adalah sebagai berikut:
SBI Repo : 16.30 – 17.30 WIB
FLI dan FLIS : 17.00 – 18.00 WIB
FPJP dan FPJPS : 18.00 – 19.00 WIB
4. Jelaskan kondisi apa saja yang dapat menyebabkan pemindahan kepemilikan surat berharga dan dana dapat dikembalikan pada posisi semula oleh SSS?
Tidak terdapat perpindahan surat berharga yang tidak permanent di BI-SSSS dan perpindahan kepemilikan surat berharga di BI-SSSS tidak dapat dibatalkan kecuali berdasarkan keputusan pengadilan.
(a) Bagaimana dan atas wewenang apaSSS mengembalikan pada posisi semulasurat berharga dan dana?
Tidak relevan.
(b) Bagaimana dan kapan pemberitahuan kepada peserta dilakukan apabila terjadi pengembalian pada posisi semula surat berharga atau dana?
Tidak relevan.
(c) Beberapa lama waktu yang diberikan kepada peserta untuk memenuhi kekurangan posisi debit pada rekening surat berharga atau rekening dananya yang diakibatkan oleh pengembalian pada posisi semula atas suatu transaksi?
Tidak relevan.
(d) Dalam hal transaksi dikembalikan padaposisi semula, apakah semua atau hanya sebagian dari transaksi yang akan dikembalikan pada posisi semula, (misalnya hanya untuk transaksi pembelian surat berharga saja, atauhanya transaksi untuk sebagian peserta saja)?
Tidak relevan.
(e) Apabila hanya sebagian transaksi yang dibatalkan, bagaimana prosedur yang harus dilakukan untuk menentukan transaksi yang mana dan urutan transaksi keberapa yang dikembalikan pada posisi semula?
Tidak relevan.
5. Dapatkah status pailit atau keadaan tidak solvabel dinyatakan dalam peraturan hukum SSS (misalnya dalam ketentuan“zero hour” yaitu pembatalan semua transaksi pada hari dimana peserta dinyatakan pailit oleh pengadilan) dan dapatkah hal ini menyebabkan pengalihan dana dan surat berharga dikembalikan pada posisi semula?
Aturan mengenai “zero hour” berlaku di Indonesia. Karena peserta BI-SSSS sebagian besar adalah bank dan market maker, yang pengawasannya dilakukan oleh Bank Indonesia, maka koordinasi antar direktorat di Bank Indonesia seperti Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran, Direktorat Pengawasan Perbankan dan Direktorat Pemeriksaan Perbankan dilakukan untuk mencegah pengaruh negatif yang timbul akibat diterapkannya ketentuan “zero hour”.
6. Jelaskan kondisi apa saja yang dapatmenyebabkan pengalihan kepemilikansurat berharga dan dana yang telahdinyatakan final sebagaimana jawaban atas pertanyaan V.E.2 tersebut diatas, dapat dikembalikan pada posisi semula. !
Secara umum, transaksi yang telah dicatat oleh BI-SSSS tidak dapat dikembalikan pada posisi semula, kecuali atas perintah pengadilan. Dalam hal pengadilan mewajibkan pengembalian transaksi, peserta harus menginput transaksi koreksi di BI-SSSS. Transaksi ini merupakan transaksi biasa yang merupakan kebalikan dari transaksi yang pertama. Dalam hal terjadi kesalahan transaksi, dengan kesepakatan peserta dapat dilakukan transaksi koreksi.
C. Apakah ada peserta SSS yang pernahdinyatakan wanprestasi atau pailit?Belum pernah1. Apakah permohonan loss-sharing dapatdiajukan ?
Tidak relevan.
2. Jelaskan apakah keadaan wanprestasi atau tidak solvabel tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi SSS atau peserta-pesertanya dan bagaimana merekamenanggungnya?
Tidak relevan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar